Daftar Tabel

Jenis SPT Tidak Muncul di Coretax? Ini Cara Mengatasinya

Jenis SPT Tidak Muncul di Coretax? Ini Cara Mengatasinya

Sistem perpajakan Indonesia terus berkembang seiring modernisasi layanan digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Salah satu pembaruan paling signifikan adalah peluncuran Coretax, yaitu sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang menggantikan sistem lama DJP Online. 

Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak, termasuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa.

Namun, sejumlah Wajib Pajak melaporkan adanya kendala saat mencoba membuat konsep SPT di Coretax. 

Masalah yang paling sering muncul adalah tidak tampilnya pilihan jenis SPT yang seharusnya tersedia. 

Kondisi ini membuat proses pelaporan menjadi terhambat, padahal kewajiban lapor pajak memiliki batas waktu yang tidak bisa diabaikan.

Darussalam, Managing Partner DDTC (Danny Darussalam Tax Center), menyampaikan bahwa modernisasi administrasi perpajakan memerlukan adaptasi dari seluruh pihak, baik otoritas pajak maupun Wajib Pajak itu sendiri. 

Menurutnya, hambatan teknis pada tahap awal transisi sistem merupakan hal yang wajar dan dapat diselesaikan apabila Wajib Pajak memahami alur yang benar. (Sumber: DDTC News, 2024)

Artikel ini menjelaskan mengapa jenis SPT bisa tidak muncul di Coretax, apa kaitannya dengan status Wajib Pajak, dan langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jenis SPT yang Seharusnya Tersedia di Coretax

Dalam sistem Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak, pilihan jenis SPT yang muncul sebenarnya tidak bersifat acak. 

Sistem akan membaca profil perpajakan Wajib Pajak terlebih dahulu, mulai dari jenis subjek pajak, kewajiban yang terdaftar, hingga status administrasinya.

Karena itu, ketika kamu membuat konsep SPT dengan data yang benar, seharusnya muncul empat opsi berikut:

1. PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
Biasanya berkaitan dengan kewajiban pajak atas pengungkapan harta bersih tertentu sesuai skema yang berlaku.

2. PPh Orang Pribadi
Ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan, harta, utang, dan kewajiban pajaknya dalam satu tahun pajak.

3. PPh Pasal 21/26
Digunakan oleh pemberi kerja atau pihak pemotong untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan atau pihak lain (termasuk subjek pajak luar negeri).

4. PPh Unifikasi
Biasanya digunakan untuk pelaporan pemotongan/pemungutan pajak tertentu yang sudah digabung dalam skema pelaporan terintegrasi.

Keempat pilihan ini akan tampil sesuai dengan kewajiban yang memang “melekat” pada profil pajakmu.

Artinya, sistem hanya menampilkan jenis SPT yang memang relevan berdasarkan data registrasi dan status perpajakan di akun tersebut.

Mengapa Jenis SPT Tidak Muncul?

Penyebab paling umum dari masalah ini adalah status Wajib Pajak yang belum aktif. 

Status ini diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang memuat kriteria pengelompokan status Wajib Pajak, termasuk kondisi di mana NIK seseorang belum sepenuhnya terintegrasi sebagai NPWP dalam sistem perpajakan nasional.

Kebijakan integrasi NIK dan NPWP ini sebelumnya telah dimulai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP. 

Proses migrasi dari sistem lama ke Coretax membuat sebagian Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi ulang agar status mereka tercatat aktif di sistem baru. 

Penelitian Hidayat dan Nurjanah (2023) dalam Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, Vol. 5 No. 1, berjudul ‘Evaluasi Efektivitas Sistem Administrasi Perpajakan Digital terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia’, menemukan bahwa kelengkapan data identitas Wajib Pajak, termasuk validasi NIK sebagai NPWP, menjadi faktor penentu utama dalam keberhasilan sistem administrasi pajak berbasis digital.

Cara Mengecek Status Perpajakan di Coretax

Sebelum mengajukan aktivasi NIK, pastikan terlebih dahulu status perpajakanmu di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. 

Pengecekan ini penting karena sering kali kendala jenis SPT yang tidak muncul berakar dari status Wajib Pajak yang belum aktif.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masuk ke menu “Portal Saya”
  3. Pilih “Profil Saya”
  4. Perhatikan kolom “Status Wajib Pajak”

Jika pada kolom tersebut tertulis “Belum Aktif (Subjek Pajak Dalam Negeri)”, berarti NIK kamu belum sepenuhnya aktif dalam sistem perpajakan dan perlu segera diajukan aktivasinya.

