Barang dan jasa premium, yang sebelumnya mungkin kamu anggap tidak terpengaruh oleh pajak, kini akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%.
Beberapa barang serta jasa yang termasuk kategori premium akan dikenakan tarif pajak tersebut.
Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih dalam tentang apa itu barang dan jasa premium, sampai daftar barang yang akan terimbas kenaikan PPN 12% ini.
Apa Itu Barang dan Jasa Premium?
Secara sederhana, barang dan jasa premium merujuk pada produk atau layanan yang tergolong mewah, eksklusif.
Umumnya hanya dapat diakses oleh kalangan masyarakat dengan pendapatan tinggi.
Barang-barang ini sering kali memiliki harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produk serupa yang lebih umum, karena kualitas, merek, atau langka.
Begitu juga dengan jasa premium, yang mencakup layanan dengan standar kualitas terbaik, fasilitas mewah, dan harga yang tinggi.
Contoh barang premium misalnya adalah daging wagyu atau kobe, buah-buahan import yang langka, dan berbagai produk makanan serta minuman yang harganya sangat tinggi.
Sedangkan untuk jasa premium, bisa mencakup sekolah internasional dengan biaya tinggi atau rumah sakit dengan pelayanan VIP.
Barang dan Jasa yang Sebelumnya Kena PPN 11%
Sebelum pengumuman kenaikan tarif PPN ini, pemerintah sudah mengenakan tarif PPN sebesar 11% untuk berbagai barang dan jasa.
Sebagian besar barang dan jasa yang dikenakan PPN ini adalah barang-barang yang tergolong konsumsi massal atau layanan yang lebih terjangkau untuk masyarakat secara umum.
Dengan tarif PPN 11%, pemerintah mencoba untuk menyeimbangkan beban pajak di sektor konsumsi.
Namun, dengan adanya kebijakan baru yang mengatur pengenaan PPN 12%, ada beberapa barang dan jasa premium yang sebelumnya tidak terpengaruh oleh PPN, akan mulai dikenakan pajak ini.
PPN 12 Persen untuk Apa?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pengenaan PPN 12% juga dimaksudkan untuk menjangkau barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kalangan yang lebih mampu.
Sehingga pengenaan pajak lebih merata dan adil, ya!
Pemerintah menyatakan bahwa PPN 12% ini akan diberlakukan secara selektif.
Artinya, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif ini, melainkan hanya barang-barang dan layanan yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Daftar Barang dan Jasa Premium Kena PPN 12%
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 16 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan beberapa kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12% mulai 2025.
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang terimbas oleh kebijakan ini:
1. Bahan Makanan Premium
– Beras Premium: Jenis beras dengan kualitas tinggi yang harganya jauh lebih mahal daripada beras biasa.
– Buah-Buahan Premium: Buah-buahan impor atau yang dianggap memiliki kualitas sangat tinggi, seperti anggur impor.
– Daging Premium: Seperti daging wagyu dan kobe, yang memiliki harga sangat tinggi mencapai jutaan rupiah per kilogram.
– Ikan Premium: Ikan-ikan mahal seperti salmon premium atau tuna premium yang sering digunakan di restoran mewah.
– Udang dan Crustacea Premium: Misalnya King Crab dan udang dengan kualitas super, yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan jenis udang biasa.
2. Jasa Pendidikan Premium
Jasa pendidikan di sekolah internasional yang seringkali memiliki biaya yang sangat mahal.
Ini termasuk sekolah dengan kurikulum internasional yang mengedepankan fasilitas dan kualitas pengajaran terbaik.
3. Jasa Pelayanan Kesehatan Premium
Jasa medis dengan fasilitas premium seperti di rumah sakit dengan pelayanan kelas VIP, yang mencakup fasilitas mewah dan dokter dengan spesialisasi terbaik.
Pelayanan medis yang eksklusif dan lebih mahal ini juga akan dikenakan PPN.
4. Listrik Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya listrik besar (3500VA hingga 6600VA) juga akan dikenakan PPN 12%.
Biasanya, pelanggan dengan daya listrik besar ini adalah rumah tangga kelas atas atau rumah dengan banyak peralatan elektronik.
Apa Dampaknya untuk Konsumen?
Bagi kamu yang sering membeli barang atau menggunakan jasa premium, tentu ada dampak dari kebijakan ini.
Misalnya, harga daging wagyu, ikan premium, atau biaya sekolah internasional mungkin akan sedikit lebih mahal karena dikenakan PPN 12%.
Bagi konsumen dengan daya beli tinggi, kenaikan harga ini mungkin tidak terlalu terasa, ya!
Namun bagi sebagian orang yang mengandalkan barang atau jasa premium ini, biaya bisa jadi lebih tinggi dari sebelumnya.
Meski ada kenaikan harga, pengenaan PPN ini dapat membawa manfaat jangka panjang.
Pajak yang diperoleh dari barang dan jasa premium akan digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor penting lainnya.
PPN Barang Premium Tunggu Aturan Lanjutan
Meski sudah ada pengumuman, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa mereka akan membahas lebih lanjut mengenai kriteria barang dan jasa yang dimaksud.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pengenaan PPN ini hanya diterapkan kepada lapisan masyarakat yang benar-benar mampu.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkenalkan peraturan tambahan terkait hal ini melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
Revisi ini akan menetapkan lebih rinci mengenai definisi barang dan jasa premium yang dimaksud.
Selain itu, ada keterangan batasan harga atau kualitas yang membuat suatu produk atau layanan dianggap “premium” dan layak dikenakan PPN 12%.
Baca Juga: Sistem STTR (Subject to Tax Rule) dan Dampaknya di Indonesia
Kesimpulan
Pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa premium mulai 1 Januari 2025 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara secara selektif.
Langkah ini dengan menargetkan barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Barang-barang seperti daging wagyu, buah-buahan premium, serta layanan kesehatan dan pendidikan premium akan terkena dampak kenaikan tarif PPN ini.
Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membawa keadilan sosial dan mendukung pembangunan yang lebih merata di Indonesia.



