Kalau kamu berjualan di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau platform online lainnya, ada aturan baru yang perlu kamu ketahui sekarang juga. Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan ini bukan sekadar imbauan, tapi sudah tertuang dalam regulasi resmi yang sudah berlaku sejak Juni 2026.
Apa Itu NIB dan Kenapa Sekarang Jadi Wajib?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi 13 digit yang diterbitkan pemerintah kepada setiap pelaku usaha di Indonesia. Kalau usahamu belum punya NIB, artinya usahamu belum terdaftar secara resmi di mata hukum. Sederhananya, NIB itu seperti “KTP untuk bisnis kamu.”
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, NIB didefinisikan sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sekaligus sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sejak sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan, NIB juga menggantikan sejumlah dokumen lama seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Izin Usaha Mikro Kecil.
Jadi, kamu tidak perlu lagi repot mengurus banyak dokumen terpisah.
Kewajiban punya NIB bagi penjual online kini semakin diperkuat lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama soal kewajiban legalitas bagi penjual di platform digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukan hanya soal pemenuhan administrasi semata.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,” ujarnya dalam siaran resmi yang dikutip pada 18 Juni 2026.
Siapa Saja yang Wajib Punya NIB?
Banyak penjual online yang bertanya-tanya, apakah aturan ini berlaku untuk usaha mereka yang masih kecil. Jawabannya: ya, berlaku untuk semua. Permendag 19/2026 tidak membeda-bedakan skala usaha.
Berikut kategori pelaku usaha yang wajib memiliki NIB:
- Seller UMKM yang berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan sejenisnya
- Merchant di berbagai platform e-commerce
- Penjual barang baru maupun barang preloved atau thrifting
- Pelaku usaha perorangan maupun berbentuk badan usaha (PT, CV, koperasi, firma, dan lainnya)
- Penjual yang menerima pesanan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, atau WhatsApp secara komersial
Intinya, siapa pun yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik secara komersial perlu memastikan sudah punya NIB.
Marketplace Wajib Tolak Penjual Tanpa NIB
Ini bagian yang perlu kamu perhatikan baik-baik. Permendag 19/2026 tidak hanya mengatur kewajiban penjual, tapi juga mengatur kewajiban platform marketplace itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace diwajibkan menolak pendaftaran penjual yang tidak memiliki perizinan berusaha, minimal berupa NIB.
Artinya, kalau kamu belum punya NIB dan mencoba mendaftar sebagai penjual baru di marketplace setelah aturan ini berlaku, pendaftaranmu bisa ditolak langsung oleh platform.
Pemerintah memang memberikan masa transisi agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri:
- Pedagang lama (sudah berjualan sebelum aturan berlaku) mendapat waktu 18 bulan untuk mengurus NIB
- Pedagang baru mendapat masa tenggang 6 bulan
Namun perlu dicatat, jika melewati batas waktu tersebut dan kamu belum juga memiliki NIB, marketplace diwajibkan menghentikan transaksimu. Jadi, lebih cepat mengurus NIB tentu lebih baik.
Mengapa Legalitas Usaha Sangat Penting?
Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Multidisiplin “Jejak Digital” (2026) menggarisbawahi bahwa di era ekonomi digital, NIB menjadi elemen krusial dalam roadmap legalitas usaha.
Penelitian tersebut mencatat bahwa pemanfaatan marketplace dan formalisasi melalui sistem OSS merupakan strategi yang memperkuat kelayakan dan keberlanjutan bisnis, khususnya bagi usaha skala kecil dan menengah yang beroperasi secara online.
Temuan ini selaras dengan hasil penelitian yang dipublikasikan di ResearchGate (2026) berjudul “Pendampingan Legalitas sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing UMKM: Bukti Empiris dari Program NIB dan Sertifikasi Halal.”
Penelitian kuantitatif yang melibatkan 25 pelaku UMKM ini menemukan bahwa setelah mengikuti program pendampingan pengurusan NIB, nilai rata-rata pemahaman dan kesiapan peserta meningkat signifikan dari kisaran 1,96–2,20 menjadi 4,68–4,84 dengan nilai signifikansi p < 0,05.
