Belakangan ini banyak pemilik PT dan CV yang resah setelah membaca kabar tentang kenaikan pajak badan menjadi 22%. Kabar ini beredar cepat di grup WhatsApp dan media sosial, apalagi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026).
Banyak yang langsung berpikir bahwa aturan ini sengaja dibuat untuk memberatkan badan usaha. Padahal kalau ditelusuri lebih dalam, cerita sebenarnya jauh lebih sederhana dan tidak seseram yang dibayangkan kebanyakan orang.
Supaya kamu tidak ikut termakan informasi yang setengah-setengah, mari kita bedah pelan-pelan aturan ini dari awal, mulai dari asal-usul tarif 22%, isi sebenarnya dari PP 20/2026, sampai kenapa aturan ini justru bisa membuat pengelolaan pajak badan usahamu lebih rapi.
Tarif PPh Badan 22% Bukan Aturan Baru
Hal pertama yang perlu kamu pahami adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% bukan sesuatu yang baru muncul di tahun 2026.
Tarif ini sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disingkat UU HPP, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh yang sudah diperbarui lewat UU HPP, pemerintah menetapkan bahwa tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 22% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Jadi kalau dihitung mundur, tarif ini sudah berjalan lebih dari empat tahun sebelum PP 20/2026 terbit.
Dengan kata lain, tidak ada kenaikan tarif dari 20% ke 22% yang terjadi bersamaan dengan munculnya PP 20/2026 seperti yang banyak disalahpahami orang.
Tarif ini juga berlaku sama untuk semua badan usaha yang tidak masuk kategori tarif khusus, mulai dari perseroan terbatas biasa, CV, firma, sampai badan usaha lain sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Sekadar tambahan informasi, badan usaha tertentu masih bisa mendapat keringanan lewat fasilitas lain.
Badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dengan syarat kepemilikan saham publik minimal 40% misalnya, bisa memperoleh potongan tarif 3% sehingga tarifnya menjadi 19% berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf b UU HPP.
Selain itu, badan usaha kecil dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar juga masih bisa memakai fasilitas pengurangan tarif 50% lewat Pasal 31E UU PPh, sehingga tarif efektifnya turun menjadi 11%.
Semua fasilitas ini sudah ada jauh sebelum PP 20/2026 hadir dan tidak ikut diubah oleh peraturan baru tersebut.
Lalu Apa Sebenarnya Isi PP 20 Tahun 2026?
Kalau tarif 22% bukan hal baru, lalu apa yang sebenarnya diatur dalam PP 20/2026? Jawabannya cukup spesifik.
PP 20/2026 adalah aturan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 22 April 2026, dan tujuan utamanya adalah menata ulang siapa saja yang masih berhak memakai fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.
Fasilitas PPh Final UMKM sendiri sebenarnya punya dasar hukum yang jelas dan sudah ada sejak lama.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, pemerintah memang diberi kewenangan untuk mengenakan pajak final atas penghasilan usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, dan detail teknisnya diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.
Sebelum PP 20/2026, aturan pelaksananya adalah PP 55 Tahun 2022, yang sebelumnya juga pernah mengalami beberapa kali perubahan mulai dari PP 46 Tahun 2013 sampai PP 23 Tahun 2018.
Yang berubah lewat PP 20/2026 adalah cakupan pihak yang boleh menikmati tarif 0,5% ini.
Kalau sebelumnya hampir semua bentuk badan usaha kecil bisa memakai fasilitas ini, sekarang cakupannya jauh lebih spesifik.
Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, pihak yang masih boleh menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet adalah wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri, dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa (bukan PT perorangan), dan badan usaha milik desa tidak lagi masuk dalam kriteria yang bisa memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% tersebut.
Badan usaha ini nantinya akan mengikuti skema perhitungan pajak penghasilan umum sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk kemungkinan memakai fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E kalau memenuhi syarat peredaran bruto.
Kenapa Cakupannya Dipersempit? Ini Alasan di Baliknya
Salah satu pertanyaan yang wajar muncul adalah kenapa pemerintah repot-repot mempersempit kelompok yang boleh memakai tarif 0,5% ini. Jawabannya berkaitan dengan praktik yang selama ini terjadi di lapangan.
