Daftar Tabel

Cara Menanggapi SP2DK dan Tindak Lanjutnya

Cara Menanggapi SP2DK dan Tindak Lanjutnya

Menerima surat dari kantor pajak memang bisa bikin deg-degan. Tapi, sebelum panik, kamu perlu tahu bahwa tidak semua surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berarti kamu sedang dalam masalah besar. Salah satu surat yang sering diterima wajib pajak adalah SP2DK, yaitu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, pemerintah secara resmi mempertegas landasan hukum pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Salah satu instrumen utamanya adalah SP2DK.

Regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas sekaligus mendorong budaya kepatuhan sukarela dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut mekanisme self-assessment.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu SP2DK, bagaimana mekanisme penyampaiannya, apa yang harus kamu lakukan saat menerima surat ini, hingga langkah-langkah konkret menyusun tanggapan yang baik dan benar.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Tujuannya adalah meminta klarifikasi dari wajib pajak atas data atau informasi yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan kewajiban perpajakan.

SP2DK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Surat ini adalah tahap awal klarifikasi, bukan bentuk penghukuman atau tuduhan pelanggaran.

Penelitian dalam jurnal Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi (Vol. 8, No. 2, 2025) yang berjudul “SP2DK sebagai Sarana Komunikasi antara Wajib Pajak dan Fiskus” menjelaskan bahwa SP2DK merupakan bagian penting dari upaya pengawasan administrasi perpajakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi secara sukarela sebelum adanya tindakan penegakan hukum perpajakan yang lebih jauh.

PMK 111/2025 memperkuat posisi SP2DK sebagai instrumen resmi dengan landasan hukum yang lebih kuat. Sebelumnya, SP2DK hanya diatur melalui surat edaran internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kini, dengan diterbitkannya PMK 111/2025, instrumen ini memiliki dasar regulasi yang lebih kokoh dan transparan.

Cakupan SP2DK cukup luas, di antaranya:

  • Dapat diterbitkan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
  • Mencakup semua jenis pajak.
  • Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing.

Bagaimana Mekanisme Penyampaian SP2DK?

SP2DK akan disampaikan kepada wajib pajak melalui berbagai saluran resmi. Sesuai ketentuan PMK 111/2025, penyampaian SP2DK dapat dilakukan melalui:

  • Akun Coretax (sistem administrasi perpajakan terbaru DJP)
  • Pos elektronik (email resmi)
  • Faksimile
  • Pos, jasa ekspedisi, atau kurir
  • Langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya.

Melalui SP2DK, kepala KPP menyampaikan hasil penelitian dari data atau keterangan yang dimiliki berupa indikasi ketidakpatuhan.

Selanjutnya, wajib pajak diminta memberikan penjelasan terkait hal tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Penggunaan sistem Coretax dalam penyampaian SP2DK merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia. Dengan Coretax, proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi dan terekam secara digital, sehingga mempermudah wajib pajak dalam memantau status dan merespons surat yang masuk.

Cara Menanggapi SP2DK dengan Benar

Saat menerima SP2DK, wajib pajak diberikan jangka waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atau penjelasan, dengan opsi perpanjangan selama 7 hari jika diperlukan. Tanggapan ini bisa disampaikan dalam berbagai bentuk:

  • Melalui akun Coretax
  • Melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir
  • Secara langsung ke KPP penerbit SP2DK atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
  • Tatap muka melalui video conference.

Perlu diingat bahwa penjelasan dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih dalam jangka waktu yang disebutkan dalam SP2DK.

Apabila penjelasan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan, Kepala KPP masih bisa menerima dan menggunakan penjelasan tersebut dengan mempertimbangkan faktor risiko dan faktor-faktor lain yang relevan.

1. Baca dengan Teliti Isi SP2DK

Langkah pertama setelah menerima SP2DK adalah membaca dan memahami isinya secara menyeluruh. Perhatikan data atau keterangan apa yang dipermasalahkan dan penjelasan apa yang diminta oleh kantor pajak. Pastikan juga kamu mencatat batas waktu penyampaian penjelasan yang tertera dalam surat tersebut.

Jika ada hal yang kurang dipahami, kamu bisa menghubungi Account Representative (AR) yang namanya biasanya tertera dalam SP2DK. AR bertugas mendampingi dan memberikan informasi yang lebih jelas terkait isi surat tersebut.

