Banyak pemilik PT baru yang masih beranggapan bahwa perusahaan yang belum punya omzet, belum ada transaksi, atau bahkan belum mulai berjualan tidak perlu repot-repot mengurus laporan pajak. Anggapan ini cukup umum, tapi bisa jadi bumerang menjelang deadline SPT Tahunan Badan pada 31 Mei 2026.
Artikel ini menjelaskan secara tuntas: kapan PT baru tetap punya kewajiban lapor SPT, apa itu SPT Nihil, bagaimana kondisi di era Coretax, dan apa yang perlu kamu lakukan sekarang.
Mengapa PT Baru Tetap Bisa Punya Kewajiban Lapor SPT?
Banyak pengusaha baru mengira kewajiban pajak baru muncul ketika perusahaan sudah mulai menghasilkan omzet atau keuntungan. Padahal, dalam sistem perpajakan di Indonesia, kewajiban pelaporan pajak tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan, tetapi oleh status administrasi perpajakan perusahaan itu sendiri.
Selama sebuah Perseroan Terbatas (PT) sudah memiliki NPWP Badan dengan status aktif, maka perusahaan tersebut pada dasarnya sudah tercatat sebagai Wajib Pajak Badan dan memiliki kewajiban administrasi perpajakan, termasuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT tetap berlaku bagi entitas yang NPWP-nya masih aktif, meskipun belum ada kegiatan usaha yang signifikan atau bahkan belum memperoleh penghasilan sama sekali.
Artinya, PT yang baru didirikan tetap perlu melaporkan SPT Tahunan Badan meskipun:
- belum memiliki omzet,
- belum menjalankan operasional penuh,
- belum memiliki karyawan,
- atau bahkan belum pernah melakukan transaksi usaha.
Dalam kondisi seperti itu, perusahaan biasanya tetap melaporkan SPT dengan status nihil atau sesuai kondisi sebenarnya berdasarkan pembukuan dan administrasi yang dimiliki.
Hal ini penting dipahami karena banyak pelaku usaha baru menganggap perusahaan “belum berjalan” berarti otomatis belum memiliki kewajiban pajak. Padahal, selama NPWP Badan belum dinonaktifkan atau belum dilakukan penghapusan NPWP sesuai prosedur, DJP tetap menganggap perusahaan sebagai Wajib Pajak aktif.
Jika kewajiban pelaporan SPT diabaikan, perusahaan tetap berpotensi dikenakan sanksi administrasi. Untuk SPT Tahunan Badan, keterlambatan atau tidak melakukan pelaporan dapat dikenakan denda administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, setelah mendirikan PT dan memperoleh NPWP Badan, pengusaha sebaiknya mulai memperhatikan administrasi perpajakan sejak awal, meskipun usaha masih tahap persiapan. Minimal, pastikan:
- status NPWP dipahami dengan benar,
- kewajiban pelaporan dipantau setiap tahun,
- dan dokumen administrasi perusahaan tetap tertata.
Dengan begitu, perusahaan dapat terhindar dari masalah administrasi pajak di kemudian hari sekaligus membangun fondasi bisnis yang lebih rapi sejak awal berdiri.
Apa Itu SPT Tahunan Badan Nihil?
Kalau PT kamu memang belum ada aktivitas usaha sama sekali, tidak ada penghasilan, dan tidak ada transaksi pajak selama setahun penuh, maka laporan yang disampaikan disebut SPT Tahunan Badan Nihil.
SPT Nihil bukan berarti kamu tidak lapor. Kamu tetap lapor, hanya saja isi laporannya menunjukkan nilai nol karena memang tidak ada penghasilan maupun beban pajak yang terutang.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam situs resmi DJP: setiap badan usaha yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun statusnya nihil karena tidak ada aktivitas usaha.
Jadi, lapor SPT Nihil bukan formalitas kosong. Ini adalah bentuk kepatuhan administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan kamu taat aturan, meskipun belum aktif beroperasi.
Kapan PT Bisa Tidak Lapor SPT?
Ada satu kondisi tertentu di mana Perseroan Terbatas (PT) dapat tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan Badan, yaitu ketika status NPWP Badan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
Dalam sistem administrasi perpajakan terbaru DJP melalui Coretax, istilah yang sebelumnya dikenal sebagai Non-Efektif (NE) kini menggunakan konsep Wajib Pajak Nonaktif. Status ini membuat wajib pajak badan tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT sejak tahun pajak ketika status nonaktif tersebut mulai berlaku.
Namun penting dipahami, status nonaktif tidak otomatis muncul hanya karena perusahaan belum beroperasi atau belum memiliki omzet. Selama NPWP Badan masih berstatus aktif, DJP tetap menganggap perusahaan sebagai Wajib Pajak aktif yang wajib memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, termasuk menyampaikan SPT Tahunan Badan.
Artinya, meskipun PT belum memiliki transaksi, belum memperoleh pendapatan, atau masih dalam tahap persiapan usaha, kewajiban lapor SPT tetap ada apabila status NPWP Badan belum berubah menjadi nonaktif.
Untuk mendapatkan status Wajib Pajak Nonaktif, perusahaan harus mengajukan permohonan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Setelah diajukan, DJP akan melakukan penelitian berdasarkan kondisi usaha dan kriteria tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pada praktiknya, status nonaktif umumnya diajukan ketika perusahaan memang belum menjalankan kegiatan usaha, menghentikan kegiatan sementara, atau berada dalam kondisi lain yang memenuhi syarat administrasi perpajakan.
