Banyak pebisnis yang sibuk menjalankan usaha tapi jarang duduk sebentar untuk memeriksa kondisi keuangannya. Padahal, ada lima angka sederhana yang kalau rutin dicek setiap minggu, bisa jadi peta jalan untuk mengetahui bisnis kamu sehat atau justru sedang bermasalah.
Bukan hanya soal kebiasaan baik, memantau angka-angka ini secara rutin juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah terbaru.
Sejak tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha orang pribadi resmi berakhir pada Januari 2026 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, para pelaku UMKM kini wajib melakukan pembukuan penuh dan menyampaikan laporan keuangan lengkap melalui formulir SPT Tahunan PPh OP 1770.
Artinya, mencatat dan memantau keuangan bisnis bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Berikut ini lima angka yang wajib kamu pantau setiap minggu.
1. Omzet: Berapa Total Penjualan Minggu Ini?
Omzet adalah total uang yang masuk dari penjualan produk atau jasa dalam satu minggu. Ini adalah angka pertama yang perlu kamu lihat karena dari sinilah semua perhitungan dimulai.
Pertanyaan yang perlu kamu jawab setiap minggu: apakah omzet naik atau turun dibanding minggu sebelumnya? Kalau naik, apa yang mendorong kenaikan itu? Kalau turun, ada apa?
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun, sementara usaha kecil berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.
Dengan mengetahui omzet mingguan, kamu juga bisa memantau apakah bisnismu masih berada di kategori yang sesuai untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan tertentu.
Omzet yang terus naik minggu demi minggu bukan hanya kabar baik secara bisnis, tapi juga tanda bahwa pasar merespons produk atau jasamu dengan positif.
Sebaliknya, omzet yang stagnan atau turun selama beberapa minggu berturut-turut adalah sinyal awal bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki, entah dari sisi pemasaran, harga, atau kualitas produk.
2. Biaya Operasional: Ke Mana Uangnya Pergi?
Biaya operasional mencakup semua pengeluaran yang dikeluarkan untuk menjalankan bisnis dalam seminggu. Ini termasuk pembelian stok atau bahan baku, pembayaran gaji karyawan, biaya iklan, tagihan listrik, sewa tempat, ongkos kirim, dan semua pengeluaran harian lainnya.
Banyak pebisnis yang tahu berapa banyak uang yang masuk, tapi tidak tahu persis ke mana uang itu pergi. Ini berbahaya karena tanpa kontrol pengeluaran yang baik, omzet sebesar apapun bisa habis tanpa sisa.
Penelitian dari Chandra dkk. yang diterbitkan dalam I-Com: Indonesian Community Journal (2024) menunjukkan bahwa UMKM yang mendapat pendampingan pencatatan laporan keuangan, termasuk pencatatan biaya operasional, mengalami peningkatan kemandirian dan daya saing bisnis yang signifikan.
Pencatatan yang rapi membuat pemilik usaha bisa melihat pos pengeluaran mana yang terlalu besar dan perlu dipangkas.
Tips sederhananya, coba pisahkan biaya tetap (yang jumlahnya sama setiap minggu, seperti sewa dan gaji) dengan biaya variabel (yang berubah sesuai penjualan, seperti bahan baku dan ongkos kirim). Dengan pemisahan ini, kamu bisa lebih mudah mengidentifikasi mana pengeluaran yang bisa dihemat.
3. Laba Bersih: Bisnis Kamu Benar-Benar Untung atau Tidak?
Laba bersih adalah hasil dari omzet dikurangi seluruh biaya operasional. Ini adalah angka yang paling jujur soal kondisi bisnismu. Bukan omzet yang besar, bukan penjualan yang ramai, tapi laba bersih yang menentukan apakah bisnis kamu benar-benar menghasilkan uang atau tidak.
Ada banyak kasus bisnis dengan omzet besar tapi laba bersihnya tipis bahkan minus karena biaya operasional yang tidak terkendali. Itu sebabnya memantau laba bersih secara mingguan jauh lebih penting daripada hanya bangga dengan angka omzet.
Kasmir, pakar manajemen keuangan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dalam buku Analisis Laporan Keuangan (2018) menjelaskan bahwa laporan laba rugi merupakan cerminan nyata kinerja sebuah bisnis dalam periode tertentu.
Menurutnya, pebisnis yang hanya fokus pada pendapatan kotor tanpa memperhatikan margin laba bersih seringkali terjebak dalam ilusi pertumbuhan yang tidak nyata.
Dari sisi aturan, berakhirnya fasilitas tarif PPh Final 0,5% mengharuskan pelaku usaha untuk mulai menghitung penghasilan neto secara akurat.
Berarti kamu perlu mencatat dengan teliti seluruh biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan angka laba bersih yang benar, sesuai ketentuan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022.
Laba bersih yang sehat secara umum bergantung pada jenis bisnis, tapi sebagai patokan sederhana, kalau lebih dari 20% omzet bisa menjadi laba bersih, itu sudah tergolong bagus untuk bisnis skala kecil.
4. Cash Flow: Uangnya Ada atau Hanya di Atas Kertas?
Cash flow atau arus kas adalah pergerakan uang masuk dan keluar dari bisnismu dalam periode tertentu. Banyak pebisnis yang kaget ketika tahu bahwa laba di laporan keuangan tidak selalu mencerminkan uang tunai yang benar-benar tersedia.
Ini terjadi karena ada jeda antara pencatatan penjualan dan penerimaan uang secara nyata. Kamu bisa mencatat penjualan hari ini, tapi uangnya baru diterima dua minggu lagi karena pelanggan membayar dengan kredit atau tempo.
