Banyak orang mengira kewajiban pajak otomatis berhenti begitu berhenti bekerja. Anggapan ini keliru.
Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berstatus aktif, kewajiban melaporkan pajak tetap melekat, walau kamu sudah tidak punya penghasilan sama sekali.
Kalau kewajiban ini diabaikan, sanksi administrasi tetap bisa muncul meski kamu merasa tidak lagi berurusan dengan dunia kerja.
Situasi ini sering dialami oleh mereka yang baru resign, sedang mencari kerja dalam waktu lama, memilih jadi ibu rumah tangga, atau pensiun. NPWP yang dibuat waktu masih bekerja tidak hilang begitu saja dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Status itu tetap tersimpan sampai kamu secara resmi mengubahnya.
Artikel ini akan membahas kenapa kewajiban lapor tetap ada, berapa besar denda yang mengintai, serta langkah yang bisa kamu ambil supaya NPWP tidak lagi membebani meski sudah tidak bekerja.
Kenapa NPWP yang Tidak Dipakai Tetap Wajib Lapor?
Kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang sudah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 3 UU KUP menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP aktif wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Aturan ini tidak menyebut pengecualian bagi orang yang sudah berhenti bekerja. Selama status NPWP masih aktif, kewajiban itu tetap berjalan.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah berulang kali meluruskan anggapan keliru soal ini. Dalam penjelasan resminya, DJP menegaskan bahwa selama wajib pajak masih terdaftar sebagai wajib pajak aktif, kewajiban pelaporan SPT tetap berlaku meski sudah tidak memiliki penghasilan atau tidak bekerja lagi.
DJP juga menekankan bahwa status nihil pada SPT bukan berarti tidak perlu lapor, karena pelaporan yang benar dan tepat waktu justru jadi bukti nyata kepatuhan wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang tertib dan transparan.
Kondisi ini juga sejalan dengan temuan di dunia akademik. Sebuah kajian literatur yang dimuat di jurnal EKOMA (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi) yang meninjau 22 penelitian terindeks Sinta periode 2020 sampai 2024 menyimpulkan bahwa sanksi pajak punya pengaruh nyata terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT.
Dari 22 penelitian yang ditinjau, 19 di antaranya menunjukkan hubungan tersebut, sementara hanya satu penelitian yang tidak menemukan pengaruh sanksi terhadap kepatuhan.
Temuan ini memperkuat gambaran bahwa ancaman denda memang jadi salah satu pendorong utama orang tetap disiplin lapor pajak, termasuk bagi mereka yang sebenarnya sudah tidak berpenghasilan.
Jadi, kalau kamu masih terdaftar sebagai wajib pajak aktif tapi sudah lama tidak bekerja, jangan berasumsi kewajiban itu otomatis hilang.
Selama status di sistem DJP belum diubah, SPT tetap harus disampaikan, meski isinya nihil karena memang tidak ada penghasilan yang dilaporkan.
Berapa Denda Kalau Tidak Lapor SPT?
Ketentuan sanksi ini diatur jelas dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Berdasarkan pasal ini, ada beberapa jenis denda tergantung jenis SPT-nya. Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dendanya Rp500.000. Untuk SPT Masa lainnya, dendanya Rp100.000.
Sementara untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarannya dibedakan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan sebesar Rp100.000 per SPT.
Bagi wajib pajak badan seperti PT, CV, dan badan usaha lainnya, dendanya jauh lebih besar, yaitu Rp1.000.000 per SPT.
Batas waktu pelaporan sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP, yaitu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi (biasanya jatuh pada 31 Maret), dan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan (biasanya jatuh pada 30 April).
Perlu dipahami juga, denda ini tidak langsung ditagih begitu tenggat waktu lewat. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) lebih dulu sebagai dasar penagihan denda administrasi.
Prosesnya biasanya bertahap, mulai dari surat teguran sebagai pengingat, sampai akhirnya diterbitkan tagihan resmi kalau wajib pajak tetap tidak merespons.
Menariknya, meski sanksi ini sudah jelas tertulis dalam undang-undang, tingkat kepatuhan lapor SPT di Indonesia masih jadi persoalan tersendiri.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, pernah menjelaskan bahwa banyak masyarakat masih enggan melaporkan SPT meski ancaman denda sudah ada, karena berbagai faktor mulai dari minimnya pemahaman soal kewajiban pajak sampai anggapan bahwa tanpa penghasilan berarti tidak perlu lapor.
Pandangan ini menegaskan bahwa masalahnya bukan cuma soal besaran denda, tapi juga soal pemahaman masyarakat terhadap aturan itu sendiri.
Selain sanksi denda administrasi, UU KUP juga mengatur ancaman yang lebih berat lewat Pasal 39, yaitu sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sanksi ini memang jarang menyasar wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya nihil atau sudah tidak bekerja, karena unsur kesengajaan dan kerugian negara harus dibuktikan lebih dulu.
Meski begitu, keberadaan pasal ini menegaskan bahwa negara memang menempatkan kepatuhan pelaporan SPT sebagai bagian penting dari sistem administrasi perpajakan, bukan sekadar formalitas belaka.
