Daftar Tabel

Pajak Transaksi QRIS Setelah Pengenaan PPN 12%

Pajak Transaksi QRIS Setelah Pengenaan PPN 12%

Akhir-akhir ini banyak yang bahas soal PPN 12% yang dikenakan pada transaksi pakai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Banyak orang, baik konsumen maupun merchant, jadi bingung, ya!

Mereka bertanya-tanya, sebenarnya transaksi QRIS itu kena PPN 12% gak sih? 

Terus, siapa yang sebenarnya harus bayar pajak ini? 

Yuk, kita bahas lebih dalam di artikel ini biar gak salah paham!

Apa Itu Transaksi QRIS dan Gimana Cara Kerjanya?

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran digital yang memungkinkan konsumen buat melakukan pembayaran melalui kode QR.

Sistem QRIS diperkenalkan pertama kali oleh Bank Indonesia (BI) pada 2019 dengan tujuan untuk mempermudah transaksi pembayaran digital di Indonesia.

Selain itu, dengan ini konsumen bisa melakukan pembayaran di berbagai merchant atau toko dengan pakai satu aplikasi pembayaran saja. 

Dengan adanya QRIS, konsumen tidak perlu mengunduh banyak aplikasi pembayaran dari berbagai penyedia layanan digital.

Ini karena satu aplikasi bisa digunakan untuk berbagai merchant yang telah terdaftar.

Penggunaannya juga mendukung inklusi keuangan, yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih mudah dan efisien.

Manfaat Utama Transaksi Pakai QRIS

QRIS punya banyak manfaat yang bisa dirasakan sama konsumen maupun merchant.

Sistem pembayaran yang praktis dan efisien ini memudahkan berbagai transaksi sehari-hari, ya!

Beberapa manfaat utama QRIS antara lain:

– Kemudahan dan Kenyamanan Pembayaran

Konsumen bisa transaksi cuma dengan memindai kode QR pakai aplikasi pembayaran yang sudah diinstall di ponsel, tanpa perlu bawa uang tunai.

Efisiensi dan Inklusivitas

Merchant tidak perlu menyediakan banyak perangkat pembayaran atau mesin EDC (Electronic Data Capture) yang berbeda, cukup dengan kode QR saja. 

Sementara itu, konsumen bisa melakukan pembayaran dengan berbagai aplikasi yang terhubung dengan QRIS, ya!

Keamanan Transaksi

Sistem pembayaran digital QRIS telah dijamin keamanannya oleh Bank Indonesia dan lembaga keuangan terkait. 

Selain itu, kalau pakai sistem ini akan sangat aman, karena bisa melindungi data pribadi konsumen dan mengurangi risiko pencurian uang fisik.

Meningkatkan Efisiensi Sistem Pembayaran

QRIS dukung upaya Bank Indonesia untuk memperluas sistem pembayaran digital dan meningkatkan efisiensi transaksi peggunanya. 

Sistem pembayaran digital dapat mempercepat proses transaksi, mempermudah pencatatan keuangan, dan meminimalkan risiko kesalahan dalam prosesnya.

Apa Itu Merchant Discount Rate (MDR)?

Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan pada merchant setiap kali ada transaksi yang dilakukan melalui QRIS. 

Biaya ini dihitung sebagai persentase tertentu dari nilai transaksi dan mencakup berbagai komponen biaya, ya!

Termasuk biaya administrasi dan pajak yang dikenakan oleh pemerintah.

MDR adalah biaya yang harus dibayar oleh merchant pada penyedia layanan pembayaran digital yang menyediakan sistem QRIS. 

Oleh karena itu, setiap kali konsumen melakukan pembayaran pakai QRIS, merchant harus membayar biaya MDR ini pada penyedia layanan sistem pembayaran.

Apakah Konsumen Kena PPN QRIS?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apa konsumen yang melakukan transaksi pakai QRIS akan dikenakan PPN 12%?

Jawabannya adalah tidak

Konsumen tidak akan dikenakan PPN tambahan saat bertransaksi pakai QRIS.

Perlu digaris bawahi, ya!  PPN yang dikenakan bukanlah pajak pada transaksi barang atau jasa yang dibeli konsumen.

Tapi pajak yang dikenakan pada biaya jasa sistem pembayaran yang diberikan pada merchant, yaitu biaya MDR. 

Jadi, meskipun ada PPN 12%, pajak ini cuma berlaku pada biaya yang dibayar merchant pada penyedia layanan QRIS, bukan pada konsumen.

Tanggapan Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kalau konsumen tidak akan dikenakan PPN 12% atas transaksi yang pakai QRIS. 

Pengenaan PPN 12% justru berlaku pada biaya jasa sistem pembayaran yang harus dibayar oleh merchant pada penyedia layanan pembayaran digital.

Nah, dalam hal ini adalah biaya MDR tadi, ya!

Maka, konsumen yang melakukan pembayaran melalui QRIS tidak perlu khawatir dengan tambahan biaya pajak ini. 

Harganya tetap sama, baik pakai QRIS atau metode pembayaran lainnya.

Bagaimana Hubungan PPN dengan MDR dalam Transaksi QRIS?

Dengan diberlakukannya PPN 12%, salah satu komponen dari biaya MDR yang dibayar oleh merchant adalah pajak ini. 

Sebagai contoh, merchant yang membayar biaya MDR atas transaksi yang dilakukan pakai QRIS juga akan dikenakan PPN 12% atas biaya tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang merchant membayar biaya MDR sebesar 2% dari total transaksi, maka PPN 12% akan dikenakan pada biaya tersebut. 

Ini berarti merchant harus membayar PPN sebesar 12% dari biaya MDR yang mereka bayar pada penyedia layanan pembayaran digital.

Contoh Kasusnya

Biar lebih mudah paham, berikut ini adalah contoh mengenai penerapan PPN 12% pada transaksi QRIS!

Misalnya, konsumen bernama Pak Anis membeli sebuah televisi seharga Rp 5 juta. 

Di Indonesia, televisi ini dikenakan PPN 12%, ya!

Maka, PPN yang harus dibayar oleh Pak Anis sebesar Rp 600 ribu, sehingga total harga yang harus dibayar adalah Rp 5.600.000.

Kalau, Pak Anis melakukan pembayaran pakai QRIS, proses pembayaran dan jumlah yang dibayar tetap sama. 

QRIS cuma digunakan sebagai metode pembayaran dan tidak ada PPN tambahan yang dikenakan pada transaksi tersebut. 

Tapi, yang dikenakan PPN adalah biaya MDR yang harus dibayar oleh merchant kepada penyedia layanan pembayaran QRIS.

Baca Juga: Panduan Pajak TikTok Shop untuk Penjual Online

Kesimpulan

Konsumen yang pakai QRIS untuk bertransaksi tidak akan dikenakan PPN 12%. 

PPN 12% cuma dikenakan pada biaya jasa sistem pembayaran yang dibayar oleh merchant, yang dikenal dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR).

Sebagai konsumen, kamu bisa tetap menikmati kemudahan dan efisiensi pembayaran pakai QRIS tanpa khawatir akan adanya biaya tambahan. 

Sementara itu, merchant diharapkan memahami kewajiban mereka terkait MDR dan PPN ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan dan mendorong lebih banyak orang untuk bertransaksi secara digital.

Daftar Tabel