Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sedang mengkaji kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan menunggak pajak kendaraan pribadi.
Rencana ini muncul setelah data Bapenda Sumbar menunjukkan ribuan kendaraan milik ASN belum lunas pajaknya.
Kalau kamu seorang ASN dan penasaran kenapa urusan pajak kendaraan pribadi bisa berujung pada potongan tunjangan kantor, artikel ini akan menjelaskannya secara runtut, termasuk aturan hukum yang melandasinya.
Data Tunggakan Pajak Kendaraan ASN di Sumbar
Berdasarkan catatan Pemprov Sumbar, ada 18.428 unit kendaraan yang terdaftar atas nama ASN di provinsi itu. Dari jumlah tersebut, 14.474 unit atau sekitar 79 persen sudah membayar pajak dengan benar. Sisanya, sebanyak 3.954 unit kendaraan, masih tercatat menunggak.
Angka ini yang membuat Bapenda Sumbar berpikir keras mencari cara supaya kepatuhan pajak di kalangan pegawainya sendiri ikut naik.
Salah satu opsi yang muncul adalah menjadikan pemotongan TPP sebagai alat penegak disiplin, mengingat cara imbauan biasa dianggap belum cukup mendorong pembayaran tepat waktu.
Kenapa TPP Dipilih sebagai Instrumen Penegakan Disiplin
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, mengatakan penegakan disiplin ini akan dilakukan secara terukur dan tidak asal pukul rata. Ia menyadari kondisi keuangan setiap ASN berbeda, sehingga kebijakan ini disusun dengan hati-hati.
“Kami tidak ingin mencederai kesejahteraan pegawai, tetapi kewajiban taat pajak harus dipastikan berjalan,” kata Al Amin pada Selasa (8/9/2026).
Pernyataan itu menunjukkan bahwa opsi pemotongan TPP bukan langkah yang diambil secara tergesa-gesa.
Pemprov Sumbar tampaknya ingin memastikan dulu bahwa data kendaraan yang menunggak memang akurat sebelum sanksi benar-benar dijatuhkan kepada pegawai yang bersangkutan.
Landasan Hukum di Balik Sanksi Potong TPP
Kebijakan semacam ini sebenarnya sudah punya dasar hukum yang jelas di tingkat nasional. Pemotongan tunjangan kinerja atau TPP sebagai bentuk hukuman disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam beleid ini, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat, mulai dari ringan, sedang, sampai berat.
Untuk kategori hukuman disiplin sedang, PP 94/2021 mengatur tiga jenis sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 25 persen selama 9 bulan, atau 25 persen selama 12 bulan, tergantung tingkat pelanggarannya.
Sementara untuk pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Yang menarik, PP 94/2021 juga menegaskan kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e. Artinya, urusan taat membayar pajak kendaraan pribadi bisa saja dikaitkan dengan kewajiban keteladanan tersebut, sebab ASN dianggap sebagai contoh bagi masyarakat luas dalam urusan kepatuhan hukum, termasuk kepatuhan pajak.
Dengan kata lain, kalau nanti Pemprov Sumbar benar-benar menerapkan sanksi potong TPP untuk tunggakan pajak kendaraan, kemungkinan besar aturan turunannya akan merujuk pada kategori hukuman disiplin sedang dalam PP 94/2021, dengan mekanisme pemeriksaan lebih dulu oleh atasan langsung sebelum sanksi dijatuhkan.
Tidak Semua ASN Sengaja Menunggak Pajak
Al Amin menegaskan bahwa angka 3.954 kendaraan yang tercatat menunggak tidak otomatis berarti seluruh ASN itu sengaja mengabaikan kewajiban pajaknya.
Pemprov Sumbar menemukan ada persoalan data yang perlu dibenahi lebih dulu sebelum sanksi dijatuhkan ke pegawai yang salah.
Salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang sudah dijual tapi belum diproses balik nama. Kendaraan semacam ini masih tercatat atas nama ASN meski kepemilikannya sudah berpindah tangan. “Banyak kendaraan yang telah dijual tetapi belum diblokir oleh pemilik lama sehingga masih tercatat atas nama ASN Pemprov Sumbar,” jelas Al Amin.
Selain itu, ada juga data kendaraan milik ASN yang sudah pensiun atau pindah tugas, namun statusnya di sistem masih aktif.
Persoalan administratif semacam ini membuat Bapenda Sumbar harus melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya data yang dipakai sebagai dasar sanksi nanti benar-benar bersih dan akurat.
Kenapa Pajak Kendaraan Ini Penting Ditagih?
Pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif biasa. Sejak 5 Januari 2025, pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia mengalami perubahan mekanisme melalui skema opsen pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang sebelumnya jadi payung hukum PKB.
Opsen adalah pungutan tambahan dengan persentase tertentu yang dikenakan di atas pajak pokok. Untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), besaran opsen yang dipungut pemerintah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang, sesuai Pasal 83 UU HKPD.
