Legalitas dan kompetensi dalam usaha konstruksi bukan sekadar pilihan, tapi keharusan, ya! Salah satu dokumen penting yang menunjang semuanya adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Sertifikat ini bukan hanya “surat” semata, melainkan bukti bahwa sebuah perusahaan jasa konstruksi telah diakui secara resmi berdasarkan klasifikasi, kualifikasi, dan kompetensi yang relevan.
Dengan SBU, perusahaan bisa ikut tender, mendapat kepercayaan mitra, serta mengakses proyek-besar.
Berikut penjelasan mudah tentang apa itu SBU, fungsi utamanya, jenis-jenisnya, persyaratan serta cara membuatnya.
Lengkap dengan referensi regulasi dan praktek terkini agar Anda bisa langsung memahami dan bertindak jika bergerak di bidang konstruksi.
Apa Itu SBU?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi.
Hal ini sebagai bukti bahwa suatu perusahaan jasa konstruksi telah memenuhi standar kompetensi, klasifikasi, dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki kapasitas teknis, manajerial, dan finansial yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi pada bidang tertentu.
Dengan kata lain, SBU menjadi tolak ukur kelayakan dan profesionalitas perusahaan di industri jasa konstruksi.
Menurut LPJK, SBU wajib dimiliki oleh setiap perusahaan jasa konstruksi.
Baik sebagai penyedia jasa pelaksana (kontraktor) maupun penyedia jasa perencana dan pengawas (konsultan) yang ingin menjalankan proyek secara legal dan diakui oleh pemerintah.
Sertifikat ini mengklasifikasikan usaha berdasarkan:
– Bidang/Sub-bidang konstruksi: seperti bangunan gedung, jalan dan jembatan, mekanikal, elektrikal, atau lingkungan.
– Kualifikasi perusahaan: yang dibagi menjadi Kecil (K1, K2, K3), Menengah (M1, M2), dan Besar (B1, B2) sesuai dengan modal, pengalaman proyek, dan jumlah tenaga ahli bersertifikat.
Fungsi Utama SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) memiliki peran yang sangat vital bagi keberlangsungan dan kredibilitas sebuah perusahaan konstruksi.
Dokumen ini bukan hanya sekadar pelengkap administratif, tetapi menjadi fondasi utama yang menentukan legalitas, reputasi, hingga peluang bisnis suatu badan usaha jasa konstruksi.
Berikut beberapa fungsi utama SBU yang perlu diketahui:
1. Bukti Kompetensi dan Keahlian Resmi
SBU menjadi bukti bahwa badan usaha telah terverifikasi memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan finansial untuk menjalankan kegiatan konstruksi di bidang tertentu.
Misalnya, perusahaan dengan SBU bidang “Bangunan Gedung” berarti telah memenuhi standar kemampuan untuk mengerjakan proyek-proyek konstruksi gedung sesuai ketentuan LPJK.
2. Syarat Wajib untuk Ikut Tender dan Proyek
Dalam setiap proyek konstruksi, baik milik pemerintah, BUMN, maupun swasta besar, SBU menjadi syarat mutlak bagi badan usaha yang ingin mengikuti proses tender.
Tanpa SBU, perusahaan tidak akan diizinkan ikut lelang pekerjaan karena tidak memiliki bukti kelayakan formal sebagai penyedia jasa konstruksi.
3. Meningkatkan Legalitas dan Kredibilitas Usaha
Kepemilikan SBU juga menambah kepercayaan mitra bisnis dan klien.
Dengan sertifikat ini, perusahaan menunjukkan bahwa seluruh operasionalnya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk memiliki tenaga ahli bersertifikat dan pengalaman proyek yang sah.
Hal ini menjadi nilai tambah penting dalam membangun citra profesional.
4. Menjamin Kesesuaian Klasifikasi dan Kapasitas Usaha
Setiap SBU mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang menggambarkan kemampuan perusahaan berdasarkan aset, pengalaman, dan jumlah tenaga ahli.
Dengan adanya pembagian kualifikasi seperti Kecil (K1–K3), Menengah (M1–M2), dan Besar (B1–B2), pemerintah dapat memastikan setiap proyek dikerjakan oleh badan usaha dengan kapasitas yang tepat.
5. Mempermudah Proses Evaluasi dan Pengawasan oleh Pemerintah
Melalui SBU, LPJK dan Kementerian PUPR dapat memantau dan mengatur ekosistem industri konstruksi secara lebih transparan.
Data dari sertifikat ini digunakan untuk pengawasan, pembinaan, serta pembaruan sistem jasa konstruksi nasional.
Apa Saja Jenis-Jenis SBU?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak dibuat dalam satu jenis saja, melainkan dibedakan berdasarkan bidang kegiatan usaha dan tingkat keahlian teknis perusahaan konstruksi.
Pembagian ini penting agar setiap badan usaha memiliki sertifikat yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan kemampuan real di lapangan.
