Kabar baik datang buat kamu yang berjualan produk lokal di marketplace. Pemerintah menargetkan kebijakan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku akhir Agustus 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa aturan teknis kebijakan ini sudah melewati tahap peninjauan dan revisi, dan pemerintah tinggal menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar pelaksanaannya.
Proses integrasi teknis dengan sejumlah platform marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop juga sudah rampung, sehingga begitu Kepmen diteken, kebijakan ini bisa langsung jalan.
Buat kamu yang selama ini merasa potongan biaya di marketplace menggerus untung, aturan ini layak kamu pahami dari awal sampai akhir.
Bukan cuma soal besaran diskonnya, tapi juga siapa saja yang berhak, produk apa yang dikecualikan, dan bagaimana cara mengajukan permohonannya.
Dasar Hukumnya
Kebijakan potongan biaya layanan ini bukan aturan baru yang tiba-tiba muncul.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini ditetapkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta pada 15 Juni 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan dua hari kemudian, yaitu 17 Juni 2026, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 396.
Regulasi ini menjadi payung hukum baru yang mengatur hubungan kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau yang biasa kita kenal sebagai platform e-commerce, dengan pelaku UMK yang berjualan di dalamnya.
Salah satu poin pentingnya ada di Pasal 15 ayat (1), yang menyebutkan bahwa PPMSE non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang sudah terverifikasi dan hanya menjual Produk Dalam Negeri (PDN).
Artinya, kewajiban ini melekat pada platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, bukan pada sesama pelaku UMKM yang saling berdagang.
Yang dimaksud dengan biaya layanan dalam aturan ini cukup luas. Biaya layanan mencakup biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform untuk setiap transaksi.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa biaya layanan yang dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha saat ini berkisar antara 10 hingga 18 persen dari nilai transaksi, di luar biaya promosi atau iklan yang sifatnya opsional.
Dengan diskon 50 persen, beban biaya wajib ini bisa terpangkas cukup signifikan, dan sisa dananya bisa kamu putar lagi untuk menambah stok atau memperkuat harga jual.
Kenapa Pemerintah Mengeluarkan Aturan Ini?
Kebijakan ini lahir dari keresahan yang cukup lama dirasakan pelaku UMKM soal struktur biaya di marketplace yang dinilai membingungkan dan terus naik.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa salah satu fokus utama aturan ini adalah menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Karena selama ini setiap platform memakai istilah yang berbeda-beda sehingga pelaku usaha sulit membandingkan beban biaya sebenarnya.
Selain soal keseragaman biaya, kebijakan diskon ini juga dirancang sebagai bentuk keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil yang kapasitasnya jauh berbeda dibanding penjual berskala besar atau perusahaan multinasional yang juga berjualan di platform yang sama.
Menurut Maman, tidak adil kalau UMKM kecil dikenakan struktur biaya yang sama dengan pemain besar, karena itu pemerintah meminta biaya layanan wajib didiskon 50 persen khusus untuk usaha mikro dan kecil sebagai wujud proporsi keadilan dalam ekosistem perdagangan digital.
Ekonom digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tepat untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri di platform digital.
Menurutnya, negara memang punya kewajiban melindungi produk lokal, termasuk lewat pengaturan biaya layanan yang lebih berpihak kepada UMKM, supaya produk dalam negeri punya daya saing lebih baik di tengah dominasi barang impor di marketplace.
Huda menambahkan bahwa kebijakan pemotongan biaya layanan ini tidak serta-merta mengganggu keberlangsungan bisnis platform digital, sebab platform masih punya ruang untuk menjaga keuntungan tanpa harus membebani UMKM lokal secara berlebihan.
Pandangan senada juga disampaikan pengamat bisnis dari DK Consulting, Djoko Kurniawan. Ia menilai kewajiban pemotongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil ini sudah proporsional untuk meningkatkan daya saing UMKM.
Menurutnya, kebijakan ini bisa membuat margin usaha jadi lebih longgar, sehingga pelaku usaha punya ruang untuk menetapkan harga yang lebih kompetitif, menambah stok barang, sampai memperkuat kegiatan pemasaran.
Dana yang biasanya terpakai untuk membayar biaya besar ke marketplace, kini bisa kamu alihkan untuk hal-hal yang lebih produktif buat bisnismu.
Pandangan para ahli ini juga sejalan dengan temuan riset akademik. Penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi (MEA) terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Bantul menunjukkan bahwa pemanfaatan marketplace berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja UMKM, dengan nilai koefisien beta 0,290 dan tingkat signifikansi di bawah 0,001.
Artinya, secara statistik, semakin optimal UMKM memanfaatkan marketplace, semakin baik pula kinerja usahanya.
