Pajak TikTok Shop menjadi topik yang sering dibicarakan oleh para penjual online akhir-akhir ini, ya!
Seiring berkembangnya platform TikTok sebagai sarana jual beli, penting bagi kamu yang berjualan di sini untuk paham kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Meskipun belum ada aturan khusus yang mengatur TikTok Shop, transaksi melalui platform ini tetap dikenakan pungutan sesuai dengan peraturan perpajakan umum di Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan membahas semua yang perlu kamu ketahui tentang pajak TikTok Shop, mulai dari jenis pajak, sampai cara bayarnya.
Pengertian Pajak TikTok Shop
Pajak TikTok Shop adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada penjual yang melakukan transaksi jual beli melalui platform TikTok Shop.
Meskipun belum ada regulasi pungutan yang secara khusus mengatur transaksi di TikTok Shop, aktivitas perdagangan di platform ini tetap tunduk pada peraturan perpajakan Indonesia, ya!
Ini termasuk peraturan terkait transaksi E-commerce atau marketplace yang berlaku untuk semua jenis usaha online.
Jadi, meskipun TikTok Shop belum memiliki aturan pajaknya sendiri, kamu tetap harus mematuhi peraturan pajak yang ada.
Apa Jualan di TikTok Shop Kena Pajak?
Betul, penjualan di TikTok Shop memang dikenakan pajak, ya!
Ini mengacu pada peraturan yang mengatur pajak dalam transaksi online dan kewajiban pajak untuk badan usaha maupun individu yang menjalankan bisnis.
Penjual yang berbisnis melalui platform ini diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan atas penjualan produk atau jasa yang mereka tawarkan.
Sebagai penjual, kamu juga harus melaporkan kewajiban pajak yang timbul dari penjualan tersebut.
Apa Ada Bedanya Pajak Penjual Kecil dan Besar di TikTok Shop?
Ada perbedaan dalam pengenaan pajak antara penjual dengan skala usaha kecil dan besar di TikTok Shop.
Untuk penjual dengan omzet kecil, pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan final, ya!
Sedangkan untuk penjual yang lebih besar, pajaknya dihitung dengan tarif progresif atau menggunakan PPh Badan.
Perbedaan ini didasarkan pada besarnya omzet yang dihasilkan oleh penjual tersebut.
Berapa Persen Pajak yang Dikenakan?
Pajak yang dikenakan pada penjual di TikTok Shop tergantung pada ukuran usaha mereka.
Bagi penjual kecil, pajak penghasilan dikenakan sebesar 0,5% dari omzet bruto mereka.
Sementara itu, untuk penjual besar, pajak yang dikenakan adalah 22% dari penghasilan kena pajak.
Penghasilan kena pajak ini dihitung setelah dikurangi dengan biaya operasional dan pengeluaran lainnya.
Jenis Pajak Apa Saja yang Berlaku untuk TikTok Shop?
Ada beberapa jenis pungutan yang berlaku untuk penjual di TikTok Shop, yang bisa kamu ketahui lebih detail berikut ini:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
– UMKM: Penjual dengan omzet tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan final.
– Besar: Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan badan, atau PPh Badan.
– Pengenaan pajak ini merujuk pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penjual yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa yang dijual di TikTok Shop.
Pengenaan PPN ini mengikuti UU No. 42 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU HPP.
Tapi, mulai tahun 2025 dengan kebijakan PPN baru 12% akan mengalami perubahan tarif, ya!
3. Pajak Digital (PPN PMSE)
TikTok Pte.Ltd., sebagai penyedia platform TikTok Shop, termasuk dalam produk digital asing yang dikenakan pajak.
Jadi, TikTok akan memungut PPN atas layanan iklan dan layanan digital lainnya yang digunakan oleh penjual.
Pemungutan PPN PMSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Cara Hitung Pajak untuk Penjual di TikTok Shop
Untuk membantu kamu lebih memahami cara menghitung pajak di platform ini, berikut adalah beberapa contoh penghitungan berdasarkan jenis pajaknya:
1. Contoh PPh untuk Penjual UMKM
Penjual UMKM A misalnya, memiliki omzet bulanan sebesar Rp 100.000.000 di TikTok Shop.
Karena omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, dia dikenakan pajak penghasilan final 0,5%.
Perhitungan:
PPh = 0,5% x 100.000.000 = 500.000
Hasil: Penjual UMKM AAA harus membayar PPh sebesar Rp 500.000.
2. PPh untuk Penjual Skala Besar
Penjual AB adalah PT dengan omzet tahunan Rp 20.000.000.000 dan biaya operasional Rp12.000.000.000 dengan tarif PPh Badan 22%.
Perhitungannya:
Penghasilan Kena Pajak = 20.000.000.000 – 12.000.000.000 = 8.000.000.000
PPh Badan = 22% x 8.000.000.000 = 1.760.000.000
Hasil: Penjual skala besar ini wajib membayar PPh Badan sebesar Rp 1.760.000.000.
3. Contoh Kasus PPN untuk Penjual PKP
Penjual BBB berstatus PKP dan menjual barang senilai Rp 1.000.000, dengan 100 produk terjual per bulan.
Sedangkan PPN yang harus dipungut adalah 11% dari total penjualan.
Perhitungan:
Total penjualan = 100 x 1.000.000 = 100.000.000
PPN yang dipungut = 11% x 100.000.000 = 12.000.000
Hasil: Penjual PKP ini wajib memungut PPN sebesar Rp 12.000.000.
4. Contoh Kasus Penjualan dengan Promosi di TikTok
Penjual C menggunakan layanan iklan TikTok dengan biaya Rp 2.000.000.
TikTok akan memungut PPN sebesar 11% untuk layanan digital tersebut tahun 2025.
Perhitungannya:
PPN atas biaya iklan = 11% x 2.000.000 = 220.000
Total biaya iklan yang dibayarkan = 2.000.000 + 220.000 = 2.220.000
Hasil: Penjual C membayar total Rp 2.220.000 untuk biaya iklan, termasuk PPN sebesar Rp220.000.
Cara Bayar Pajak untuk TikTok Shop
Pembayaran pajak untuk penjual di TikTok Shop dilakukan secara elektronik menggunakan sistem e-Billing pajak.
Berikut cara membayar pajak yang perlu kamu ikuti:
1. Buat Kode Billing
– Akses Sistem e-Billing DJP atau aplikasi e-Billing seperti Mekari Klikpajak.
– Login menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi kamu.
– Pilih menu e-Billing dan buat kode billing untuk jenis pajak yang ingin kamu bayar (misalnya, Kode Pajak 411128 untuk PPh Final dan Kode Pajak 411111 untuk PPN).
2. Setor Pajak
Gunakan kode billing yang telah dibuat untuk melakukan pembayaran melalui beberapa metode, antara lain:
– Internet Banking: Gunakan bank yang mendukung pembayaran pajak.
– ATM: Masukkan kode billing pada menu pembayaran pajak.
– Kantor Pos: Bayar pajak langsung dengan kode billing.
– Aplikasi Pajak Online: Beberapa aplikasi juga mendukung pembayaran pajak secara online.
Baca Juga: Pajak Pusat dan Daerah: PBB Masuk yang Mana?
Kesimpulan
Pajak TikTok Shop menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi kamu yang berjualan di platform ini.
Penting untuk memahami kewajiban perpajakan yang berlaku, seperti PPh, PPN, dan PPN PMSE, serta cara menghitung dan membayar pajak dengan benar.
Dengan mematuhi kewajiban pajak, kamu tidak hanya menghindari masalah hukum, tetapi juga membangun bisnis yang lebih profesional, ya!



