Penghasilan kena PPh final adalah jenis penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif yang sudah ditentukan dan bersifat tetap.
Berbeda dengan pajak penghasilan lainnya yang menggunakan tarif progresif, PPh final memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena setelah dipotong.
Nah, penghasilan tersebut tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan.
Konsep ini dirancang untuk menyederhanakan sistem perpajakan, khususnya bagi individu atau badan usaha yang menerima jenis penghasilan yang tidak teratur atau tidak permanen.
Terus, apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh final dan bagaimana cara kerjanya?
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang penghasilan yang termasuk dalam kategori ini, tarif yang dikenakan, dan hal-hal penting lainnya.
Pengertian PPh Final
PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif yang sudah ditentukan dan sifatnya bersifat tetap (final).
Artinya, jika penghasilan yang kamu peroleh termasuk dalam kategori yang dikenakan PPh final, maka pajak yang dipotong itu adalah pajak yang sudah selesai dibayar.
Sehingga kamu tidak perlu melaporkan penghasilan tersebut lagi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan kata lain, PPh final berbeda dengan pajak penghasilan lainnya yang bersifat progresif.
Di mana tarif pajaknya akan meningkat seiring dengan jumlah penghasilan yang diterima.
PPh final ini memberikan kemudahan karena setelah dipotong pajaknya, kamu tidak perlu melaporkan atau membayar pajak lagi terkait penghasilan tersebut.
Apa Bedanya PPh 21 Final dan Tidak Final?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja atau individu.
Nah, PPh 21 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PPh 21 final dan PPh 21 yang tidak final.
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada cara pemotongan dan kewajiban pelaporannya.
Apa Itu PPh 21 Final?
PPh 21 final dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pekerja lepas atau individu yang bekerja berdasarkan kontrak jangka pendek, seperti honorarium, imbalan jasa, atau pekerjaan freelance.
Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan yang diterima dan tidak perlu dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan.
Tarif pajaknya juga sudah pasti, sehingga lebih mudah dihitung dan lebih cepat diselesaikan.
PPh 21 Tidak Final
PPh 21 yang tidak final biasanya berlaku untuk penghasilan karyawan tetap yang bekerja dengan kontrak jangka panjang, seperti gaji bulanan.
Pajak ini dipotong berdasarkan tarif progresif, yang artinya semakin besar penghasilan yang diterima, semakin tinggi tarif pajaknya.
Penghasilan yang dikenakan PPh 21 tidak final harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dengan kata lain, PPh 21 final lebih sederhana dan langsung dipotong dari penghasilan.
Sedangkan PPh 21 tidak final memerlukan pelaporan tahunan dan perhitungan pajak yang lebih rumit.
Kalau Kena PPh Final Tarifnya Berapa?
Tarif PPh final bisa berbeda-beda, tergantung jenis penghasilan yang diterima, ya!
Berikut adalah beberapa contoh tarif PPh final yang perlu kamu ketahui:
1. PPh Final atas Penghasilan dari Sewa atau Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
Untuk penghasilan yang berasal dari sewa atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tarif PPh final yang dikenakan adalah 10% dari jumlah bruto penghasilan.
2. PPh Final atas Penghasilan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
3. Penghasilan dari Jasa atau Honorarium
Bagi pekerja lepas atau freelance yang menerima honorarium atau imbalan jasa, tarif PPh final yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan.
4. Penghasilan Kena PPh dari Dividen
Penghasilan yang diperoleh dari dividen (misalnya, pembagian hasil dari saham perusahaan) dikenakan PPh final dengan tarif 10%.
5. PPh Final atas Penghasilan dari Penjualan Saham
Penghasilan dari transaksi jual beli saham dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham tersebut.
Jadi, tarif PPh final berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya.
Penghasilan Apa Saja yang Kena PPh Final?
Saat menerima penghasilan dengan PPh final, pajak akan dipotong dahulu oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut.
Setelah dipotong, pajak tersebut langsung disetor ke kas negara, dan kamu tidak perlu lagi melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Berikut adalah jenis penghasilan yang umumnya dikenakan PPh final di Indonesia:
1. Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
Jika kamu menjual tanah atau bangunan, penghasilan yang diterima akan dikenakan PPh final sebesar 10%.
2. Penghasilan dari Sewa Tanah dan Bangunan
Penghasilan yang kamu terima dari penyewaan tanah atau bangunan juga dikenakan PPh final dengan tarif 10%.
3. Penghasilan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Jika kamu menjalankan usaha mikro, kecil, atau menengah dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, penghasilan yang kamu peroleh akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
4. Penghasilan dari Dividen
Jika kamu menerima dividen dari perusahaan, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, penghasilan ini akan dikenakan PPh final sebesar 10%.
5. Penghasilan dari Bunga Bank dan Deposito
Penghasilan berupa bunga dari deposito atau simpanan bank juga dikenakan PPh final dengan tarif 20%.
6. Penghasilan dari Jasa Konstruksi
Penghasilan dari proyek konstruksi yang diberikan kepada pengusaha konstruksi juga dikenakan PPh final, dengan tarif yang bervariasi, tergantung jenis dan nilai kontrak.
Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, dan Tarifnya
Kesimpulan
PPh final adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang sudah ditentukan dan bersifat tetap.
Penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi penghasilan dari sewa tanah dan bangunan, usaha mikro dan kecil, dividen, penjualan saham, hingga jasa konstruksi.
Jika penghasilanmu termasuk yang dikenakan PPh final, pajak tersebut langsung dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan.



