Daftar Tabel

Cara Membuat Pembukuan Keuangan UMKM Sesuai Aturan Pajak

Cara Membuat Pembukuan Keuangan UMKM Sesuai Aturan Pajak

Banyak pemilik usaha kecil menganggap pembukuan sebagai pekerjaan rumit yang cocok untuk perusahaan besar saja. Anggapan itu membuat catatan keuangan sering hanya tersimpan di ingatan atau di selembar nota yang mudah hilang. 

Padahal, catatan sederhana yang rapi membantu Anda mengetahui kas yang masuk dan keluar, menghitung laba yang benar-benar diterima, serta memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

Aturan perpajakan untuk UMKM juga sedang berubah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sebagian isi PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku pada 22 April 2026. 

Dengan aturan tersebut, pencatatan yang baik menjadi bekal penting bagi setiap pelaku usaha kecil. Artikel ini membahas cara membuat pembukuan sederhana, kesalahan yang perlu dihindari, dan ketentuan pajak terbaru yang berkaitan dengan pencatatan usaha Anda.

Mengapa Pembukuan Penting untuk UMKM?

Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang terakhir kali diubah secara besar melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. 

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta wajib pajak badan, harus menyelenggarakan pembukuan. Orang pribadi tertentu mendapat kemudahan berupa pencatatan. 

Kelompok ini mencakup wajib pajak yang boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu pelaku usaha dengan peredaran bruto setahun kurang dari Rp4,8 miliar yang memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tiga bulan pertama tahun pajak.

Pembukuan dan pencatatan memiliki isi yang berbeda. 

Menurut Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan sekurang-kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga besar pajak yang terutang dapat dihitung. 

Pada akhir tahun pajak, pembukuan ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. 

Pencatatan lebih ringkas. Menurut Pasal 28 ayat (9), pencatatan berisi data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar menghitung pajak terutang, termasuk penghasilan yang dikenai pajak final.

Ada satu ketentuan lain yang sering terlewat. Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan atau pencatatan disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. 

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa jangka waktu 10 tahun mengikuti batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jadi, nota pembelian, bukti transfer, dan rekapitulasi penjualan sebaiknya tetap disimpan rapi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Selain urusan pajak, pembukuan berpengaruh langsung pada perkembangan usaha. Penelitian Else Melinia, Suripto, dan M. Iqbal Harori yang terbit di Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Volume 14 Nomor 2 Tahun 2024 (DOI: 10.33592/jiia.v14i2.4742) mengkaji 100 UMKM sektor kuliner di Kota Bandar Lampung. 

Dengan metode PLS-SEM, para peneliti menemukan bahwa literasi keuangan, perilaku keuangan, dan pembiayaan usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja UMKM. 

Perilaku keuangan, seperti menyusun anggaran dan mencatat transaksi secara disiplin, menunjukkan pengaruh terbesar dengan koefisien jalur 0,401. 

Para peneliti juga mengutip Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Pasal 5 yang menempatkan informasi keuangan yang jelas sebagai salah satu syarat pemberian kredit. 

Dari temuan itu mereka menyimpulkan bahwa pelaku UMKM perlu membuat catatan keuangan yang teratur agar lebih mudah mengakses pembiayaan.

Beberapa alasan pembukuan layak dijalankan sejak awal usaha:

  • Anda mengetahui dengan jelas apakah usaha sedang untung atau rugi.
  • Arus kas terkendali karena setiap pemasukan dan pengeluaran tercatat.
  • Laporan keuangan menjadi berkas yang diminta bank atau lembaga keuangan saat Anda mengajukan pinjaman modal.
  • Catatan yang rapi menunjukkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Kesalahan Pembukuan UMKM

Sebagian besar masalah keuangan usaha kecil berasal dari kebiasaan sehari-hari yang terlihat sepele. 

Berikut kesalahan yang paling sering muncul beserta dampaknya.

