Cek NPWP secara online sekarang jadi lebih mudah dan cepat dilakukan berkat kemajuan teknologi, ya!
Jika kamu ingin mengecek status NPWP secara online, kamu bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Jadi, jika ingin mengetahui apakah NPWP masih aktif, apakah terdaftar dengan benar, atau bahkan jika kartu NPWP hilang dan sulit ditemukan, kamu bisa dengan mudah mengeceknya secara online.
Ini tentu sangat memudahkan, terutama bagi kamu yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor pajak.
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah lengkap tentang bagaimana cara cek NPWP secara online.
Pengertian NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada setiap individu atau badan usaha yang menjadi wajib pajak.
NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
Dengan adanya NPWP, pihak pajak dapat mengidentifikasi dan memantau kewajiban pajak yang harus dibayar oleh setiap individu atau badan usaha.
Tanpa dokumen ini, seseorang atau perusahaan tidak bisa melakukan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) atau membayar pajak.
Apa Manfaat NPWP?
NPWP punya beberapa manfaat penting, baik untuk pribadi maupun perusahaan.
Berikut adalah manfaat utama dari memiliki NPWP:
1. Sebagai Identitas Pajak
NPWP berfungsi sebagai identitas yang menghubungkan kamu dengan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Semua transaksi perpajakan akan terhubung dengan NPWP yang kamu miliki.
2. Mempermudah Pengurusan Administrasi Pajak
Kewajiban perpajakan, seperti mengisi dan melaporkan SPT, membayar, dan mengurus berbagai dokumen perpajakan lainnya jadi lebih mudah.
3. Kemudahan dalam Pengajuan Kredit
Banyak lembaga keuangan, seperti bank, yang meminta NPWP sebagai salah satu syarat saat kamu mengajukan pinjaman atau kredit.
NPWP menjadi bukti bahwa kamu memiliki kewajiban pajak dan dapat dipercaya dalam hal administrasi keuangan.
4. Akses ke Layanan Publik
NPWP juga diperlukan untuk mengurus berbagai layanan publik, seperti pembuatan SIM, paspor, atau untuk kepentingan administrasi lainnya yang membutuhkan bukti status perpajakan.
5. Pengurangan Pajak
Kamu berhak mendapatkan berbagai pengurangan pajak, yang bisa mengurangi beban yang harus dibayar.
Tapi terrgantung pada jenis penghasilan dan kewajiban pajak yang kamu miliki, ya!
Apa Punya NPWP Bisa Dapat Tagihan?
NPWP hanya menunjukkan bahwa kamu terdaftar sebagai wajib pajak.
Jika kamu memiliki penghasilan yang sudah melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah, barulah kamu diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang kamu terima.
Namun, jika kamu tidak melaporkan atau membayar pajak yang sesuai dengan kewajibanmu, DJP bisa memberikan tagihan pajak.
Jadi sangat penting untuk segera mengecek status NPWP untuk menghindari denda atau masalah perpajakan lainnya, ya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar NPWP
Apa kamu kehilangan kartu NPWP atau lupa sudah terdaftar sebagai wajib pajak?
Kamu masih bisa mengecek status NPWP menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP atau nomor KK (Kartu Keluarga).
Hal ini karena data NPWP dan data NIK KTP kamu terhubung di sistem perpajakan Indonesia.
Jadi, meskipun kamu tidak memiliki kartu NPWP, kamu tetap bisa melakukan pengecekan status NPWP melalui NIK.
Berikut adalah beberapa cara mudah untuk cek NPWP secara online yang bisa kamu lakukan.
4 Cara Cek NPWP Secara Online
Di bawah ini, kita akan membahas 4 cara cek NPWP secara online yang dapat kamu pilih sesuai dengan kebutuhan:
Melalui Website Resmi DJP
Cara pertama yang paling umum dilakukan untuk cek NPWP secara online adalah melalui website resmi DJP.