Secara umum, berikut tiga jenis utama SBU yang berlaku di Indonesia:
1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
Jenis SBU ini diperuntukkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan, seperti membangun gedung, jalan, jembatan, jaringan listrik, hingga proyek infrastruktur lainnya.
Beberapa contoh klasifikasinya meliputi:
– Bangunan Gedung (BG)
– Pekerjaan Sipil (SI)
– Mekanikal dan Elektrikal (ME)
– Tata Lingkungan (TL)
Perusahaan dengan SBU ini biasanya terlibat langsung dalam pengerjaan proyek, baik skala kecil maupun besar, tergantung pada kualifikasi yang dimilikinya (Kecil, Menengah, atau Besar).
2. SBU Jasa Konsultansi Konstruksi (Perencana dan Pengawas)
SBU ini diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang perencanaan, pengawasan, dan manajemen proyek konstruksi.
Perusahaan jenis ini tidak mengerjakan pembangunan fisik, tetapi lebih fokus pada analisis teknis, desain, dan pengawasan pelaksanaan proyek.
Contohnya meliputi:
– Konsultan arsitektur dan struktur bangunan
– Perencanaan jalan dan jembatan
– Konsultan manajemen proyek dan keselamatan kerja konstruksi
3. SBU Spesialis (Bidang Keahlian Khusus)
Jenis SBU ini diberikan untuk badan usaha yang memiliki keahlian teknis tertentu di bidang spesialisasi konstruksi.
Biasanya mencakup pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi atau teknologi khusus, seperti:
– Instalasi mekanikal dan elektrikal khusus (HVAC, lift, sistem pemadam kebakaran)
– Pekerjaan pratu/prefabrikasi struktur baja atau beton
– Proyek fasilitas industri atau energi, seperti kilang, pabrik, dan pembangkit listrik
SBU jenis ini menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki kemampuan teknis mendalam dalam bidang tertentu yang tidak dimiliki kontraktor umum.
Persyaratan & Cara Membuat SBU
Mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan semua dokumen dan data sudah siap dari awal.
Prosesnya kini juga jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau SIJK (Sistem Informasi Jasa Konstruksi) milik pemerintah.
1. Persyaratan Umum yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan SBU, pastikan perusahaan sudah memenuhi beberapa syarat dasar berikut:
– Dokumen legalitas perusahaan lengkap, seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
– Sertifikat tenaga ahli atau terampil, yaitu SKA (Sertifikat Keahlian) atau SKTK (Sertifikat Keterampilan). Ini membuktikan bahwa tenaga kerja perusahaan memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
– Data keuangan dan pengalaman kerja proyek untuk menunjukkan kemampuan operasional dan rekam jejak usaha.
– Kepemilikan peralatan dan sumber daya yang relevan dengan sub-klasifikasi bidang konstruksi.
– Keanggotaan asosiasi badan usaha konstruksi, karena hanya anggota resmi asosiasi yang dapat diproses untuk sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
2. Langkah-langkah Mengurus SBU
Berikut langkah ringkas yang perlu Anda ikuti untuk membuat SBU:
– Tentukan jenis dan sub-klasifikasi usaha
Tentukan apakah perusahaan Anda bergerak sebagai kontraktor, konsultan, atau spesialis. Pilih juga sub-bidang sesuai aktivitas utama (misalnya bangunan gedung, pekerjaan sipil, atau mekanikal-elektrikal).
– Pastikan tenaga ahli sudah bersertifikat dan terdaftar di asosiasi
Pastikan tim teknis sudah memiliki SKA atau SKTK, lalu daftarkan perusahaan ke asosiasi yang sesuai bidang konstruksi (misalnya Gapensi, Inkindo, atau asosiasi spesialis lainnya).
– Lengkapi seluruh dokumen pendukung
Termasuk akta perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, laporan keuangan, daftar tenaga ahli, serta bukti pengalaman proyek.
– Ajukan permohonan SBU melalui LSBU terakreditasi
Pengajuan dilakukan secara online melalui LSBU yang diakui LPJK, lalu diverifikasi melalui sistem OSS/SIJK. Pastikan memilih LSBU yang kredibel dan sudah diakui pemerintah.
– Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, LSBU akan menerbitkan SBU yang berisi klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
3. Masa Berlaku dan Pembaruan SBU
SBU umumnya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan pembaruan ke LSBU sebelum masa berlaku habis.
Selama masa berlaku, badan usaha juga wajib menjaga keaktifan tenaga ahli dan memastikan data perusahaan selalu diperbarui di sistem LPJK.
Kesimpulan
Punya SBU untuk membangun kepercayaan dan reputasi di dunia konstruksi.
Sertifikat ini jadi bukti bahwa usaha Anda memang layak dipercaya, siap bersaing, dan punya standar kerja yang diakui secara nasional.
Dengan memahami cara mengurus dan menjaga legalitas SBU, Anda sedang berinvestasi jangka panjang.



