Daftar Tabel

Hibah Bebas Pajak: Syarat dan Penjelasannya

Hibah Bebas Pajak: Syarat dan Penjelasannya

Hibah bebas pajak menjadi topik yang sering dibahas, terutama bagi mereka yang menerima atau memberikan hibah dalam jumlah besar. 

Secara umum, hibah adalah pemberian harta dari satu pihak kepada pihak lain tanpa adanya kompensasi atau pembayaran. 

Meski pemberian ini tidak melibatkan uang, ada kalanya pertanyaan muncul: Apakah semua hibah bebas dari pajak?

Ternyata, tidak semua hibah otomatis bebas pajak, loh!

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hibah yang diterima tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)

Untuk membantu Anda memahami hal ini lebih lanjut, yuk kita bahas ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi!

Apa Itu Hibah?

Sebelum membahas syarat hibah yang bebas pajak, mari kita pahami dulu apa itu hibah. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah adalah pemberian sukarela yang dilakukan dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. 

Secara sederhana, hibah adalah pemberian barang atau harta tanpa mengharapkan balasan dari penerimanya, ya!

Menurut hukum di Indonesia, hibah bisa berlaku antara individu dan bisa melibatkan keluarga dekat. 

Biasanya, hibah dilakukan dalam bentuk pemberian harta seperti uang, rumah, atau barang berharga lainnya. 

Hibah ini juga bisa dilakukan oleh lembaga atau badan sosial, seperti lembaga pendidikan atau organisasi keagamaan.

Apa Saja Syarat Agar Hibah Bebas Pajak?

Dalam hal pajak, ada beberapa ketentuan yang mengatur apakah hibah bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau tidak. 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hibah tidak dikenakan PPh. 

1. Antara Keluarga Dekat

Hibah antar keluarga dekat, seperti orang tua dan anak, tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). 

Artinya hubungan keluarga yang sangat dekat menjadi faktor utama dalam pembebasan pajak hibah ini.

Tetapi, jika pemberian dilakukan oleh saudara jauh atau teman, maka hibah tersebut bisa dikenakan pajak.

2. Pada Badan Keagamaan

Hibah yang diberikan kepada badan keagamaan, seperti masjid, gereja, atau yayasan yang mengelola tempat ibadah, juga tidak dikenakan pajak. 

Misalnya, jika kamu memberikan hibah kepada organisasi yang mengurus tempat ibadah dan kegiatannya bersifat sosial atau keagamaan, hibah tersebut bebas pajak.

Berbeda jika badan tersebut mencari keuntungan dari hibah yang diterimanya, maka hibah tersebut bisa dikenakan PPh.

3. Lembaga Pendidikan Non-Profit

Lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan, seperti yayasan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa motif keuntungan, juga bisa menerima hibah bebas pajak. 

Hibah kepada lembaga pendidikan yang berfokus pada pendidikan dan bukan pada profit ini tidak akan dikenakan pajak.

4. Hibah kepada Badan Sosial yang Tidak Mencari Keuntungan

Hibah yang diberikan kepada badan sosial yang bergerak dalam bidang kemanusiaan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya juga dibebaskan dari pajak. 

Namun, jika ada indikasi badan sosial tersebut menjalankan kegiatan komersial atau menghasilkan keuntungan, maka hibah tersebut bisa terkena pajak.

5. Hibah kepada Usaha Mikro atau Kecil

Hibah yang diterima oleh usaha mikro atau usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp2,5 miliar juga bisa bebas pajak. 

Untuk usaha kecil dan mikro ini, hibah yang diterima untuk mendukung kegiatan usaha mereka tidak dikenakan PPh selama syarat tersebut terpenuhi.

Apakah Perlu Pembuktian Hibah Bebas Pajak?

Meskipun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bebas pajak, penting untuk diketahui bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan penerima hibah untuk menyertakan bukti formal. 

Namun, jika ada dokumen yang menunjukkan bahwa pemberian tersebut adalah hibah, maka dokumen tersebut bisa menjadi bukti yang sah.

Contohnya, jika seorang anak menerima hibah berupa tanah atau rumah dari orang tuanya, bukti hibah bisa berupa surat pernyataan.

Bisa juga dokumen yang mengonfirmasi bahwa pemberian tersebut adalah hibah, bukan jual beli.

Apakah Penerima Harus Melaporkan Hibah dalam SPT Tahunan?

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meskipun hibah tidak dikenakan pajak, penerima hibah tetap harus melaporkan harta yang diterima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebagai penghasilan.

Melaporkan hibah dalam SPT tahunan adalah langkah yang disarankan untuk memastikan kepatuhan pajak, ya!

Meskipun penerima hibah tidak perlu membayar pajak atas harta yang diterimanya jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kesimpulan

Hibah adalah pemberian harta secara sukarela yang dilakukan tanpa ada balasan atau kompensasi. 

Meskipun hibah pada umumnya bebas dari pajak, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hibah tersebut benar-benar dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). 

Di antaranya adalah hibah yang diberikan kepada keluarga dekat, badan keagamaan, lembaga pendidikan non-profit, badan sosial, atau usaha mikro dan kecil dengan batasan tertentu. 

Jika kamu menerima hibah, pastikan untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memastikan apakah hibah yang kamu terima bebas pajak atau tidak. 

Daftar Tabel