Sebagai kompensasi, tarif dasar PKB justru diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen mulai 2025, lebih rendah dari tarif sebelumnya yang bisa mencapai 2 persen, sehingga total beban yang dibayar masyarakat tidak jauh berbeda meski ada komponen baru di struktur pajaknya.
Lewat skema opsen ini, pemerintah kabupaten/kota kini menerima bagiannya langsung saat wajib pajak membayar di kantor Samsat, tanpa harus menunggu proses bagi hasil dari provinsi seperti mekanisme lama.
Tujuannya supaya penerimaan daerah bisa lebih cepat masuk kas daerah dan bisa segera dipakai untuk membiayai layanan publik.
Karena itu, tunggakan pajak kendaraan, termasuk yang dilakukan ASN, ikut memengaruhi kelancaran arus penerimaan daerah yang sebenarnya sudah dirancang untuk lebih efisien lewat aturan baru ini.
Kepatuhan Pajak Tidak Cukup Hanya dengan Sanksi
Soal kepatuhan pajak, ada faktor lain yang menurut sejumlah kalangan sama pentingnya dengan sanksi, yaitu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan itu sendiri. Praktisi perpajakan, keuangan, dan akuntan,
Muhammad Ikmal, dalam tulisannya di Kompas.com edisi 6 Agustus 2026, menyampaikan bahwa modernisasi sistem pajak saja tidak otomatis membuat masyarakat mau patuh.
Menurutnya, kepatuhan pajak pada akhirnya bergantung pada keyakinan publik bahwa sistem dijalankan secara adil, konsisten, dan bisa dipercaya, bukan semata soal kemampuan negara mendeteksi pelanggaran.
Pandangan ini relevan dengan kasus ASN penunggak pajak kendaraan. Sanksi potong TPP memang bisa mendorong kepatuhan dalam jangka pendek, tapi kalau proses penjatuhannya tidak transparan atau data yang dipakai keliru seperti kasus kendaraan yang sudah dijual namun belum balik nama, kebijakan ini justru berisiko menurunkan kepercayaan pegawai terhadap institusinya sendiri.
Karena itu, langkah Pemprov Sumbar untuk membenahi data lebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang disinggung Ikmal, yaitu memastikan proses berjalan adil sebelum bicara soal hukuman.
Faktor ekonomi juga ikut menentukan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan. Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Akuntansi dan Manajemen (JAM) STIE YKPN Volume 35 Nomor 2 tahun 2024 mencatat adanya hubungan positif antara tingkat pendapatan wajib pajak dan kepatuhan mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Semakin stabil kondisi ekonomi seseorang, semakin besar peluang mereka menyisihkan penghasilan untuk melunasi kewajiban pajaknya. Temuan ini konsisten dengan penelitian sejenis sebelumnya yang dikutip dalam jurnal tersebut.
Kaitannya dengan kasus ASN, pernyataan Al Amin soal ada pegawai yang menerima TPP tidak utuh karena potongan pinjaman sebenarnya sejalan dengan temuan riset itu. K
ondisi keuangan yang terbatas bisa menjadi salah satu faktor penunda pembayaran pajak, bukan semata soal kesadaran hukum.
Karena itu, pendekatan yang mempertimbangkan kondisi finansial pegawai sebelum menjatuhkan sanksi punya dasar yang cukup masuk akal, baik dari sisi keadilan maupun dari sisi akademis.
Kebijakan Serupa Juga Diterapkan di Daerah Lain
Kebijakan yang tengah dikaji Pemprov Sumbar sebenarnya bukan yang pertama di Indonesia. Pemerintah Provinsi Banten lebih dulu menerapkan langkah serupa.
Gubernur Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2026 pada 24 Juni 2026 yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungannya melaporkan status pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) paling lambat 30 hari sejak surat edaran itu diteken.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyebut kebijakan ini disusun untuk memperkuat disiplin pajak di kalangan ASN sebagai bagian dari etika birokrasi.
Selain kewajiban pelaporan, Pemprov Banten juga mengaji opsi sanksi pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang kedapatan menunggak, dengan skema yang kini sedang dirumuskan bersama sekretaris daerah dan wakil gubernur.
Pola yang sama, yaitu pemadanan data kepegawaian dengan data kepemilikan kendaraan, tampak dilakukan baik oleh Pemprov Sumbar maupun Pemprov Banten.
Ini menunjukkan bahwa langkah menertibkan data lebih dulu menjadi prasyarat umum sebelum sanksi administratif diterapkan, mengingat data kendaraan yang tidak akurat bisa berakibat pada sanksi yang salah sasaran.
Bagaimana Proses Penjatuhan Sanksi Ini Nantinya Berjalan?
Sanksi potong TPP tidak bisa langsung dijatuhkan begitu saja tanpa proses pemeriksaan. Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PP 94/2021, setiap dugaan pelanggaran disiplin harus melalui tahap pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum keputusan hukuman diambil oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Artinya, seorang ASN yang namanya muncul dalam data tunggakan pajak kendaraan tidak akan langsung dipotong TPP-nya, melainkan lebih dulu dimintai klarifikasi soal status kendaraan dan alasan keterlambatan pembayaran.