1. Buka Website Ereg Pajak
Akses website resmi DJP di ereg.pajak.go.id.
2. Isi Kolom NPWP
Setelah halaman terbuka, kamu akan diminta untuk mengisi kolom dengan nomor NPWP yang ingin dicek.
3. Periksa Hasil Pengecekan
Jika NPWP kamu masih aktif, maka informasi lengkap seperti nama, status NPWP, dan identitas lainnya akan muncul.
Jika tidak ada informasi yang muncul atau muncul pesan bahwa NPWP tidak terdaftar, maka NPWP bisa saja sudah tidak aktif atau tidak terdaftar di sistem DJP.
Dengan KTP dan KK
Jika kartu NPWP kamu hilang atau sulit ditemukan, kamu tetap bisa mengecek status NPWP menggunakan KTP atau KK.
Karena data NIK KTP kamu terhubung dengan NPWP, berikut cara mengecek status NPWP dengan menggunakan NIK KTP dan nomor KK:
1. Buka Halaman Cek NPWP
Akses halaman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
2. Masukkan NIK KTP dan Nomor KK
Di kolom yang disediakan, masukkan NIK KTP dan nomor KK kamu dengan benar.
3. Lihat Hasil Pengecekan
Jika NPWP kamu terdaftar dan aktif, maka status NPWP akan muncul.
Informasi nama akan disamarkan untuk menjaga privasi, tetapi kamu bisa melihat apakah NPWP kamu aktif atau tidak.
Cek NPWP Melalui QR Code
Cara cek NPWP secara online yang semakin populer adalah menggunakan QR Code yang ada pada kartu NPWP.
QR Code ini mengandung tautan yang dapat digunakan untuk memverifikasi status NPWP kamu.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pindai QR Code pada Kartu NPWP
Gunakan smartphone kamu untuk memindai QR Code yang ada pada kartu NPWP.
QR Code ini mengandung kode unik yang terhubung ke laman verifikasi.
2. Masukkan Tautan QR Code di Browser
Setelah memindai QR Code, kamu akan mendapatkan tautan unik yang bisa dimasukkan ke dalam browser untuk melakukan pengecekan status NPWP.
3. Masukkan Kode Keamanan
Di halaman validasi, masukkan kode keamanan yang muncul untuk memverifikasi NPWP kamu.
4. Klik Cek dan Lihat Hasilnya
Klik tombol “Cek” dan kamu akan menerima notifikasi yang memberitahukan apakah NPWP kamu masih aktif atau sudah tidak berlaku.
Cek NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak DJP
DJP juga menyediakan aplikasi lain yang disebut M-Pajak dan aplikasi ini bisa kamu download di App Store atau Google Play Store.
Aplikasi ini memudahkan kamu untuk memeriksa status NPWP tanpa perlu membuka browser.
Berikut cara mengecek NPWP lewat aplikasi M-Pajak:
1. Unduh Aplikasi M-Pajak DJP
Cari aplikasi M-Pajak DJP di App Store atau Google Play Store dan unduh aplikasi tersebut.
2. Login dengan Akun DJP
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi M-Pajak dan login menggunakan akun yang sudah kamu daftarkan di situs DJP.
3. Buka Dashboard dan Cek NPWP
Pada bagian dashboard, masukkan NPWP yang ingin kamu cek.
Jika NPWP aktif, informasi lengkap akan muncul, kalau tidak, NPWP kamu mungkin belum aktif.
Kesimpulan
Cek NPWP online memberikan kemudahan bagi kamu yang ingin memastikan status NPWP tanpa harus repot datang ke kantor pajak.
Dengan berbagai cara yang disediakan oleh DJP, mulai dari website resmi, aplikasi DJP, hingga aplikasi M-Pajak, kamu bisa melakukan pengecekan dengan mudah.
Pastikan kamu rutin mengecek status NPWP agar tidak terlambat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari denda.