Jadi, kalau kamu memang sudah tidak bekerja tapi NPWP masih aktif, ada dua pilihan supaya terhindar dari denda ini. Pertama, tetap melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil setiap tahun.
Kedua, mengajukan perubahan status NPWP menjadi nonaktif supaya kewajiban lapor tersebut berhenti secara resmi.
Kedua opsi ini sama-sama sah, tinggal disesuaikan dengan kondisi dan kenyamananmu dalam mengurus administrasi pajak.
Kapan Bisa Mengajukan Status NPWP Nonaktif?
Sebelumnya, status ini dikenal dengan istilah Wajib Pajak Non-Efektif atau NE, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020.
Sejak sistem Coretax DJP berjalan, istilah ini diperbarui menjadi “Wajib Pajak Nonaktif” melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 (PER-7/PJ/2025) tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang melengkapi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Meski istilahnya berubah, konsepnya tetap sama, yaitu status bagi wajib pajak yang belum memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk membayar pajak, tapi NPWP-nya belum dihapus.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, ada beberapa kriteria yang membuat wajib pajak orang pribadi bisa ditetapkan berstatus nonaktif, di antaranya:
- Sudah tidak bekerja atau tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas.
- Menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sebelumnya dijalankan.
- Tidak memiliki penghasilan sama sekali.
- Penghasilan yang diterima masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Soal PTKP ini, sampai saat ini besarannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yang kemudian dipertegas kembali dalam UU HPP.
Batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan.
Kalau kamu sudah menikah, ada tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000, dan setiap tanggungan (maksimal tiga orang) menambah PTKP sebesar Rp4.500.000 per orang.
Artinya, kalau penghasilan bulananmu masih di bawah angka ini, kamu termasuk kelompok yang berhak mengajukan status nonaktif.
Bahkan, sistem Coretax DJP kini juga bisa memberikan status nonaktif secara otomatis. Wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax dan mengisi klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan bulanan di bawah Rp4,5 juta akan langsung mendapat status nonaktif tanpa perlu mengajukan permohonan manual.
Kemudahan ini jadi bukti bahwa pemerintah mulai menyesuaikan sistem administrasi pajak dengan kondisi riil masyarakat yang penghasilannya berfluktuasi atau memang belum bekerja.
Kalau kamu memenuhi salah satu kriteria di atas, kamu bisa mengajukan permohonan penetapan status Wajib Pajak Nonaktif melalui Coretax DJP.
Cara Mengajukan NPWP Nonaktif Lewat Coretax DJP
Sesuai Pasal 34 ayat (3) PER-7/PJ/2025, permohonan penetapan status nonaktif bisa diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (Coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau lewat contact center DJP.
Kalau tidak memungkinkan mengajukan secara elektronik, permohonan tetap bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Berikut langkah-langkah pengajuan lewat Coretax DJP yang bisa kamu ikuti:
- Login ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
- Pilih menu Portal Saya, lalu klik Perubahan Status, dan pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Isi formulir permohonan sesuai kondisi yang kamu alami, misalnya karena sudah tidak bekerja atau penghasilan di bawah PTKP.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta sistem sebagai bukti kondisi tersebut.
- Centang bagian pernyataan yang menyatakan data yang kamu isi sudah benar.
- Klik tombol Kirim untuk menyampaikan permohonan.
- Pantau status permohonan melalui menu Portal Saya lalu Kasus Saya, sampai muncul keterangan “Permohonan Sedang Diproses”.
Proses ini seluruhnya dilakukan secara daring, jadi kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak kecuali memang menemui kendala teknis.
Setelah permohonan diajukan, DJP akan memverifikasi data dan dokumen yang kamu lampirkan sebelum menetapkan status resmi di sistem.
Lama waktu pemrosesan permohonan biasanya tidak terlalu panjang, apalagi setelah sistem Coretax terintegrasi penuh dengan basis data wajib pajak.
Selama menunggu, kamu tetap bisa memantau perkembangan status permohonan melalui menu Kasus Saya di Coretax DJP, sehingga tidak perlu bolak-balik menghubungi KPP hanya untuk menanyakan progres.
Kalau ada dokumen tambahan yang diminta petugas, biasanya notifikasi akan muncul langsung di akun Coretax kamu, jadi pastikan kamu rutin mengecek akun tersebut sampai proses selesai.
Apa yang Terjadi Setelah NPWP Berstatus Nonaktif?
Setelah status ini ditetapkan, NPWP kamu tetap terdaftar di sistem DJP dan tidak dihapus. Bedanya, selama status nonaktif berlaku, kamu tidak lagi punya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, sehingga risiko kena denda Rp100.000 karena telat atau lupa lapor pun otomatis hilang.
Ini jadi solusi paling praktis buat kamu yang memang sudah lama tidak bekerja dan merasa terbebani harus tetap lapor SPT nihil setiap tahun.
