Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan kemajuan pada penanganan sengketa pajak di Indonesia. Sampai Agustus 2026, rata-rata waktu penyelesaian sengketa pajak hanya butuh 11 hari.
Angka ini jauh lebih singkat dibandingkan batas waktu 25 hari yang selama ini menjadi acuan resmi.
Bagi Anda yang berkecimpung di dunia usaha atau sedang mengurus urusan pajak, perkembangan ini penting untuk diketahui karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan kelancaran bisnis.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun, menyampaikan capaian tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 9 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa percepatan penyelesaian sengketa pajak menjadi salah satu fokus utama kinerja Kemenkeu sepanjang tahun ini.
Menurut Robert, capaian rata-rata 11 hari itu menandakan adanya penurunan waktu penyelesaian yang cukup besar jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku selama ini.
Rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI ini menjadi forum rutin yang biasa digunakan Kemenkeu untuk melaporkan capaian kinerja sekaligus rencana kerja ke depan kepada wakil rakyat.
Dalam forum tersebut, isu sengketa pajak selalu menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian, mengingat kecepatan dan kepastian penyelesaian sengketa berkaitan langsung dengan iklim usaha di Indonesia.
Sengketa pajak yang berlarut-larut bisa membuat wajib pajak menanggung ketidakpastian dalam jangka waktu lama, baik dari sisi arus kas maupun perencanaan bisnis.
Sebaliknya, proses penyelesaian yang cepat dan transparan bisa membantu dunia usaha mengambil keputusan dengan lebih terarah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor pajak.
Dasar Hukumnya
Batas waktu 25 hari yang disebut Robert bukan angka yang dibuat sembarangan. Ketentuan itu bersumber dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menjadi payung hukum utama bagi penyelesaian sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak sejak lebih dari dua dekade lalu.
Undang-undang ini mengatur mekanisme banding dan gugatan yang bisa ditempuh wajib pajak apabila tidak sepakat dengan keputusan fiskus, termasuk soal jangka waktu yang seharusnya dipatuhi dalam proses persidangan.
Dengan capaian rata-rata 11 hari, Kemenkeu praktis memangkas lebih dari separuh waktu yang diizinkan oleh undang-undang tersebut.
Robert menegaskan hal ini sebagai bukti bahwa proses birokrasi di Pengadilan Pajak makin efisien. Percepatan semacam ini sebenarnya sejalan dengan semangat awal pembentukan Pengadilan Pajak, yaitu menghadirkan forum penyelesaian sengketa yang sederhana, murah, dan cepat bagi wajib pajak.
Perlu dipahami bahwa sengketa pajak umumnya bermula dari perbedaan perhitungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sistem perpajakan Indonesia saat ini menganut self assessment system, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.
Ketika hasil perhitungan wajib pajak berbeda dengan hasil pemeriksaan fiskus, perbedaan itulah yang kerap berujung pada sengketa. Wajib pajak yang tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan bisa mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila keberatan itu ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak, dan pada tahap akhir bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Rangkaian proses inilah yang setiap tahapnya diatur jangka waktunya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, termasuk batas waktu 25 hari yang disebut Robert tadi.
Namun, kecepatan waktu penyelesaian hanyalah satu sisi dari cerita besar reformasi peradilan pajak di Indonesia.
Ada perubahan struktural yang jauh lebih mendasar sedang berjalan, dan perubahan ini akan memengaruhi cara sengketa pajak ditangani ke depan.
Pengadilan Pajak Pindah dari Kemenkeu ke MA
Selama ini, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di tangan Kemenkeu. Kondisi ini kerap dikritik banyak pihak karena dianggap menimbulkan benturan kepentingan.
Pasalnya, Kemenkeu juga merupakan pihak yang menaungi Direktorat Jenderal Pajak, yang notabene sering menjadi salah satu pihak yang bersengketa dengan wajib pajak.
