Daftar Tabel

UMKM Non-PKP Masih Kena Pajak? Ini Penjelasannya!

UMKM Non-PKP Masih Kena Pajak? Ini Penjelasannya!

UMKM Non-PKP adalah salah satu yang memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, ya!

Sebagai penyumbang utama terhadap produk domestik bruto (PDB) dan lapangan pekerjaan, UMKM mendapatkan perhatian besar dari pemerintah, termasuk dalam hal kebijakan perpajakan.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah terkait kewajiban UMKM untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Banyak pelaku UMKM yang ingin tahu, jika mereka bukan PKP, apakah mereka tetap dikenakan pajak?

Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah UMKM non-PKP masih kena pajak dan menjelaskan secara rinci apa saja kewajiban pajak yang berlaku bagi mereka.

Apa Itu PKP?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual beli barang dan jasa.

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi yang terjadi di saat produksi dan distribusi barang/jasa yang konsumen bayar.

Jika kamu terdaftar sebagai PKP, wajib untuk memungut PPN dari konsumen, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan setiap transaksi penjualan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

PKP bisa diartikan sebagai pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, meskipun pengusaha tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP, bukan berarti mereka terbebas dari kewajiban perpajakan lainnya.

Siapa yang Wajib Menjadi PKP?

Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pengusaha yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftar menjadi PKP.

Ini berarti setiap usaha dengan omzet lebih besar dari jumlah tersebut wajib mengenakan PPN pada pelanggan dan melaporkannya ke negara.

Namun, bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP.

Pengusaha yang tidak terdaftar sebagai PKP bisa tetap melakukan kegiatan usaha, namun mereka tidak dikenakan kewajiban untuk memungut PPN atas barang atau jasa yang dijual.

Apakah UMKM Wajib PKP?

UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan untuk menjadi PKP, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Namun, meskipun demikian, UMKM tetap memiliki opsi untuk mendaftar menjadi PKP secara sukarela.

Terutama jika mereka ingin mendapatkan keuntungan dari pengembalian PPN atas barang atau jasa yang dibeli untuk keperluan usaha.

Pengusaha UMKM yang sudah terdaftar sebagai PKP harus memenuhi beberapa kewajiban penting, di antaranya:

1. Memungut PPN dari konsumen untuk setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

2. Menyetor PPN yang telah dipungut kepada negara.

3. Melaporkan SPT PPN secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski UMKM yang tidak terdaftar sebagai PKP tidak perlu memungut dan menyetor PPN, tetap ada kewajiban pajak lain yang perlu dipenuhi.

UMKM Non-PKP

UMKM Non-PKP adalah pengusaha yang tidak terdaftar sebagai PKP karena omzet usaha mereka tidak mencapai batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Bagi UMKM non-PKP, meskipun tidak ada kewajiban untuk mengenakan PPN, mereka tetap harus memenuhi kewajiban pajak lain yang berlaku di Indonesia.

UMKM non-PKP memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

1. Tidak dikenakan PPN

UMKM non-PKP tidak perlu memungut PPN dari konsumen dan tidak perlu menyetorkan PPN ke negara.

Mereka tidak wajib melaporkan transaksi PPN seperti pengusaha PKP.

2. Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)

Walaupun tidak terdaftar sebagai PKP, UMKM tetap harus melaporkan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha mereka.

3. Batas Omzet

UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan tetap terklasifikasi sebagai non-PKP, dan akan menggunakan sistem pajak yang lebih sederhana.

Pajak UMKM Non-PKP

Meskipun UMKM non-PKP tidak perlu memungut dan menyetor PPN, mereka tetap memiliki kewajiban pajak lainnya, terutama terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh).

Di bawah ini adalah pajak utama yang dikenakan pada UMKM non-PKP:

Pajak Penghasilan (PPh)

Setiap pengusaha, termasuk UMKM non-PKP, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan penghasilan atau keuntungan yang mereka peroleh.

UMKM yang berstatus non-PKP dikenakan PPh dengan menggunakan tarif yang lebih sederhana dan lebih rendah dibandingkan pengusaha PKP, ya!

Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari omzet yang diterima.

Tarif ini lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan pajak penghasilan yang dikenakan pada pengusaha besar.

Ini karena hanya dihitung dari omzet dan tidak perlu menghitung keuntungan atau biaya lainnya.

Pajak Penghasilan Final untuk UMKM

Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat dikenakan pajak penghasilan 0,5% atas omzet.

Ini berarti bahwa setiap usaha yang berstatus non-PKP dan memenuhi ketentuan tersebut hanya perlu membayar PPh final 0,5%.

Tarif ini atas total omzet mereka setiap bulan atau tahun, tergantung pilihan metode pelaporan yang digunakan, ya!

Contoh Perhitungan PPh Final:

Jika usahamu beromzet bulanan Rp 100 juta, maka PPh yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp 100.000.000 = Rp 500.000 per bulan.

Atau misalnya ada usaha yang setiap tahunnya beromzet Rp 1,2 miliar, akan membayar PPh sebesar Rp 6 juta.

Pajak Lainnya

Selain PPh final, UMKM non-PKP juga bisa dikenakan pajak lainnya, seperti:

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) jika memiliki aset berupa tanah dan bangunan.

Pajak Kendaraan Bermotor jika UMKM memiliki kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Pajak Daerah sesuai dengan peraturan daerah setempat, misalnya pajak reklame atau pajak hotel/restoran jika usaha mereka bergerak di bidang tersebut.

Baca Juga: UMKM Kena Pajak Apa Saja? Ini Penjelasannya!

Kesimpulan

UMKM yang bukan PKP tidak diwajibkan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi jual beli barang atau jasa yang mereka lakukan.

Namun, mereka tetap harus memenuhi kewajiban pajak lainnya, ya!

Terutama Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dengan tarif final 0,5% atas omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Meskipun pajak untuk UMKM non-PKP relatif lebih sederhana, bukan berarti UMKM bebas dari kewajiban pajak.

Dengan memahami kewajiban perpajakan yang berlaku, baik sebagai PKP maupun non-PKP, UMKM dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajak mereka.

Daftar Tabel