Kalau kamu sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB), ada kabar penting yang perlu kamu ketahui. Pemerintah kini mulai menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI versi 2025 dalam sistem perizinan berusaha.
Banyak pemilik usaha langsung khawatir dan bertanya-tanya, apakah izin usaha yang sudah dimiliki jadi tidak berlaku, atau apakah harus mengurus semua dokumen dari nol.
Kabar baiknya, tidak semua pelaku usaha harus mengulang proses perizinan dari awal.
Ada aturan jelas yang mengatur kapan izin lama tetap berlaku dan kapan kamu perlu melakukan penyesuaian.
Supaya tidak salah langkah, mari kita bahas satu per satu apa itu KBLI 2025, kenapa aturan ini diterbitkan, dan bagaimana cara memastikan usahamu tetap sesuai ketentuan.
Apa Itu KBLI?
KBLI adalah sistem pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis barang atau jasa yang dihasilkan.
Setiap usaha, baik itu toko kelontong, restoran, perusahaan teknologi, sampai bisnis konten digital, punya kode klasifikasi masing-masing.
Kode inilah yang tertulis dalam NIB dan menjadi acuan dalam berbagai proses administrasi usaha.
Definisi resminya sudah tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Dalam pasal tersebut, KBLI dijelaskan sebagai pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa, ke dalam jenis lapangan usaha. Kode ini bukan sekadar angka administratif.
Sebuah kajian yang ditulis oleh Erni dan Febri Jaya dari Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, dipublikasikan di Jurnal Wajah Hukum Universitas Batanghari Jambi tahun 2022, menjelaskan bahwa KBLI menjadi alat utama yang dipakai pelaku usaha untuk menentukan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan, sekaligus dasar dalam menentukan jenis perizinan berusaha berbasis risiko seperti NIB, sertifikat standar, dan izin.
Dengan kata lain, kode KBLI yang kamu pilih akan menentukan jenis dan tingkat perizinan apa saja yang wajib kamu penuhi.
Karena perannya sepenting itu, kode KBLI dipakai di banyak sistem sekaligus.
Mulai dari perizinan berusaha lewat Online Single Submission (OSS), pengurusan NIB, sampai berbagai keperluan administrasi pajak.
Jadi wajar kalau setiap kali ada pembaruan KBLI, dampaknya terasa ke banyak lini usaha, bukan cuma satu sektor saja.
Kenapa BPS Menerbitkan KBLI Versi 2025?
KBLI sebenarnya bukan aturan yang statis. Sejak pertama kali diperkenalkan, klasifikasi ini terus diperbarui mengikuti perkembangan dunia usaha.
Versi sebelumnya, KBLI 2020, kini disempurnakan menjadi KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini diundangkan pada 18 Desember 2025 dan sekaligus mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Ada beberapa alasan kenapa pembaruan ini dilakukan.
Pertama, banyak model bisnis baru yang muncul dalam beberapa tahun terakhir dan belum tertampung dalam klasifikasi lama. Sebut saja bisnis berbasis kecerdasan buatan, layanan cloud computing, produsen tanpa pabrik fisik atau factoryless goods producers, sampai aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon.
Kedua, KBLI 2025 disusun agar selaras dengan standar klasifikasi internasional, yaitu International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revisi 5 yang diterbitkan oleh Badan Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuannya supaya data ekonomi Indonesia bisa dibandingkan secara apel-ke-apel dengan data negara lain.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, pernah menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 beserta surat edaran bersama terkait implementasinya, pelaku usaha mendapat kepastian hukum sekaligus kelancaran dalam menjalankan usaha karena seluruh proses sudah terintegrasi lewat sistem OSS.
Perubahan ini tidak main-main dari sisi cakupan. Jumlah kategori bertambah dari 21 menjadi 22, golongan bertambah dari 245 menjadi 257, dan banyak kode baru ditambahkan untuk mengakomodasi sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, industri berbasis data, sampai wahana antariksa.
Di sisi lain, jumlah kelompok usaha justru menyusut dari 1.789 menjadi 1.559 karena banyak kode yang digabung atau disederhanakan supaya lebih ringkas dan tidak tumpang tindih.