Sebagaimana dijelaskan dalam kajian dari Universitas Sriwijaya (Jurnal Ilmiah Manajemen, 2020) tentang strategi mengontrol cash flow UMKM, faktor-faktor yang perlu dianalisis mencakup kemampuan usaha dalam menghasilkan arus kas di masa depan serta kemampuan membayar kewajiban jangka pendek.
Penelitian ini menegaskan bahwa banyak UMKM yang kolaps bukan karena tidak punya pelanggan, melainkan karena kehabisan uang tunai di tengah jalan.
Pemantauan arus kas secara rutin, baik harian maupun mingguan, sangat penting untuk mengidentifikasi tren dan mengantisipasi masalah sebelum menjadi serius. Dengan proyeksi yang akurat, kamu bisa mempersiapkan dana tambahan jauh sebelum benar-benar membutuhkannya, bukan saat sudah terdesak.
Cara mudah memantau cash flow mingguan: catat semua uang yang masuk (dari penjualan, pelunasan piutang, dll.) dan semua uang yang keluar (untuk operasional, bayar hutang, dll.). Selisihnya adalah posisi kas kamu minggu ini.
5. Piutang dan Hutang: Ada yang Belum Beres?
Piutang adalah uang yang belum kamu terima dari pelanggan yang sudah membeli tapi belum membayar. Hutang adalah tagihan yang kamu punya ke pemasok, karyawan, atau pihak lain yang belum kamu lunasi.
Memantau dua hal ini setiap minggu penting karena piutang yang menumpuk bisa membuat cash flow macet, sementara hutang yang tidak dipantau bisa membengkak dan mengancam kelangsungan bisnis.
Menurut Rudiantoro & Siregar dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia (2012), salah satu masalah utama yang menghambat pertumbuhan UMKM adalah tidak adanya pencatatan piutang dan hutang yang rapi. Ketika pihak kreditur membutuhkan informasi tentang prospek usaha, UMKM yang tidak punya catatan keuangan yang jelas akan kesulitan mendapatkan akses permodalan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada 2023, porsi kredit perbankan kepada UMKM hanya sekitar 21,26% dari total kredit nasional, jauh dari target pemerintah sebesar 30% pada 2024. Salah satu penyebabnya adalah banyak UMKM yang tidak punya laporan keuangan yang lengkap, termasuk catatan piutang dan hutang yang terstruktur.
Buat daftar sederhana setiap minggu: siapa yang masih punya utang ke kamu dan kapan jatuh temponya? Tagihan apa yang harus kamu bayar minggu ini? Dengan dua daftar ini, kamu tidak akan ketinggalan pembayaran penting atau lupa menagih pelanggan.
Kenapa Harus Dicek Mingguan, Bukan Bulanan?
Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa tidak cukup cek bulanan saja? Jawabannya sederhana: masalah keuangan bisnis biasanya tidak muncul tiba-tiba dalam skala besar. Masalah kecil yang tidak dideteksi selama seminggu bisa berkembang jadi masalah besar dalam sebulan.
Pengeluaran yang membengkak karena tidak dipantau, piutang yang sudah lewat jatuh tempo tapi tidak ditagih, atau penurunan omzet yang terus berlanjut tanpa tindakan, semua ini bisa dicegah kalau kamu rutin cek angka-angka ini setiap minggu.
Selain itu, data mingguan memberi kamu gambaran yang lebih akurat tentang kondisi bisnis dibanding data bulanan yang merata-ratakan banyak hal. Kamu bisa tahu persis minggu mana yang penjualannya bagus, dan minggu mana yang bermasalah.
Untuk UMKM yang kini sudah wajib melakukan pembukuan penuh sesuai aturan terbaru DJP, kebiasaan memantau lima angka ini setiap minggu sebenarnya adalah langkah awal yang mudah sebelum menyusun laporan keuangan yang lebih lengkap di akhir tahun.
Kalau kamu merasa kesulitan memantau lima angka ini secara manual, sekarang sudah ada solusi yang memudahkan. Langsung urus pembukuan bisnismu ke noslip.id dan biarkan sistemnya yang membantu kamu melacak omzet, biaya, laba, cash flow, piutang, serta hutang secara otomatis dan rapi.
Referensi
- Chandra, T. F., Khonrad, I. C., Leksono, A. N., Lauwono, L. B., & Malelak, M. I. (2024). Pendampingan Pencatatan Laporan Keuangan UMKM: Menuju Bisnis Mandiri dan Berdaya Saing. I-Com: Indonesian Community Journal, 4(2), 993–1002. https://doi.org/10.33379/icom.v4i2.4531
- Dwirini, dkk. (2020). Strategi-Strategi dalam Mengontrol Cash Flow di Era Pandemi Bagi Pelaku UMKM dan Masyarakat Desa Kerinjing. Jurnal Ilmiah Manajemen, Universitas Sriwijaya. https://ejournal.stie-aprin.ac.id/index.php/manajemen/article/download/42/41/251
- Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
- Rudiantoro, R., & Siregar, S. V. (2012). Kualitas Laporan Keuangan UMKM Serta Prospek Implementasi SAK ETAP. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 9(1), 1–21. https://doi.org/10.21002/jaki.2012.01
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang PPh Final UMKM.
- Direktorat Jenderal Pajak RI. (2025). Partisipasi Terakhir Tarif Setengah Persen. https://pajak.go.id/en/node/113670
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data kredit UMKM perbankan 2023.
- Apandi, A., Sampurna, D. S., Santoso, J. B., Syamsuar, G., & Maliki, F. (2023). Pentingnya laporan keuangan yang baik bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Progresif, 3(2).



