Berikut syarat PKP dan bagaimana cara mengajukan pengukuhannya yang harus kamu pahami dulu.
PKP ini adalah status yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.
Namun, sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan PKP, ada beberapa hal yang perlu dipahami lebih dulu, seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi dan keuntungan apa saja yang bisa kamu dapatkan.
Di artikel ini, kita bakal membahas secara lengkap tentang apa itu PKP, syarat-syarat untuk menjadi PKP, bagaimana cara mengajukannya, serta keuntungan yang bisa kamu rasakan sebagai pengusaha.
Apa Itu PKP?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang telah terdaftar dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan status PKP, kamu wajib memungut PPN dari setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan dalam kegiatan usaha.
Selain itu, kamu juga harus melaporkan PPN yang sudah dipungut dari pembeli dan menyetor PPN tersebut ke negara.
Keuntungan lainnya adalah kamu bisa mengklaim pajak masukan, yaitu PPN yang sudah kamu bayar atas pembelian barang dan jasa untuk kegiatan usaha, sebagai pengurang pajak yang harus dibayar.
Dengan kata lain, PPN yang sudah kamu bayar bisa dikreditkan, sehingga bisa mengurangi beban pajak yang harus kamu bayar.
Apa Saja Syarat PKP?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kamu bisa mengajukan status PKP. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu kamu penuhi:
1. Batasan Omset Tertentu
Salah satu syarat utama untuk menjadi PKP adalah soal omset tahunan.
Jika omset usaha kamu sudah lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka kamu wajib mendaftarkan usaha kamu sebagai PKP.
Tapi, kalau omset kamu di bawah angka itu, kamu masih bisa memilih apakah ingin menjadi PKP atau tidak, sesuai dengan kebutuhan usahamu.
2. Jenis Usahanya Sesuai
Tidak semua jenis usaha wajib atau bisa menjadi PKP. Biasanya, usaha yang bergerak di bidang yang menjual barang atau jasa yang dikenakan PPN,.
Contohnya perdagangan barang mewah, distribusi barang konsumsi, dan jasa konstruksi.
Jadi, pastikan jenis usaha yang kamu jalani termasuk dalam kategori yang membutuhkan status PKP ini.
3. Menjalankan Usahanya dengan Aktif
Pengusaha yang ingin mengajukan permohonan PKP juga harus sudah menjalankan usahanya dengan aktif.
Selain itu, kamu juga harus memiliki dokumen yang sah, seperti izin usaha yang sudah terdaftar dan berjalan dengan baik.
4. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Dalam proses pengajuan PKP, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Contohnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan laporan keuangan yang menunjukkan bahwa omset usaha kamu sudah mencapai batas yang ditetapkan.
Semua dokumen ini harus lengkap agar permohonan kamu bisa diproses.
Apa Saja Keuntungan Jadi PKP?
Menjadi PKP tentu memberikan berbagai keuntungan yang bisa sangat menguntungkan untuk perkembangan bisnismu.
Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa kamu rasakan ketika sudah terdaftar sebagai PKP:
1. Dapat Mengklaim PPN Masukan
Salah satu keuntungan utama jadi PKP adalah kamu bisa mengklaim PPN masukan atas pembelian barang dan jasa yang kamu gunakan untuk menjalankan usaha.
Artinya, jika kamu membeli bahan baku atau jasa untuk usahamu dan sudah membayar PPN, kamu bisa mengurangkan PPN yang sudah dibayar tersebut dari pajak yang harus kamu setor.
Ini tentunya bisa mengurangi beban pajak yang perlu kamu bayar.
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Menjadi PKP memberikan tanda bahwa usaha kamu sudah memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini tentu saja dapat meningkatkan citra usaha kamu di mata pelanggan, mitra bisnis, bahkan lembaga keuangan yang mungkin bekerja sama dengan usahamu.
Usaha yang terdaftar sebagai PKP biasanya dianggap lebih transparan dan terpercaya.
3. Transaksi dengan Mitra Bisnis Lebih Mudah
Sebagai PKP, kamu bisa lebih mudah melakukan transaksi dengan pengusaha lain yang juga berstatus PKP. Mengapa?
Karena mereka bisa mengklaim PPN masukan dari barang atau jasa yang kamu jual.
Selain itu, banyak mitra bisnis yang lebih memilih untuk bekerja sama dengan pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP karena dianggap lebih profesional dan mengikuti aturan yang berlaku.
4. Lebih Lancar Mengurus Administrasi Perpajakan
Setelah menjadi PKP, kamu akan lebih terbiasa dengan urusan administrasi perpajakan, seperti pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Ini bisa memudahkan proses administrasi pajak bisnismu ke depannya, serta menghindarkan kamu dari masalah perpajakan yang bisa timbul jika tidak mengelola dengan benar.
Jika kamu sudah terbiasa dengan hal ini, usaha kamu pun bisa berjalan lebih lancar tanpa masalah pajak yang membebani.