Kapan Aturan Ini Berlaku?
Ini bagian yang paling sering ditanyakan. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, seluruh pengguna KBLI wajib menyesuaikan penggunaannya dengan ketentuan baru paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Karena peraturan ini diundangkan pada 18 Desember 2025, batas waktu penyesuaian jatuh pada 18 Juni 2026.
Selama masa transisi tersebut, KBLI 2020 dan KBLI 2025 dapat dipakai secara berdampingan, sehingga pelaku usaha tidak perlu panik karena operasional usahanya tidak akan langsung terganggu.
Yang perlu digarisbawahi, tidak semua kode KBLI berubah drastis.
Sebagian kode tetap sama persis, sebagian berubah menjadi satu kode baru, sebagian dipecah menjadi beberapa kode yang lebih spesifik, dan sebagian lain justru digabungkan dengan kode lain.
Artinya, kewajiban penyesuaian ini sifatnya kondisional, tergantung apakah kode KBLI yang kamu pakai sekarang termasuk yang berubah atau tidak.
Anjuran Pengecekan Semua KBLI
Kabar yang melegakan bagi pemilik usaha, penerbitan KBLI 2025 tidak otomatis membuat izin usaha yang sudah ada menjadi tidak sah.
Selama kode KBLI yang tercantum dalam NIB kamu masih sesuai dan relevan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan, izin tersebut tetap berlaku tanpa perlu proses pengurusan ulang dari nol.
Penyesuaian hanya diperlukan kalau memang terjadi perubahan pada kegiatan usaha itu sendiri, atau kalau kode KBLI yang kamu pakai termasuk dalam daftar yang berubah, dipecah, atau digabung berdasarkan tabel konversi resmi dari BPS.
Ketentuan ini juga selaras dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko lewat sistem OSS.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha utama harus tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan perusahaan, sehingga perusahaan tetap perlu memastikan anggaran dasar, data di sistem OSS, dan aktivitas usaha yang sebenarnya berjalan sudah selaras satu sama lain.
Bagaimana dengan laporan yang sudah pernah disampaikan sebelumnya, misalnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM?
Menurut Andrey, konsultan dari Easybiz, dalam sesi diskusi bersama Hukumonline, transisi ke KBLI 2025 dinilai tidak akan berdampak pada laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Artinya, pelaku usaha tidak perlu khawatir data historis LKPM-nya akan berubah atau perlu dilaporkan ulang hanya karena ada pembaruan klasifikasi.
Siapa Saja yang Terdampak?
Meski banyak usaha bisa tenang karena izinnya tetap berlaku, ada beberapa kelompok pelaku usaha yang perlu lebih waspada karena kemungkinan besar terdampak langsung oleh perubahan ini.
Salah satunya adalah pelaku ekonomi digital, termasuk kreator konten, influencer, YouTuber, hingga podcaster. Dalam KBLI 2025, profesi ini untuk pertama kalinya mendapat posisi hukum yang eksplisit sebagai kegiatan usaha resmi.
Kreator dengan aktivitas yang mendatangkan nilai komersial kini wajib memiliki NIB sesuai klasifikasi yang berlaku.
Adiwarman Karim, ekonom dari Universitas Indonesia, menilai masuknya kreator konten ke dalam KBLI 2025 justru dapat menjadi peluang untuk mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital agar semakin kompetitif secara global.
Menurutnya, klasifikasi KBLI biasanya dipakai untuk memantau produktivitas tiap segmen industri, memetakan inovasi, sampai menyiapkan kebijakan yang sesuai kebutuhan sektor tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya menyiapkan insentif khusus bagi UMKM digital yang kebutuhannya berbeda dari UMKM konvensional.
Selain sektor digital, beberapa sektor lain juga mengalami perubahan signifikan. Industri kendaraan listrik, panel surya, biofuel, dan stasiun pengisian daya kini punya kode klasifikasi tersendiri.
Begitu juga dengan aktivitas perdagangan karbon, penangkapan dan penyimpanan karbon, serta model bisnis produsen tanpa pabrik fisik yang sebelumnya hanya dianggap sebagai kegiatan perdagangan umum.