Persoalan ini akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang diketok pada Mei 2023, MK menguji materi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Hasilnya, MK menyatakan bahwa kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak oleh Kemenkeu bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang diatur dalam konstitusi.
MK menilai Pengadilan Pajak merupakan bagian dari lingkungan peradilan tata usaha negara, sehingga pembinaannya semestinya berada di bawah Mahkamah Agung, bukan lembaga eksekutif seperti Kemenkeu.
Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, yang juga merupakan praktisi pajak berpengalaman, pernah menjelaskan akar masalah independensi ini.
Ia menyoroti bahwa komposisi hakim Pengadilan Pajak selama ini banyak diisi oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kondisi tersebut menurutnya menjadi salah satu sumber keraguan publik terhadap objektivitas putusan yang dihasilkan, mengingat latar belakang para hakim datang dari institusi yang sama dengan salah satu pihak yang bersengketa.
MK memang tidak meminta perubahan ini dilakukan seketika. Ada masa transisi yang diberikan hingga 31 Desember 2026, sebelum pembinaan Pengadilan Pajak resmi berpindah penuh ke Mahkamah Agung mulai 1 Januari 2027.
Robert menyampaikan bahwa Kemenkeu saat ini tengah mempersiapkan proses peralihan tersebut supaya berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan bagi wajib pajak yang sedang berperkara.
Bagaimana Proses Transisinya Berjalan?
Pemerintah membagi proses transisi ini menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah tahap persiapan yang berlangsung sejak 2024 hingga akhir 2026.
Pada masa ini, pemerintah mengidentifikasi kebutuhan organisasi, menyelaraskan berbagai regulasi terkait, serta menyiapkan sistem dan perangkat yang akan digunakan setelah Pengadilan Pajak resmi berada di lingkungan Mahkamah Agung.
Untuk mendukung proses ini, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja atau Pokja yang beranggotakan perwakilan dari MA maupun sekretariat Pengadilan Pajak, sementara Kemenkeu juga menyiapkan Pokja internal untuk memastikan kelancaran koordinasi antar lembaga.
Tahap kedua adalah tahap pelaksanaan yang dimulai pada 1 Januari 2027. Pada fase ini, sejumlah perubahan signifikan akan berlaku.
Hakim Pengadilan Pajak akan dialihkan langsung menjadi hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara, dengan hak keuangan yang setara dengan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pegawai yang selama ini bertugas di Pengadilan Pajak juga akan dipindahkan melalui mekanisme penugasan yang berlaku maksimal lima tahun, sambil tetap mengikuti ketentuan remunerasi dari Kemenkeu untuk sebagian komponen hak mereka.
Struktur organisasi Pengadilan Pajak untuk sementara akan tetap merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003, sebelum nantinya digantikan oleh Peraturan Mahkamah Agung yang baru.
Pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden untuk mengatur detail teknis peralihan ini secara lebih rinci, termasuk soal pengalihan berkas perkara, arsip, dan dokumen dari Kemenkeu ke MA.
Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, memberikan catatan penting terkait proses ini.
Menurutnya, aspek yang paling perlu dijaga dalam masa peralihan bukan sekadar kelancaran administrasi, melainkan jaminan bahwa proses peradilan tetap berjalan secara mandiri setelah berada di bawah MA.
Mengapa Kecepatan dan Kepastian Hukum Sama Pentingnya?
Percepatan waktu penyelesaian sengketa pajak dari 25 hari menjadi rata-rata 11 hari tentu menjadi kabar baik.
Namun, persoalan sengketa pajak di Indonesia sebenarnya tidak berhenti pada urusan kecepatan proses persidangan saja. Ada faktor lain yang turut memengaruhi tinggi rendahnya jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak setiap tahunnya.
Riset yang dipublikasikan di Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN) oleh Wanda Dwi Ramadhan dan Tiolina Evi pada 2025 menganalisis akar penyebab tingginya jumlah sengketa pajak di Indonesia.
