Daftar Tabel

Tax Credit dan Tax Deduction: Perbedaan serta Contohnya

Tax Credit dan Tax Deduction: Perbedaan dan Contohnya

Dalam perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh), terdapat beberapa istilah teknis yang sering digunakan, seperti tax credit dan tax deduction

Meski terdengar mirip dan sama-sama berfungsi untuk mengurangi beban pajak, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda dan seringkali membingungkan wajib pajak. 

Secara sederhana, tax deduction atau pengurangan pajak berfungsi mengurangi jumlah penghasilan yang dikenai pajak.

Sementara tax credit atau kredit pajak langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. 

Perbedaan ini tentu sangat penting untuk dipahami biar kamu sebagai wajib pajak bisa memanfaatkan hak dan fasilitas perpajakan secara sah dan maksimal. 

Yuk, kita bahas lebih lanjut biar kamu gak salah kaprah dalam menerapkannya!

Perbedaan Pengertian Tax Credit dan Tax Deduction

Tax credit adalah pengurangan langsung atas jumlah pajak penghasilan terutang. 

Dalam konteks Indonesia, Pasal 28 UU PPh menyebutkan bahwa wajib pajak berhak mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong di muka.

Artinya, setelah menghitung berapa pajak yang harus dibayar, jumlah tersebut dapat dikurangi dengan kredit pajak yang dimiliki.

Sementara itu, tax deduction adalah mekanisme pengurangan penghasilan bruto atau neto sebelum menghitung pajak terutang. 

Berarti penghasilan kena pajak (PKP) menjadi lebih kecil, dan otomatis pajak yang dikenakan juga berkurang. 

Jadi, tax deduction mengurangi dasar pengenaan pajak, bukan langsung jumlah pajak yang harus dibayar.

Jenis-Jenis Tax Credit di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis tax credit yang umum dikenal, berdasarkan pemotongan atau pembayaran di muka atas penghasilan. 

Berikut adalah jenis-jenisnya:

  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain.
  • PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan impor atau kegiatan usaha tertentu.
  • PPh Pasal 23: Pajak atas dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan jasa.
  • PPh Pasal 24: Pajak atas penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan.
  • PPh Pasal 25: Angsuran bulanan PPh.
  • PPh Pasal 26: Pemotongan atas penghasilan untuk wajib pajak luar negeri.

Dengan kata lain, tax credit mengurangi langsung nilai pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.

Jenis-Jenis Tax Deduction di Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai jenis pengurangan pajak (tax deduction) yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. 

Berikut ini adalah beberapa bentuk tax deduction yang umum dikenal dan digunakan:

1. Biaya Operasional

Biaya ini mencakup semua pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan, selama pengeluaran tersebut bersifat wajar dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Contohnya termasuk:

  • Gaji dan tunjangan karyawan
  • Biaya penyusutan aset tetap (seperti mesin dan bangunan)
  • Biaya listrik, air, dan telekomunikasi
  • Biaya transportasi dan logistik
  • Biaya sewa kantor atau gudang

Pengeluaran ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenai pajak, sehingga mengurangi penghasilan kena pajak.

2. Super Deduction

Pemerintah Indonesia menyediakan insentif super deduction untuk mendorong kegiatan tertentu yang berdampak positif pada ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.

Dalam skema ini, wajib pajak dapat mengurangi biaya hingga 200% dari jumlah sebenarnya. 

Dua contoh kegiatan yang mendapatkan fasilitas ini adalah:

  • Kegiatan Penelitian dan Pengembangan (R&D): Dapat diberikan pengurangan pajak hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan untuk R&D.
  • Pelatihan Vokasi: Wajib pajak yang memberikan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja juga dapat menikmati pengurangan pajak tambahan.

Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendorong investasi jangka panjang, ya!

3. Kompensasi Kerugian Fiskal

Jika dalam satu tahun pajak suatu usaha mengalami kerugian, maka kerugian tersebut tidak langsung hilang begitu saja. 

Pemerintah memperbolehkan kerugian tersebut dikompensasikan terhadap penghasilan kena pajak dalam tahun-tahun berikutnya, maksimal selama lima tahun berturut-turut.

