Daftar Tabel

Panduan Lapor SPT Tahunan untuk Pelaku UMKM di Coretax DJP

Panduan Lapor SPT Tahunan untuk Pelaku UMKM di Coretax DJP

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kewajiban perpajakan sering kali terasa rumit. 

Tidak sedikit pelaku usaha yang menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena merasa belum paham mekanismenya atau khawatir salah mengisi. 

Padahal, untuk UMKM yang menggunakan skema PPh Final, proses perhitungan pajak justru relatif sederhana jika dibandingkan dengan wajib pajak karyawan atau pengusaha besar.

Mulai tahun pelaporan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem administrasi baru melalui Coretax DJP. 

Perubahan sistem ini membuat alur pelaporan SPT mengalami penyesuaian. 

Meski tampilan dan menunya berbeda dari DJP Online sebelumnya, prinsip dasarnya tetap sama: wajib pajak diminta melaporkan penghasilan setahun dan pajak yang telah dibayarkan secara jujur dan lengkap.

Artikel ini disusun sebagai materi edukasi untuk membantu pelaku UMKM memahami:

  • Posisi UMKM dalam sistem perpajakan
  • Dasar pengenaan PPh Final UMKM
  • Mengapa pelaku UMKM bisa menyiapkan SPT lebih awal
  • Alur teknis pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP
  • Cara membaca hasil perhitungan pajak (kurang/lebih bayar)
  • Kesalahan yang sering terjadi dan cara menghindarinya

Posisi Pelaku UMKM dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pelaku UMKM diperlakukan berbeda dengan wajib pajak badan besar atau karyawan. 

Perbedaan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi dan meringankan beban kepatuhan pajak.

UMKM dengan peredaran bruto tertentu dikenakan skema PPh Final, di mana pajak dihitung dari omzet (peredaran bruto), bukan dari laba bersih. 

Skema ini dirancang agar pelaku usaha tidak perlu membuat laporan keuangan kompleks untuk tujuan perpajakan, selama masih memenuhi kriteria UMKM sesuai ketentuan.

Dengan pendekatan ini, negara berupaya menyeimbangkan dua hal:

1. Mempermudah kepatuhan pajak bagi pelaku usaha kecil

2. Tetap menjaga kontribusi pajak dari sektor UMKM

Dasar Hukum PPh Final UMKM (PP Nomor 55 Tahun 2022)

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar tetap patuh pajak tanpa dibebani administrasi yang rumit.

Berikut poin-poin pentingnya:

1. Siapa yang Bisa Pakai Skema PPh Final UMKM 0,5%?

Skema ini berlaku untuk pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu (omzet usaha masih dalam batas UMKM sesuai ketentuan). 

Artinya, tidak semua pengusaha otomatis pakai PPh Final 0,5%, tetapi hanya yang memenuhi kriteria UMKM. Dengan skema ini, pajak dihitung secara sederhana:

0,5% × omzet (peredaran bruto)

Tidak perlu menghitung laba, biaya operasional, atau menyusun laporan keuangan yang kompleks untuk tujuan pajak.

2. Omzet Sampai Rp 500 Juta Setahun Tidak Dikenai PPh

Salah satu fasilitas penting dalam PP 55/2022 adalah:

Peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Artinya:

– Jika omzet setahun ≤ Rp 500 juta → PPh Final = 0 (tidak perlu bayar pajak)

– Jika omzet setahun > Rp 500 juta → yang dikenai pajak hanya bagian omzet di atas Rp 500 juta

Contoh sederhana:

– Omzet setahun Rp 400 juta → tidak ada PPh yang harus dibayar
– Omzet setahun Rp 800 juta. Rp 500 juta pertama bebas pajak, dan Rp 300 juta sisanya dikenai PPh Final 0,5%

Skema ini memberi ruang napas bagi UMKM kecil agar bisa tumbuh dulu tanpa beban pajak di tahap awal.

3. Pajak Dihitung dari Omzet, Bukan Laba

Dalam skema PPh Final UMKM, yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah peredaran bruto (omzet), bukan keuntungan bersih.

Implikasinya:

  • UMKM tidak perlu menghitung untung-rugi untuk keperluan pajak
  • Tidak perlu memisahkan biaya operasional secara detail
  • Cukup mencatat total penjualan per bulan

Namun, ini juga berarti pajak tetap dikenakan meskipun secara bisnis pelaku usaha merasa “laba tipis” atau bahkan rugi, selama omzetnya sudah melewati batas tidak kena pajak.

4. Pembayaran Pajak Dilakukan Berkala (Umumnya Bulanan)

PPh Final UMKM dibayarkan secara berkala, biasanya setiap bulan berdasarkan omzet bulan tersebut.