Cara Mengajukan Pengukuhan PKP
Lalu, bagaimana sih cara mengajukan pengukuhan PKP yang benar? Yuk, simak langkah-langkahnya berikut ini!
1. Ketahui Dulu Syarat-syarat Pengukuhan PKP
Sebelum kamu mengajukan permohonan pengukuhan PKP, pastikan bisnismu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara umum, pengusaha yang memenuhi kriteria berikut ini diwajibkan menjadi PKP:
- Omset tahunan bisnis kamu harus lebih dari Rp 4,8 miliar.
- Usaha yang kamu jalankan harus terdaftar sebagai penyedia barang atau jasa yang dikenakan PPN.
- Kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Persiapkan Semua Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan pengukuhan, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen penting yang harus kamu miliki antara lain:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
- Surat Permohonan Pengukuhan PKP yang sudah diisi dengan benar.
- Dokumen pendukung seperti akta pendirian perusahaan atau izin usaha yang sah.
3. Ajukan Permohonan ke KPP
Setelah semua persyaratan dan dokumen sudah siap, kamu bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di tempat kamu terdaftar.
Pengajuan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem online seperti e-filing yang disediakan oleh DJP.
Setelah pengajuan diterima, DJP akan memprosesnya dan, jika semuanya sesuai, mereka akan mengeluarkan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) yang resmi.
Kewajiban dan Hak PKP yang Wajib Kamu Tahu
Setelah berhasil mendapatkan status PKP, ada beberapa kewajiban dan hak yang wajib kamu penuhi sebagai pengusaha yang terdaftar.
Jadi, apa saja yang harus kamu ketahui tentang kewajiban dan hak PKP? Berikut penjelasan lengkapnya!
Kewajiban PKP
– Memungut dan Menyetorkan PPN
Sebagai PKP, kamu wajib memungut PPN atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dikenakan pajak. Selain itu, kamu juga harus menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara setiap bulannya.
– Melaporkan SPT Masa PPN
Setiap bulan, kamu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang mencakup semua transaksi yang kamu lakukan dalam satu bulan. Jangan lupa, laporan ini wajib disampaikan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
– Menyimpan Bukti Pajak
Kamu juga diwajibkan untuk menyimpan semua bukti transaksi yang terkait dengan PPN, seperti faktur pajak, untuk keperluan pelaporan dan kemungkinan pemeriksaan oleh DJP.
– Mengelola Faktur Pajak dengan Baik
Sebagai PKP, kamu harus bisa membuat dan memberikan faktur pajak kepada setiap pembeli atau pelanggan sebagai bukti pembayaran PPN. Faktur pajak ini penting agar transaksi bisnis kamu tercatat dengan baik di sistem pajak.
Hak PKP
– Mengajukan Pengembalian Pajak
Salah satu hak yang dimiliki PKP adalah pengembalian PPN jika ternyata ada kelebihan pembayaran pajak. Kamu bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak tersebut kepada DJP.
– Mendapatkan Fasilitas Pajak
PKP juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas pajak, seperti pengurangan tarif PPN atau PPh untuk transaksi tertentu yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif: Syarat dan Caranya
Cara Mengajukan Pembatalan PKP
Jika suatu saat bisnismu sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi PKP atau usaha kamu berhenti beroperasi, kamu bisa mengajukan pembatalan status PKP.
Lalu, bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan Syarat Pembatalan Terpenuhi
Sebelum mengajukan pembatalan, pastikan bahwa alasan untuk pembatalan itu sah. Misalnya, omset bisnismu sudah turun di bawah Rp 4,8 miliar atau usaha kamu sudah tidak beroperasi lagi.
2. Ajukan Permohonan Pembatalan ke KPP
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, kamu bisa mengajukan permohonan pembatalan PKP ke KPP tempat kamu terdaftar. Pengajuan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui e-filing.
3. Proses Verifikasi dan Keputusan
KPP akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pembatalan yang kamu ajukan. Jika semuanya sesuai dengan aturan, DJP akan mengeluarkan Surat Pembatalan Pengukuhan PKP (SPBP), yang menandakan bahwa status PKP kamu sudah dicabut.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, mengajukan pengukuhan dan pembatalan PKP bukanlah hal yang sulit jika kamu sudah memahami prosedur dan persyaratan yang ada.
Bagi pengusaha yang sudah memenuhi syarat, pengukuhan PKP adalah langkah yang wajib diambil untuk mematuhi kewajiban pajak.
Sebaliknya, jika usaha kamu tidak lagi memenuhi syarat, pengajuan pembatalan PKP juga perlu dilakukan agar tidak terkena masalah hukum.
Dengan memahami kewajiban dan hak sebagai PKP, kamu bisa menjalankan bisnis dengan lebih lancar dan terhindar dari masalah perpajakan.



