Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, perusahaan tidak hanya dituntut untuk melaporkan pajak tepat waktu, tetapi juga memastikan seluruh dokumen pendukung disampaikan secara lengkap dan sesuai ketentuan melalui laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan dokumen hasil akhir dari seluruh proses pencatatan dan pembukuan keuangan perusahaan selama satu periode akuntansi.
Dokumen ini mencerminkan kondisi keuangan serta kinerja usaha yang dijalankan oleh perusahaan dalam satu tahun pajak.
Dalam konteks perpajakan, laporan keuangan memiliki peran yang sangat penting.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), laporan keuangan wajib dilampirkan pada saat perusahaan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan tidak dapat memisahkan proses pelaporan pajak dari penyusunan laporan keuangan.
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan
Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan mengedepankan prinsip benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Prinsip ini bertujuan agar data perpajakan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan serta mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Prinsip benar mengharuskan Wajib Pajak menyampaikan data dan informasi sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
Termasuk angka pendapatan, biaya, dan kewajiban pajak.
Sementara itu, prinsip lengkap menuntut agar seluruh formulir dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dilampirkan secara utuh.
Adapun prinsip jelas mengharuskan pengisian SPT dilakukan secara sistematis, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Dalam praktiknya, kelengkapan dokumen pendukung menjadi aspek yang sering diabaikan.
Salah satu dokumen pendukung yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah laporan keuangan.
Laporan ini menjadi dasar utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memahami kondisi keuangan serta kinerja usaha Wajib Pajak selama satu tahun pajak.
Apabila SPT Tahunan PPh Badan disampaikan tanpa melampirkan laporan keuangan, maka SPT tersebut dianggap tidak lengkap.
Secara administratif, SPT yang tidak lengkap belum dianggap sebagai SPT yang disampaikan, sehingga kewajiban pelaporan pajak Wajib Pajak Badan dinilai belum terpenuhi.
Kondisi ini dapat menimbulkan konsekuensi administrasi, termasuk risiko teguran dari DJP serta potensi sanksi perpajakan apabila keterlambatan pelaporan tidak segera diperbaiki.
Oleh karena itu, memastikan laporan keuangan dilampirkan secara lengkap menjadi langkah penting agar pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pelaporan SPT Tahunan yang benar, lengkap, dan jelas, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sekaligus meminimalkan risiko permasalahan pajak di kemudian hari.
Fungsi Laporan Keuangan dalam Pelaporan Pajak
Laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen internal perusahaan.
Dalam pelaporan pajak, laporan keuangan memiliki beberapa fungsi utama yang tidak dapat diabaikan.
1. Sebagai Dokumen Sumber Data Keuangan Perusahaan
Laporan keuangan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan perusahaan, termasuk pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas.
Informasi ini menjadi sumber data utama bagi DJP dalam menilai pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan.
Selain itu, dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berasal dari data yang tercantum dalam laporan keuangan, khususnya laporan laba rugi.
Tanpa laporan keuangan, DJP tidak memiliki dasar yang memadai untuk menilai kebenaran perhitungan pajak yang dilaporkan.
2. Sebagai Dasar Penilaian Kewajaran Data Pajak
Laporan keuangan juga digunakan oleh DJP untuk menilai kewajaran data yang disampaikan dalam SPT Tahunan.
Melalui data pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas, DJP dapat melakukan analisis terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Sebagai contoh, DJP dapat menghitung Debt to Equity Ratio (DER) untuk menilai keseimbangan antara utang dan modal perusahaan.
Apabila data dalam SPT tidak sejalan dengan kondisi yang tercermin dalam laporan keuangan, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan atau pemeriksaan lanjutan.
3. Sebagai Amanat Peraturan Perundang-undangan
Kewajiban melampirkan laporan keuangan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan amanat undang-undang.
Berdasarkan ketentuan dalam UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan dinyatakan tidak lengkap apabila tidak disertai laporan keuangan.
Ketentuan teknis mengenai pelampiran laporan keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta petunjuk pengisiannya.
Dengan adanya dasar hukum ini, perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban melampirkan laporan keuangan.
Jenis-Jenis Laporan Keuangan yang Dilampirkan dalam SPT Tahunan
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, terdapat beberapa jenis laporan keuangan yang perlu disiapkan dan dilampirkan agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara lengkap.
1. Neraca
Neraca merupakan laporan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada akhir tahun pembukuan.
Laporan ini memuat informasi mengenai:
- aset yang dimiliki perusahaan,
- kewajiban yang harus dipenuhi,
- serta modal atau ekuitas perusahaan.
Melalui neraca, DJP dapat menilai kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan pada akhir periode pajak.
2. Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi menjelaskan kinerja keuangan perusahaan selama satu tahun pajak. Dari laporan ini dapat diketahui:
- jumlah pendapatan yang diperoleh,
- total biaya yang dikeluarkan,
- serta laba atau rugi yang dihasilkan perusahaan.
Laporan laba rugi menjadi dasar utama dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3. Laporan Keuangan Lainnya
Selain neraca dan laporan laba rugi, perusahaan juga perlu melampirkan laporan keuangan pendukung lainnya apabila diperlukan.
Laporan ini berfungsi untuk memberikan penjelasan tambahan yang relevan dalam proses perhitungan PKP.
Keberadaan laporan pendukung membantu memastikan bahwa data pajak yang dilaporkan dapat dipahami secara utuh dan akurat.
Kesimpulan
Melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari proses pelaporan pajak perusahaan.
Laporan keuangan berfungsi sebagai sumber data utama, dasar penilaian kewajaran, serta bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak Badan perlu memastikan bahwa laporan keuangan disusun dengan benar dan dilampirkan secara lengkap saat menyampaikan SPT Tahunan.
Dengan pelaporan yang lengkap dan sesuai ketentuan, risiko administrasi perpajakan dapat diminimalkan dan kepatuhan pajak perusahaan dapat terjaga dengan baik.