Praktiknya:

  • Setiap bulan, pelaku UMKM menghitung omzet bulan itu
  • Jika omzet kumulatif tahunan sudah melewati Rp500 juta, maka bagian di atas batas tersebut mulai dikenai 0,5%
  • Pajak disetor untuk masa pajak yang bersangkutan

Kebiasaan setor pajak bulanan ini memudahkan saat lapor SPT Tahunan, karena data pembayaran sudah tersedia dan bisa dicocokkan dengan perhitungan setahun.

Dampaknya, UMKM bisa menyiapkan SPT Tahunan lebih awal.

Karena seluruh perhitungan pajak UMKM bersumber dari catatan omzet yang dibuat sendiri, pelaku UMKM:

  • Tidak perlu menunggu bukti potong dari pihak lain
  • Tidak bergantung pada dokumen dari pemberi kerja (seperti karyawan)
  • Bisa langsung menghitung pajak setahun begitu tahun pajak berakhir

Dengan catatan omzet bulanan yang rapi dan bukti setor pajak yang tersimpan, pelaku UMKM sebenarnya sudah memegang semua “bahan baku” untuk menyusun SPT Tahunan. 

Inilah yang membuat pelaku UMKM relatif bisa menyiapkan dan melaporkan SPT lebih awal, bahkan sejak awal masa pelaporan dibuka.

Mengapa Pelaku UMKM Bisa Menyiapkan SPT Lebih Awal?

Pelaku UMKM yang menggunakan PPh Final tidak bergantung pada bukti potong dari pemberi kerja, sebagaimana karyawan. 

Seluruh data penghasilan berada di tangan wajib pajak sendiri, berupa catatan omzet bulanan.

Secara praktis, pelaku UMKM hanya perlu memastikan:

  • Omzet tiap bulan sudah tercatat
  • Bukti setor pajak tersimpan
  • Tidak ada bulan yang terlewat

Dengan kondisi tersebut, perhitungan pajak setahun sudah dapat diketahui bahkan sebelum tahun pelaporan dimulai. 

Inilah yang membuat pelaku UMKM relatif lebih mandiri dalam menyiapkan SPT Tahunan dibandingkan wajib pajak karyawan.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

Sebelum masuk ke sistem Coretax DJP, ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar proses pelaporan berjalan lancar:

1. Akun Coretax DJP aktif

Wajib pajak harus memiliki akun Coretax dan kode otorisasi. Tanpa akun aktif, pembuatan SPT tidak dapat dilakukan.

2. Catatan omzet setahun penuh

Catatan ini menjadi dasar pengisian Lampiran L-3B. Idealnya dicatat per bulan agar sesuai dengan format yang diminta sistem.

3. Bukti setor PPh Final

Bukti pembayaran pajak diperlukan untuk mencocokkan data pembayaran yang muncul otomatis (prepopulated) di sistem.

4. Data harta pada akhir tahun pajak

Misalnya saldo rekening, kendaraan, atau aset usaha. Data ini diisikan pada Lampiran L-1.

Persiapan data sebelum login ke sistem akan sangat menghemat waktu saat pengisian SPT.

Alur Teknis Pelaporan SPT Tahunan UMKM di Coretax DJP

Secara garis besar, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk pelaku UMKM melalui Coretax DJP mengikuti alur berikut:

  1. Masuk ke Coretax DJP
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan
  3. Buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  4. Pilih periode Januari–Desember tahun pajak berjalan
  5. Edit SPT untuk mulai pengisian data

Pada tahap awal pengisian, wajib pajak perlu memilih:

  • Metode pencatatan (bukan pembukuan)
  • Sumber penghasilan dari kegiatan usaha
  • Konfirmasi menerima penghasilan dari usaha agar Lampiran L-3B terbuka

Pilihan ini menentukan lampiran apa saja yang muncul dan wajib diisi.

Memahami Fungsi Lampiran L-1 dan L-3B

Dalam SPT Tahunan UMKM, dua lampiran yang paling krusial adalah L-1 dan L-3B.

a. Lampiran L-1

Berfungsi untuk mencatat kondisi harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak. Tujuannya bukan untuk menarik pajak tambahan, tetapi untuk memberikan gambaran profil ekonomi wajib pajak secara wajar. 

Konsistensi data harta dari tahun ke tahun membantu menghindari pertanyaan di kemudian hari.

b. Lampiran L-3B

Berfungsi untuk melaporkan peredaran bruto UMKM yang dikenai PPh Final. Di sini wajib pajak mengisi omzet per bulan dan sistem akan menghitung pajak terutang. 

Data pembayaran pajak yang sudah dilakukan akan otomatis muncul sehingga dapat diketahui apakah terjadi kurang bayar atau lebih bayar.

Membaca Hasil Perhitungan: Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Setelah seluruh data SPT terisi, sistem Coretax DJP akan secara otomatis menampilkan hasil perbandingan antara PPh Final yang terutang dengan PPh Final yang telah disetor selama tahun pajak berjalan, sehingga wajib pajak dapat langsung mengetahui apakah masih terdapat kekurangan pembayaran atau justru terjadi kelebihan setor pajak.

