Kamu sudah menyusun data aset dengan rapi, rekonsiliasi selesai, laporan keuangan juga sudah final. Lalu saat waktunya impor ke sistem Coretax DJP, muncul error. Atau lebih membingungkan, data terlihat masuk tapi dianggap kosong oleh sistem.
Situasi seperti ini cukup sering terjadi sejak Coretax mulai digunakan secara penuh. Banyak wajib pajak badan mengalami kendala teknis, terutama di bagian impor aset. Dampaknya bukan hanya menghambat proses, tapi juga berisiko membuat SPT tidak bisa dikirim tepat waktu.
Di artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan yang jelas dan solusi praktis untuk mengatasi kendala tersebut.
Kenapa Import Aset Sering Bermasalah?
Dalam Coretax, data aset dilaporkan melalui template yang diimpor ke sistem. Masalah muncul karena:
- Format template terus diperbarui
- Sistem cukup sensitif terhadap struktur file
- Perbedaan kecil pada data bisa membuat sistem tidak membaca file dengan benar
Berikut empat kendala yang paling sering terjadi.
1. Gagal Import XML
Gejala
Muncul error saat impor, misalnya pesan teknis seperti object reference error.
Penyebab
Biasanya karena:
- Menggunakan template lama
- Struktur file berubah
- Data tidak sesuai format sistem
Solusi
- Gunakan template terbaru dari Coretax
- Jangan menghapus sheet apa pun
- Pastikan kode aset sesuai ketentuan fiskal
2. Aset Tidak Terdeteksi
Gejala
Muncul notifikasi untuk mengisi aset, padahal data sudah diimpor.
Penyebab
Sistem belum membaca data secara penuh.
Solusi
- Buka salah satu data aset
- Lakukan sedikit edit
- Simpan ulang
Langkah ini membantu sistem membaca ulang seluruh data.
3. Data e-Bupot Tidak Masuk
Gejala
Data bukti potong tidak muncul di SPT.
Penyebab
Status e-Bupot belum final.
Solusi
- Lakukan posting ulang
- Pastikan status menjadi completed
- Cek seluruh data terkait
4. Penyusutan Bernilai Nol
Gejala
Nilai penyusutan tidak muncul atau nol.
Penyebab
- Sistem belum menghitung ulang
- Data seperti tanggal atau masa manfaat tidak terbaca
Solusi
- Edit data aset
- Simpan ulang
- Cek kembali hasilnya
Persiapan Sebelum Lapor SPT Badan
Sebelum kamu klik tombol kirim di Coretax DJP, ada baiknya setiap poin ini kamu cek lebih dalam. Detail kecil sering jadi penyebab utama error.
1. Template yang Digunakan Versi Terbaru
Jangan hanya merasa sudah pakai template yang benar. Pastikan kamu:
- Mengunduh langsung dari portal resmi Coretax, bukan dari file lama atau kiriman rekan
- Mengecek apakah ada update template di tahun berjalan
- Tidak menggunakan template tahun sebelumnya meskipun terlihat mirip
Versi template sangat menentukan karena sistem membaca struktur file secara spesifik. Perbedaan kecil bisa membuat file tidak dikenali.
2. Struktur File Tidak Berubah
Banyak yang tanpa sadar mengubah struktur file saat mengedit. Hal yang perlu kamu pastikan:
- Tidak menghapus sheet, bahkan yang kosong
- Tidak mengubah nama kolom atau urutan kolom
- Tidak menambahkan kolom baru di tengah template
- Tidak mengubah format cell seperti tanggal dan angka
Coretax membaca file berdasarkan struktur. Jika berubah, sistem bisa gagal membaca seluruh data.
3. Kode Aset Sudah Sesuai
Kode aset bukan sekadar label. Ini menentukan perlakuan fiskal.
Yang perlu kamu cek:
- Kode aset sesuai dengan klasifikasi fiskal yang berlaku
- Tidak ada typo atau kode yang tidak terdaftar
- Konsisten antara jenis aset dan masa manfaatnya
Kesalahan di sini bisa membuat penyusutan tidak dihitung atau bahkan data dianggap tidak valid.
4. Lampiran Aset Sudah Terbaca
Setelah impor, jangan langsung lanjut. Lakukan pengecekan:
- Buka lampiran aset atau lampiran L9
- Pastikan daftar aset benar-benar muncul
- Cek jumlah aset sesuai dengan data yang kamu impor
Kalau muncul notifikasi seperti “Please input asset”, itu tanda sistem belum membaca data. Biasanya perlu edit dan simpan ulang salah satu data.
5. e-Bupot Berstatus Completed
Data e-Bupot tidak otomatis masuk kalau belum final.
Yang perlu kamu lakukan:
- Buka menu e-Bupot di Coretax
- Pastikan semua bukti potong sudah diposting
- Cek statusnya sudah completed, bukan draft atau pending
Kalau belum completed, data tidak akan ditarik ke SPT dan bisa memengaruhi perhitungan pajak.
6. Penyusutan Muncul dengan Benar
Ini sering terlewat karena terlihat teknis. Cek dengan teliti:
- Nilai penyusutan tidak nol kecuali memang sudah habis masa manfaat
- Metode penyusutan sesuai dengan yang digunakan
- Tanggal perolehan dan masa manfaat terbaca dengan benar
Kalau nilainya nol padahal seharusnya ada, biasanya perlu edit dan simpan ulang data aset agar sistem menghitung ulang.
7. SPT Sudah Dipreview
Sebelum submit, jangan langsung kirim. Gunakan fitur preview:
- Periksa seluruh lampiran, bukan hanya induk SPT
- Cocokkan angka dengan laporan keuangan
- Pastikan tidak ada bagian yang kosong atau error
Preview ini penting karena setelah dikirim, perbaikan tidak sesederhana edit biasa.
Batas Waktu Pelaporan SPT Badan
Untuk tahun pajak 2025, batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2026.
Jika kamu butuh waktu tambahan, ada opsi perpanjangan maksimal 2 bulan. Namun pengajuan harus dilakukan sebelum batas waktu dan tetap disertai perhitungan sementara.
Kesimpulan
Kendala impor aset di Coretax memang bisa terjadi, bahkan saat data sudah disiapkan dengan baik. Empat masalah yang paling sering muncul adalah:
- Error saat impor XML
- Aset tidak terbaca
- Data e-Bupot belum masuk
- Penyusutan tidak muncul
Dengan memahami penyebab dan solusi dari masing-masing kendala, kamu bisa menghindari hambatan saat pelaporan.
Yang penting, selalu cek ulang data sebelum submit. Langkah kecil ini bisa menghindarkan kamu dari revisi atau keterlambatan.
Kalau kamu sedang dalam proses lapor SPT, pastikan tidak menunggu sampai mendekati deadline. Semakin awal diselesaikan, semakin kecil risiko kendala teknis menghambat prosesmu.



