Impor dan ekspor jadi aktivitas penting dalam dunia bisnis, apalagi kalau bisnis kamu mainnya udah skala internasional.
Tapi, di balik setiap produk yang keluar-masuk Indonesia, ada yang nggak boleh dilupakan: pajak dan pungutan negara lainnya.
Kalau kamu pelaku usaha yang sering main di perdagangan global, penting banget buat tahu apa aja sih pajak dan tarif yang dikenakan, plus gimana cara bayarnya.
Pajak yang Dikenakan Saat Impor dan Ekspor
Sebelum masuk ke tarif dan cara bayar, kita kenalan dulu sama istilahnya.
- Impor: Barang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Ekspor: Barang dari Indonesia dikirim ke luar negeri.
Keduanya kena pungutan negara, yaitu:
- Pajak (seperti PPN, PPh 22, dan PPnBM)
- Bea masuk/keluar
- Cukai (khusus barang tertentu kayak rokok dan minuman beralkohol)
Pungutan ini bukan semata-mata buat nyari pemasukan negara, tapi juga untuk mengatur arus perdagangan dan melindungi industri lokal.
Jenis Pajak Impor Barang
Kalau kamu impor barang, siap-siap kena beberapa jenis pungutan ini:
| Jenis Pajak | Penjelasan | Tarif Umum |
| Bea Masuk (BM) | Dihitung berdasarkan kode HS barang yang kamu impor | 0% – 40% |
| PPN Impor | Dihitung dari nilai impor (CIF + BM) | 12% |
| PPh Pasal 22 Impor | Pajak penghasilan dari aktivitas impor | 2,5% (API) / 7,5% (non-API) |
| PPnBM | Khusus barang mewah seperti mobil premium, parfum mahal, dll | 10% – 125% |
| Cukai | Hanya untuk barang kena cukai seperti rokok, alkohol, dll | Bervariasi, sesuai ketentuan |
Jenis Pajak dan Tarif Ekspor
Kalau ekspor, biasanya lebih ringan dibanding impor. Tapi tetap ada beberapa pungutan, khususnya buat barang tertentu.
| Jenis Pajak | Penjelasan | Tarif Umum |
| Bea Keluar | Dikenakan pada ekspor bahan mentah kayak CPO, rotan, dan mineral | 5% – 25% (tergantung harga referensi) |
| PPh Final Ekspor | Dihitung secara final tergantung jenis barang dan ketentuan khusus | Sesuai regulasi barang terkait |
Perlu dicatat, ekspor umumnya bebas dari PPN atau hanya sedikit banget kena PPh.
Tapi tetap harus patuh regulasi ya, apalagi kalau kamu ekspor barang hasil alam mentah.
Cara Bayar Pajak dan Bea Impor-Ekspor
Bayar pajak dan bea untuk kegiatan impor maupun ekspor sebenarnya gak seribet yang dibayangkan.
Asal kamu tahu langkah-langkah dan istilah yang sering dipakai. Nah, ini dia proses lengkapnya:
Buat ID Billing Terlebih Dahulu
Sebelum bayar pajak, kamu perlu membuat ID Billing, yaitu kode pembayaran elektronik yang digunakan untuk menyetor pajak ke negara.
ID Billing ini berlaku untuk jenis pajak seperti:
- PPN Impor (Pajak Pertambahan Nilai Impor)
- PPh Pasal 22 Impor (Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi impor)
Cara buatnya bisa langsung lewat aplikasi e-Billing milik DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Setelah ID Billing jadi, kamu tinggal melakukan pembayaran.
Ada beberapa opsi yang bisa kamu pilih:
Lewat Bank Persepsi
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk menerima setoran pajak dan bea. Contohnya seperti BRI, BCA, Mandiri, dan bank-bank besar lainnya.
Cukup datang ke bank atau bayar lewat internet banking mereka.
Lewat Sistem CEISA
Untuk bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), pembayaran dilakukan melalui sistem milik DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) yang disebut CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).
Sistem ini memudahkan pengguna jasa untuk mengurus dokumen kepabeanan secara elektronik.
Integrasikan Sistem Pajak Perusahaan (Opsional tapi Disarankan)
Kalau perusahaan kamu rutin melakukan ekspor-impor, sebaiknya sistem keuangan perusahaan diintegrasikan dengan sistem pajak dan kepabeanan.
Dua cara umum yang bisa kamu pilih:
- Integrasi dengan ERP (Enterprise Resource Planning) perusahaan, agar pelaporan pajak otomatis dan akurat
- Akses langsung ke CEISA untuk pengelolaan bea dan dokumen ekspor-impor yang terpusat
Dengan sistem yang sudah terintegrasi, kamu bisa hemat waktu dan meminimalisir kesalahan input atau keterlambatan bayar pajak.
Kesimpulan
Ekspor-impor memang mendatangkan peluang besar buat bisnis, tapi jangan lupa kewajiban fiskalnya juga penting.
Mulai dari bea masuk, PPN, PPh sampai cukai — semuanya punya fungsi mengatur perdagangan dan menambah pemasukan negara.
Kalau mau tau lebih soal kewajiban perpajakanmu, kamu bisa konsultasi ke NoSlip!