Hasilnya bisa berupa:

– Kurang bayar

Artinya masih ada pajak yang perlu disetorkan sebelum SPT dilaporkan.

Lebih bayar

Artinya pajak yang disetor lebih besar dari pajak terutang. Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem prepopulated, potensi kesalahan perhitungan manual menjadi lebih kecil, selama data yang diinput sesuai kondisi sebenarnya.

Kesalahan Umum dalam Pelaporan SPT UMKM

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik pelaporan SPT Tahunan pelaku UMKM umumnya bersifat administratif dan teknis, bukan karena adanya niat untuk tidak patuh pajak. 

Kesalahan-kesalahan ini biasanya muncul karena wajib pajak belum terbiasa dengan alur pelaporan di sistem baru (Coretax DJP) atau kurang teliti saat mengisi data. Berikut penjelasan tiap poinnya:

– Salah memilih sumber penghasilan sehingga lampiran UMKM tidak muncul

Pada tahap awal pengisian SPT, wajib pajak diminta memilih sumber penghasilan.

 Jika tidak memilih “kegiatan usaha”, sistem tidak akan menampilkan Lampiran L-3B yang khusus digunakan untuk pelaporan PPh Final UMKM. 

Akibatnya, data omzet dan pajak UMKM tidak terlapor dengan benar. Kesalahan ini bisa membuat SPT menjadi tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tidak mengisi data harta pada Lampiran L-1

Lampiran L-1 berfungsi untuk menggambarkan kondisi harta wajib pajak pada akhir tahun pajak, seperti saldo rekening, kendaraan, atau aset usaha. 

Banyak pelaku UMKM mengira bagian ini tidak penting karena tidak langsung memengaruhi besarnya pajak. 

Padahal, kelengkapan data harta membantu menjaga konsistensi profil ekonomi wajib pajak dari tahun ke tahun.

Jika bagian ini kosong atau tidak wajar, berpotensi menimbulkan pertanyaan atau klarifikasi di kemudian hari.

Mengisi omzet tidak sesuai dengan catatan sebenarnya

Kesalahan input omzet, baik karena salah ketik, lupa mencatat beberapa bulan, atau menggunakan perkiraan, dapat berdampak langsung pada hasil perhitungan pajak. 

Jika omzet yang diinput lebih kecil dari yang sebenarnya, pajak terutang menjadi kurang bayar. 

Sebaliknya, jika omzet diinput lebih besar, wajib pajak bisa terlihat seolah-olah memiliki kewajiban pajak lebih besar dari kondisi sebenarnya. 

Karena itu, konsistensi antara catatan usaha dan data di SPT menjadi sangat penting.

Tidak mencocokkan data setor pajak dengan yang muncul di sistem

Di Coretax DJP, data pembayaran pajak umumnya sudah muncul otomatis (prepopulated). Namun, bukan berarti wajib pajak tidak perlu mengeceknya. 

Ada kemungkinan data pembayaran belum terbaca seluruhnya atau terdapat perbedaan periode.

Jika tidak dicocokkan, wajib pajak bisa keliru mengira masih kurang bayar atau sebaliknya. 

Pengecekan ini penting agar hasil akhir SPT benar-benar mencerminkan kondisi pembayaran pajak yang sebenarnya.

– Terburu-buru mengirim SPT tanpa meninjau ulang isian

Karena ingin cepat selesai, sebagian wajib pajak langsung mengirim SPT tanpa melakukan pengecekan ulang. 

Padahal, kesalahan kecil seperti salah pilih menu, salah input angka, atau lupa mengisi lampiran bisa berdampak pada ketidaktepatan laporan. 

Idealnya, sebelum menekan tombol kirim, seluruh isian ditinjau kembali secara menyeluruh agar tidak perlu melakukan pembetulan SPT di kemudian hari.

Kesimpulannya, kesalahan dalam pelaporan SPT UMKM umumnya terjadi karena faktor teknis dan adaptasi terhadap sistem baru, bukan karena keengganan untuk patuh pajak. 

Dengan persiapan data yang lebih rapi dan kebiasaan melakukan pengecekan ulang sebelum mengirim SPT, risiko kesalahan tersebut dapat diminimalkan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari proses literasi keuangan bagi pelaku UMKM. 

Dengan membiasakan mencatat omzet, menyimpan bukti setor pajak, dan melaporkan SPT secara rutin, pelaku usaha sebenarnya sedang membangun fondasi pengelolaan usaha yang lebih tertib dan profesional.

Perubahan sistem ke Coretax DJP memang menuntut adaptasi. 

Namun, dengan pemahaman yang memadai, pelaku UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih percaya diri. 

Dalam jangka panjang, kepatuhan pajak yang baik juga memudahkan UMKM ketika membutuhkan akses pembiayaan, kerja sama dengan mitra usaha, atau pengembangan skala usaha.

Daftar Tabel