Hasilnya, sebanyak 23 dari 25 peserta berhasil memperoleh NIB. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendampingan yang bersifat praktis dan partisipatif terbukti efektif mendorong formalisasi dan meningkatkan daya saing UMKM.
Melihat temuan-temuan ini, jelas bahwa memiliki NIB bukan sekadar formalitas. Ini adalah fondasi yang membuat usahamu bisa berkembang lebih jauh, baik dari sisi kepercayaan konsumen, akses permodalan, maupun kemampuan bersaing di pasar digital.
5 Manfaat Punya NIB untuk Usahamu
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan setidaknya ada lima manfaat utama yang bisa kamu dapatkan dari kepemilikan NIB:
1. Legalitas dan Kepercayaan Usaha
NIB memberikan kepastian hukum bagi usahamu. Konsumen, mitra bisnis, lembaga keuangan, bahkan investor akan lebih percaya berbisnis dengan penjual yang sudah terdaftar resmi. Di era belanja online yang penuh persaingan, kepercayaan adalah aset yang sangat berharga.
2. Kemudahan Berjualan di Platform Digital
Dengan NIB, kamu memenuhi syarat utama untuk beroperasi dan mendaftar di berbagai marketplace. Sebaliknya, tanpa NIB, kamu berisiko tidak bisa mendaftar atau bahkan akun jualanmu bisa dihentikan oleh platform.
3. Akses Pembiayaan dan Program Pemerintah
NIB membuka pintu ke berbagai fasilitas yang sebelumnya sulit dijangkau, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan permodalan, program pelatihan, pembinaan, hingga pendampingan usaha dari pemerintah. Tanpa NIB, kamu otomatis menutup akses ke semua fasilitas itu.
4. Kemudahan Pengembangan dan Perluasan Usaha
Ketika bisnismu berkembang dan kamu ingin mengurus izin lanjutan, sertifikasi produk, atau menjalin kemitraan, NIB adalah dokumen dasar yang selalu diminta. Dengan punya NIB lebih awal, proses pengembangan usahamu ke depan akan jauh lebih mudah.
5. Peningkatan Daya Saing Produk Lokal
NIB membantu memperkuat posisi produkmu agar lebih kompetitif di pasar digital, baik domestik maupun global. Dalam jangka panjang, ini berkontribusi pada peningkatan daya saing produk-produk buatan Indonesia.
Selain kelima manfaat di atas, ada satu hal menarik yang perlu kamu tahu. NIB dalam Permendag 19/2026 ternyata bukan satu-satunya regulasi yang mensyaratkan dokumen ini.
Rancangan Peraturan Menteri UMKM yang tengah menunggu pengundangan juga mensyaratkan NIB sebagai prasyarat untuk mendapatkan diskon biaya layanan marketplace. Artinya, tanpa NIB, kamu melewatkan dua keuntungan sekaligus.
Cara Daftar NIB Secara Online, Gratis, dan Cepat
Kabar baiknya, pemerintah membuat proses pendaftaran NIB semudah dan semurah mungkin. Proses ini sepenuhnya gratis dan bisa diselesaikan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di laman https://oss.go.id.
Berdasarkan panduan resmi 2026, NIB bisa terbit dalam kurang dari 10 menit setelah semua data diisi dengan lengkap dan benar.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Langkah 1: Siapkan Dokumen
Untuk pelaku usaha perorangan atau UMKM, dokumen yang perlu disiapkan cukup sederhana:
- KTP dan NIK yang valid
- NPWP (jika sudah punya; membantu untuk akses pembiayaan dan perpajakan)
- Email dan nomor HP aktif untuk verifikasi akun
- Data usaha: nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, perkiraan omzet, dan jumlah tenaga kerja
Untuk badan usaha seperti PT atau CV, kamu perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan SK Kemenkumham.
Langkah 2: Buat Akun di OSS
Kunjungi situs https://oss.go.id dan buat akun baru. Gunakan NIK untuk pelaku usaha perorangan, atau data badan usaha jika berbentuk PT/CV.
Langkah 3: Login dan Pilih Bidang Usaha
Setelah akun aktif, masuk ke sistem dan pilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pastikan kamu memilih KBLI yang paling sesuai dengan jenis usahamu agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Langkah 4: Isi Data Usaha dan Ajukan
Isi semua informasi yang diminta dengan teliti. Pastikan data yang dimasukkan konsisten antara KTP, NPWP, dan dokumen lainnya untuk menghindari penolakan sistem.
