Daftar Tabel

Perubahan Cara Lapor SPT Tahunan OP 2025 Lewat Coretax

Perubahan Cara Lapor SPT Tahunan OP 2025 Lewat Coretax

Tahun pajak 2025 menjadi titik balik dalam sistem pelaporan pajak orang pribadi di Indonesia. Melalui kebijakan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Tahunan kini wajib dilakukan melalui platform Coretax DJP yang mulai berlaku 1 Januari 2025 dan dikukuhkan dalam PER-11/PJ/2025.

Sistem lama DJP Online dengan formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS sudah tidak digunakan lagi. 

Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi kini menggunakan satu sistem terintegrasi dengan formulir dinamis yang menyesuaikan kondisi masing-masing wajib pajak.

Batas akhir pelaporan untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Memahami sistem baru sejak awal akan membantu proses pelaporan berjalan lancar, akurat, dan tepat waktu.

Perubahan Besar dalam Sistem Pelaporan SPT

Berikut tiga perubahan utama dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem baru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak:

1. Penyederhanaan Formulir Menjadi Satu Formulir Dinamis

Sebelumnya, wajib pajak harus memilih di antara tiga formulir berbeda, yaitu 1770, 1770 S, atau 1770 SS. 

Mulai Tahun Pajak 2025, seluruhnya disederhanakan menjadi satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersifat dinamis.

Artinya, sistem akan menampilkan lampiran secara otomatis berdasarkan jawaban yang diisi pada bagian Induk SPT. 

Jika wajib pajak menyatakan memiliki usaha, maka lampiran usaha akan muncul. Jika hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan, maka lampiran terkait pekerjaan yang terbuka. 

Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu lagi menentukan jenis formulir secara manual, dan risiko salah pilih formulir dapat diminimalkan.

2. Perubahan Alur Pengisian SPT

Pada sistem lama, pengisian biasanya dimulai dari lampiran penghasilan, lalu terakhir mengisi Induk SPT. Dalam Coretax DJP, alurnya dibalik.

Pengisian dimulai dari Induk SPT terlebih dahulu. Di tahap ini, wajib pajak mengisi informasi umum dan menjawab pertanyaan terkait sumber penghasilan. 

Berdasarkan jawaban tersebut, sistem akan membuka lampiran yang relevan untuk dilengkapi.

Perubahan ini bertujuan membuat proses lebih terstruktur dan berbasis kondisi nyata wajib pajak, sehingga pengisian menjadi lebih sistematis dan terarah.

3. Sistem Login dan Identitas Berubah

EFIN tidak lagi digunakan sebagai metode autentikasi. Login kini menggunakan OTP yang dikirim ke email atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem. 

Karena itu, memastikan email dan nomor HP aktif menjadi sangat penting sebelum mulai pelaporan.

Selain itu, mulai 1 Januari 2025, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. 

Jika NIK belum dipadankan dengan NPWP, akses ke sistem dan pelaporan SPT tidak dapat dilakukan. Proses pemadanan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menghambat kewajiban pelaporan.

Verifikasi Sumber Penghasilan Sebagai Kunci Awal

Dalam sistem Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tahap verifikasi sumber penghasilan menjadi langkah paling menentukan sebelum mengisi SPT. 

Jika salah memilih kategori, lampiran yang muncul bisa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Akibatnya, wajib pajak perlu mengulang proses atau melakukan koreksi yang berpotensi memperlambat pelaporan.

Terdapat tiga kategori utama yang harus dipilih sesuai kondisi riil:

1. Pekerjaan

Kategori ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja dan menerima gaji, tunjangan, atau imbalan sejenis. 

Contohnya karyawan swasta, pegawai negeri, atau pegawai BUMN. Umumnya penghasilan dalam kategori ini telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

2. Pekerjaan Bebas

Kategori ini untuk profesi yang bekerja secara mandiri berdasarkan keahlian tertentu dan tidak terikat hubungan kerja tetap. 

Misalnya dokter praktik mandiri, konsultan independen, notaris, pengacara, akuntan, arsitek, atau content creator lepas. 

Penghasilan biasanya berasal dari pemberian jasa langsung kepada klien.

3. Kegiatan Usaha

Kategori ini ditujukan bagi wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, baik di bidang perdagangan, jasa, maupun industri. 

Termasuk di dalamnya pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dapat dikenai PPh Final sesuai ketentuan.

Memastikan kategori yang dipilih sesuai kondisi sebenarnya akan membuat proses pengisian lebih lancar, sistematis, dan minim koreksi. 

Karena itu, pahami dulu sumber penghasilan Anda sebelum mulai mengisi SPT.

