Pembukuan usaha adalah kumpulan catatan atas semua transaksi keuangan yang terjadi di usaha Anda. Catatan ini merekam uang yang masuk, uang yang keluar, barang yang dibeli, serta utang dan piutang yang masih berjalan.
Pengertian ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 1 angka 29 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang pada akhirnya disusun menjadi laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak yang berjalan.
Bagi Anda yang menjalankan usaha kecil, pembukuan berguna untuk mengetahui kondisi usaha secara nyata, apakah sedang untung atau justru rugi.
Catatan ini juga membantu Anda memantau stok barang, memeriksa kondisi kas dari waktu ke waktu, dan mengambil keputusan usaha berdasarkan angka yang benar-benar terjadi, bukan sekadar perkiraan.
Artikel ini menyajikan jenis dan contoh pembukuan usaha kecil selama satu bulan penuh yang dapat Anda jadikan acuan, lengkap dengan aturan pemerintah yang berlaku serta hasil kajian yang mendukung pentingnya kebiasaan mencatat ini bagi kelangsungan usaha Anda.
Jenis-Jenis Pembukuan
Sebelum masuk ke contoh, ada beberapa jenis pembukuan usaha yang sebaiknya Anda pahami terlebih dahulu. Anda dapat menyesuaikan penggunaannya, baik dengan satu buku gabungan maupun beberapa buku terpisah.
Memisahkan setiap jenis catatan akan membuat pembukuan lebih rapi, lebih mudah diperiksa, dan menghindarkan Anda dari kebingungan saat menyusun laporan keuangan di penghujung bulan.
Pendekatan pencatatan sederhana semacam ini juga sejalan dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Standar ini disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI pada 24 Oktober 2016 dan dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menyusun laporan keuangan dengan format yang jauh lebih ringkas dibandingkan standar akuntansi untuk entitas tanpa akuntabilitas publik.
- Buku kas mencatat uang yang benar-benar masuk dan keluar dari usaha. Selama pelanggan belum membayar atau Anda belum melunasi utang ke pemasok, transaksi tersebut belum tercatat sebagai uang masuk atau keluar di buku ini.
- Buku penjualan mencatat seluruh barang atau jasa yang terjual, baik yang dibayar langsung maupun yang dibayar belakangan.
- Buku pembelian dan biaya mencatat barang yang dibeli serta biaya operasional usaha, seperti pembelian stok, kemasan, listrik, atau ongkos transportasi.
- Buku utang dan piutang mencatat tagihan yang belum dilunasi, baik dari sisi Anda kepada pemasok, maupun dari pelanggan kepada Anda.
Keempat catatan ini saling terkait, meski tidak semua transaksi otomatis tercatat di buku kas.
Sebagai contoh, Anda menjual barang senilai Rp150.000 secara kredit. Transaksi ini tercatat di buku penjualan dan buku piutang, tetapi belum tercatat sebagai uang masuk di buku kas karena pelanggan belum membayar.
Begitu pelanggan melunasi Rp150.000 tersebut, pembayaran itu baru dicatat sebagai uang masuk di buku kas, dan status piutangnya berubah menjadi lunas.
Pola yang sama berlaku untuk pembelian secara utang. Misalnya, Anda membeli stok senilai Rp400.000 dari pemasok namun belum membayarnya saat itu juga.
Transaksi ini tercatat di buku pembelian dan buku utang, namun belum menjadi uang keluar di buku kas.
Saat utang tersebut dilunasi, barulah dicatat sebagai uang keluar di buku kas, dan saldo utangnya berkurang atau habis.
Contoh Pembukuan Usaha Kecil Selama Satu Bulan
Sebagai gambaran, kita menggunakan warung sembako milik Bu Tutik yang berjualan dari rumah dan melayani warga di sekitar lingkungannya.
Pada 1 September 2026, Bu Tutik memiliki kas usaha sebesar Rp1.500.000. Sepanjang bulan September, ia mencatat penjualan harian, pembelian stok, biaya operasional, serta beberapa transaksi utang dan piutang.
