Daftar Tabel

Sejarah KPP Lengkap serta Jenis-jenisnya, dari Reformasi hingga Kini

Sejarah KPP Lengkap serta Jenis-jenisnya, dari Reformasi hingga Kini

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang punya peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia. 

Bisa dibilang, KPP adalah pihak pertama yang langsung berhubungan dengan kamu sebagai wajib pajak. 

Mulai dari memberikan edukasi pajak, menerima laporan, sampai mengawasi kepatuhan pajak, semuanya dikelola di sini.

Nah, kenapa sih penting buat tahu sejarah dan jenis-jenis KPP? Karena dengan memahami ini, kamu jadi tahu KPP mana yang menangani pajakmu, bagaimana cara kerjanya, serta hak dan kewajiban yang kamu punya sebagai wajib pajak. 

Selain itu, kamu juga bisa lebih paham bagaimana sistem perpajakan di Indonesia terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.

Di artikel ini, kita bakal bahas dua hal utama: perjalanan sejarah KPP dan jenis-jenis KPP yang ada saat ini. 

Dari sejarahnya, kamu bakal lihat bagaimana modernisasi perpajakan dimulai dari pembentukan KPP Wajib Pajak Besar (LTO) pada 2002, hingga KPP Pratama yang kini tersebar di seluruh Indonesia. 

Lalu, kita juga bakal bahas perbedaan antar jenis-jenis KPP di Indonesia.

Sejarah KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Indonesia

KPP yang ada sekarang ini adalah hasil dari reformasi besar dalam sistem perpajakan Indonesia. 

Tujuan utamanya simpel: bikin administrasi pajak lebih efisien, transparan, dan tentunya lebih baik dalam melayani wajib pajak.

Perjalanan modernisasi ini dimulai pada 2002 dengan dibentuknya KPP Wajib Pajak Besar, atau yang lebih dikenal dengan Large Tax Office (LTO). 

KPP ini dibuat khusus untuk menangani wajib pajak besar supaya lebih fokus dan efektif dilansir dari OnlinePajak.

Setahun setelahnya, pada 2003, DJP membentuk 10 KPP Khusus yang punya tugas spesifik dalam mengurus pajak dari perusahaan BUMN, perusahaan asing, wajib pajak badan dan individu asing, serta perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lalu, di tahun 2004, KPP Madya atau Medium Tax Office (MTO) muncul. Fungsinya adalah mengelola pajak dari perusahaan menengah yang ada di berbagai daerah.

Puncak modernisasi terjadi antara 2006 hingga 2008, dengan dibentuknya KPP Pratama atau Small Tax Office (STO). Nah, KPP Pratama ini yang paling banyak jumlahnya dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. 

Bisa dibilang, KPP Pratama adalah ujung tombak DJP dalam mengurus pajak dari mayoritas wajib pajak di Indonesia. 

Bahkan, ada bagian khusus di dalamnya yang bertugas memperluas cakupan wajib pajak, sesuatu yang nggak dimiliki oleh KPP LTO dan MTO.

Seiring waktu, jumlah KPP terus bertambah, begitu juga dengan cakupan wilayahnya. 

Sekarang, KPP sudah ada di seluruh Indonesia dan bahkan memiliki unit pelayanan lebih kecil seperti Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

Jenis-jenis KPP yang Beroperasi di Indonesia

Setelah tahu sejarah KPP dan perkembangannya, sekarang saatnya kenalan dengan jenis-jenisnya. 

Secara umum, KPP dibagi jadi empat jenis berdasarkan siapa yang mereka layani, yaitu: 

1. KPP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO)

KPP ini khusus menangani wajib pajak besar, baik perusahaan maupun individu, yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. 

Fokusnya hanya pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Menurut aturan terbaru (PMK Nomor 210/PMK.01/2017 dan PMK Nomor 184/PMK.01/2020), KPP Wajib Pajak Besar dibagi menjadi empat:

  • KPP Wajib Pajak Besar 1: Menangani perusahaan dari sektor pertambangan, jasa pendukung pertambangan, perbankan, dan jasa keuangan. Contohnya: PT Adaro Indonesia, PT Bank Mandiri.
  • KPP Wajib Pajak Besar 2: Mengurus perusahaan di sektor industri, perdagangan, dan jasa (kecuali jasa pertambangan dan keuangan). Contohnya: PT Astra Daihatsu Motor, PT Unilever Indonesia.
  • KPP Wajib Pajak Besar 3: Khusus untuk perusahaan milik negara (BUMN) di sektor industri dan perdagangan. Contohnya: PT Bukit Asam, PT Semen Indonesia.
  • KPP Wajib Pajak Besar 4: Mengelola pajak BUMN di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan besar. Contohnya: PT PLN, Erick Thohir.