Penelitian yang menggunakan metode kajian literatur ini menemukan bahwa kompleksitas regulasi perpajakan, perbedaan penafsiran aturan antara wajib pajak dan otoritas pajak, serta kurangnya keterbukaan dalam proses pemeriksaan pajak menjadi penyebab utama munculnya sengketa.
Studi ini juga mencatat bahwa tingkat digitalisasi administrasi perpajakan masih belum optimal, sehingga turut menyumbang kesalahan dalam pelaporan maupun pemeriksaan pajak.
Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan penyederhanaan regulasi, penguatan kapasitas administrasi pajak melalui digitalisasi, edukasi yang lebih baik bagi wajib pajak, serta peningkatan efisiensi penyelesaian sengketa lewat jalur mediasi maupun arbitrase agar beban Pengadilan Pajak berkurang.
Temuan ini menunjukkan bahwa percepatan waktu persidangan, seperti yang dicapai Kemenkeu saat ini, perlu diimbangi dengan pembenahan pada sisi hulu, yaitu kualitas regulasi dan proses pemeriksaan pajak itu sendiri.
Jika akar masalah di hulu tidak dibenahi, jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak berpotensi tetap tinggi meskipun waktu penyelesaian setiap perkara sudah dipersingkat.
Penelitian tersebut juga menyoroti pentingnya digitalisasi administrasi perpajakan sebagai salah satu solusi jangka panjang.
Sistem pelaporan dan pemeriksaan yang masih mengandalkan proses manual disebut menjadi salah satu sumber kesalahan yang berpotensi memicu perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus.
Capaian Kinerja Sekretariat Jenderal Kemenkeu Secara Umum
Percepatan penyelesaian sengketa pajak menjadi bagian dari capaian kinerja Sekretariat Jenderal Kemenkeu secara keseluruhan.
Berdasarkan data yang disampaikan Robert, nilai kinerja organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu hingga Agustus 2026 mencapai 117,22 dengan predikat sangat baik.
Dari 21 indikator kinerja utama yang tercantum dalam perjanjian kinerja Sekretaris Jenderal, seluruhnya tercatat berstatus hijau, yang berarti target-target tersebut sudah tercapai sesuai rencana.
Capaian ini menjadi modal awal yang cukup baik menjelang babak baru peradilan pajak di Indonesia pada 2027 mendatang.
Ketika pembinaan Pengadilan Pajak sepenuhnya berpindah ke Mahkamah Agung, tantangan yang dihadapi bukan hanya soal kelancaran administrasi semata.
Kualitas putusan, konsistensi penafsiran hukum, serta rasa keadilan bagi wajib pajak akan menjadi ukuran sesungguhnya dari keberhasilan reformasi kelembagaan ini.
Perjalanan Pengadilan Pajak sendiri sudah berlangsung lebih dari dua puluh tahun sejak dibentuk pada 2002. Sepanjang periode tersebut, pembinaannya selalu berada pada satu tangan, yaitu Kemenkeu.
Proses peralihan menuju Mahkamah Agung pada 2027 nanti menjadi momen pertama kalinya struktur pembinaan lembaga ini benar-benar berpindah sejak awal berdiri.
Momen semacam ini tentu membawa konsekuensi teknis yang tidak sederhana, mulai dari penyesuaian sistem administrasi perkara, penyesuaian status kepegawaian, sampai penyesuaian anggaran operasional yang sebelumnya berasal dari Kemenkeu dan nantinya akan dialokasikan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Mahkamah Agung.
Semua penyesuaian ini perlu dijalankan dengan hati-hati agar pelayanan bagi wajib pajak yang sedang berperkara tidak terganggu selama masa peralihan berlangsung.
Apa Artinya Bagi Wajib Pajak?
Bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, perkembangan ini membawa beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat berpotensi mengurangi ketidakpastian usaha, karena kepastian atas status kewajiban pajak bisa diperoleh dalam waktu yang lebih singkat.
