Daftar Tabel

Penundaan Bayar Pajak: Ketentuan dan Cara Pelaksanaannya

Penundaan Bayar Pajak: Ketentuan dan Cara Pelaksanaannya

Penundaan bayar pajak merupakan sebuah kebijakan yang diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak pada waktu yang ditentukan. 

Dalam hal ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menunda kewajiban pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penundaan ini diberikan dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Nah, tentunya melalui prosedur yang telah diatur oleh peraturan perpajakan yang ada. 

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang ketentuan dan syarat penundaan bayar pajak, serta hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.

Bayar Pajak Bisa Ditunda

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang telah mencapai syarat-syarat tertentu. 

Namun, dalam beberapa kondisi, wajib pajak bisa menghadapi kesulitan dalam melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu. 

Keadaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, ya!

Seperti kerugian usaha, atau bencana alam yang menyebabkan wajib pajak tidak mampu bayar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, penundaan pembayaran pajak menjadi solusi yang memungkinkan wajib pajak tetap memenuhi kewajiban meskipun dalam keadaan sulit. 

Namun, penundaan pembayaran pajak ini tidak berlaku otomatis, ya!  

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami syarat dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan penundaan pembayaran.

Apa Saja Dasar Hukumnya?

Pelaksanaan penundaan dan angsuran pembayaran pajak telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi kebijakan ini. 

Dasar hukum utama untuk penundaan pembayaran pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Undang-undang ini memberikan dasar umum mengenai kewajiban pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, serta tata cara pembayaran pajak.

Ini termasuk mekanisme penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.

b. Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000.

Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

UU ini mengatur mengenai mekanisme penagihan pajak dan surat paksa, serta memberikan dasar hukum terkait penundaan pembayaran pajak dalam kondisi tertentu.

c. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2010

Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Peraturan ini memberikan ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penundaan pembayaran pajak, tata cara pembayaran, dan angsuran pajak yang dapat diterapkan oleh wajib pajak yang kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Jenis Pembayaran Pajak yang Dapat Ditunda

Dalam praktiknya, tidak semua jenis pajak dapat ditunda pembayarannya, loh! 

Beberapa jenis pembayaran pajak yang dapat diajukan permohonan penundaan atau pengangsurannya, antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang mengalami kekurangan pembayaran. 

Dalam hal ini, masa pengangsurannya bisa diberikan paling lama hingga akhir tahun pajak berikutnya. 

Sementara itu, penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 3 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

2. Pajak yang Masih Harus Dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan atau Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. 

Pajak yang terutang berdasarkan keputusan ini dapat diajukan permohonan untuk ditunda/diangsur dengan masa pengangsuran maksimal 12 bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Penundaan atau Angsuran Pembayaran Pajak.

Ketentuan dan Syarat Penundaan Bayar Pajak

Penundaan pembayaran pajak dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika wajib pajak memenuhi beberapa ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan. 

Syarat-syarat utama yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan penundaan pembayaran pajak antara lain:

1. Permohonan Secara Tertulis

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. 

Permohonan tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa wajib pajak dalam kesulitan untuk bayar pajak tepat waktu.

2. Batas Waktu Pengajuan Permohonan

Permohonan harus diajukan paling lambat 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. 

Hal ini bertujuan agar DJP memiliki cukup waktu untuk mempertimbangkan dan memproses permohonan yang diajukan. 

Jika wajib pajak tidak dapat memenuhi tenggat waktu ini karena keadaan yang tidak dapat dihindari, permohonan tetap akan dipertimbangkan oleh DJP jika wajib pajak dapat membuktikan situasi tersebut.

3. Jaminan Pembayaran

Wajib pajak yang mengajukan penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditentukan oleh Kepala KPP. 

Jaminan ini dapat berupa garansi bank, bukti kepemilikan barang bergerak atau tanah, atau penanggungan utang oleh pihak ketiga.

Fungsinya untuk menjamin bahwa kewajiban pajak akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang disepakati, ya!

4. Bunga dan Sanksi Administrasi

Meskipun wajib pajak dapat memperoleh penundaan pembayaran pajak, hal ini tetap dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Bunga yang dikenakan sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo hingga pembayaran angsuran atau penundaan selesai dilaksanakan.

Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Untuk melakukan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak, wajib pajak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus ditempuh oleh wajib pajak:

1. Mengajukan Permohonan Penundaan

Wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPP tempat terdaftar. 

Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang sah dan bukti pendukung yang menunjukkan keadaan kesulitan likuiditas atau kondisi yang mempengaruhi kemampuan untuk membayar pajak.

2. Melengkapi Dokumen Pendukung

Wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen yang dapat mendukung permohonan mereka, seperti laporan keuangan, bukti kerugian usaha, atau dokumen lain yang relevan untuk menjelaskan alasan penundaan.

3. Penetapan Jaminan

Kepala KPP akan menentukan besaran jaminan yang harus diserahkan oleh wajib pajak. 

Jika diperlukan, jaminan bisa berupa garansi bank atau aset berharga lainnya yang dapat dijadikan jaminan.

4. Mendapatkan Persetujuan dan Penetapan Bunga

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan pemeriksaan dan keputusan apakah permohonan penundaan atau pengangsuran dapat disetujui atau tidak. 

Jika disetujui, wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Perhitungan Pajak dari Omzet atau Profit: Mana yang Lebih Baik?

Kesimpulan

Penundaan bayar pajak adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu. 

Meskipun demikian, penundaan pembayaran pajak ini tidak berlaku otomatis dan wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. 

Penting bagi wajib pajak untuk memahami syarat dan prosedur pengajuan penundaan agar proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Daftar Tabel