1. Contoh Buku Kas
Berikut catatan buku kas Bu Tutik selama September. Catatan ini memperlihatkan pergerakan uang masuk dan keluar setiap hari, sehingga Bu Tutik selalu mengetahui saldo kas yang tersedia.
| Tanggal | Keterangan | Uang Masuk | Uang Keluar | Saldo Kas |
|---|---|---|---|---|
| 01/09 | Saldo awal | – | – | Rp1.500.000 |
| 01/09 | Penjualan tunai | Rp140.000 | – | Rp1.640.000 |
| 02/09 | Penjualan tunai | Rp85.000 | – | Rp1.725.000 |
| 03/09 | Penjualan tunai | Rp95.000 | – | Rp1.820.000 |
| 04/09 | Penjualan tunai | Rp150.000 | – | Rp1.970.000 |
| 05/09 | Penjualan tunai | Rp110.000 | – | Rp2.080.000 |
| 05/09 | Belanja stok | – | Rp310.000 | Rp1.770.000 |
| 06/09 | Penjualan tunai | Rp75.000 | – | Rp1.845.000 |
| 07/09 | Penjualan tunai | Rp120.000 | – | Rp1.965.000 |
| 07/09 | Bayar listrik | – | Rp65.000 | Rp1.900.000 |
| 08/09 | Penjualan tunai | Rp160.000 | – | Rp2.060.000 |
| 09/09 | Penjualan tunai | Rp90.000 | – | Rp2.150.000 |
| 10/09 | Penjualan tunai | Rp135.000 | – | Rp2.285.000 |
| 10/09 | Belanja stok | – | Rp280.000 | Rp2.005.000 |
| 11/09 | Penjualan tunai | Rp80.000 | – | Rp2.085.000 |
| 12/09 | Penjualan tunai | Rp125.000 | – | Rp2.210.000 |
| 13/09 | Penjualan tunai | Rp100.000 | – | Rp2.310.000 |
| 14/09 | Penjualan tunai | Rp70.000 | – | Rp2.380.000 |
| 14/09 | Beli plastik dan kantong | – | Rp18.000 | Rp2.362.000 |
| 15/09 | Penjualan tunai | Rp65.000 | – | Rp2.427.000 |
| 15/09 | Belanja stok | – | Rp250.000 | Rp2.177.000 |
| 16/09 | Penjualan tunai | Rp95.000 | – | Rp2.272.000 |
| 17/09 | Penjualan tunai | Rp110.000 | – | Rp2.382.000 |
| 18/09 | Penjualan tunai | Rp150.000 | – | Rp2.532.000 |
| 19/09 | Penjualan tunai | Rp130.000 | – | Rp2.662.000 |
| 20/09 | Penjualan tunai | Rp75.000 | – | Rp2.737.000 |
| 20/09 | Belanja stok | – | Rp300.000 | Rp2.437.000 |
| 21/09 | Penjualan tunai | Rp95.000 | – | Rp2.532.000 |
| 21/09 | Bayar iuran kebersihan | – | Rp25.000 | Rp2.507.000 |
| 22/09 | Penjualan tunai | Rp155.000 | – | Rp2.662.000 |
| 23/09 | Penjualan tunai | Rp140.000 | – | Rp2.802.000 |
| 24/09 | Penjualan tunai | Rp160.000 | – | Rp2.962.000 |
| 25/09 | Penjualan tunai | Rp120.000 | – | Rp3.082.000 |
| 25/09 | Belanja stok | – | Rp290.000 | Rp2.792.000 |
| 25/09 | Menerima pembayaran piutang dari Pak Dedi | Rp20.000 | – | Rp2.812.000 |
| 26/09 | Penjualan tunai | Rp85.000 | – | Rp2.897.000 |
| 27/09 | Penjualan tunai | Rp115.000 | – | Rp3.012.000 |
| 28/09 | Penjualan tunai | Rp145.000 | – | Rp3.157.000 |
| 28/09 | Servis gerobak | – | Rp35.000 | Rp3.122.000 |
| 29/09 | Penjualan tunai | Rp90.000 | – | Rp3.212.000 |
| 29/09 | Membayar utang kepada Toko Grosir Makmur | – | Rp170.000 | Rp3.042.000 |
| 30/09 | Penjualan tunai | Rp165.000 | – | Rp3.207.000 |
| 30/09 | Belanja stok | – | Rp210.000 | Rp2.997.000 |
Pada akhir September, kas usaha Bu Tutik tersisa Rp2.997.000. Angka ini menggambarkan jumlah uang yang benar-benar tersedia di kas usaha, bukan besaran keuntungan usaha secara utuh.