Kesalahan pertama adalah mencampur uang pribadi dengan uang usaha. Ketika kedua dana berada dalam satu dompet atau satu rekening, Anda sulit mengetahui berapa laba usaha yang sebenarnya, karena belanja rumah tangga ikut mengurangi saldo. Pemisahan rekening menjadi langkah awal yang paling mudah dijalankan.

Kesalahan kedua adalah tidak menyimpan bukti transaksi. Nota, kuitansi, dan bukti transfer menjadi dasar setiap angka dalam catatan Anda. Tanpa bukti, biaya yang sudah dikeluarkan sulit dibuktikan saat diperiksa. 

Ketentuan penyimpanan selama 10 tahun dalam UU KUP membuat kebiasaan ini punya konsekuensi hukum.

Kesalahan ketiga adalah mengandalkan ingatan. Setelah beberapa hari, rincian transaksi kecil mudah terlupa, sedangkan transaksi kecil yang menumpuk sering menyumbang selisih besar pada akhir bulan.

Kesalahan lain meliputi:

  • Tidak memisahkan biaya operasional dari pembelian aset atau modal, sehingga laba terlihat lebih kecil atau lebih besar dari kenyataan.
  • Tidak mencocokkan saldo rekening bank dengan buku kas.
  • Lupa mencatat piutang pelanggan dan persediaan barang.
  • Tidak menutup laporan keuangan setiap bulan.

Studi Melinia dan kawan-kawan memberi gambaran mengapa kebiasaan tersebut berbahaya. 

Para peneliti mengutip temuan penelitian lain bahwa penyebab utama jatuhnya usaha adalah pengelolaan keuangan yang buruk, misalnya laporan keuangan yang tidak disusun secara sistematis, persediaan yang tidak terpantau, dan perencanaan yang kurang memadai.

Manfaat Pembukuan bagi Usaha Kecil

Ketika usaha mulai berkembang, jumlah transaksi ikut meningkat. 

Pada tahap ini, pemilik usaha perlu memperhatikan pemasukan, utang, dan piutang agar dapat menghitung margin dan meningkatkan keuntungan. 

Pencatatan yang konsisten memberi beberapa manfaat nyata:

  • Menjadi bahan evaluasi kinerja usaha dari bulan ke bulan.
  • Membantu mengontrol biaya dan mengurangi pemborosan.
  • Menjadi dasar dalam menyusun strategi pertumbuhan, misalnya menentukan produk yang perlu ditambah stoknya.
  • Meningkatkan kepercayaan investor atau pemberi pinjaman.
  • Memudahkan perhitungan pajak dan mengurangi risiko denda.

Manfaat pajak semakin terasa setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku. 

Ketentuan yang tetap sama adalah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun pajak. 

Perubahannya ada pada siapa yang berhak memakai fasilitas tersebut.

Menurut DJP, fasilitas ini kini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. 

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memakainya tanpa batas waktu selama memenuhi syarat. 

Sebelumnya, PP 55 Tahun 2022 membatasi penggunaan tarif ini selama tujuh tahun bagi orang pribadi. Untuk koperasi, batas waktu empat tahun sejak terdaftar tetap berlaku. 

Wajib pajak badan lain, seperti CV, firma, dan PT biasa, mengikuti ketentuan umum.

Bagi yang sudah memakai tarif final sebelum aturan baru berlaku, pemerintah menyediakan masa transisi sampai jangka waktu fasilitasnya berakhir.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dukungan pemerintah kepada UMKM sudah berjalan bertahap, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022. 

Menurut beliau, PP 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan setelah evaluasi menyeluruh agar dukungan itu lebih adil dan tepat sasaran, dan pelaku UMKM dapat tumbuh tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit (siaran pers DJP, Kementerian Keuangan).

Wajib pajak orang pribadi juga masih menikmati fasilitas omzet sampai Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh. 

Dasarnya adalah Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Pajak 0,5 persen hanya dihitung dari bagian omzet di atas Rp500 juta. Sebagai contoh, seorang pemilik toko daring beromzet Rp800 juta dalam setahun hanya menghitung pajak dari Rp300 juta, sehingga pajaknya sebesar Rp1,5 juta. 