Namun, status nonaktif ini sifatnya sementara, bukan permanen. Kalau suatu saat kamu kembali bekerja, membuka usaha, atau memperoleh penghasilan yang sudah melampaui batas PTKP, status NPWP wajib diaktifkan kembali.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, pengaktifan kembali ini bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan oleh KPP, misalnya begitu sistem mendeteksi ada pembayaran pajak atau pelaporan SPT baru dari kamu.
Permohonan pengaktifan kembali juga bisa diajukan lewat tiga saluran yang sama seperti saat pengajuan nonaktif, yaitu portal Coretax, aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau contact center Kring Pajak.
Penting untuk diingat, mengubah status NPWP menjadi nonaktif bukan berarti kamu bebas dari sistem perpajakan selamanya.
Status ini hanya menyesuaikan kewajiban administratif dengan kondisi nyata yang sedang kamu alami. Begitu kondisi berubah dan kamu kembali punya penghasilan, kewajiban lapor pajak otomatis berlaku lagi sesuai aturan yang ada.
Mengelola status NPWP dengan benar akan membuat urusan administrasi pajakmu jadi lebih rapi. Kamu tidak perlu was-was menerima surat teguran atau tagihan denda hanya karena lupa melaporkan SPT yang sebenarnya tidak relevan lagi dengan kondisimu saat ini.
Kalau kamu masih ragu kondisi mana yang paling sesuai, baik tetap lapor SPT nihil atau mengajukan status nonaktif, kamu bisa berkonsultasi langsung dengan petugas KPP terdekat atau menghubungi layanan Kring Pajak untuk mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan situasimu.
Pada akhirnya, memahami status NPWP sendiri adalah bagian dari mengelola urusan administrasi pribadi dengan baik. Kamu tidak perlu menunggu sampai menerima surat teguran atau tagihan denda untuk mulai memeriksa status NPWP-mu.
Cukup luangkan waktu sebentar untuk masuk ke akun Coretax DJP dan cek kondisi terkini, supaya kamu tahu langkah apa yang perlu diambil, baik itu tetap lapor SPT nihil setiap tahun atau mengajukan status nonaktif sesuai kondisi yang sedang kamu jalani sekarang.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. SPT Tahunan Nihil Orang Pribadi: Mitos vs. Fakta. https://www.pajak.go.id/en/node/119174
- Direktorat Jenderal Pajak. Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti. https://pajak.go.id/en/node/66324
- Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan Status Nonaktif (Coretaxpedia). https://pajak.go.id/coretaxpedia/pengajuan-status-nonaktif
- Kompas.com. Denda dan Sanksi jika Tidak Lapor Pajak Tahunan, Jangan Sampai Telat. https://money.kompas.com/read/2025/03/24/111500926/denda-dan-sanksi-jika-tidak-lapor-pajak-tahunan-jangan-sampai-telat
- Kompas.com. Kapan Status Wajib Pajak Bisa Diubah Jadi Non-aktif? Berikut Ketentuan DJP. https://www.kompas.com/tren/read/2025/10/19/100000665/kapan-status-wajib-pajak-bisa-diubah-jadi-non-aktif-berikut-ketentuan-djp
- DDTC News. Ingat, Sanksi Denda Tidak Menggugurkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan. https://news.ddtc.co.id/ingat-sanksi-denda-tidak-menggugurkan-kewajiban-lapor-spt-tahunan-39008
- DDTC News. Ini Kriteria WP yang Otomatis Dapat Status Nonaktif. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814966/ini-kriteria-wp-yang-otomatis-dapat-status-nonaktif
- DDTC News. Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP. https://news.ddtc.co.id/literasi/tips-trik/1809399/cara-ajukan-permohonan-npwp-non-aktif-melalui-coretax-djp
- DDTC News (Kontan.co.id). Pelaporan SPT Tahunan 2020 naik, penerimaan pajak masih rawan shortfall (pendapat Bawono Kristiaji, DDTC). https://nasional.kontan.co.id/news/pelaporan-spt-tahunan-2020-naik-penerimaan-pajak-masih-rawan-shortfall
- Media Indonesia. Teguran Dibutuhkan bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT (pendapat Bawono Kristiaji, DDTC). https://mediaindonesia.com/ekonomi/227141/teguran-dibutuhkan-bagi-wajib-pajak-yang-belum-lapor-spt
- Tirto.id. Di Balik Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan (pendapat Fajry Akbar, CITA). https://tirto.id/di-balik-rendahnya-kepatuhan-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-gW94
- Ortax. Ini Kriteria dan Prosedur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. https://ortax.org/ini-kriteria-dan-prosedur-penetapan-wajib-pajak-nonaktif
- Pajakku. PTKP 2026 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya. https://artikel.pajakku.com/ptkp-2026-bagi-wajib-pajak-simak-aturan-terbarunya
- EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi. Analisis Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Literature Review Terindeks Sinta Tahun 2020-2024. https://ulilalbabinstitute.id/index.php/EKOMA/article/view/3444
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 14.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), khususnya Pasal 25.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 (PER-7/PJ/2025) tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, khususnya Pasal 34 dan Pasal 39.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).