Temuan ini memberi konteks kenapa kebijakan meringankan beban biaya di marketplace jadi penting, sebab kalau biaya transaksi terlalu tinggi, manfaat positif dari pemanfaatan marketplace justru bisa tergerus habis oleh potongan yang berlapis-lapis.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Tidak semua pelaku usaha di marketplace otomatis mendapatkan fasilitas ini. Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi.
1. Berstatus Usaha Mikro atau Usaha Kecil
UMKM harus berstatus usaha mikro atau kecil, bukan usaha menengah atau besar. Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Sementara usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
2. Menjual Produk Dalam Negeri
Produk yang dijual harus merupakan Produk Dalam Negeri (PDN). Artinya, insentif ini tidak berlaku untuk produk impor atau barang dari luar negeri yang dijual kembali.
3. Terverifikasi melalui Sapa UMKM
Pelaku UMK perlu mengajukan permohonan melalui Sapa UMKM untuk mendapatkan insentif.
Setelah pengajuan, Kementerian UMKM bersama pihak marketplace akan melakukan verifikasi untuk memastikan data usaha dan produk yang dijual sesuai.
Ada juga pengecualian yang perlu kamu tahu. Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa pemotongan biaya layanan dikecualikan untuk UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji dan/atau produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Selain itu, Pasal 17 mengatur bahwa insentif potongan biaya layanan bisa ditolak atau dihentikan oleh platform apabila belakangan diketahui UMK yang bersangkutan ternyata menjual produk selain produk dalam negeri.
Jadi kejujuran soal asal produk benar-benar jadi kunci di sini.
Perlindungan Tambahan
Selain soal diskon biaya, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perlindungan lain yang menguntungkan kamu sebagai pelaku UMK.
Salah satunya, platform dilarang menetapkan atau mengubah jenis maupun besaran biaya secara sepihak.
Perubahan biaya hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara platform dan pelaku UMK, dan kalau ada rencana kenaikan biaya, Pasal 9 ayat (1) mewajibkan platform mengumumkannya paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan itu berlaku.
Ketentuan ini penting supaya kamu punya cukup waktu menyesuaikan perhitungan keuangan usaha sebelum biaya baru diterapkan, alih-alih tiba-tiba dikejutkan potongan yang lebih besar di tengah jalan.
Kalau kamu keberatan dengan rencana kenaikan biaya tersebut, Pasal 9 ayat (2) memberi kamu hak untuk mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi langsung kepada Menteri UMKM lewat sistem Sapa UMKM.
Hasil dari fasilitasi negosiasi ini nantinya dituangkan dalam amandemen perjanjian yang sifatnya mengikat kedua belah pihak, jadi bukan sekadar formalitas semata.
Selain itu, setiap platform juga diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada UMK dalam perjanjian kemitraan, sehingga kamu tidak lagi menghadapi istilah-istilah biaya yang membingungkan seperti sebelumnya.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa fee kemitraan bisnis digital tidak bisa diubah begitu saja sebelum masa perjanjian berakhir, kecuali ada kesepakatan bersama antara platform dan UMK.
Sebagai langkah transisi sebelum aturan ini berjalan penuh, pemerintah bersama sejumlah platform sempat sepakat untuk sementara waktu menahan kenaikan biaya layanan, sambil menunggu proses integrasi sistem rampung.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Sejak awal diterbitkan, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 memberikan waktu paling lama enam bulan bagi platform digital untuk menyiapkan implementasi teknis kebijakan ini.
Namun, Kementerian UMKM terus mendorong supaya pelaksanaannya bisa dipercepat, mengingat kebutuhan UMKM yang mendesak.
Sempat muncul target percepatan pada awal Agustus 2026, tapi proses integrasi sistem antara Sapa UMKM dan masing-masing platform ternyata membutuhkan waktu lebih panjang dari perkiraan, karena setiap platform punya mekanisme dan aturan main yang berbeda-beda.
Per akhir Agustus 2026, Menteri Maman menyatakan bahwa proses integrasi teknis dengan platform-platform besar sudah selesai, dan pemerintah tinggal menuntaskan tahap administratif berupa penandatanganan Kepmen sebagai payung hukum teknis pelaksanaan.
Begitu Kepmen ini resmi diteken, kamu sebagai pelaku UMK yang memenuhi syarat bisa segera mengajukan permohonan lewat Sapa UMKM untuk mulai menikmati potongan biaya layanan tersebut.
Persiapan Sebelum Aturan Berlaku
Supaya kamu tidak ketinggalan begitu kebijakan ini resmi berjalan, ada beberapa hal yang bisa kamu siapkan dari sekarang.