2. Susun Penjelasan dengan Data dan Bukti yang Relevan

Setelah memahami isi SP2DK, mulailah menyusun penjelasan yang tepat. Kumpulkan data, informasi, atau bukti-bukti pendukung yang relevan untuk mendukung penjelasanmu. Data atau keterangan yang tercantum dalam SP2DK belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya. SP2DK justru menjadi sarana bagimu untuk meluruskan data tersebut.

Penelitian yang dipublikasikan dalam EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi (2025) dengan judul “Analisis Efektivitas SP2DK terhadap Peningkatan Kepatuhan dan Ketelitian Pelaporan Pajak” menemukan bahwa penyelesaian SP2DK yang dilakukan secara kooperatif melalui tahapan klarifikasi, analisis data, pembetulan SPT, dan penerbitan SP3P2DK terbukti efektif mendorong peningkatan signifikan dalam konsistensi dan ketelitian pelaporan perpajakan perusahaan.

Studi ini memperlihatkan bahwa SP2DK, jika direspons dengan baik, justru menjadi pemicu evaluasi internal yang memperbaiki sistem pelaporan pajak secara keseluruhan.

Beberapa dokumen yang biasanya relevan untuk mendukung penjelasan SP2DK antara lain laporan keuangan tahunan, SPT Masa PPN, SPT PPh Badan atau Orang Pribadi, faktur pajak, bukti potong, serta kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan transaksi yang dipermasalahkan.

3. Lakukan Ekualisasi atau Teknik Pengujian Lainnya

Dalam kondisi tertentu, kamu perlu melakukan ekualisasi atau teknik pengujian lain untuk mendukung penjelasan atas SP2DK. Ekualisasi adalah proses membandingkan dua atau lebih laporan pajak untuk menemukan selisih dan menjelaskan penyebabnya secara logis dan terverifikasi.

Sebagai contoh, apabila kantor pajak menemukan selisih antara omzet yang dilaporkan pada SPT PPh Badan dengan Pajak Keluaran yang disampaikan pada SPT Masa PPN, kamu bisa melakukan ekualisasi antara keduanya untuk menemukan selisih tersebut dan menjelaskan bahwa selisih itu adalah selisih yang wajar.

Misalnya, karena ada perbedaan waktu penerbitan faktur pajak, atau terdapat penyerahan yang bukan objek PPN.

Teknik pengujian lain yang bisa dilakukan antara lain uji arus kas (cash flow test) atau uji arus piutang, tergantung data atau keterangan apa yang dimintakan penjelasannya. Pastikan semua perhitungan dan analisis didokumentasikan dengan baik untuk mendukung penjelasan yang kamu sampaikan.

4. Sampaikan Penjelasan Tepat Waktu

Pastikan penjelasan SP2DK kamu sampaikan tidak melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari sejak surat diterima, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari.

Jika ingin menyampaikan penjelasan secara tatap muka langsung atau melalui video conference, segera hubungi pihak yang telah ditugaskan dan namanya tercantum dalam SP2DK.

SP2DK yang tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan dapat ditindaklanjuti oleh KPP dengan pembahasan langsung atau kunjungan ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak.

5. Pastikan SP3P2DK Diterbitkan Setelah Proses Selesai

Apabila proses P2DK sudah selesai, pastikan kamu telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK). Surat ini adalah tanda resmi bahwa proses P2DK beserta seluruh tindak lanjutnya telah dinyatakan selesai oleh DJP.

Jika SP3P2DK belum kamu terima, segera hubungi AR atau petugas terkait untuk mendapat kepastian. SP3P2DK akan disampaikan melalui akun Coretax, pos elektronik, pos, jasa ekspedisi, kurir, atau secara langsung.

Penyelesaian dan Tindak Lanjut SP2DK

Setelah tanggapan dari wajib pajak diterima, DJP akan melakukan penelitian atas penjelasan tersebut. Jika hasilnya dinilai sudah sesuai, KPP akan membuat Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK) yang menjadi dokumen resmi penyelesaian.

Sebaliknya, apabila hasil penelitian tidak sesuai, ada keterangan atau data yang tidak disampaikan, atau tanggapan tidak diberikan sesuai jangka waktu yang berlaku, Dirjen Pajak akan melakukan pembahasan atau kunjungan langsung kepada wajib pajak.