Kalau usahamu bergerak di salah satu bidang ini, ada baiknya segera memeriksa apakah kode KBLI yang kamu pakai saat ini masih sesuai dengan klasifikasi terbaru.
Cara Mengecek dan Menyesuaikan Kode KBLI
Untuk mengetahui apakah kode KBLI usahamu berubah, BPS sudah menyediakan Tabel Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 sebagai panduan resmi.
Langkah-langkah yang bisa kamu lakukan cukup sederhana:
- Cari tahu kode KBLI yang saat ini tercantum dalam NIB usahamu.
- Cocokkan kode tersebut dengan tabel konversi resmi dari BPS.
- Periksa hasilnya, apakah kode tetap sama, berubah menjadi satu kode baru, dipecah menjadi beberapa kode yang lebih spesifik, atau digabung dengan kode lain.
- Kalau ternyata ada perubahan yang relevan dengan kegiatan usahamu, lakukan penyesuaian data di sistem OSS sebelum batas waktu 18 Juni 2026.
Kalau setelah pengecekan ternyata kode KBLI usahamu tidak berubah atau perubahannya bersifat redaksional saja tanpa mengubah ruang lingkup kegiatan usaha, kamu tidak perlu melakukan tindakan tambahan.
NIB yang sudah kamu miliki tetap sah dipakai sebagai legalitas usaha.
Contoh Perubahannya pada Usaha
Supaya lebih jelas, ada baiknya kita lihat beberapa contoh nyata perubahan yang terjadi di beberapa sektor usaha.
Di sektor perdagangan, KBLI 2025 menghapus golongan khusus untuk perdagangan kendaraan bermotor dan memindahkan aktivitas reparasi kendaraan ke kategori jasa lainnya.
Klasifikasi perdagangan eceran juga tidak lagi dibedakan berdasarkan media penjualannya, sehingga usaha yang berjualan lewat toko fisik maupun lewat platform daring bisa masuk ke kode yang sama selama jenis barangnya sejenis.
Selain itu, ada penambahan kode khusus untuk jasa intermediasi perdagangan, termasuk marketplace, yang sebelumnya belum punya klasifikasi tersendiri.
Di sektor industri, yang mengalami perubahan paling besar, nama kategorinya sendiri berubah dari Industri Pengolahan menjadi sekadar Industri.
Konsep produsen tanpa pabrik fisik yang sempat disinggung sebelumnya kini punya klasifikasi tersendiri, sehingga bisnis yang hanya memegang formulasi produk namun tidak memiliki fasilitas produksi fisik, misalnya merek skincare yang memproduksi lewat pihak ketiga, tidak lagi otomatis masuk kategori perdagangan umum seperti pada KBLI 2020.
Ada juga penambahan kode baru untuk industri baterai kendaraan listrik, biofuel, cairan rokok elektronik, sampai stasiun pengisian daya kendaraan listrik.
Sektor jasa informasi dan teknologi juga mendapat perhatian khusus. Kategori baru dibentuk untuk mencakup telekomunikasi, pengembangan perangkat lunak, konsultansi teknologi informasi, layanan komputasi awan, sampai pusat data.
Sebelumnya, aktivitas semacam ini kadang tersebar di berbagai kategori yang kurang spesifik, sehingga pembaruan ini membuat klasifikasinya jadi lebih rapi dan mudah dipahami baik oleh pelaku usaha maupun oleh instansi pemerintah yang mengawasinya.
Dampak bagi Usaha Skala Kecil dan Menengah
Banyak pemilik usaha kecil sempat khawatir kalau pembaruan klasifikasi ini akan menambah beban administrasi. Padahal, semangat dari pembaruan ini justru sebaliknya.
Dengan klasifikasi yang lebih rinci dan sesuai kondisi ekonomi terkini, pemerintah berharap kebijakan yang dirancang untuk tiap sektor usaha bisa lebih tepat sasaran, termasuk kebijakan yang menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah.
Meski begitu, tantangan di lapangan tetap ada. Sebagian pelaku usaha, terutama yang belum terbiasa dengan sistem digital, memerlukan waktu untuk memahami proses pengecekan dan penyesuaian kode KBLI lewat sistem OSS.