Kedua, transisi kelembagaan menuju Mahkamah Agung membuka peluang perbaikan pada sisi independensi lembaga peradilan pajak, yang selama ini menjadi salah satu keluhan utama dari kalangan praktisi dan akademisi hukum pajak.
Ketiga, wajib pajak tetap perlu memperhatikan sisi pencegahan sengketa sejak awal, mengingat akar penyebab sengketa pajak lebih banyak berasal dari kompleksitas aturan dan proses pemeriksaan, bukan semata dari lamanya proses persidangan.
Selain itu, ada baiknya Anda juga memperhatikan pola komunikasi dengan petugas pajak sejak tahap pemeriksaan berlangsung.
Riset yang dilakukan Ramadhan dan Evi menyebutkan bahwa kurangnya keterbukaan dalam proses pemeriksaan menjadi salah satu pemicu sengketa.
Artinya, komunikasi yang terbuka dan dokumentasi yang lengkap sejak awal pemeriksaan bisa membantu mengurangi kemungkinan munculnya perbedaan penafsiran yang berujung pada sengketa di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha yang memiliki transaksi lintas negara atau struktur bisnis yang kompleks, konsultasi dengan konsultan pajak yang memahami perkembangan regulasi terbaru juga menjadi langkah yang patut dipertimbangkan, mengingat aturan perpajakan terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.
Secara keseluruhan, capaian percepatan penyelesaian sengketa pajak menjadi 11 hari, ditambah dengan proses transisi kelembagaan Pengadilan Pajak menuju Mahkamah Agung, menandai fase penting dalam perjalanan sistem perpajakan Indonesia.
Dua hal ini saling melengkapi. Kecepatan proses memberi kepastian dari sisi waktu, sementara perpindahan kelembagaan diharapkan memberi kepastian dari sisi independensi dan objektivitas putusan.
Kombinasi keduanya, jika berjalan sesuai rencana, berpotensi membuat sistem penyelesaian sengketa pajak di Indonesia menjadi lebih dipercaya oleh wajib pajak maupun pelaku usaha secara luas.
Perubahan besar pada sistem peradilan pajak Indonesia sedang berjalan bertahap menuju 2027.
Referensi
- Robert Leonard Marbun, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, 9 September 2026.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang struktur organisasi Pengadilan Pajak (berlaku selama masa transisi).
- Darussalam, Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), sebagaimana dikutip dalam laporan Hukumonline, “Melihat Independensi Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK”, 8 Juni 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-independensi-pengadilan-pajak-pasca-putusan-mk-lt648181f57c6cc/
- Dian Rositawati, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), sebagaimana dikutip dalam laporan STH Indonesia Jentera, “Independensi dan Peningkatan Kinerja, dan Kesadaran Isu Pajak sebagai Upaya Penguatan Pengadilan Pajak”, 26 Juni 2023. https://www.jentera.ac.id/kabar/independensi-dan-peningkatan-kinerja-dan-kesadaran-isu-pajak-sebagai-upaya-penguatan-pengadilan-pajak
- Ramadhan, W. D., & Evi, T. (2025). Reformasi Pajak Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum: Strategi Efektif Mengurangi Sengketa Pajak dan Meningkatkan Efisiensi Sistem Perpajakan. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 7(1), 63-70. https://doi.org/10.31092/jpkn.v7i1.3276
- Pajakku, “2027, Pengadilan Pajak Bernaung di Mahkamah Agung”. https://pajakku.com/artikel/pengadilan-pajak-di-bawah-ma-mulai-tahun-2027
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), “Mulai 2027 Pembinaan Pengadilan Pajak Resmi Beralih ke Mahkamah Agung”, 28 November 2025. https://ikpi.or.id/en/mulai-2027-pembinaan-pengadilan-pajak-resmi-beralih-ke-mahkamah-agung/