2. KPP Khusus

Sesuai namanya, KPP ini menangani wajib pajak yang sifatnya spesial, seperti:

  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • Perusahaan asing (PMA – Penanaman Modal Asing)
  • Wajib pajak badan dan orang asing
  • Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)
  • KPP Khusus ini berskala nasional, jadi mengurus perusahaan dari seluruh Indonesia. Ada 9 jenis KPP Khusus, seperti KPP PMA (1-6), KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), KPP Badan dan Orang Asing (Badora), serta KPP Minyak dan Gas Bumi.

3. KPP Madya (Medium Tax Office/MTO)

KPP Madya fokus melayani perusahaan skala menengah yang punya penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota tertentu.

Saat ini, ada 18 KPP Madya yang tersebar di Indonesia. Misalnya KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Surabaya, dan KPP Madya Makassar.

4. KPP Pratama (Small Tax Office/STO)

Ini adalah jenis KPP yang paling banyak jumlahnya dan ada di seluruh Indonesia. 

KPP Pratama menangani pajak orang pribadi dan bisnis kecil hingga menengah. 

Selain itu, mereka juga punya tugas untuk mencari wajib pajak baru dan memperluas cakupan pajak. 

Bisa dibilang, KPP Pratama adalah ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia dikutip dari KlikPajak.

Untuk memudahkan kamu memahami perbedaan antara keempat jenis KPP tersebut, bisa perhatikan tabel berikut:

Jenis KPPWajib Pajak yang DilayaniWilayah KerjaFokus Utama
KPP Wajib Pajak Besar (LTO)Wajib pajak besar (badan dan orang pribadi)Nasional (tertentu)Administrasi PPh dan PPN wajib pajak besar
KPP KhususWajib pajak khusus (BUMN, PMA, badan dan orang asing, perusahaan masuk bursa)NasionalAdministrasi wajib pajak khusus
KPP Madya (MTO)Wajib pajak badan/perusahaan skala menengahKabupaten/KotaAdministrasi wajib pajak badan skala menengah
KPP Pratama (STO)Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha skala kecilSeluruh IndonesiaPelayanan, pengawasan, dan ekstensifikasi wajib pajak

Perkembangan dan Modernisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah mengalami banyak perubahan sejak 2002 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia. 

Reformasi ini mencakup perbaikan administrasi, penerapan teknologi, serta peningkatan kualitas layanan agar wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Teknologi berperan besar dalam modernisasi KPP. Kini, berbagai layanan bisa diakses secara online, seperti pelaporan pajak daring, komunikasi digital, dan integrasi data untuk mencegah kebocoran pajak. 

Dengan sistem seperti e-Filing dan e-Billing, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor, sehingga lebih praktis dan efisien.

Perubahan ini membawa banyak manfaat, seperti pengurangan antrean, peningkatan akurasi data, dan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran. 

Meski masih ada tantangan seperti akses teknologi yang belum merata dan perlunya edukasi digital, modernisasi ini tetap menjadi langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih baik.

Baca Juga: Kriteria Orang yang Wajib vs Tidak Wajib Lapor Pajak SPT Tahunan

Kesimpulan

Dari dulu sampai sekarang, sejarah KPP terus berkembang buat bikin sistem perpajakan di Indonesia lebih efektif dan transparan. 

Reformasi yang dimulai sejak 2002 bikin pelayanan pajak jadi lebih terstruktur dengan adanya berbagai jenis KPP yang disesuaikan sama kebutuhan wajib pajak. 

Sekarang, wajib pajak besar, perusahaan menengah, sampai individu semua punya KPP masing-masing yang menangani urusan pajak mereka. 

Apalagi dengan teknologi yang makin canggih, layanan pajak sekarang bisa diakses secara online, jadi nggak perlu lagi ribet antre di kantor pajak. 

Walaupun masih ada tantangan seperti akses teknologi yang belum merata dan edukasi pajak yang harus terus ditingkatkan, modernisasi ini jelas bikin proses pajak lebih gampang dan transparan. 

Dengan sistem yang makin baik, diharapkan makin banyak wajib pajak yang patuh, sehingga penerimaan negara juga meningkat. 

Jadi, yuk mulai lebih peduli sama pajak dan manfaatkan layanan yang udah disediakan biar urusan pajak makin lancar!

Daftar Tabel