Januari 2025 lalu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12%, ya! Gak heran kalau banyak pelaku usaha, terutama di sektor kuliner, jadi khawatir.
Tapi, tenang, gak semua bisnis bakal langsung kena dampaknya kok!
PPN 12% ini lebih fokus ke barang dan jasa premium, yang biasanya berhubungan dengan barang mewah atau impor.
Tapi, sebenarnya bagaimana sih aturan baru ini bekerja? Apa dampaknya buat bisnis kuliner termasuk restoran?
Yuk, kita bahas di artikel ini!
Pajak Restoran dan PPN 12%
Sebenarnya, Pajak Restoran 10% masih berlaku untuk semua restoran yang langsung disetor ke pemerintah daerah.
Sementara itu, PPN 12% hanya diterapkan pada restoran yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang menjual barang atau jasa premium.
Perhitungan pajak yang dikenakan juga bergantung pada omzet restoran, jenis menu yang dijual, dan status PKP yang dimiliki oleh restoran tersebut.
Jadi, jika restoran sudah memenuhi kriteria PKP dan menjual makanan atau minuman premium, kamu harus siap menghadapi perubahan dalam penghitungan pajak.
Apa Bedanya PPN 12 Persen dengan Pajak Restoran?
Sebelum kita ngomongin lebih jauh, penting untuk paham bedanya PPN dan Pajak Restoran, ya!
PPN adalah pajak pusat, jadi dikenakan oleh pemerintah pusat pada barang dan jasa.
Biasanya, PPN dikenakan pada barang atau jasa yang umum, seperti makanan, minuman, atau barang elektronik.
Sedangkan, Pajak Restoran (atau yang dikenal dengan PB1) adalah pajak daerah yang dikenakan pada restoran atau tempat makan.
Biasanya tarif pajaknya 10% dan langsung disetor ke pemerintah daerah.
Kedua pajak ini memang beda, meskipun sama-sama mempengaruhi harga barang/jasa yang kita beli di restoran.
Cara Menghitung Pajak Restoran dengan PPN 12 Persen

Sekarang, mari kita lihat bagaimana sih cara menghitung pajak restoran, khususnya kalau usaha kuliner kena PPN 12%.
1. Restoran Tanpa PPN (Cuma Pajak Restoran)
Misalnya, warung makan kecil yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Pemilik cuma kena Pajak Restoran (PB1) yang 10%.
Contoh Perhitungan:
Harga makanan: Rp 100.000
Pajak Restoran: 10% x Rp 100.000 = Rp10.000
Total yang dibayar pelanggan: Rp 110.000
2. Restoran PKP dengan PPN 11% (Tanpa Barang Mewah)
Kalau omzet restoran udah lebih dari Rp 4,8 miliar, wajib terdaftar sebagai PKP dan mulai mengenakan PPN 11% (karena barang yang dijual gak premium).
Contoh Perhitungan:
Harga makanan: Rp 1.000.000
Pajak Restoran: 10% x Rp 1.000.000 = Rp 100.000
PPN 11%: (11/12) x 12% x Rp 1.000.000 = Rp 110.000
Total yang dibayar pelanggan: Rp 1.210.000
3. Restoran Mewah dengan PPN 12%
Nah, kalau restoran fine dining dengan omzet di atas Rp 10 miliar, dan menjual makanan mewah seperti wagyu atau truffle, maka bakal kena PPN 12%.
Contoh Perhitungan:
Harga makanan: Rp 10.000.000
Pajak Restoran: 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
PPN 12%: 12% x Rp 10.000.000 = Rp 1.200.000
Total yang dibayar pelanggan: Rp 12.200.000
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen pada Bisnis Kuliner
Kenaikan PPN 12% gak cuma ngaruh ke restoran yang sudah jadi PKP, tapi juga berdampak ke usaha kuliner kecil atau rumahan.
Karena semuanya saling terhubung dalam rantai pasok. Berikut dampaknya:
1. Kenaikan Biaya Bahan Baku
Supplier bahan baku yang terkena PPN 12% bisa jadi akan menaikkan harga barang mereka.
Nah, restoran yang pakai bahan premium, seperti bahan makanan impor, otomatis bakal merasakan kenaikan harga bahan baku.
2. Kenaikan Biaya Operasional
Kenaikan PPN ini juga bisa mempengaruhi biaya operasional, seperti transportasi dan pengiriman bahan baku.
Kalau biaya logistik naik, otomatis harga barang yang dijual juga bakal naik.
3. Penurunan Daya Beli Konsumen
Kenaikan harga ini bisa bikin konsumen mikir-mikir untuk makan di luar.
Beberapa pelanggan yang biasa makan di restoran bisa jadi lebih memilih untuk masak di rumah buat ngurangin pengeluaran.
Hal ini bisa menurunkan daya beli secara keseluruhan.
Solusi Hemat Pajak buat Usaha Kuliner
Kenaikan PPN 12% memang membawa dampak yang cukup besar untuk usaha kuliner, tapi ada beberapa cara yang bisa diambil agar bisnis tetap bisa berjalan lancar.
Salah satunya adalah dengan mengelola biaya lebih efisien.
Misalnya, dengan bernegosiasi ulang dengan supplier bahan baku atau mencari alternatif bahan yang lebih terjangkau.
Untuk menjaga daya tarik pelanggan, restoran bisa menyesuaikan menu yang ditawarkan.
Dengan menyediakan pilihan menu yang lebih terjangkau atau menawarkan promo, pelanggan tetap bisa datang meski harga naik.
Sementara untuk restoran premium, mereka bisa tetap fokus pada menu kelas atas yang bisa menjangkau pasar yang bersedia bayar lebih.
Namun, kenaikan harga juga harus dilakukan dengan hati-hati.
Jika perlu menaikkan harga, sebaiknya tidak terlalu drastis dan berikan penjelasan kepada pelanggan mengenai alasan kenaikan tersebut, ya!
Misalnya, menjelaskan bahwa harga naik karena kenaikan pajak atau biaya operasional.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN 12% memberi dampak besar pada sektor kuliner, terutama pada restoran yang berstatus PKP dan menjual produk premium.
PPN 12% hanya diterapkan pada restoran yang memenuhi kriteria tertentu, sementara Pajak Restoran 10% tetap berlaku untuk usaha kuliner lainnya.
Untuk menghadapi dampaknya, pengusaha perlu mengelola pajak dengan lebih efisien.
Nah, untuk memudahkan urusan pajak, kamu bisa pakai NoSlip, yang bisa membantu usaha kuliner buat ngatur pajak dengan lebih gampang.



