Daftar Tabel

Kriteria Orang yang Wajib vs Tidak Wajib Lapor Pajak SPT Tahunan

Kriteria Orang yang Wajib vs Tidak Wajib Lapor Pajak SPT Tahunan

Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Namun, apa semua orang harus melakukannya? Jawabannya tidak selalu. 

Ada kelompok yang memang diwajibkan, dan ada juga yang mendapatkan pengecualian.

Kalau kamu masih bingung apakah harus melaporkan SPT atau tidak, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai siapa saja yang wajib dan tidak wajib lapor SPT. 

Yuk, simak penjelasannya di bawah!

Apa Itu Pelaporan SPT Tahunan?

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dibayar selama satu tahun ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Intinya, ini seperti laporan keuangan pribadi atau bisnis ke pemerintah, supaya semuanya tercatat dengan jelas dan sesuai aturan. 

Lewat laporan ini, DJP bisa memastikan apakah pajak yang dibayarkan sudah sesuai atau masih ada kekurangan yang perlu dilunasi. 

Selain itu, pelaporan ini juga menjadi bukti bahwa kamu telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak.

Kapan Petugas Pajak Biasanya Menagih Laporan SPT?

Biasanya ada proses bertahap sebelum kamu benar-benar kena teguran atau sanksi. 

Kalau kamu telat atau belum lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), siap-siap dapat “peringatan” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Makanya, sebelum batas akhir pelaporan, DJP bakal kasih berbagai pengingat biar kamu gak lupa, misalnya:

– SMS atau Email – Kamu bakal dapet notifikasi langsung ke HP atau email yang terdaftar.
– Pengumuman di Media Sosial & Website DJP – Biasanya ada kampanye khusus menjelang tenggat waktu.
– Surat Fisik (Untuk Wajib Pajak Besar atau Badan Usaha) – Beberapa perusahaan atau wajib pajak tertentu bisa dapet surat langsung dari KPP.

Nah, kalau batas akhir pelaporan SPT berbeda tergantung jenis laporannya.

– Orang PribadiMaksimal 31 Maret setiap tahun.

– Badan UsahaMaksimal 30 April setiap tahun.

Konsekuensi Telat Lapor SPT

Kalau melewati batas waktu pelaporan SPT, DJP akan mengirimkan Surat Teguran atau bahkan menghubungi langsung untuk mengingatkan kewajiban yang belum dipenuhi. 

Jika masih diabaikan, mereka bisa melakukan pemeriksaan pajak untuk mengecek apakah ada pajak yang belum dibayar atau laporan yang tidak sesuai.

Nah, kalau ditemukan pajak terutang, DJP bisa mengeluarkan Surat Paksa sebagai peringatan resmi. 

Bahkan, dalam kasus yang lebih serius, rekening bank bisa diblokir jika tunggakan semakin besar dan tidak ada itikad baik untuk membayar.

Kelompok Wajib Pajak yang Harus Melaporkan SPT

Nah, untuk menghindari berurusan hukum dengan petugas pajak, kita harus paham apakah kita ada di kategori wajib pajak atau gak.

Kita mulai bahas dari wajib pajak dulu yang harus lapor SPT, ya!

Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa kategori wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT. Kelompok ini terdiri dari:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Tidak semua orang harus lapor SPT, ya! Tapi, kalau kamu memenuhi salah satu dari kriteria berikut, maka pelaporan SPT Tahunan menjadi wajib:

– Punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di atas Rp 4,5 juta/bulan.

– Berdomisili di Indonesia atau tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun.

– Punya niat untuk menetap di Indonesia.

– Punyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas kehendak sendiri untuk keperluan administrasi tertentu.

Wajib Pajak Badan Usaha

Bukan hanya individu, badan usaha juga wajib melaporkan SPT kalau memenuhi ketentuan berikut:

– Berkewajiban membayar, memotong, dan memungut pajak.

– Melakukan transaksi bisnis yang menghasilkan penghasilan kena pajak.

– Berstatus sebagai bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Jadi, kalau kamu memiliki bisnis atau usaha yang sudah berjalan secara resmi, pastikan untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT agar terhindar dari sanksi pajak, ya!

Kelompok Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melaporkan SPT

Tidak semua orang diwajibkan untuk melaporkan SPT. Ada beberapa kelompok yang bisa dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Kategori ini dikenal sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE)

Siapa saja yang bisa mendapatkan status ini?

Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP

Kalau penghasilan kamu berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka kamu tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. 

Ini karena penghasilanmu dianggap tidak memenuhi syarat pajak yang harus dilaporkan, yaitu di bawah Rp 4,5 juta/bulan.

Pelaku Usaha yang Sudah Tidak Beroperasi

Kalau bisnis kamu sudah tidak berjalan atau tutup, maka kamu bisa mengajukan status Non-Efektif. Artinya, kamu tidak perlu lagi melaporkan SPT.

Pekerja yang Tidak Lagi Memiliki Sumber Penghasilan

Misalnya, seseorang yang sebelumnya bekerja lalu berhenti dan belum memiliki sumber penghasilan lain. 

Kalau tidak memiliki penghasilan yang kena pajak, maka mereka bisa dikecualikan dari pelaporan SPT.

Pensiunan Tanpa Penghasilan Tambahan

Bagi pensiunan yang hanya mengandalkan dana pensiun tanpa ada sumber penghasilan tambahan lainnya, mereka dapat mengajukan perubahan status ke Non-Efektif agar tidak perlu melaporkan SPT setiap tahun.

Cara Mengajukan Status Non-Efektif (NE) Biar Gak Lapor SPT Lagi

Kalau kamu merasa memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan ingin mengajukan status ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu:

– Menghubungi Kring Pajak di 1500200.

– Mengajukan permohonan melalui live chat di situs resmi pajak.go.id.

– Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.

Untuk wajib pajak badan, permohonan hanya bisa diajukan secara tertulis ke KPP terkait.

Setelah pengajuan diterima, DJP akan melakukan verifikasi sebelum menyetujui dan menetapkan status Non-Efektif kamu, ya!

Kesimpulan

Kalau kamu punya penghasilan di atas PTKP atau menjalankan bisnis, pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu agar tidak terkena sanksi. 

Namun, kalau kamu masuk dalam kategori Non-Efektif, kamu bisa mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kewajiban pelaporan.

Dengan sistem yang lebih fleksibel ini, pemerintah berusaha menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. 

Kalau ada kebingungan atau masalah dalam perpajakanmu, bisa konsultasi ke NoSlip, ya!

Daftar Tabel