Pastikan usahamu sudah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena ini jadi salah satu syarat dasar untuk mendapatkan perlindungan penuh dari negara dalam ekosistem PMSE.
Selanjutnya, daftarkan usahamu ke sistem Sapa UMKM kalau belum, dan siapkan data produk yang benar-benar mencerminkan bahwa barang yang kamu jual adalah produk dalam negeri, bukan hasil impor atau reseller barang luar.
Kamu juga perlu memahami struktur biaya yang selama ini dikenakan oleh platform tempatmu berjualan, supaya bisa memperkirakan berapa besar penghematan yang akan kamu peroleh setelah diskon 50 persen diterapkan.
Dengan begitu, kamu bisa menyusun strategi harga dan promosi yang lebih matang begitu margin usahamu jadi lebih longgar.
Selain itu, pantau terus informasi resmi dari Kementerian UMKM maupun platform tempatmu berjualan, karena tata cara pengajuan permohonan dan mekanisme verifikasi teknis masih akan diatur lebih detail lewat aturan turunan.
Kebijakan diskon biaya layanan marketplace ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, di mana pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi harus bersaing dengan struktur biaya yang sama seperti pemain besar.
Kalau kamu adalah salah satu pelaku UMK yang selama ini merasa terbebani biaya layanan marketplace, ini saat yang tepat untuk mulai berbenah administrasi usahamu, supaya begitu kebijakan ini resmi berlaku, kamu bisa langsung memanfaatkannya secara maksimal.
Referensi
- Liputan6.com. “Diskon Biaya Layanan Marketplace 50 Persen Berlaku Akhir Agustus.” https://www.liputan6.com/bisnis/read/8275267/diskon-biaya-layanan-marketplace-50-persen-berlaku-akhir-agustus
- ANTARA News. “Lokapasar wajib beri tahu kenaikan biaya layanan 90 hari sebelumnya.” https://www.antaranews.com/berita/5617969/lokapasar-wajib-beri-tahu-kenaikan-biaya-layanan-90-hari-sebelumnya
- Wartaekonomi.co.id. “Permen UMKM 3/2026 Terbit, Shopee Hingga Tokped Wajib Potong Biaya Layanan 50%.” https://wartaekonomi.co.id/read618270/permen-umkm-32026-terbit-shopee-hingga-tokped-wajib-potong-biaya-layanan-50
- Veritask.ai. “Permen UMKM No. 3/2026 Dongkrak Daya Saing UMK, Platform Digital Wajib Pangkas Biaya Layanan 50%.” https://veritask.ai/en/artikel/permen-umkm-no-3-2026-dongkrak-daya-saing-umk-platform-digital-wajib-pangkas-biaya-layanan-50-persen
- SUAR.id. “Agar Sama-sama Untung Setelah Pemangkasan Biaya Layanan.” https://www.suar.id/agar-sama-sama-untung-setelah-pemangkasan-biaya-layanan/
- Bisnis.com. “Pemerintah Terbitkan Aturan Lindungi Seller Online, Apa Itu?” https://ekonomi.bisnis.com/read/20260625/9/1983357/pemerintah-terbitkan-aturan-lindungi-seller-online-apa-itu
- Industry.co.id. “Kepmen UMKM Soal Diskon 50% Biaya E-Commerce Segera Diteken, UMKM Bakal Lebih Untung.” https://www.industry.co.id/read/154436/pemerintah-segera-teken-aturan-diskon-50-biaya-e-commerce-untuk-umkm-berlaku-pekan-ini
- UKMINDONESIA.ID. “Permen UMKM 3/2026: Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace, Cek Faktanya.” https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/permen-umkm-3-2026-diskon-50-biaya-layanan-marketplace-cek-faktanya
- CNBC Indonesia. “Pemerintah Target Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace Mulai 1 Agustus.” https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260708201134-37-749288/pemerintah-target-diskon-50-biaya-layanan-marketplace-mulai-1-agustus
- Kompas.com (Money). “Kapan Diskon 50 Persen Biaya Layanan Marketplace untuk UMKM Diberlakukan?” https://money.kompas.com/read/2026/08/12/180502026/kapan-diskon-50-persen-biaya-layanan-marketplace-untuk-umkm-diberlakukan
- Kompas.com (Money). “Marketplace Wajib Pangkas Biaya Layanan UMK 50 Persen, Pelaku Usaha Soroti Masa Transisi.” https://money.kompas.com/read/2026/07/01/144357726/marketplace-wajib-pangkas-biaya-layanan-umk-50-persen-pelaku-usaha-soroti-masa
- Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA). “Sistem Informasi Akuntansi, Marketplace dan Kinerja UMKM: Peran Moderasi Literasi Keuangan.” https://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/7849
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 396.