Langkah 5: NIB Terbit
Setelah semua data lengkap dan terverifikasi, NIB akan langsung terbit. Untuk usaha berisiko rendah (yang mencakup sebagian besar UMKM seperti toko online, usaha kuliner skala kecil, dan sejenisnya), NIB saja sudah cukup untuk mulai beroperasi tanpa perlu izin tambahan.
Perlu diingat, pastikan kamu menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil dan browser versi terbaru agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Permendag 19/2026 dan Perubahan Lainnya
Selain soal kewajiban NIB, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini juga membawa beberapa perubahan penting lain yang berdampak langsung pada penjual di marketplace:
–Transparansi Biaya Layanan
Marketplace kini wajib menginformasikan setiap biaya yang dibebankan kepada penjual dengan bahasa yang mudah dipahami, dalam bentuk perjanjian tertulis yang bisa diunduh oleh kedua pihak.
Penting juga untuk diketahui bahwa perubahan biaya tidak boleh diberlakukan secara sepihak oleh platform, melainkan harus mendapat persetujuan dari penjual terlebih dahulu.
–Hak Keberatan bagi Penjual
Kalau kamu keberatan dengan kenaikan biaya atau penalti yang tidak disepakati, kamu berhak mengajukan keberatan secara tertulis. Platform wajib merespons dalam 14 hari kerja; jika tidak, keberatan tersebut dianggap diterima.
–Prioritas Produk Lokal
Regulasi ini juga mendorong marketplace untuk memberikan prioritas pada produk-produk buatan dalam negeri, yang tentu menjadi kabar baik bagi pelaku usaha lokal.
–Regulasi Penggunaan AI dalam Promosi
Permendag 19/2026 menjadi salah satu regulasi perdagangan digital pertama di Indonesia yang secara eksplisit mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk di platform e-commerce.
Jangan Tunda Lagi, Urus NIB Sekarang!
Kewajiban NIB bagi penjual marketplace bukan sekadar syarat administratif yang bisa ditunda-tunda. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan terpercaya bagi semua pihak, baik penjual maupun pembeli.
Pengamat kebijakan dari UKM Indonesia mencatat bahwa jarak antara niat regulasi dan implementasi di lapangan perlu diantisipasi dengan baik. Permendag 19/2026 sudah berlaku, dan pengawasan paling efektif justru datang dari pelaku usaha yang memahami hak-haknya sendiri.
Dengan mengurus NIB sekarang, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga membuka peluang yang jauh lebih luas untuk bisnismu berkembang.
Referensi
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), berlaku mulai 8 Juni 2026. https://ikpi.or.id/pedagang-marketplace-diberi-tenggat-18-bulan-penuhi-kewajiban-nib/
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
- IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia). (2026). “Pedagang Marketplace Diberi Tenggat 18 Bulan Penuhi Kewajiban NIB.” https://ikpi.or.id/pedagang-marketplace-diberi-tenggat-18-bulan-penuhi-kewajiban-nib/
- Kementerian UMKM RI. “Yuk Bikin NIB, Ini Segudang Manfaat Yang Bisa Didapat.” https://umkm.go.id/news/vr95r4f2j63ym5va08j4qljr
- UKM Indonesia. (2026). “Permendag 19 Tahun 2026 Sudah Berlaku, UMKM Wajib Tahu 5 Perubahan Ini.” https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/permendag-19-tahun-2026-sudah-berlaku-umkm-wajib-tahu-5-perubahan-ini
- Yusup, R., & Humaeriyah, H. (2026). “Analisis Strategi Kompetitif dan Kelayakan Bisnis Adreena Shoes dalam Menghadapi Persaingan Industri Sepatu Online.” Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2), 2773-2781. DOI: https://doi.org/10.63822/s5kbp006
- Penelitian “Pendampingan Legalitas sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing UMKM: Bukti Empiris dari Program NIB dan Sertifikasi Halal.” ResearchGate, 2026. https://www.researchgate.net/publication/404384763
- Sistem OSS RBA – Online Single Submission Risk Based Approach: https://oss.go.id



