Daftar Tabel

Cara Mengajukan SKB PPh Warisan Tanah dan Bangunan 2025

Cara Mengajukan SKB PPh Warisan Tanah dan Bangunan 2025

Pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan merupakan salah satu bentuk perolehan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun demikian, agar terbebas dari kewajiban pembayaran PPh Final, ahli waris tetap wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB), ya!

Surat ini dikirim kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti resmi bahwa penghasilan tersebut bukan objek pajak.

Permohonan SKB ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi syarat penting agar proses balik nama di BPN dapat diproses tanpa dikenai pajak. 

Artikel ini akan mengupas secara lengkap dan aktual tentang syarat pengajuan SKB PPh waris, prosedur, dokumen yang dibutuhkan, serta ketentuan terbaru yang diatur dalam PER-08/PJ/2025.

Mengapa Perlu Mengajukan SKB?

Meskipun penghasilan dari warisan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), hal ini tetap perlu dibuktikan secara resmi. 

Untuk itu, ahli waris diwajibkan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tanpa SKB, proses balik nama tanah atau bangunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat dilanjutkan tanpa pengenaan PPh Final. 

Dengan adanya SKB, pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris secara hukum diakui sebagai non-objek pajak, sehingga aman dari kewajiban perpajakan tambahan.

Siapa yang Bisa Mengajukan SKB?

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah atau bangunan karena warisan dapat diajukan oleh ahli waris langsung.

Bisa juga oleh kuasa ahli waris yang ditunjuk secara sah melalui surat kuasa resmi. 

Pengajuan SKB ini bisa dilakukan melalui tiga jalur, yaitu secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dikirim melalui POS, atau dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).

Perlu diperhatikan bahwa permohonan harus menggunakan NIK atau NPWP milik ahli waris, bukan pewaris. 

Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan tetap dapat diajukan oleh salah satu pihak.

Asalkan dilengkapi dengan surat pernyataan persetujuan bersama dari seluruh ahli waris lainnya.

Dokumen Wajib untuk Permohonan SKB

Agar permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dapat diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh ahli waris:

1. Surat Permohonan SKB Resmi

Dokumen utama berupa surat resmi yang diajukan kepada KPP, berisi permohonan pembebasan PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena warisan.

2. Surat Pernyataan Pembagian Warisan

Surat ini wajib memuat:

  • Identitas lengkap seluruh ahli waris (nama, NIK/NPWP, alamat)
  • Rincian objek warisan (NOP, NIB, alamat, luas, nilai pengalihan)
  • Tanda tangan semua ahli waris sebagai bukti kesepakatan bersama

3. KTP Ahli Waris dan Pewaris

Digunakan untuk verifikasi identitas yang sah secara hukum.

4. Bukti Hak atas Tanah/Bangunan

Seperti sertifikat hak milik, girik, atau dokumen kepemilikan lainnya yang menunjukkan legalitas aset yang diwariskan.

5. Surat Keterangan Kematian Pewaris

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pengalihan terjadi karena warisan, bukan karena jual beli atau hibah.

Pastikan seluruh dokumen dalam keadaan lengkap dan valid, ya!

Kekurangan satu dokumen saja bisa menyebabkan permohonan ditolak atau tertunda.

Syarat Administratif Tambahan Permohonan SKB

Agar proses pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) tidak terkendala, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sejumlah syarat administratif tambahan yang harus dipenuhi oleh ahli waris:

1. Kesesuaian Data Identitas

Data identitas ahli waris dan pewaris (seperti NIK, NPWP, dan nama) harus sesuai dan valid dengan dokumen yang dilampirkan.

2. Tidak Memiliki Tunggakan Pajak

Ahli waris tidak boleh memiliki tunggakan pajak, kecuali jika sudah memperoleh persetujuan resmi atas permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

3. Status Kepatuhan Pajak Ahli Waris

  • Telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir
  • Jika ahli waris merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka harus telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir

4. Tidak Dalam Proses Pidana Perpajakan

Permohonan tidak akan diproses jika ahli waris sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana di bidang perpajakan.

Memastikan seluruh syarat administratif di atas terpenuhi akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SKB oleh DJP.

Bagaimana Prosedur & Estimasi Waktu Mengajukan SKB?

Untuk memudahkan pemahaman, berikut alur pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan estimasi waktu prosesnya:

1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen

Permohonan SKB diterima oleh DJP dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh ahli waris.

2. Penerbitan SKB (Jika Dokumen Lengkap)

Apabila dokumen lengkap dan memenuhi syarat, SKB akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima.

3. Persetujuan Otomatis Jika Tidak Ada Respons

Jika dalam 3 hari kerja DJP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui secara otomatis.

4. SKB Muncul di Sistem

Setelah masa persetujuan otomatis, SKB akan muncul dan dapat diunduh dari sistem DJP dalam waktu maksimal 2 hari kerja berikutnya.

Untuk pengajuan manual, pastikan proses administrasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP sudah selesai.

Sedangkan untuk pengajuan online, pemohon dapat memantau status melalui akun Coretax DJP pada menu “Daftar Fasilitas Saya”.

Fakta Penting dan Ketentuan SKB atas Warisan

Agar pengajuan SKB PPh atas warisan berjalan lancar dan sah, berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

1. SKB Berlaku Jika Syarat Terpenuhi

SKB hanya sah dan berlaku apabila semua persyaratan dan ketentuan terpenuhi. Jika tidak, maka kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final tetap harus dipenuhi.

2. Evaluasi NPWP untuk Wanita Kawin dan Tanggungan

Untuk wanita kawin atau anggota keluarga yang berstatus tanggungan, sistem DJP akan mengevaluasi menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga, sesuai data dalam Daftar Urut Kepatuhan (DUK) di Coretax DJP.

3. Validasi SPT Pewaris Tidak Lagi Diperlukan

Sejak berlakunya PER-08/PJ/2025, validasi terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pewaris tidak lagi menjadi syarat dalam pengajuan SKB, sehingga proses menjadi lebih mudah dan cepat.

4. Pastikan SKB Tercatat di Portal DJP

SKB yang sudah diterbitkan harus muncul dan dapat diakses di akun Portal Wajib Pajak DJP, khususnya di menu “Daftar Fasilitas Saya”. SKB yang belum terdaftar tidak bisa diproses lebih lanjut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: UMKM Shopee Sampai Tokopedia Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya!

Kesimpulan

Pengajuan SKB atas pengalihan tanah atau bangunan karena waris adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses balik nama dapat dilakukan tanpa hambatan perpajakan.

Dengan memahami syarat, prosedur, dan ketentuan terbaru, ahli waris bisa mengurusnya dengan lebih cepat dan aman.

Selalu pastikan dokumen lengkap dan status pajak Anda patuh, agar permohonan tidak ditolak.

Daftar Tabel