2. Contoh Buku Penjualan
Berikut catatan buku penjualan Bu Tutik selama September, yang mencakup seluruh penjualan, baik yang langsung dibayar maupun yang masih tercatat sebagai piutang.
| Tanggal | Penjualan Tunai | Penjualan Bon | Total Penjualan |
|---|---|---|---|
| 01/09 | Rp140.000 | – | Rp140.000 |
| 02/09 | Rp85.000 | – | Rp85.000 |
| 03/09 | Rp95.000 | – | Rp95.000 |
| 04/09 | Rp150.000 | – | Rp150.000 |
| 05/09 | Rp110.000 | – | Rp110.000 |
| 06/09 | Rp75.000 | – | Rp75.000 |
| 07/09 | Rp120.000 | – | Rp120.000 |
| 08/09 | Rp160.000 | – | Rp160.000 |
| 09/09 | Rp90.000 | – | Rp90.000 |
| 10/09 | Rp135.000 | – | Rp135.000 |
| 11/09 | Rp80.000 | – | Rp80.000 |
| 12/09 | Rp125.000 | Rp40.000 | Rp165.000 |
| 13/09 | Rp100.000 | – | Rp100.000 |
| 14/09 | Rp70.000 | – | Rp70.000 |
| 15/09 | Rp65.000 | – | Rp65.000 |
| 16/09 | Rp95.000 | – | Rp95.000 |
| 17/09 | Rp110.000 | – | Rp110.000 |
| 18/09 | Rp150.000 | – | Rp150.000 |
| 19/09 | Rp130.000 | – | Rp130.000 |
| 20/09 | Rp75.000 | – | Rp75.000 |
| 21/09 | Rp95.000 | – | Rp95.000 |
| 22/09 | Rp155.000 | – | Rp155.000 |
| 23/09 | Rp140.000 | – | Rp140.000 |
| 24/09 | Rp160.000 | – | Rp160.000 |
| 25/09 | Rp120.000 | – | Rp120.000 |
| 26/09 | Rp85.000 | – | Rp85.000 |
| 27/09 | Rp115.000 | – | Rp115.000 |
| 28/09 | Rp145.000 | – | Rp145.000 |
| 29/09 | Rp90.000 | – | Rp90.000 |
| 30/09 | Rp165.000 | – | Rp165.000 |
| Total | Rp3.430.000 | Rp40.000 | Rp3.470.000 |
Total penjualan Bu Tutik selama September mencapai Rp3.470.000. Uang yang langsung diterima hanya Rp3.430.000, karena Rp40.000 masih berstatus piutang dari pelanggannya.
Pembayaran Rp20.000 dari Pak Dedi pada 25 September bukan penjualan baru. Pembayaran itu hanya mengurangi piutang yang telah tercatat sebelumnya.
3. Contoh Buku Pembelian dan Biaya
Berikut catatan buku pembelian dan biaya milik Bu Tutik untuk transaksi warungnya selama September.
| Tanggal | Keterangan | Jenis | Jumlah |
|---|---|---|---|
| 05/09 | Belanja stok dagangan | Pembelian stok | Rp310.000 |
| 07/09 | Bayar listrik | Biaya usaha | Rp65.000 |
| 10/09 | Belanja stok dagangan | Pembelian stok | Rp280.000 |
| 14/09 | Beli plastik dan kantong | Biaya usaha | Rp18.000 |
| 15/09 | Belanja stok dagangan | Pembelian stok | Rp250.000 |
| 16/09 | Membeli stok dari Toko Grosir Makmur secara utang | Pembelian stok | Rp170.000 |
| 20/09 | Belanja stok dagangan | Pembelian stok | Rp300.000 |
| 21/09 | Bayar iuran kebersihan | Biaya usaha | Rp25.000 |
| 25/09 | Belanja stok dagangan | Pembelian stok | Rp290.000 |
| 28/09 | Servis gerobak | Biaya usaha | Rp35.000 |
| 30/09 | Belanja stok dagangan | Pembelian stok | Rp210.000 |
| Total pembelian stok | Rp1.810.000 | ||
| Total biaya usaha | Rp143.000 |
Total pembelian stok selama September sebesar Rp1.810.000. Dari jumlah itu, Rp1.640.000 dibayar tunai dan Rp170.000 dibeli secara utang.
Biaya usaha yang tercatat sebesar Rp143.000 terdiri dari listrik, plastik dan kantong, iuran kebersihan, serta servis gerobak. Catatan sesederhana ini sudah memadai untuk memenuhi kaidah pencatatan yang diatur pemerintah bagi pelaku usaha kecil, seperti dijelaskan pada bagian berikutnya.