Karena itu, banyak pelaku usaha baru yang keliru menganggap perusahaan tanpa omzet otomatis bebas dari kewajiban pajak. Padahal, yang menentukan ada atau tidaknya kewajiban pelaporan bukan sekadar aktivitas usaha, melainkan status NPWP Badan dalam sistem administrasi DJP.
Jadi, selama NPWP Badan PT masih tercatat aktif dan belum ada penetapan status nonaktif dari DJP, kewajiban lapor SPT Tahunan Badan tetap berlaku.
Deadline 31 Mei 2026: Apa yang Perlu Kamu Tahu?
Tahun ini ada kabar penting bagi Wajib Pajak Badan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, secara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025, dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.
Keputusan ini tertuang dalam KEP-71/PJ/2026, di mana DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT dalam periode perpanjangan ini. Artinya, denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 yang biasanya berlaku jika lapor setelah 30 April, tidak dikenakan sepanjang masa perpanjangan hingga 31 Mei 2026.
Perpanjangan ini diambil setelah DJP menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, ditambah permintaan dari masyarakat umum dan berbagai asosiasi perpajakan, terutama mengingat masih banyak tantangan teknis di era implementasi sistem Coretax yang baru.
Tantangan di Era Coretax: Kenapa Banyak Pengusaha Baru Panik?
Sejak sistem perpajakan beralih ke Coretax (Core Tax Administration System), banyak pengusaha, khususnya pemilik PT baru, mulai merasakan kebingungan tersendiri. Bukan karena kewajiban pajaknya berubah, tapi karena alur administrasinya jauh berbeda dari sistem sebelumnya.
Beberapa masalah yang paling sering dihadapi antara lain:
- Akun pajak belum sinkron antara data lama dan sistem Coretax yang baru
- Data wajib pajak belum sesuai, misalnya NPWP 15 digit lama belum terhubung dengan NIK
- Akses login bermasalah, termasuk kode otorisasi DJP yang belum diaktivasi
- Alur pelaporan baru belum dipahami, karena Coretax memiliki tampilan dan tahapan yang berbeda
- Takut salah input saat mengisi formulir SPT Badan, terutama bagi yang baru pertama kali melaporkan
Salah satu kendala teknis yang cukup umum adalah menu lapor SPT yang tidak muncul di Coretax. Berdasarkan informasi dari DJP, ini bisa terjadi karena NIK belum diaktivasi sebagai NPWP aktif di sistem. Wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui menu “Portal Saya” di Coretax, atau langsung datang ke KPP terdekat jika mengalami kendala.
Apa yang Harus Dilakukan Sebelum 31 Mei 2026?
Kalau PT kamu masuk dalam kondisi di atas, ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan:
1. Cek status NPWP Badan kamu Pastikan status NPWP Badan perusahaan di Coretax. Buka portal di coretaxdjp.pajak.go.id, masuk ke menu “Portal Saya”, dan lihat status pada “Profil Wajib Pajak”. Pastikan statusnya sudah “Aktif” sebelum melakukan pelaporan.
2. Pastikan akses Coretax sudah berfungsi Cek apakah login kamu sudah bisa masuk, kode otorisasi DJP sudah aktif, dan menu SPT sudah muncul. Kalau belum, segera selesaikan pemadanan data atau kunjungi KPP terdekat.
3. Siapkan dokumen dasar Untuk SPT Nihil, dokumen yang biasanya diperlukan antara lain laporan keuangan (meski nihil), neraca awal, dan dokumen pendirian perusahaan. Dokumen ini dibutuhkan sebagai lampiran dalam pengisian formulir.
4. Laporkan SPT sebelum 31 Mei 2026 Jangan tunggu hari-hari terakhir. Sistem Coretax cenderung lebih lambat saat traffic pengguna meningkat menjelang deadline.
5. Pertimbangkan pengajuan status nonaktif jika memang perlu Kalau perusahaan memang sudah dipastikan tidak akan beroperasi dalam waktu dekat, kamu bisa mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan status nonaktif ke KPP. Dengan begitu, kewajiban lapor SPT di tahun-tahun berikutnya tidak lagi berlaku, sampai perusahaan aktif kembali.
Ringkasan
| Kondisi PT | Status NPWP | Kewajiban Lapor SPT |
|---|---|---|
| Belum ada aktivitas | Aktif | Wajib lapor SPT Nihil |
| Belum ada aktivitas | Nonaktif (resmi diajukan) | Tidak wajib lapor |
| Sudah ada aktivitas | Aktif | Wajib lapor SPT sesuai kondisi |
Kesimpulan
PT yang baru berdiri dan belum ada aktivitas bukan berarti bebas dari kewajiban perpajakan. Selama NPWP Badan masih aktif, kewajiban lapor SPT Tahunan Badan tetap ada, meski isinya nihil.
Deadline 31 Mei 2026 memberikan sedikit lebih banyak ruang, tapi bukan alasan untuk menunda. Justru ini waktu yang tepat untuk memastikan semua akses Coretax sudah siap, dokumen sudah tersedia, dan laporan bisa diselesaikan dengan tenang.
Kalau kamu masih bingung soal alur pelaporan SPT Badan, terutama di era Coretax, jangan ragu untuk mencari bantuan dari konsultan pajak terpercaya seperti NoSlip, ya!