Hasil dari kegiatan P2DK yang dilakukan Dirjen Pajak dapat berujung pada berbagai tindakan, antara lain:

  • Penutupan kegiatan P2DK
  • Perubahan data dan status, penghapusan NPWP, pengukuhan atau pencabutan PKP secara jabatan
  • Pendaftaran, perubahan data, atau pencabutan pendaftaran objek PBB secara jabatan
  • Perubahan administrasi layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima wajib pajak
  • Pencabutan status pemungut Bea Materai
  • Pembetulan atau pembatalan secara jabatan untuk produk hukum sebagaimana diatur dalam UU KUP
  • Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu
  • Penilaian untuk tujuan perpajakan
  • Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen
  • Pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.

Daftar tindak lanjut di atas menunjukkan bahwa konsekuensi dari tidak menanggapi SP2DK bisa cukup serius. Oleh karena itu, merespons SP2DK dengan tepat waktu dan penjelasan yang memadai adalah langkah terbaik yang bisa dilakukan wajib pajak.

Kesimpulan

SP2DK adalah instrumen pengawasan perpajakan yang kini memiliki landasan hukum lebih kuat berdasarkan PMK 111/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Surat ini bukan vonis atau tuduhan, melainkan sarana komunikasi resmi antara DJP dan wajib pajak untuk mengklarifikasi data yang berindikasi tidak patuh.

Kunci menghadapi SP2DK adalah memahami isinya dengan baik, menyusun penjelasan yang didukung bukti yang relevan, serta menyampaikannya tepat waktu. Jangan tunda dan jangan panik. Dengan respons yang kooperatif dan transparan, proses P2DK bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Berlaku efektif 1 Januari 2026.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.
  • Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, Vol. 8, No. 2, 2025. “SP2DK sebagai Sarana Komunikasi antara Wajib Pajak dan Fiskus,” hal. 680-688. https://jurnal.feb-umi.id/index.php/ATESTASI/article/download/1919/1418/6732
  • EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Vol. 4, 2025. “Analisis Efektivitas SP2DK terhadap Peningkatan Kepatuhan dan Ketelitian Pelaporan Pajak pada PT. Kontraktor Keramik Kreatif Indonesia.” https://ulilalbabinstitute.id/index.php/EKOMA/article/view/13328
  • Umi Hanik. (2024). “Peran SP2DK dalam Meningkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak: Studi di KPP Pratama Malang Utara.” Journal of Public and Business Accounting, 5(2), 52-57. https://doi.org/10.31328/jopba.v5i2.406
  • Yunisha Kurnia Akbar, dkk. (2024). “Analisis Efektivitas Penerbitan SP2DK dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.” Jurnal Akuntansi, Perpajakan, dan Auditing, Vol. 6, No. 2, hal. 312-321. https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/japa/article/download/58682/20559
  • DDTC News. (2026). “Pengawasan Pasca-PMK 111/2025: Menuju Kepatuhan Kooperatif?” https://news.ddtc.co.id/review/opini/1819528/pengawasan-pasca-pmk-1112025-menuju-kepatuhan-kooperatif
  • Suara Utama. (2026). “PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026.” https://suarautama.id/pmk-111-2025-perkuat-pengawasan-kepatuhan-wajib-pajak-mulai-berlaku-2026/
  • PajakOnline. (2026). “PMK 111/2025 Resmi Berlaku, Pemerintah Pertegas Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.” https://www.pajakonline.com/pmk-111-2025-resmi-berlaku-pemerintah-pertegas-pengawasan-kepatuhan-wajib-pajak/
  • DDTC News. (2026). “Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Purbaya Rilis Aturan Baru.” https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1816384/awasi-kepatuhan-wajib-pajak-purbaya-rilis-aturan-baru
  • JIAI (Jurnal Ilmiah Akuntansi Indonesia), Vol. 10, No. 2, Oktober 2025. Analisis SP2DK terhadap PT XYZ. https://ejurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/JIAI/article/download/3755/1277/16491
  • Medina Kyara Putrifidi. (2026). “SP2DK: Cara Menanggapi dan Tindak Lanjutnya.” Diakses pada 17 Januari 2026.

Daftar Tabel