4. Contoh Buku Utang dan Piutang
Selama September, Bu Tutik memiliki beberapa transaksi utang dan piutang dengan pemasok maupun pelanggannya. Berikut rinciannya.
| Tanggal | Nama | Keterangan | Jumlah | Sisa |
|---|---|---|---|---|
| 12/09 | Pak Dedi | Membeli barang secara bon | Rp40.000 | Rp40.000 |
| 16/09 | Toko Grosir Makmur | Membeli stok secara utang | Rp170.000 | Rp170.000 |
| 25/09 | Pak Dedi | Membayar sebagian piutang | Rp20.000 | Rp20.000 |
| 29/09 | Toko Grosir Makmur | Utang dibayar lunas | Rp170.000 | Rp0 |
Berdasarkan catatan tersebut, pada akhir September Bu Tutik masih memiliki piutang Rp20.000 dari Pak Dedi. Utang kepada Toko Grosir Makmur sudah lunas karena telah dibayar pada 29 September.
Kaitan Pembukuan dengan Kewajiban Pajak Usaha Kecil
Selain berguna untuk kepentingan internal usaha, catatan seperti contoh di atas juga berhubungan langsung dengan kewajiban perpajakan Anda.
Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak badan di Indonesia, pada dasarnya wajib menyelenggarakan pembukuan. Meski begitu, pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha berskala kecil.
Ketentuan mengenai kewajiban pencatatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto yang secara keseluruhan dikenai Pajak Penghasilan Final dan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan lengkap, namun tetap wajib melakukan pencatatan.
Dengan kata lain, warung sembako seperti milik Bu Tutik cukup membuat catatan sederhana berupa buku kas, buku penjualan, buku pembelian dan biaya, serta buku utang piutang, tanpa perlu menyusun laporan keuangan selengkap perusahaan besar.
Aturan mengenai tarif pajak bagi pelaku usaha kecil ini juga baru diperbarui pemerintah.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mengatur penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan Final bagi pelaku UMKM.
Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 22 April 2026, sekaligus mengubah peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pasal 57 PP 20/2026 mengatur bahwa tiga kelompok wajib pajak dalam negeri dapat memakai tarif PPh Final 0,5%, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi, dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Melalui ketentuan peralihan pada Pasal II PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitas PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun pajak 2024 tetap dapat memakai fasilitas ini untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% dan batas omzet tetap Rp4,8 miliar, sementara orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif ini tanpa batas waktu, selama peredaran brutonya masih di bawah batas yang ditentukan.
Dengan total penjualan sekitar Rp3,4 juta per bulan atau sekitar Rp41 juta per tahun, warung Bu Tutik berada jauh di bawah batas Rp4,8 miliar tersebut, sehingga ia tetap berhak menikmati skema pajak yang ringan ini, dengan syarat pencatatan penjualannya tetap tertib sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang.
Kenapa Pembukuan Harus Dirapikan?
Kebiasaan mencatat transaksi harian bukan sekadar kegiatan administratif. Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa kualitas pencatatan keuangan berkaitan erat dengan kinerja usaha kecil secara keseluruhan.
Sebuah penelitian yang dipublikasikan di Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Organisasi meneliti hubungan antara pengelolaan keuangan, yang di dalamnya mencakup aktivitas pencatatan, dengan kinerja keuangan UMKM.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan UMKM, yang berarti semakin baik pelaku UMKM melakukan perencanaan, pencatatan, dan pengendalian keuangan, kinerja keuangan usahanya pun akan semakin meningkat.
Temuan ini memperkuat alasan Anda perlu menjadikan pencatatan sebagai kebiasaan rutin, bukan kegiatan yang dilakukan hanya saat dibutuhkan.
Manfaat pembukuan yang rapi juga terasa ketika usaha Anda membutuhkan tambahan modal. Ketua Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu) Semarang, Rahayu Senjawati, menekankan pentingnya administrasi keuangan bagi pelaku usaha yang ingin mengakses pembiayaan.
Ia menjelaskan bahwa untuk mengakses layanan bank, pelaku usaha harus memiliki administrasi keuangan yang tertib dan benar-benar memiliki pembukuan, karena catatan keuangan yang baik menjadi dasar bagi lembaga keuangan untuk menilai kesehatan sebuah usaha.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku usaha perlu memisahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha agar arus kas dapat dipantau dengan jelas, sehingga kondisi usaha dapat diketahui secara lebih akurat.
Pandangan serupa disampaikan dari sisi profesi akuntansi. Ketua IAI Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan, Tya Adityasih, menjelaskan peran Kantor Jasa Akuntan dalam membantu UMKM menyusun laporan keuangan sesuai standar.
Menurutnya, Kantor Jasa Akuntan dapat membantu pelaku UMKM memperoleh laporan keuangan yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan sehingga laporan keuangan tersebut menjadi bankable, dengan menggunakan SAK EMKM sebagai standar akuntansi paling sederhana bagi pelaku usaha kecil.