Pemerintah sudah menyiapkan mekanisme bantuan berupa layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, namun efektivitasnya tetap bergantung pada seberapa aktif pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut.
Karena itu, jangan menunggu sampai mendekati tenggat waktu untuk mulai mengecek kode KBLI usahamu.
Semakin awal kamu memeriksanya, semakin banyak waktu yang kamu punya untuk menyiapkan dokumen pendukung kalau memang diperlukan penyesuaian.
Apa yang Harus Pengusaha Lakukan?
Daripada menunggu sampai mendekati batas waktu, lebih baik segera lakukan pengecekan kode KBLI usahamu dari sekarang.
Bandingkan kode yang tercantum di NIB dengan tabel konversi resmi BPS, lalu perhatikan apakah kegiatan usahamu masuk ke dalam kelompok yang perlu penyesuaian.
Kalau kamu merasa ragu atau kesulitan membaca hasil konversinya, konsultasi dengan pihak yang memahami regulasi perizinan usaha bisa membantu kamu mengambil keputusan yang tepat tanpa perlu mengurus semuanya sendirian.
Pembaruan KBLI memang terasa teknis, tapi sebenarnya tujuannya sederhana, yaitu memastikan data ekonomi Indonesia tetap relevan dengan perkembangan zaman sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan memahami aturan ini dari awal, kamu bisa memastikan usahamu tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa perlu kaget di kemudian hari.
Referensi
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Tersedia di: https://peraturan.go.id/files/peraturan-bps-no-7-tahun-2025.pdf
- Redaksi Pajakku. “Daftar Perubahan KBLI 2020 ke KBLI 2025.” Pajakku, 2 Juli 2026. https://pajakku.com/artikel/daftar-perubahan-kbli-2020-ke-kbli-2025
- Legalitas.org. “KBLI 2025: Apakah Perusahaan Wajib Mengubah Anggaran Dasar.” https://legalitas.org/tulisan/kbli-2025-wajib-ubah-akta-atau-tidak
- Veritask. “Perubahan KBLI dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.” https://veritask.ai/id/artikel/perubahan-kbli-dalam-peraturan-bps-nomor-7-tahun-2025
- KSP Law. “KBLI 2025 Resmi Berlaku: Analisis Hukum atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha.” https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-Legal-Alert/kbli-2025-resmi-berlaku-analisis-hukum-atas-peraturan-badan-pusat-statistik-nomor-7-tahun-2025-dan-implikasinya-bagi-pelaku-usaha.html
- ANTARA News. “Ekonom: KBLI konten kreator jadi peluang UMKM digital lebih kompetitif.” 19 Juni 2026. https://www.antaranews.com/berita/5614548/ekonom-kbli-konten-kreator-jadi-peluang-umkm-digital-lebih-kompetitif
- Hukumonline. “Transisi KBLI 2025 Dinilai Tak Berdampak Pada Pelaporan LKPM, Pelaku Usaha Jangan Khawatir!” https://www.hukumonline.com/berita/a/transisi-kbli-2025-dinilai-tak-berdampak-pada-pelaporan-lkpm–pelaku-usaha-jangan-khawatir-lt69a8c9e31ca92/
- Infoekonomi.id. “Pelaku Usaha Harus Tahu! Ini Dampak KBLI 2025 terhadap Perizinan dan E-Commerce.” https://infoekonomi.id/2026/04/pelaku-usaha-harus-tahu-ini-dampak-kbli-2025-terhadap-perizinan-dan-e-commerce/
- Lita Paromita Siregar. “KBLI 2025 Resmi Terbit, Apa yang Berubah dan Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?” https://litaparomitasiregar.id/en/kbli-2025-resmi-terbit-apa-yang-berubah-dan-apa-dampaknya-bagi-pelaku-usaha/
- Erni & Febri Jaya. “Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha.” Jurnal Wajah Hukum, Vol. 6 No. 2, Oktober 2022, hlm. 248-257. Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. DOI: 10.33087/wjh.v6i2.927. https://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/download/927/235



