Daftar Tabel

5 Keuntungan Menjadi PKP untuk Usaha

5 Keuntungan Menjadi PKP untuk Usaha

Bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi hal penting untuk meningkatkan kredibilitas dan memaksimalkan peluang bisnis.

Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Tidak semua pengusaha wajib menjadi PKP, tetapi jika memenuhi syarat, status ini membawa banyak keuntungan, loh!

Salah satunya dari pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Apa Syarat Menjadi PKP?

Sebelum bisa menikmati keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu perlu memastikan sudah memenuhi beberapa syarat penting.

1. Omzet bisnismu harus lebih dari Rp4,8 miliar per tahun

Kalau omzet masih di bawah angka itu, kamu tetap bisa mengajukan menjadi PKP secara sukarela. 

2. Wajib sudah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan selama dua tahun terakhir

3. Pastikan kamu tidak punya utang pajak. 

Kalau ada utang pajak yang sudah disetujui untuk diangsur atau ditunda pembayarannya, itu masih diperbolehkan.

Kalau semua syarat itu sudah oke, langkah berikutnya adalah mengisi Formulir Pengukuhan PKP di laman resmi pajak.go.id. 

Formulir ini adalah pintu masuk pengajuan status PKP untuk usahamu.

Dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • Fotokopi KTP untuk WNI, atau paspor + KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat pernyataan bermaterai yang berisi detail kegiatan usaha dan lokasi usaha.

Surat pernyataan ini penting untuk memberikan gambaran jelas kepada kantor pajak tentang apa yang kamu jual atau tawarkan, serta di mana lokasi operasional bisnismu.

Kalau semua syarat dan dokumen ini sudah lengkap, proses pengajuan PKP akan lebih lancar dan peluang disetujuinya pengajuanmu juga lebih besar.

Fungsi Status Menjadi PKP

Menjadi PKP berarti memiliki hak dan kewajiban pajak terkait PPN dan PPnBM:

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kalau kamu sudah jadi PKP, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:

  • Memungut dan menyetor PPN/PPnBM terutang.
  • Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.

Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Selain kewajiban, kamu juga punya hak yang bisa dimanfaatkan, seperti:

  • Mengkreditkan PPN masukan.
  • Memanfaatkan fasilitas insentif pajak, misalnya pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Keuntungan Menjadi PKP bagi UMKM

Banyak pelaku UMKM yang ragu untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena khawatir akan beban administrasi dan pajak yang lebih besar. 

Padahal, status PKP justru membawa banyak keuntungan strategis bagi perkembangan usaha. 

Apa aja?

1. Bisnis Berbadan Hukum dan Legal
Status PKP menunjukkan bahwa bisnismu dikelola secara profesional, mematuhi ketentuan hukum, dan patuh terhadap kewajiban pajak. 

Hal ini memberi kesan positif di mata pihak eksternal.

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Dengan menjadi PKP, reputasi dan nilai usahamu akan meningkat di mata mitra bisnis, investor, maupun pelanggan, sehingga lebih mudah membangun kepercayaan.

3. Peluang Kerja Sama dengan Pemerintah
Hanya PKP yang dapat bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, mengikuti tender, dan terlibat dalam proyek/lelang resmi.

4. Efisiensi Biaya Produksi
Beban PPN atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikreditkan, sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien.

5. Optimalisasi Penerimaan PPN
Dengan pajak masukan yang bisa dikreditkan, harga jual barang atau jasa menjadi lebih kompetitif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing di pasar.

Baca Juga: UMKM Shopee Sampai Tokopedia Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya!

Kesimpulan

Keuntungan menjadi PKP tidak hanya berdampak pada jangka pendek, tetapi juga membantu pertumbuhan bisnis jangka panjang. 

Status ini meningkatkan kredibilitas, memperluas peluang kerja sama, dan membuat pengelolaan pajak lebih efisien.

Jika usaha kamu sudah memenuhi syarat menjadi PKP, segera ajukan pengukuhan melalui DJP, ya!

Dengan status PKP, bisnis tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

Daftar Tabel