Daftar Tabel

Skema Gross Up PPh 21: Cara Karyawan Terima THR Tanpa Potongan Pajak

Skema Gross Up PPh 21: Cara Karyawan Terima THR Tanpa Potongan Pajak

Setiap menjelang Lebaran, banyak karyawan senang menerima THR sekaligus penasaran berapa besar potongan pajak yang akan mengurangi jumlahnya. 

Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 memang wajar terjadi, terutama di bulan penerimaan THR karena penghasilan bulanan otomatis meningkat.

Namun ada satu metode legal yang memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR secara penuh tanpa potongan pajak dari slip gaji mereka. 

Metode ini disebut skema gross up, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sudah mensosialisasikannya melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Maret 2026.

Apa Itu Skema Gross Up?

Gross up adalah metode perhitungan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. 

Nilai tunjangan tersebut sama persis dengan jumlah PPh 21 yang harus dibayar atas penghasilan karyawan tersebut.

Dengan kata lain, pajak tetap dibayar, tetapi yang menanggungnya adalah perusahaan, bukan karyawan. 

Karyawan tidak mengalami potongan pada take home pay mereka. Skema ini adalah metode yang sah secara hukum dan diakui oleh DJP.

Perbandingan Skema Biasa vs Gross Up

Berikut simulasi menggunakan contoh karyawan lajang dengan gaji Rp7.500.000. 

Pada bulan penerimaan THR, total penghasilan bulan tersebut menjadi Rp15.000.000. 

Perhitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023.

Skema Biasa (Pajak Dipotong dari Gaji)

KeteranganJumlah
Total PenghasilanRp15.000.000
Potongan PPh 21 (TER)Rp900.000
Uang diterima karyawanRp14.100.000

Skema Gross Up (Pajak Ditanggung Perusahaan)

KeteranganJumlah
Total PenghasilanRp15.000.000
Tunjangan pajak dari perusahaanRp1.129.032
Penghasilan bruto totalRp16.129.032
PPh 21 yang dibayarkanRp1.129.032
Uang diterima karyawanRp15.000.000

Pada skema gross up, nilai tunjangan pajak sedikit lebih besar dari Rp900.000 karena tunjangan itu sendiri termasuk penghasilan yang juga kena pajak. I

tulah mengapa angkanya menjadi Rp1.129.032, bukan sekadar Rp900.000.

Apakah Perusahaan Dirugikan dengan Skema Ini?

Tidak selalu. Ada keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan dari penerapan skema gross up.

Biaya tunjangan pajak yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan bersifat deductible expense, artinya biaya tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto perusahaan saat menghitung PPh Badan di akhir tahun. 

Ini berbeda dengan skema di mana perusahaan menanggung pajak tanpa memberikannya sebagai tunjangan resmi, yang tidak bisa dijadikan pengurang pajak badan.

Selain itu, karyawan yang menerima gaji utuh cenderung lebih puas dan produktif, terutama menjelang hari raya. 

Tapi, manfaat ini sulit diukur secara langsung, tetapi nyata bagi operasional perusahaan.

Apakah Skema Gross Up Berlaku untuk Semua Karyawan?

Tidak otomatis. Penerapan skema gross up sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan. 

Tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan untuk menggunakan metode ini.

Jika kamu tertarik agar perusahaan menerapkan skema ini, langkah yang bisa dilakukan adalah berdiskusi langsung dengan tim HR atau bagian keuangan. Sampaikan dengan data, termasuk keuntungan bagi perusahaan dari sisi deductible expense tadi.

Cara Menghitung Gross Up PPh 21

Metode gross up adalah cara perhitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar pajak yang harus dibayar. 

Dengan metode ini, pajak tetap dipotong dari penghasilan karyawan, tetapi nilainya sudah “ditambahkan” terlebih dahulu oleh perusahaan sebagai tunjangan.

Secara sederhana, rumus gross up adalah:

Tunjangan Pajak = Pajak Terutang / (1 − Tarif Pajak Efektif)

Penjelasan rumus:

  • Pajak Terutang adalah jumlah PPh 21 yang harus dibayar berdasarkan penghasilan karyawan.
  • Tarif Pajak Efektif adalah tarif pajak yang berlaku sesuai dengan lapisan penghasilan atau tarif efektif yang digunakan dalam perhitungan PPh 21.

Karena tunjangan pajak termasuk sebagai tambahan penghasilan, maka nilai pajak akan ikut bertambah. 

Oleh karena itu, rumus di atas digunakan agar jumlah tunjangan pajak yang diberikan perusahaan sama dengan pajak yang nantinya dipotong.

Dalam praktiknya, perhitungan PPh 21 saat ini banyak menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah dan memastikan hasilnya akurat, kamu juga bisa menggunakan kalkulator pajak yang tersedia di laman resmi DJP di pajak.go.id atau membaca panduan TER di docs.pajak.go.id.

Ketentuan Penting dalam Penerapan Gross Up PPh 21 di Perusahaan

Sebelum berharap terlalu besar, perhatikan beberapa hal berikut:

1. Skema gross up bukan kewajiban perusahaan. Ini adalah pilihan kebijakan kompensasi, bukan hak karyawan yang diatur undang-undang.

2. Pajak tetap dibayar. Gross up bukan berarti pajak dihapus. Pajak tetap masuk ke kas negara, hanya saja yang membayar adalah perusahaan atas nama karyawan melalui mekanisme tunjangan.

3. Perhitungan wajib akurat. Jika nilai tunjangan pajak yang diberikan tidak tepat, bisa menimbulkan selisih pajak yang harus dikoreksi.

4. Konsultasikan dengan konsultan pajak jika perusahaan belum pernah menerapkan metode ini sebelumnya.

Kesimpulan

Skema gross up adalah solusi legal yang menguntungkan kedua pihak jika diterapkan dengan benar. 

Karyawan menerima gaji dan THR secara penuh, sementara perusahaan mendapat manfaat pengurangan beban pajak badan. 

DJP sendiri sudah mengakui dan menyosialisasikan metode ini sebagai opsi yang sah.

Kalau kamu ingin memahami lebih lanjut tentang sistem TER dan cara perhitungan PPh 21 yang berlaku saat ini, informasi lengkapnya tersedia di situs resmi DJP di pajak.go.id.

Daftar Tabel