Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan kini diatur lebih jelas melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PER-11/PJ/2025, terutama terkait siapa saja yang bisa mengajukan perpanjangan dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi.
Perubahan ini dibuat supaya penggunaan perpanjangan lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi wajib pajak.
Perpanjangan SPT Itu Apa?
Perpanjangan SPT Tahunan adalah tambahan waktu untuk menyampaikan laporan pajak. Tambahan waktunya paling lama dua bulan dari batas normal.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan yang awalnya 31 Maret bisa diperpanjang sampai 31 Mei. Sedangkan, untuk wajib pajak badan, dari 30 April menjadi 30 Juni.
Hal yang perlu kamu perhatikan, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pelaporan. Kalau ada pajak yang masih kurang bayar, tetap harus dilunasi sebelum kamu mengajukan perpanjangan.
Di aturan sebelumnya, tidak ada penjelasan rinci soal siapa yang boleh mengajukan perpanjangan. Dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang menggunakannya tanpa alasan yang jelas.
Melalui PER-3/PJ/2026, DJP menetapkan kriteria yang lebih spesifik.
Tujuannya supaya perpanjangan digunakan oleh wajib pajak yang memang membutuhkan waktu tambahan karena kondisi tertentu, bukan karena keterlambatan yang bisa dihindari.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Perpanjangan Lapor SPT?
Dalam aturan terbaru, ada tiga kondisi utama yang diperbolehkan.
Pertama, kamu sebagai wajib pajak orang pribadi yang punya usaha atau pekerjaan bebas, seperti freelancer atau pelaku UMKM, dan laporan keuanganmu belum selesai disusun.
Kedua, kamu sebagai karyawan yang belum menerima bukti potong PPh 21 dari perusahaan. Tanpa dokumen ini, pelaporan memang belum bisa dilakukan secara lengkap.
Ketiga, kamu sebagai wajib pajak badan, seperti PT, CV, koperasi, atau yayasan, yang masih menyusun laporan keuangan atau sedang dalam proses audit yang belum selesai.
Kalau di luar kondisi tersebut, pengajuan perpanjangan bisa saja tidak diterima.
Apa Saja Syarat Perpanjangan Lapor SPT?
Saat mengajukan perpanjangan, kamu tidak cukup hanya menyampaikan alasan. DJP juga meminta dokumen pendukung.
Untuk wajib pajak usaha dan badan, kamu perlu menyiapkan gambaran kondisi keuangan sementara. Ini biasanya berupa laporan keuangan sementara dan perhitungan sementara pajak terutang.
Dari situ, DJP bisa melihat bahwa laporan memang sedang disusun.
Kalau dari perhitungan sementara ternyata ada pajak yang kurang bayar, kamu tetap perlu melunasinya terlebih dahulu dan menyertakan bukti pembayarannya.
Kalau laporan keuanganmu sedang diaudit, kamu juga perlu menyertakan surat keterangan dari akuntan publik bahwa proses audit belum selesai.
Untuk karyawan, syaratnya lebih sederhana. Kamu tetap perlu membuat perhitungan sementara pajak, lalu melampirkan surat dari perusahaan yang menjelaskan bahwa bukti potong PPh 21 memang belum diberikan.
Bagaimana Cara Mengajukannya?
Kamu bisa mengajukan perpanjangan melalui DJP Online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelum itu, pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Yang sering jadi kendala biasanya bukan di proses pengajuan, tapi di kesiapan data. Kalau dokumen yang dilampirkan tidak sesuai atau kurang lengkap, pengajuan bisa tidak diproses.
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Online (e-PSPT):
- Aktivasi Fitur: Login ke DJP Online, masuk ke menu Profil > Aktivasi Fitur > centang e-PSPT > klik Ubah Fitur Layanan.
- Akses e-PSPT: Masuk ke menu Layanan > e-PSPT.
- Buat Permohonan: Pilih tab Pemberitahuan > pilih Tahun Pajak > klik Buat Permohonan.
- Isi Data: Lengkapi informasi wajib pajak, alasan perpanjangan, data keuangan (neraca/laba rugi sementara), dan perhitungan PPh sementara.
- Unggah Dokumen: Lampirkan SPT Perpanjangan (1771-Y untuk Badan / 1770-Y untuk OP) dan dokumen pendukung dalam PDF (maksimal 2MB).
- Kirim: Cek ringkasan, unggah sertifikat elektronik/passphrase, dan Submit.
Apa Risikonya Kalau Tidak Sesuai Ketentuan?
Kalau kamu terlambat melapor tanpa perpanjangan yang memenuhi syarat, akan ada sanksi administratif. Untuk orang pribadi, dendanya Rp100.000. Untuk badan usaha, Rp1.000.000.
Selain denda, data yang tidak konsisten atau keterlambatan yang berulang juga bisa membuat data kamu lebih diperhatikan oleh DJP.
Kesimpulan
Aturan baru dalam PER-3/PJ/2026 membuat ketentuan perpanjangan SPT Tahunan jadi lebih jelas. Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan, dan setiap pengajuan perlu didukung dengan alasan serta dokumen yang sesuai.
Supaya lebih aman, sebaiknya kamu mulai menyiapkan laporan dan data pajak lebih awal. Dengan begitu, kamu tidak perlu bergantung pada perpanjangan.