Perlu diingat bahwa fasilitas Rp500 juta ini berlaku untuk orang pribadi. Perseroan perorangan dan koperasi menghitung pajak dari total omzet.

Artikel sumber di Klikpajak menyebut bahwa UMKM beromzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh Final 0,5 persen. 

Pernyataan itu benar untuk wajib pajak orang pribadi. 

Karena batas omzet dihitung per tahun pajak, pencatatan omzet bulanan yang akurat membantu Anda mengetahui kapan omzet mulai melewati Rp500 juta dan kapan pajak mulai terutang.

Cara Membuat Pembukuan Keuangan Sederhana

Anda tidak perlu memulai dengan sistem akuntansi yang rumit. Enam langkah berikut cukup untuk membangun catatan keuangan yang tertib.

1. Pisahkan rekening pribadi dan rekening bisnis.
Buka rekening khusus usaha, atau setidaknya gunakan dompet digital terpisah. Setiap uang masuk dari pelanggan disimpan di rekening usaha, dan setiap pembelian bahan atau perlengkapan dibayar dari rekening yang sama. 

Bila Anda ingin mengambil uang untuk kebutuhan pribadi, catat sebagai pengambilan pemilik dengan tanggal dan jumlah yang jelas.

2. Catat semua transaksi harian, sekecil apa pun.
Biasakan mencatat sebelum tutup toko atau sebelum tidur. Isi catatan mencakup tanggal, keterangan transaksi, jumlah, dan pihak yang terlibat. 

Transaksi kecil seperti ongkos kirim atau biaya parkir bahan baku ikut dicatat karena angkanya bisa besar bila dijumlahkan sebulan penuh.

3. Buat buku kas sederhana.
Buku kas memuat tiga bagian, yaitu kas masuk, kas keluar, dan catatan stok. Anda dapat memakai buku tulis, lembar kerja Excel, atau aplikasi di ponsel. 

Pencatatan yang berurutan menurut tanggal juga sejalan dengan ketentuan pencatatan pajak, yang meminta data dikumpulkan secara kronologis dan sistematis.

4. Kelompokkan transaksi berdasarkan kategori.
Pisahkan penjualan, biaya operasional, dan pembelian barang atau bahan. Kategori yang sama sebaiknya dipakai terus setiap bulan, misalnya sewa, listrik, gaji, pengemasan, dan promosi. 

Dengan begitu, Anda bisa membandingkan angka antarbulan dan melihat pos biaya yang paling besar.

5. Susun laporan keuangan bulanan.
Pada akhir bulan, susun tiga laporan sederhana:

  • Laporan laba rugi, yang menunjukkan penjualan dikurangi seluruh biaya.
  • Neraca sederhana, yang menunjukkan harta, kewajiban, dan modal.
  • Laporan arus kas, yang menunjukkan perpindahan uang masuk dan keluar.

Laporan bulanan ini sekaligus membantu Anda memantau omzet kumulatif terhadap batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.

6. Lakukan rekonsiliasi bank secara rutin.
Cocokkan saldo pada buku kas dengan mutasi rekening bank, paling tidak sekali sebulan. Bila ada selisih, telusuri sampai ditemukan penyebabnya, misalnya biaya administrasi bank yang belum dicatat atau pembayaran pelanggan yang belum masuk.

Kebiasaan mencatat ini juga menjadi perhatian DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan dalam Podcast Cermati DJP bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen sudah berjalan sejak 2013 dan dirancang sebagai sarana pembinaan agar pelaku usaha naik kelas.

Menurut beliau, usaha yang sudah berkembang dan memiliki badan usaha sebaiknya mulai membiasakan diri dengan sistem pembukuan yang lebih baik dan mekanisme perpajakan umum (dikutip dari IKPI, Juni 2026). 

DJP juga mengingatkan pentingnya pencatatan keuangan meskipun bentuknya masih sederhana.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pelaporan. Pelaku UMKM yang memakai PPh Final tetap menyampaikan SPT Tahunan beserta rincian peredaran bruto. 