Selama PP 55/2022 berlaku, ditemukan indikasi bahwa sejumlah pelaku usaha besar memecah usahanya menjadi beberapa badan kecil supaya masing-masing tetap berada di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar, sehingga tetap bisa menikmati tarif rendah 0,5% padahal secara ekonomi usahanya sudah cukup besar.
Untuk menutup celah ini, PP 20/2026 juga mengatur penggabungan omzet dari beberapa entitas yang dimiliki satu wajib pajak atau satu keluarga sebagai dasar perhitungan batas Rp4,8 miliar.
Ketua bidang tertentu di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino, memberikan pandangannya soal aturan ini.
Menurutnya, PP 20/2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia, karena selain menata ulang fasilitas PPh Final UMKM, aturan ini juga mempertegas bahwa biaya suap dan gratifikasi tidak bisa dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.
Aturan ini tercantum dalam pasal baru yang disisipkan, yaitu Pasal 20A, yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain kepada pejabat publik, termasuk pejabat publik asing, tidak bisa dianggap sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Kalau ada perusahaan yang sebelumnya mencatat biaya semacam ini sebagai pengurang pajak, biaya tersebut harus dikoreksi secara fiskal.
Ketentuan ini juga sejalan dengan upaya Indonesia mendukung prinsip tata kelola bisnis yang bersih dalam proses aksesi ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Apa yang Terjadi Kalau Badan Usahamu Tidak Bisa Lagi Pakai Tarif 0,5%?
Bagi PT atau CV yang sebelumnya memakai fasilitas PPh Final UMKM dan sekarang harus beralih ke skema umum, situasi ini sebenarnya tidak selalu merugikan. Justru ada beberapa keuntungan yang jarang disadari banyak pemilik usaha.
Pada skema PPh Final, perhitungan pajak dilakukan langsung dari omzet dikali 0,5%, tanpa memperhitungkan untung atau rugi usaha. Artinya, meskipun usahamu sedang merugi, kamu tetap wajib membayar pajak selama ada omzet.
Sebaliknya, pada skema umum perpajakan, dasar perhitungan pajak adalah penghasilan kena pajak, yaitu selisih antara penghasilan dan biaya-biaya yang boleh dikurangkan sesuai ketentuan.
Ini berarti biaya usaha yang memenuhi syarat, seperti sewa kantor, pembelian peralatan operasional, gaji karyawan, sampai biaya operasional lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Selain itu, kalau badan usahamu mengalami kerugian fiskal di suatu tahun pajak, kerugian tersebut bisa dikompensasikan atau diperhitungkan pada penghasilan tahun-tahun pajak berikutnya sesuai jangka waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Fasilitas kompensasi kerugian ini sama sekali tidak berlaku pada skema PPh Final, sehingga banyak pelaku usaha yang justru merasa lebih diuntungkan setelah pindah ke skema umum, terutama kalau usahanya punya banyak komponen biaya yang bisa dibiayakan secara sah.
Tentu saja, pindah ke skema umum juga membawa konsekuensi lain, yaitu kewajiban menyelenggarakan pembukuan yang lebih rapi sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Sebuah kajian yang dimuat dalam Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) tahun 2025 tentang implementasi tarif PPh Final UMKM menunjukkan bahwa kualitas pembukuan dan pencatatan keuangan yang masih rendah di kalangan sebagian besar pelaku UMKM menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan kebijakan.
Studi ini merekomendasikan bahwa keberhasilan penerapan skema pajak, baik final maupun umum, sangat bergantung pada peningkatan pemahaman akuntansi dan pendampingan pembukuan bagi pelaku usaha.
Pemilik PT/CV Harus Apa?
Supaya perubahan ini tidak bikin repot di kemudian hari, ada beberapa hal yang bisa langsung kamu lakukan sebagai pemilik PT atau CV.
Agar perubahan aturan ini tidak menyulitkan di kemudian hari, berikut beberapa langkah yang bisa mulai kamu lakukan:
1. Cek status badan usahamu
Pastikan terlebih dahulu bentuk badan usaha yang kamu miliki. Jika usahamu berbentuk PT biasa, CV, atau firma dan sebelumnya menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, kamu perlu mulai mempersiapkan diri untuk beralih ke skema perhitungan pajak umum setelah masa transisi berakhir.
Sebaliknya, apabila usahamu berbentuk PT Perorangan atau koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, kamu masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Rapikan pencatatan keuangan usaha
Skema pajak umum mengharuskan badan usaha memiliki pembukuan dan laporan keuangan yang tertata dengan baik. Hal ini penting karena penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan selisih antara penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan.