Pendapat ini menegaskan bahwa pembukuan sesederhana buku kas dan buku penjualan yang dicontohkan di atas merupakan langkah awal menuju laporan keuangan yang lebih formal dan diakui pihak eksternal, termasuk perbankan dan lembaga pembiayaan.
Tips Membuat Pembukuan Usaha Kecil
Agar pembukuan tetap rapi, Anda dapat menerapkan beberapa kebiasaan sederhana berikut ini.
- Pisahkan uang usaha dari uang pribadi. Gunakan dompet, kotak uang, atau rekening yang berbeda supaya uang usaha tidak tercampur dengan kebutuhan pribadi Anda. Kebiasaan ini juga sejalan dengan prinsip dalam SAK EMKM yang menekankan pemisahan kekayaan pribadi dari kekayaan dan hasil usaha.
- Catat transaksi setiap hari. Hindari menunda pencatatan hingga akhir bulan, karena semakin banyak transaksi yang menumpuk, semakin besar peluang ada yang terlewat atau salah dicatat.
- Catat semua pengeluaran, termasuk yang kecil. Biaya parkir, kantong plastik, ongkos kirim, atau pengeluaran kecil lainnya tetap perlu dicatat. Jika terjadi berulang kali, jumlahnya dapat memengaruhi keuangan usaha Anda secara nyata.
- Simpan bukti transaksi. Simpan nota, struk, atau bukti pembayaran sebagai bahan pengecekan ulang saat terjadi kesalahan atau ada transaksi yang terlupa. Dokumen ini juga menjadi dasar pencatatan yang dipersyaratkan dalam kaidah pencatatan menurut PMK 54/PMK.03/2021.
- Periksa catatan secara rutin. Luangkan waktu di akhir minggu atau akhir bulan untuk mencocokkan catatan dengan uang tunai, saldo rekening, dan bukti transaksi. Kebiasaan ini membantu Anda menemukan kesalahan atau transaksi yang belum tercatat.
- Bandingkan catatan tiap bulan. Bandingkan penjualan, pengeluaran, dan keuntungan dengan bulan sebelumnya. Dari perbandingan ini, Anda dapat mengetahui apakah penjualan naik, biaya usaha bertambah, atau keuntungan justru turun.
Itulah contoh pembukuan usaha kecil yang dapat langsung Anda terapkan, mulai dari buku kas utama, buku penjualan, buku pembelian dan biaya, hingga buku utang piutang.
Anda bisa mulai mencatatnya dari sekarang, sekalipun masih dalam bentuk sederhana.
Catatan yang konsisten akan membantu Anda memenuhi kewajiban pencatatan sesuai aturan perpajakan yang berlaku, sekaligus membuka peluang akses permodalan yang lebih luas di kemudian hari.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. https://www.pajak.go.id/en/node/119950
- Direktorat Jenderal Pajak. Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran. https://www.pajak.go.id/id/artikel/era-baru-pph-final-umkm-bentuk-nyata-insentif-tepat-sasaran
- Ortax. Update Ketentuan Pajak UMKM. https://ortax.org/update-ketentuan-pajak-umkm
- Direktorat Jenderal Pajak. Omzet Tak Lebih Rp500 Juta, UMKM Wajib Lapor Pajak (rujukan PMK 54/PMK.03/2021). https://pajak.go.id/en/node/84831
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana dikutip dalam kc.umn.ac.id. https://kc.umn.ac.id/id/eprint/20720/3/BAB_I.pdf
- BINUS Accounting. Press Release IAI, SAK EMKM: Literasi Akuntansi untuk UMKM Indonesia. https://accounting.binus.ac.id/2019/02/28/press-release-iai-sak-emkm-literasi-akuntansi-untuk-umkm-indonesia/
- DDTC News. Apa Itu SAK EMKM?. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-sak-emkm-33179
- RRI Semarang. Legalitas dan Pembukuan Jadi Kunci UMKM Mudah Akses Permodalan. https://rri.co.id/semarang/ekonomi/umkm/2459325/legalitas-dan-pembukuan-jadi-kunci-umkm-mudah-akses-permodalan
- Firmansyah, R., Aspirandi, R. M., Afroh, I. K. F., & Suharsono, R. S. (2026). Pengaruh Pengelolaan Keuangan dan Teknologi Informasi terhadap Kinerja Keuangan UMKM di Kecamatan Bondowoso. Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Organisasi, 3(3), 227-240. https://ejurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/EKTASI/article/view/5267
- Jurnal.id. Contoh Pembukuan Usaha Kecil (bahan dasar artikel). https://www.jurnal.id/id/blog/contoh-pembukuan/



