Daftar Tabel

Pajak Pusat dan Daerah: PBB Masuk yang Mana?

Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah

Pajak pusat dan daerah adalah dua jenis pajak yang berbeda dalam sistem perpajakan di Indonesia. 

Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah. 

Meski keduanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak, keduanya memiliki perbedaan dalam hal pengelolaan dan objek pajaknya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai perbedaan pajak pusat dan daerah, serta bagaimana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk dalam sistem ini.

Apa Itu Pajak Pusat dan Daerah?

Pajak pusat dan daerah adalah dua kategori pajak yang diatur oleh pemerintah Indonesia berdasarkan undang-undang. 

Pajak pusat adalah pajak yang dikenakan dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Ini digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional.

Pajak daerah, di sisi lain, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota.

Hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat daerah.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada siapa yang mengelola dan menerima hasil pajaknya. 

Pajak pusat lebih berfokus pada pembiayaan kebutuhan negara, sedangkan pajak daerah difokuskan untuk pembangunan lokal.

Fungsi Pajak Pusat dan Daerah

Pajak pusat dan daerah memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung roda perekonomian dan pembangunan di Indonesia. 

Meskipun keduanya berperan dalam pendapatan negara dan daerah, fungsi mereka sedikit berbeda, loh!

– Fungsi Pajak Pusat

Untuk mendanai kegiatan pemerintahan di tingkat pusat, seperti pembangunan infrastruktur nasional, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya. 

Selain itu, pajak pusat juga digunakan untuk mengelola defisit anggaran negara dan memberikan subsidi kepada daerah yang membutuhkan.

Fungsi Pajak Daerah

Pajak daerah bertujuan untuk menyediakan pendanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lokal. 

Ini mencakup pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya di daerah tersebut. 

Dengan kata lain, pajak daerah lebih berfokus pada kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Jenis-jenis Pajak Pusat dan Daerah

Pajak di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Masing-masing memiliki jenis pajak yang berbeda, ya!

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang termasuk dalam kategori tersebut:

1. Jenis Pajak Pusat

PPh (Pajak Penghasilan): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

– PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa.

– PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan.

2. Jenis Pajak Daerah

– Pajak Hotel dan Restoran: Pajak yang dikenakan atas kegiatan penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman di restoran.

– Reklame: Pajak yang dikenakan atas pemasangan reklame atau iklan di daerah.

– Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan di daerah, seperti bioskop, konser, dan tempat hiburan lainnya.

– Penerangan Jalan: Pajak yang dikenakan atas penerangan jalan umum yang disediakan oleh pemerintah daerah.

– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak yang dikenakan atas usaha pertambangan di daerah.

PBB Masuk Pajak yang Mana?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbagi menjadi dua kategori: PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan PBB Sektor Perdagangan atau Industri. 

PBB-P2 masuk dalam kategori pajak daerah karena pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Ini sesuai dengan lokasi properti yang dimiliki oleh wajib pajak,ya!

Namun, meskipun dikelola oleh pemerintah daerah, PBB juga memiliki beberapa komponen yang terkait dengan pengaturan dari pemerintah pusat, seperti tarif minimal dan aturan umum lainnya. 

Oleh karena itu, meski PBB dikelola oleh pemerintah daerah, pengaturannya tetap berlandaskan pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Usaha yang Harus Bayar PBB

Bukan hanya individu, tetapi usaha atau badan hukum juga wajib membayar PBB, terutama jika memiliki aset berupa tanah dan bangunan. 

Jenis usaha yang wajib membayar PBB antara lain:

– Perusahaan yang memiliki gedung perkantoran yang digunakan untuk operasional bisnis.

– Usaha di sektor manufaktur yang memiliki pabrik dan fasilitas produksi.

– Bisnis komersial seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.

– Usaha Properti yang memiliki tanah dan bangunan untuk disewakan atau dijual.

PBB untuk usaha biasanya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku pada properti tersebut. 

Besarnya tarif PBB akan berbeda-beda tergantung pada lokasi properti dan jenis penggunaan bangunan.

Peraturan Tarif PBB

Tarif PBB-P2 mengalami perubahan seiring berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

UU HKPD ini mengatur berbagai ketentuan desentralisasi fiskal dan asas otonomi pemerintah, termasuk mengenai penetapan kenaikan tarif PBB.

Merujuk pada Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi adalah 0,5%.

Sedangkan tarif untuk lahan yang digunakan untuk produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. 

Hal ini bertujuan untuk mendorong keberlanjutan sektor pertanian dan peternakan di daerah.

Peraturan mengenai tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). 

Jadi, meskipun ada batasan tarif dari pusat, penerapan tarif tersebut tetap bergantung pada kebijakan daerah setempat.

Rumus perhitungan Pajak PBB-P2 adalah sebagai berikut:

1. PBB = Tarif x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

2. Rumus NJKP = Persentase NJKP x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)

– 40% apabila nilai NJOP lebih dari Rp1.000.000.000.

20% apabila nilai NJOP kurang dari Rp1.000.000.000.

NJOPTKP adalah Rp12.000.000.

Sebagai contoh, perhitungan PBB untuk objek pajak dengan nilai NJOP Rp 1.200.000.000 adalah:

NJKP = 40% x (Rp 1.200.000.000 – Rp 12.000.000) = 40% x Rp 1.188.000.000 = Rp 475.200.000

PBB = 0,5% x Rp 475.200.000 = Rp 2.376.000

Jadi, PBB buat objek pajak dengan NJOP Rp 1.200.000.000 adalah Rp 2.376.000.

Baca Juga: Penundaan Bayar Pajak: Ketentuan dan Cara Pelaksanaannya

Kesimpulan

Pajak pusat dan daerah memiliki perbedaan dalam hal pengelolaan, pemungutan, dan tujuan penggunaannya. 

Pajak pusat berfungsi untuk mendanai kegiatan pemerintahan di tingkat negara, ya!

Sementara pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun dikelola oleh pemerintah daerah, tetap berada dalam sistem perpajakan yang diatur oleh pemerintah pusat.

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, baik untuk individu maupun badan usaha. 

Usaha yang memiliki properti atau bangunan untuk keperluan operasional wajib membayar PBB. 

Dengan memahami perbedaan pajak pusat dan daerah, serta ketentuan terkait PBB, kita dapat lebih bijak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, baik sebagai individu maupun pelaku usaha.

Daftar Tabel