Menurut Yustinus Prastowo, proses aktivasi data Wajib Pajak merupakan langkah krusial agar basis data perpajakan nasional semakin akurat dan terintegrasi. 

Hal ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan jangka panjang di Indonesia. 

Ia juga menegaskan bahwa hambatan teknis seperti ini umumnya bersifat sementara dan dapat diselesaikan melalui saluran layanan resmi DJP (Sumber: Kompas.com, 2024).

Dengan kata lain, jika status belum aktif, solusinya administratif, bukan kesalahan permanen pada akun.

Cara Mengajukan Aktivasi NIK

Apabila status menunjukkan belum aktif, kamu dapat mengajukan aktivasi NIK melalui tiga saluran resmi yang disediakan DJP.

1. Kantor Pajak Terdekat
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Bawa KTP asli dan fotokopi, serta informasi NPWP lama jika ada. Petugas akan membantu proses aktivasi secara langsung. 

Cara ini cocok jika kamu membutuhkan kepastian lebih cepat atau ingin berkonsultasi langsung terkait kendala yang dialami.

2. Kring Pajak 1500200
Hubungi layanan resmi DJP pada hari dan jam kerja. Sampaikan kendala yang dialami dan mintalah panduan aktivasi NIK. 

Pastikan kamu menyiapkan data identitas untuk proses verifikasi.

3. Live Chat di pajak.go.id
Fitur live chat pada situs resmi DJP tersedia di jam kerja dan cukup efektif untuk permasalahan umum. 

Jelaskan kendalamu secara rinci agar petugas dapat memberikan arahan yang sesuai.

Dengan memilih salah satu saluran tersebut, proses aktivasi biasanya dapat diselesaikan tanpa perlu prosedur yang rumit. 

Yang terpenting adalah memastikan data identitas dan informasi perpajakanmu sudah sesuai agar sistem dapat mengenali dan mengaktifkan status Wajib Pajak secara optimal.

Apa Langkah Setelah Aktivasi Berhasil?

Setelah proses aktivasi NIK dinyatakan selesai oleh Direktorat Jenderal Pajak, kamu belum bisa langsung berasumsi semuanya otomatis berjalan.
Sistem Coretax tetap membutuhkan waktu untuk menyinkronkan dan memperbarui data di akunmu.

Agar pelaporan SPT bisa kembali normal, lakukan langkah berikut:

  1. Logout dari akun Coretax.
  2. Tunggu beberapa saat agar sistem melakukan pembaruan data.
  3. Login kembali ke akun Coretax.
  4. Buat ulang konsep SPT.
  5. Periksa apakah pilihan jenis SPT sudah muncul.

Dalam kondisi normal, setelah aktivasi berhasil dan data tersinkron dengan baik, opsi jenis SPT yang sebelumnya tidak tampil seharusnya sudah tersedia kembali sesuai kewajiban perpajakanmu.

Namun perlu dipahami, pembaruan sistem tidak selalu instan. Proses sinkronisasi bisa memakan waktu beberapa jam hingga maksimal satu hari kerja. 

Jika setelah satu hari penuh pilihan jenis SPT masih belum muncul, sebaiknya segera hubungi kembali saluran layanan resmi DJP untuk memastikan tidak ada kendala administratif lanjutan pada akunmu.

Intinya, setelah aktivasi berhasil, kunci utamanya adalah memberi waktu sistem untuk memperbarui data, kemudian lakukan pengecekan ulang secara mandiri.

Mengapa Ketepatan Waktu Pelaporan SPT Itu Penting?

Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas waktu setiap tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan jatuh pada tanggal 30 April.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000.

Oleh karena itu, jika kamu menemukan masalah seperti jenis SPT yang tidak muncul, segera ambil tindakan untuk menyelesaikannya sebelum mendekati batas waktu pelaporan. 

Jangan menunggu hingga hari-hari terakhir karena proses aktivasi NIK memerlukan waktu pemrosesan tersendiri.

Kesimpulan

Masalah jenis SPT yang tidak muncul di Coretax memang bisa membingungkan, terutama bagi kamu yang baru pertama kali menggunakan sistem ini. 

Namun, penyebabnya umumnya jelas, yaitu status NIK yang belum diaktivasi sebagai NPWP, dan solusinya pun tersedia melalui beberapa saluran resmi DJP.

Kunci utamanya adalah tidak menunda pengecekan status dan segera mengambil langkah aktivasi begitu ditemukan masalah. 

Dengan NIK yang sudah aktif sebagai NPWP, proses pelaporan SPT di Coretax bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Jika setelah mengikuti langkah-langkah di atas masalah masih belum terselesaikan, datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 

Daftar Tabel