Panduan Pengisian SPT Berdasarkan Jenis Penghasilan

Setelah memahami perubahan sistem dan pentingnya verifikasi sumber penghasilan, langkah berikutnya adalah mengisi SPT sesuai kategori penghasilan yang dipilih. 

Setiap jenis penghasilan memiliki struktur lampiran, metode penghitungan, serta perlakuan pajak yang berbeda.

A. Karyawan atau Pekerjaan

Kategori ini untuk wajib pajak yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja dan menerima gaji, tunjangan, atau imbalan sejenis. 

Meskipun PPh Pasal 21 sudah dipotong oleh perusahaan atau instansi, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban tahunan atas seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban pajak.

Langkah Pengisian

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan NIK dan OTP.
  2. Pilih menu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan tentukan Tahun Pajak 2025.
  3. Pada tahap verifikasi sumber penghasilan, pilih kategori Pekerjaan.
  4. Isi Induk SPT sesuai pertanyaan yang muncul.
  5. Buka Lampiran L-1 Bagian D untuk mengisi Penghasilan Neto dari Pekerjaan.
  6. Jika memiliki bukti potong BPA1 atau BPA2, klik Posting SPT agar data terisi otomatis.
  7. Jika data belum otomatis, masukkan penghasilan dan PPh terpotong secara manual sesuai bukti potong.
  8. Isi Lampiran L-1 Bagian A untuk daftar harta.
  9. Isi Lampiran L-1 Bagian C untuk daftar anggota keluarga.
  10. Periksa kembali seluruh data dan kirim SPT menggunakan Kode Otorisasi DJP.

B. Pekerjaan Bebas

Kategori ini ditujukan bagi profesi mandiri berbasis keahlian, seperti dokter praktik, konsultan independen, notaris, pengacara, akuntan, dan content creator lepas. 

Penghasilan biasanya berasal dari pemberian jasa langsung kepada klien dan tidak terikat hubungan kerja tetap.

Jika menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai PER-17/PJ/2015, wajib pajak harus mengajukan permohonan NPPN terlebih dahulu. J

ika tidak mengajukan atau terlambat, penghitungan harus menggunakan pembukuan.

Langkah Pengisian

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Pilih Lapor SPT Tahun Pajak 2025.
  3. Pada verifikasi sumber penghasilan, pilih Pekerjaan Bebas.
  4. Jika menggunakan NPPN, ajukan permohonan melalui menu Layanan Administrasi terlebih dahulu.
  5. Setelah disetujui, isi Lampiran L-3A-4 Bagian A untuk penghitungan neto.
  6. Isi Lampiran L-3B Bagian C untuk rekap omzet.
  7. Jika menggunakan pembukuan, masukkan data laba rugi sesuai laporan keuangan.
  8. Lengkapi daftar harta, utang, dan anggota keluarga.
  9. Periksa kembali seluruh data.
  10. Kirim SPT menggunakan Kode Otorisasi DJP.

C. Kegiatan Usaha

Kategori ini untuk wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, baik perdagangan, jasa, maupun industri. 

Termasuk di dalamnya pelaku UMKM yang dikenai PPh Final 0,5 persen sesuai PMK 168/2023. Pelaporan tetap wajib dilakukan meskipun pajak telah disetor setiap bulan.

Langkah Pengisian

  1. Login ke Coretax DJP.
  2. Pilih Lapor SPT Tahun Pajak 2025.
  3. Pada tahap verifikasi sumber penghasilan, pilih Kegiatan Usaha.
  4. Jika dikenai PPh Final 0,5 persen, isi Lampiran L-2.
  5. Isi Lampiran L-3B Bagian A untuk mencantumkan peredaran bruto.
  6. Jika terdapat PPh dipotong pihak lain seperti PPh Pasal 23, masukkan pada Lampiran L-1 Bagian E sebagai kredit pajak.
  7. Lengkapi daftar harta, utang, dan anggota keluarga.
  8. Lakukan pengecekan akhir secara menyeluruh.
  9. Kirim SPT menggunakan Kode Otorisasi DJP.

Kesimpulan

Meskipun sistem Coretax dilengkapi fitur prepopulated data, tanggung jawab atas kebenaran isi SPT tetap berada pada wajib pajak. 

Data yang terisi otomatis tetap harus diperiksa kembali agar sesuai dengan bukti potong dan kondisi sebenarnya.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemberi kerja atau pihak pemotong pajak sebelum menyampaikan SPT.

Dengan memahami sistem dan mempersiapkan dokumen lebih dini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2026.

Daftar Tabel