3. Perhatikan aturan penggabungan omzet
Dalam PP 20 Tahun 2026 ditegaskan bahwa peredaran bruto dari beberapa entitas yang dimiliki oleh satu wajib pajak orang pribadi atau satu keluarga akan dihitung secara gabungan untuk menentukan apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.
4. Evaluasi biaya yang tidak lagi dapat dikurangkan
Tinjau kembali seluruh biaya operasional yang selama ini dicatat dalam pembukuan.
Sejak berlakunya Pasal 20A PP 20 Tahun 2026, pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau pemberian kepada pejabat publik tidak lagi dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
Apabila masih tercatat sebagai biaya, lakukan koreksi fiskal agar pelaporan pajak tetap sesuai ketentuan.
5. Konsultasikan strategi perpajakan dengan ahlinya
Apabila badan usahamu sedang memasuki masa transisi dari skema PPh Final ke skema umum, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau pihak yang memahami regulasi perpajakan.
Kesimpulan
Setelah membaca penjelasan di atas, kamu pasti sudah punya gambaran yang lebih jelas. PP 20/2026 tidak mengubah tarif pajak badan menjadi 22%, karena tarif tersebut memang sudah berjalan sejak tahun pajak 2022 lewat UU HPP.
Yang diatur dalam PP 20/2026 adalah ketentuan mengenai siapa saja yang masih berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%, yaitu wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Kalau badan usahamu berbentuk PT biasa atau CV dan sudah tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, kamu akan mengikuti skema pajak penghasilan umum yang justru memberi ruang untuk mengurangi penghasilan kena pajak lewat biaya operasional yang sah, serta memanfaatkan kompensasi kerugian fiskal di tahun-tahun berikutnya.
Yang paling penting sekarang adalah memastikan pembukuan usahamu sudah tertata rapi, supaya transisi ke skema perpajakan yang baru berjalan lancar tanpa bikin pusing di kemudian hari.
Perlu diingat juga, perubahan aturan seperti ini sebenarnya bukan hal yang aneh dalam dunia perpajakan.
Kebijakan mengenai PPh Final UMKM sendiri sudah beberapa kali mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, mulai dari tarif 1% lewat PP 46 Tahun 2013, turun menjadi 0,5% lewat PP 23 Tahun 2018, disempurnakan lagi lewat PP 55 Tahun 2022, sampai akhirnya diperbarui lewat PP 20 Tahun 2026.
Setiap perubahan biasanya punya tujuan yang sama, yaitu memastikan fasilitas pajak benar-benar dinikmati oleh pihak yang memang membutuhkan, sambil menutup celah yang berpotensi disalahgunakan pihak lain.
Jadi, memahami arah kebijakan ini secara utuh akan membantu kamu mengambil keputusan bisnis yang lebih tenang, tanpa perlu terpengaruh judul berita yang terkesan menakutkan padahal isinya tidak seperti itu.
Referensi
- Presiden Republik Indonesia. (2026, 22 April). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43.
- Presiden Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 17, dan Pasal 31E.
- Direktorat Jenderal Pajak. “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya.” pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/en/node/119950
- Direktorat Jenderal Pajak. “PP 20 Tahun 2026: Napas Baru Pajak UMKM, Antara Kemudahan dan Keadilan.” pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/en/node/119954
- Direktorat Jenderal Pajak. “PP 20/2026: Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha Besar yang Berpura-pura.” pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/en/node/119951
- Direktorat Jenderal Pajak. “Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan.” pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/en/node/94054
- Tax Center PKN STAN. “PP 20/2026: Apa yang Berubah dari PPh Final 0,5% UMKM?” https://taxcenterpknstan.com/pp-20-2026/
- Online Pajak. “PPh Badan Berapa Persen 2026: 4 Tarif, Cara Hitung, dan Lapor SPT via Coretax.” https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/tarif-pph-badan/
- Suandy, Erly. (2017). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
- Molana, W. I., Revandita, V. P., Jhonny, M. P., Marut, Y. F., Sinlae, Y. T., & Aldo, R. (2025). Analisis Implementasi Tarif PPh Final UMKM dan Dampaknya terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN). https://ejournal.lapad.id/index.php/jurbisman/article/view/1366