Contohnya: Jika perusahaan rugi sebesar Rp100 juta di tahun 2023, maka jumlah tersebut bisa dikompensasikan terhadap laba yang diperoleh dari tahun 2024 hingga 2028. 

4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Untuk wajib pajak orang pribadi, pemerintah menetapkan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai pajak, disebut PTKP. 

Besaran PTKP ini berbeda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. 

Per tahun 2023, misalnya, besarannya sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin: Rp4.500.000
  • Tambahan untuk Istri yang Berpenghasilan dan digabung: Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang: Rp4.500.000 per orang

Dengan adanya PTKP, wajib pajak hanya membayar PPh atas penghasilan yang melebihi batas PTKP yang berlaku, sehingga secara langsung mengurangi jumlah pajak terutang, ya!

Perbandingan Tax Credit dan Tax Deduction

Sekarang, biar lebih jelas kita akan bandingkan keduanya di tabel bawah:

AspekTax DeductionTax Credit
Dasar hukumPasal 6, 7, 9 UU PPhPasal 24, 28, 29 UU PPh
Pengaruh terhadapPenghasilan bruto/netoPajak terutang
Waktu penerapanSebelum penghitungan pajakSetelah penghitungan pajak
DampakMengurangi PKPMengurangi langsung PPh yang dibayar
ContohPTKP, biaya usaha, super deductionKredit PPh 21, 23, luar negeri (PPh 24)

Contoh Perhitungan

Misalnya, Bapak Andi (status TK/0) punya penghasilan neto sebesar Rp150.000.000 dalam tahun pajak berjalan. 

Ia punya kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya sebesar Rp90.000.000 dan kredit pajak (PPh 23) sebesar Rp2.000.000. 

Nah, PTKP yang berlaku masih mengacu pada nilai Rp54.000.000.

Perhitungannya gini:

1. Hitung Penghasilan Neto Setelah Kompensasi Kerugian

Penghasilan neto: Rp150.000.000

Dikurangi kompensasi kerugian fiskal tahun lalu: Rp150.000.000 – Rp90.000.000 = Rp60.000.000

2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan setelah dikurangi kerugian fiskal: Rp60.000.000

Dikurangi PTKP (TK/0): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Karena PKP hanya Rp6.000.000, maka PPh terutang dihitung dengan tarif 5%:
5% × Rp6.000.000 = Rp300.000

3. Kurangi dengan Kredit Pajak (Tax Credit)

– PPh terutang: Rp300.000
– Kredit pajak (PPh 23): Rp2.000.000

Karena kredit pajak lebih besar dari PPh terutang, maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Bahkan, dalam situasi tertentu bisa mengajukan restitusi (pengembalian kelebihan pajak).

Perbandingan Jika Tanpa Kompensasi Kerugian Fiskal

Jika kompensasi kerugian fiskal tidak ada, maka:

– Penghasilan neto: Rp150.000.000
– Dikurangi PTKP: Rp150.000.000 – Rp54.000.000 = Rp96.000.000

PPh terutang dihitung progresif:

  • 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% × Rp36.000.000 = Rp5.400.000

Total PPh terutang = Rp3.000.000 + Rp5.400.000 = Rp8.400.000

Dikurangi kredit pajak: Rp8.400.000 – Rp2.000.000 = Rp6.400.000

Lalu, PPh Pasal 25 Bulanannya adalah Rp6.400.000 / 12 bulan = Rp533.333 per bulan

Dengan contoh ini, terlihat jelas bahwa kompensasi kerugian fiskal (tax deduction) dapat mengurangi basis penghitungan pajak.

Sedangkan kredit pajak (tax credit) langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. 

Nah, kombinasi keduanya bisa memberikan efisiensi pajak yang signifikan bagi wajib pajak.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara tax credit dan tax deduction penting bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efisien. 

Tax deduction mengurangi penghasilan bruto sebelum penghitungan pajak, sedangkan tax credit mengurangi langsung jumlah pajak yang harus dibayar. 

Jadi kamu bisa memanfaatkan kedua mekanisme ini untuk mengoptimalkan beban pajak secara sah, ya!

Kalau masih bingung dengan kewajiban perpajakanmu, konsultasikan ke NoSlip aja!

Daftar Tabel