Daftar Tabel

Pembukuan Wajib Pajak Orang Pribadi: 2025 Harus Dilakukan?

Pembukuan Wajib Pajak Orang Pribadi: 2025 Harus Dilakukan?

Pembukuan wajib pajak adalah proses pencatatan dan pengelolaan transaksi keuangan yang dilakukan oleh wajib pajak, ya!

Hal ini untuk menghitung dan melaporkan pajak yang harus dibayar sebagai salah satu kewajiban.

Dengan adanya pembukuan, seorang wajib pajak dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai pendapatan, pengeluaran, serta kewajiban pajaknya.

Terlebih, mulai 2025, para wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha akan diwajibkan untuk melakukan ketentuan perpajakan baru yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara ringkas kejelasan sistem perpajakan selepas kebijkan tarif 0,5% tidak berlaku.

Insentif Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM

Sejak 2018, pemerintah memberikan insentif UMKM dalam bentuk tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet yang diterapkan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet hingga batas tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi beban pajak bagi pengusaha kecil dan menengah.

Namun, perlu diketahui bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun terakhir bagi UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5%.

Para pengusaha ini harus beralih ke mekanisme perpajakan lain yang lebih rumit.

Berapa Pajak UMKM Tahun 2025?

Setelah berakhirnya tarif PPh final 0,5% pada tahun 2024, UMKM harus beradaptasi dengan peraturan perpajakan baru pada tahun 2025.

Pengusaha UMKM yang memiliki omzet tertentu akan dikenakan tarif pajak yang lebih sesuai dengan penghasilan yang tercatat dalam pembukuan mereka.

Pembukuan ini menjadi dasar untuk menghitung pajak yang harus dibayar, sehingga pengusaha dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih tepat dan transparan.

Selain itu, pelaku UMKM yang sebelumnya menggunakan sistem PPh final akan beralih ke sistem pajak berdasarkan penghitungan yang lebih detail.

Pembukuan ini nantinya akan memudahkan pengusaha dalam membuat laporan pajak, yang dapat disesuaikan dengan jenis usaha dan besaran penghasilannya.

Pembukuan Wajib Pajak Setelah Berakhir

Pelaku UMKM melakukan pembukuan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang dilakukan sepanjang tahun.

Pembukuan yang baik dan benar akan memudahkan dalam menghitung total pendapatan dan pengeluaran.

Kemudian akan digunakan untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang, ya!

Proses pembukuan ini akan mencatat setiap aliran dana yang masuk dan keluar, baik itu dalam bentuk pendapatan, biaya, maupun pengeluaran lainnya yang terkait dengan usaha.

Pilihan Antara NPPN dan Pembukuan

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha, terdapat dua metode yang dapat dipilih dalam menghitung pajak.

Kedua metode itu adalah menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) atau pembukuan.

NPPN adalah metode perhitungan di mana penghasilan neto dihitung berdasarkan norma yang sudah ditentukan oleh pemerintah, tanpa perlu mencatat seluruh transaksi keuangan.

Namun, metode ini hanya berlaku bagi pengusaha dengan omzet tertentu dan tidak terlalu besar.

Sebaliknya, pembukuan adalah cara yang lebih akurat untuk menghitung pajak karena mencatat secara rinci seluruh pendapatan dan biaya yang dikeluarkan dalam operasional usaha.

Pembukuan ini lebih kompleks dan membutuhkan waktu lebih banyak, namun hasilnya jauh lebih tepat, terutama jika omzet usaha sudah melebihi batas tertentu.

Oleh karena itu, bagi pengusaha dengan omzet lebih tinggi atau yang ingin lebih transparan dalam perhitungan pajaknya, pembukuan menjadi pilihan tepat.

Tahun 2025 Harus Lakukan Pembukuan?

Di tahun 2025, wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet lebih tinggi akan diwajibkan untuk melakukan pembukuan.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa perhitungan pajak yang dilakukan lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi para pengusaha UMKM yang selama ini menikmati kemudahan menggunakan tarif PPh final, mereka akan beralih ke sistem pajak berbasis pembukuan yang lebih rinci.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan.

Sehingga setiap wajib pajak dapat membayar pajak sesuai dengan kapasitas dan penghasilannya.

Pembukuan ini tidak hanya berfungsi untuk menghitung pajak, tetapi juga sebagai dasar dalam membuat laporan keuangan yang valid jika diperlukan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: UMKM Non-PKP Masih Kena Pajak? Ini Penjelasannya!

Kesimpulan

Pembukuan wajib pajak orang pribadi mulai tahun 2025 menjadi hal yang wajib dilakukan bagi para pengusaha, khususnya bagi UMKM yang sebelumnya menggunakan tarif PPh final 0,5%.

Peralihan ke sistem pembukuan ini diharapkan dapat memberikan perhitungan pajak yang lebih akurat dan transparan.

Meski mungkin terasa rumit di awal, dengan pembukuan yang rapi, para pengusaha dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mempersiapkan diri dan memahami sistem pembukuan ini, agar bisa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan.

Daftar Tabel