Daftar Tabel

Dokumen untuk Lapor SPT Badan, Ini Rinciannya!

Dokumen untuk Lapor SPT Badan, Ini Rinciannya!

Laporan SPT Badan jadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan setiap tahunnya, ya!

Proses pelaporan ini bikin bisnis kamu tetap sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. 

Gak cuma itu, dengan laporan SPT Badan yang benar dan tepat waktu, perusahaan bisa terhindar dari sanksi pajak yang bisa merugikan. 

Nah, biar kamu gak bingung, yuk simak dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Badan!

Badan Wajib Lapor SPT

Setiap badan usaha, baik itu perusahaan besar maupun kecil, wajib melaporkan SPT Tahunan Badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Ini melibatkan laporan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha yang dihasilkan oleh badan usaha. 

Selain itu, harus dilakukan setiap tahun dan sangat penting untuk memastikan kewajiban perpajakan perusahaanmu terjamin aman.

Kenapa Badan Harus Lapor SPT?

Lapor SPT Badan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha di Indonesia. 

Hal ini penting ya, agar kamu bisa:

1. Memenuhi Kewajiban Pajak 

Menyampaikan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Fungsinya, agar perusahaanmu tidak dikenakan denda atau sanksi administratif.

2. Menghindari Masalah dengan DJP 

Pelaporan yang tidak sesuai atau terlambat bisa mengarah pada audit pajak yang ribet, bahkan denda atau pembekuan usaha.

3. Mendapatkan Bukti Pembayaran Pajak 

Setiap laporan yang kamu ajukan akan disertai dengan bukti penerimaan elektronik.

Dokumen ini bisa kamu gunakan sebagai bukti sah bahwa kewajiban perpajakan sudah dilunasi.

Wajib Lapor SPT Badan Online

Sekarang, kamu bisa melaporkan SPT Badan secara daring atau online, loh!

Sehingga pelaporan pajaknya jadi mudah karena kamu bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja, ya!

Proses ini dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aplikasi lain yang sudah terintegrasi, termasuk Coretax.

Nah, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara online sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017.

Dengan pelaporan online ini, kamu bisa lebih mudah mengakses data dan menghindari masalah teknis yang sering terjadi pada pelaporan manual.

Dokumen Sesuai Syarat Lapor SPT Badan

Proses pelaporan SPT Badan tidak bisa dilakukan sembarangan, loh!

Karena laporan pajak tahunan badan jauh lebih kompleks dibandingkan pajak pribadi, kamu harus menyiapkan banyak dokumen dan berkas yang diperlukan. 

Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu kamu siapkan:

Syarat Umum dan Khusus Lapor SPT Badan

1. Syarat Umum

Ketentuan atau persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha atau organisasi untuk dapat melaporkan SPT dengan benar, ini meliputi:

– NPWP Badan – Nomor Pokok Wajib Pajak untuk badan usaha kamu.

Sertifikat Elektronik – Sebagai tanda pengenal saat mengirimkan SPT secara online.

2. Syarat Khusus

Syarat ini meliputi ketentuan tambahan yang lebih spesifik, ya! Diantaranya:

– Dokumen Pendirian Usaha – Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir.

Dokumen Izin Usaha – Izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha badan.

– SPT Masa – Dokumen yang meliputi laporan pajak per bulan.

– Laporan Keuangan yang Sudah Diaudit – Laporan keuangan perusahaan yang sudah melalui proses audit dari akuntan publik.

– Formulir SPT PPh Badan 1771 – Formulir utama yang digunakan untuk pelaporan SPT Badan tahunan.

Rincian Dokumen yang Harus Disiapkan

Selain itu, daftar rinci dokumen yang perlu kamu siapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online antara lain:

– Arsip Pemotongan SPT Masa PPh Pasal 21 – Bukti pemotongan untuk periode Januari hingga Desember.

– Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 – Bukti pemotongan untuk masa Januari hingga Desember.

– Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 – Bukti pemungutan atau pembayaran untuk PPh Pasal 22, termasuk untuk impor barang.

– Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 – Bukti pembayaran untuk PPh Pasal 25 sepanjang tahun.

– Laporan Keuangan (Laba Rugi, Neraca) – Laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik.

– Akte Pendirian dan Akta Perubahan – Akta pendirian usaha dan perubahan yang terdaftar.

– Lampiran SPT Tahunan PPh Badan – Daftar penyusutan, perhitungan kompensasi kerugian, dan dokumen terkait lainnya.

– Pencocokan atas Pembelian dan Biaya Usaha – Data terkait transaksi dan pembelian yang dilakukan selama setahun.

Dokumen Lainnya

Tergantung pada aktivitas dan status perpajakan perusahaan, ya!

Ada beberapa dokumen lain yang perlu kamu siapkan, di antaranya:

1. Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final – Jika perusahaan kamu menggunakan PP No. 23 Tahun 2018, pastikan menyiapkan bukti pembayaran PPh Final untuk periode Januari hingga Desember.

2. Laporan Debt to Equity Ratio – Laporan mengenai perbandingan utang dan modal, terutama untuk perusahaan yang membebankan utang.

3. Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal – Khusus bagi wajib pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa.

4. Laporan Penyampaian CbCR – Country by Country Report untuk perusahaan dengan transaksi lintas negara.

    Dokumen Khusus untuk Sektor Tertentu

    Dokumen atau informasi tambahan yang diperlukan oleh badan usaha berdasarkan sektor yang dijalankan.

    – Wajib Pajak Migas – Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari kegiatan hulu migas.

    – Bentuk Usaha Tetap (BUT) – Beberapa dokumen tambahan seperti Surat Setoran Pajak PPh Pasal 26 dan laporan keuangan konsolidasi.

    Mulai Melaporkan SPT

    Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, kamu siap untuk mulai melaporkan SPT Tahunan Badan. 

    Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Badan secara online:

    – Akses Aplikasi Pajak Online – Gunakan aplikasi untuk memudahkan proses pelaporan.

    – Isi Formulir SPT PPh Badan – Masukkan data yang sudah kamu siapkan, mulai dari laporan keuangan hingga bukti pemotongan pajak.

    – Periksa Kembali Semua Data – Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.

    – Kirim SPT Badan – Setelah selesai, kirimkan SPT Badan melalui aplikasi. Sistem akan mengkonfirmasi dan memberi bukti penerimaan elektronik (BPE).

    Setelah proses pelaporan selesai, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang berisi informasi mengenai:

    • Nama Wajib Pajak
    • NPWP Badan
    • Tanggal dan Jam Pembuatan BPE
    • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

    Kesimpulan

    Lapor SPT Badan memang membutuhkan persiapan yang matang, tetapi jika dilakukan dengan benar, prosesnya akan berjalan lancar.

    Pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik itu dokumen umum maupun khusus, agar tidak ada yang terlewat. 

    Dengan laporan yang benar, kamu bisa terhindar dari masalah perpajakan di masa depan dan menjaga reputasi baik perusahaanmu, loh!

    Kalau masih bingung dan merasa ribet dengan prosesnya, bisa percayakan ke jasa yang profesional seperti NoSlip.

    Yuk, konsultasi sekarang juga!

    Daftar Tabel