KPP Pratama Tangerang Barat dalam siniar resminya mengingatkan bahwa SPT Tahunan tetap dilaporkan walaupun omzet berada di bawah Rp500 juta dan tidak ada PPh Final yang terutang. Catatan bulanan memudahkan pengisian SPT karena angka peredaran bruto sudah tersedia.

Aturan terbaru juga memperketat penggabungan omzet. DJP menyatakan bahwa pemecahan usaha menjadi beberapa entitas demi menghindari tarif pajak normal menjadi perhatian dalam PP 20 Tahun 2026. 

Bila Anda memiliki beberapa usaha, atau suami dan istri menjalankan usaha terpisah, pencatatan omzet per usaha perlu rapi agar penggabungan omzet dapat dihitung dengan benar.

Kesimpulan

Pembukuan keuangan dapat dimulai dari langkah sederhana: memisahkan rekening, mencatat transaksi harian, membuat buku kas, mengelompokkan transaksi, menyusun laporan bulanan, dan mencocokkan data dengan mutasi bank. 

UU KUP mengatur kewajiban pembukuan atau pencatatan serta penyimpanan dokumen selama 10 tahun. 

Ketentuan pajak terbaru dalam PP 20 Tahun 2026 mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, menghapus batas waktu penggunaan bagi orang pribadi dan perseroan perorangan, serta mempertahankan fasilitas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.

Penelitian akademik dan pernyataan pejabat DJP sama-sama mengarah pada satu hal: catatan keuangan yang tertib membantu usaha kecil mengelola kas, mengakses pembiayaan, dan memenuhi kewajiban pajak dengan benar.

Mulailah dari catatan sederhana hari ini, lalu tingkatkan sistemnya seiring pertumbuhan usaha Anda, termasuk dengan bantuan aplikasi akuntansi yang terhubung ke sistem pajak.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP), Pasal 28: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022: https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, dijelaskan dalam siaran pers DJP “DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026” (pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto): https://pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-tegaskan-komitmen-dukung-umkm-naik-kelas-melalui-pp-nomor-20-tahun-2026
  • DJP, “PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran” (24 Juni 2026): https://www.pajak.go.id/index.php/id/siaran-pers/pph-final-umkm-tetap-05-persen-djp-perkuat-ketepatan-sasaran
  • DJP, “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”: https://www.pajak.go.id/en/node/119950
  • IKPI, “DJP Tegaskan PP 20/2026 Dorong UMKM Naik Kelas” (pernyataan Inge Diana Rismawanti): https://ikpi.or.id/articles/djp-tegaskan-pp-20-2026-dorong-umkm-naik-kelas-bukan-sekadar-nikmati-tarif-pajak-murah
  • DDTC News, “Ada PP Baru, Omzet hingga Rp500 Juta Bebas Pajak Masih Berlaku?” (kutipan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh): https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819765/ada-pp-baru-omzet-hingga-rp500-juta-bebas-pajak-masih-berlaku
  • DJP, KPP Pratama Tangerang Barat, siniar tentang PP 20/2026 (kewajiban SPT Tahunan): https://www.pajak.go.id/index.php/en/node/120175
  • Melinia, E., Suripto, & Harori, M. I. (2024). Pengaruh Literasi Keuangan yang Dimediasi oleh Perilaku Keuangan dan Kontribusi Pembiayaan Usaha terhadap Kinerja UMKM (Studi pada Sektor Kuliner di Kota Bandar Lampung). Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 14(2), 100-111. DOI: 10.33592/jiia.v14i2.4742. https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JIIA/article/download/4742/2487/14357
  • Isi Pasal 28 UU KUP (ayat 7, 9, 11) dan penjelasannya, dikutip dari: https://chatpajak.com/peraturan/pasal-28-uu-kup-nomor-27-tahun-2008 dan https://www.gosriconsulting.com/pasal-28-uu-ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan-kup-mengenai-pembukuan
  • Bahan dasar: Mekari Klikpajak, “Cara Membuat Pembukuan Keuangan UMKM”: https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-pembukuan-keuangan-usaha-kecil-umkm-wajib-tahu/

Daftar Tabel