Tahap klarifikasi ini penting, terutama mengingat temuan Bapenda Sumbar bahwa sebagian data tunggakan disebabkan oleh persoalan administratif, seperti kendaraan yang sudah berpindah tangan atau data pegawai yang belum diperbarui setelah pensiun.
Kalau proses pemeriksaan berjalan baik, ASN yang ternyata bukan pemilik sah kendaraan yang menunggak bisa terhindar dari sanksi yang salah alamat.
Sebaliknya, atasan langsung yang lalai memproses laporan pelanggaran disiplin bawahannya juga berisiko dikenai hukuman disiplin yang lebih berat, sesuai ketentuan dalam PP yang sama.
Selain aspek pemeriksaan, dokumentasi keputusan hukuman disiplin dalam aturan ini juga diwajibkan terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Artinya, jika kebijakan potong TPP ini resmi diberlakukan di Sumbar, catatan sanksi setiap pegawai kemungkinan besar akan tersimpan secara digital dan bisa dipantau lintas instansi, sehingga proses pengawasannya lebih transparan dibanding sekadar catatan manual di tingkat OPD masing-masing.
Bagi ASN yang saat ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, langkah paling aman tentu saja segera mengecek status pajak kendaraannya masing-masing, baik lewat aplikasi Samsat digital maupun datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Kalau ternyata kendaraan sudah dijual namun belum balik nama, segera mengurus blokir kepemilikan juga penting supaya data di sistem kepegawaian tidak lagi mencatatkan kendaraan itu sebagai aset yang menunggak pajak.
Kesimpulan
Rencana Pemprov Sumbar memotong TPP ASN yang menunggak pajak kendaraan menunjukkan upaya serius pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pajak, dimulai dari lingkungan aparaturnya sendiri. K
ebijakan ini punya dasar hukum yang cukup kuat lewat PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, sekaligus berkaitan dengan tujuan penerimaan daerah yang diatur dalam UU HKPD melalui skema opsen pajak kendaraan.
Meski begitu, penerapannya perlu dilakukan hati-hati. Pembenahan data kepemilikan kendaraan menjadi langkah awal yang penting supaya sanksi tidak salah sasaran, mengingat ada ASN yang datanya masih tercatat aktif padahal kendaraan sudah dijual atau pegawainya sudah pensiun. F
aktor kondisi ekonomi pegawai juga perlu dipertimbangkan, sebagaimana disinggung dalam kajian akademis soal kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan semacam ini akan sangat bergantung pada bagaimana Pemprov Sumbar menjalankan prosesnya secara transparan dan adil, sehingga sanksi benar-benar berfungsi sebagai alat penegak disiplin, bukan sumber ketidakpercayaan baru di kalangan pegawai.
Referensi
- Kendaripos.co.id. ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Terancam Sanksi Pemotongan TPP, 9 September 2026. https://kendaripos.fajar.co.id/2026/09/09/asn-yang-tunggak-pajak-kendaraan-terancam-sanksi-pemotongan-tpp/
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. https://kepegawaian.ub.ac.id/wp-content/uploads/2023/11/PP-94-thn-2021.pdf
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Sanksi Disiplin (ringkasan PP 94/2021). https://pttun-medan.go.id/sanksi-disiplin/
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI. Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah Edisi Revisi. https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=66599
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana dirangkum Tempo.co, Sudah Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Aturan dan Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. https://www.tempo.co/otomotif/sudah-berlaku-mulai-5-januari-2025-begini-aturan-dan-tarif-opsen-pajak-kendaraan-bermotor-1191725
- BeritaSatu.com. Apa Itu Opsen Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Bermotor?. https://www.beritasatu.com/nasional/2995894/apa-itu-opsen-pajak-yang-dikenakan-pada-kendaraan-bermotor
- Ikmal, Muhammad. Kepercayaan adalah Kunci Kepatuhan Pajak, Kompas.com, 6 Agustus 2026. https://money.kompas.com/read/2026/08/06/163400526/kepercayaan-adalah-kunci-kepatuhan-pajak
- Jurnal Akuntansi dan Manajemen (JAM) STIE YKPN, Vol. 35 No. 2 (2024). Pengaruh Tingkat Penghasilan, Pengetahuan Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. https://jam.stieykpn.ac.id/index.php/jam/article/download/138/36/359
- Antara News Kalimantan Selatan. Sekda Banjar Tekankan ASN Jadi Panutan Tingkatkan Kepatuhan Pajak. https://kalsel.antaranews.com/berita/534040/sekda-banjar-tekankan-asn-jadi-panutan-tingkatkan-kepatuhan-pajak
- Viva.co.id. ASN yang Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Tunjangan Kinerjanya Dipangkas, 21 April 2026. https://www.viva.co.id/bisnis/1893405-asn-yang-nunggak-pajak-kendaraan-terancam-tunjangan-kinerjanya-dipangkas
- Banten Raya. ASN Pemprov Banten Wajib Laporkan Status Pajak Kendaraan Bermotor. https://www.bantenraya.com/daerah/16065047/asn-pemprov-banten-wajib-laporkan-status-pajak-kendaraan-bermotor



