Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 pada 30 April 2026, wacana relaksasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mencuat. Sinyal ini memberi harapan bagi banyak perusahaan yang masih dalam tahap finalisasi laporan, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan resmi.
DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa opsi relaksasi masih dalam pembahasan dan sangat bergantung pada jumlah pelaporan SPT badan yang telah masuk.
Dengan kata lain, keputusan akan ditentukan oleh tingkat kepatuhan wajib pajak dalam beberapa hari ke depan.
Kondisi ini menempatkan perusahaan pada situasi yang tidak pasti. Menunggu relaksasi bisa terasa logis, tetapi juga berisiko jika kebijakan tersebut tidak kunjung terbit hingga mendekati tenggat waktu.
Karena itu, penting untuk memahami bahwa hingga ada pengumuman resmi, batas waktu 30 April tetap berlaku sepenuhnya.
Data Pelaporan dan Alasan Relaksasi Dipertimbangkan
Wacana relaksasi tidak muncul tanpa dasar. Sebelumnya, DJP telah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi melalui KEP-55/PJ/2026, berupa penghapusan sanksi denda dan bunga hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diberikan sebagai respons atas kendala teknis dalam implementasi sistem Coretax, yang juga berdampak pada wajib pajak badan.
Data per 14 April 2026 memperlihatkan adanya kesenjangan signifikan dalam pelaporan. Dari total 11,22 juta SPT Tahunan yang diterima, sekitar 10,91 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan baru sekitar 299 ribu.
Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum melaporkan kewajibannya. Jika tren ini berlanjut, lonjakan pelaporan di hari-hari terakhir berpotensi membebani sistem Coretax dan mengganggu kelancaran proses administrasi pajak secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, relaksasi menjadi salah satu opsi kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem sekaligus memberi ruang bagi wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
Strategi Perusahaan Menghadapi Situasi Ini
Jika relaksasi benar-benar diberikan, kemungkinan besar bentuknya berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan dan penundaan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk kondisi kurang bayar. Namun perlu dipahami bahwa relaksasi tidak menghapus kewajiban pajak, melainkan hanya memberikan kelonggaran dari sisi waktu dan sanksi.
Karena itu, langkah paling aman bagi perusahaan bukan menunggu, melainkan tetap mempercepat persiapan internal. Proses seperti rekonsiliasi laporan keuangan, validasi bukti potong, serta perhitungan ulang PPh terutang sebaiknya sudah diselesaikan sejak sekarang.
Di saat yang sama, perusahaan tetap perlu memantau pengumuman resmi dari DJP agar dapat segera menyesuaikan strategi jika relaksasi benar-benar diberlakukan.
Pada akhirnya, mengandalkan kebijakan yang belum pasti adalah risiko yang bisa dihindari. Perusahaan yang telah siap lebih awal akan memiliki posisi yang lebih aman. Baik dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu maupun dalam menghadapi potensi pemeriksaan di masa mendatang.



