Setiap tahun, jutaan karyawan di Indonesia diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak terkecuali karyawan dengan gaji tetap.
Dengan hadirnya sistem Coretax DJP sebagai platform pajak terintegrasi generasi baru, proses pelaporan SPT kini semakin digital dan efisien.
Namun, bagi banyak karyawan, proses ini masih terasa membingungkan. Panduan ini hadir untuk menjawab kebingungan tersebut, dari memilih formulir yang tepat hingga menekan tombol “kirim” laporan kamu.
Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa yang Wajib Lapor?
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria berikut wajib menyampaikan SPT Tahunan:
- Memiliki NPWP aktif
- Menerima penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun untuk status lajang (TK/0)
- Termasuk karyawan swasta, PNS, TNI/Polri, maupun pekerja lepas yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
Perlu diketahui, meski penghasilan kamu di bawah PTKP, jika kamu sudah memiliki NPWP, kamu tetap wajib melapor SPT. Meskipun hasilnya nihil (tidak ada pajak yang terutang).
Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Karyawan
Sebelum mengakses Coretax DJP, penting untuk memahami jenis formulir sesuai dengan kondisi penghasilan kamu karena berpengaruh pada format dan kelengkapan pengisian SPT. Berikut jenis formulir pelaporan SPT orang pribadi sesuai dengan jumlah penghasilan dan sumbernya:
Formulir 1770 SS
Digunakan oleh karyawan dengan kriteria:
- Penghasilan bruto maksimal Rp60 juta setahun
- Hanya bekerja pada satu pemberi kerja
- Tidak memiliki penghasilan lain
Formulir ini paling sederhana dan biasanya hanya membutuhkan input data dari bukti potong 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri).
Formulir 1770 S
Digunakan oleh karyawan yang punya kriteria:
- Memiliki penghasilan di atas Rp60 juta setahun
- Bekerja pada satu atau lebih pemberi kerja
- Mungkin memiliki penghasilan tambahan (misalnya bunga deposito atau sewa)
Formulir ini lebih detail karena mencakup daftar harta, kewajiban (utang), dan penghasilan lain.
Formulir 1770
Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang:
- Memiliki usaha atau pekerjaan bebas (konsultan, dokter, notaris, dsb.)
- Atau memiliki kombinasi penghasilan sebagai karyawan dan usaha
Bagi karyawan murni, umumnya cukup menggunakan formulir 1770 SS atau 1770 S.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor
Mempersiapkan dokumen sebelum mulai mengisi SPT akan membuat proses pelaporan jauh lebih lancar.
Untuk Semua Jenis Formulir
- Bukti Potong 1721-A1 — untuk karyawan swasta/BUMN
- Bukti Potong 1721-A2 — untuk PNS, TNI, dan Polri
- NPWP dan akun DJP Online / Coretax yang sudah aktif
Tambahan untuk Formulir 1770 S
- Bukti potong dari semua pemberi kerja (jika lebih dari satu)
- Rekening koran atau laporan bunga deposito/tabungan
- Perjanjian sewa jika ada penghasilan sewa properti
- Daftar harta (properti, kendaraan, investasi, rekening) per 31 Desember
- Daftar utang (KPR, KKB, kartu kredit) per 31 Desember
Tambahan untuk Formulir 1770
- Laporan keuangan atau catatan omzet usaha selama setahun
- Bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25 (jika ada)
- Dokumen norma penghitungan penghasilan neto (jika menggunakan norma)
Minta bukti potong 1721-A1 dari bagian HRD atau payroll perusahaan kamu paling lambat akhir Februari.
Dokumen ini adalah kunci utama pengisian SPT dan memuat semua data penghasilan serta pajak yang sudah dipotong selama setahun.
Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem lama. Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui platform ini:
Langkah 1 — Akses Portal Coretax DJP Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser.
Gunakan Chrome atau Firefox versi terbaru untuk pengalaman terbaik.
Langkah 2 – Login dengan Akun DJP Masukkan NPWP dan kata sandi akun DJP kamu.
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NPWP dan data diri yang terdaftar di kantor pajak.
Langkah 3 — Pilih Menu SPT Tahunan
Setelah masuk, navigasikan ke menu Pelaporan → SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pilih tahun pajak yang akan kamu laporkan.
Langkah 4 — Pilih Jenis Formulir yang Sesuai Sistem akan memandu kamu memilih formulir berdasarkan kondisi penghasilan.
Pilih antara 1770 SS, 1770 S, atau 1770 sesuai panduan di bagian sebelumnya.
Langkah 5 — Isi Data Penghasilan dari Bukti Potong Masukkan data dari bukti potong 1721-A1 atau A2.
Untuk formulir 1770 SS, Coretax dapat menarik data secara otomatis jika perusahaan kamu sudah mengintegrasikan sistem payroll-nya dengan DJP.
Langkah 6 — Lengkapi Data Harta, Utang, dan Tanggungan (khusus 1770 S/1770) Isi daftar harta dan kewajiban per 31 Desember tahun pajak.
Cantumkan semua aset dengan nilai wajar pasar, bukan nilai beli.
Langkah 7 — Periksa dan Submit Tinjau kembali seluruh data yang dimasukkan.
Setelah yakin tidak ada kesalahan, tekan tombol Kirim/Submit. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email kamu sebagai tanda laporan resmi diterima.
Jika SPT kamu berstatus Kurang Bayar, lunasi kekurangan pajak terlebih dahulu melalui fitur pembayaran di Coretax atau melalui bank/kantor pos yang ditunjuk, sebelum menyampaikan SPT.
Batas Waktu Pelaporan & Konsekuensi Terlambat
Memahami tenggat waktu pelaporan SPT adalah hal yang tidak boleh diabaikan.
Batas akhir: 31 Maret Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
Tips Mengisi SPT Tahunan dengan Benar dan Efisien
Cocokkan data dengan bukti potong. Pastikan setiap angka penghasilan yang kamu masukkan sesuai persis dengan yang tertera di bukti potong 1721-A1 atau A2.
Perbedaan data antara SPT karyawan dan yang dilaporkan perusahaan dapat memicu surat teguran dari DJP.
Laporkan seluruh penghasilan, termasuk yang final. Penghasilan yang sudah dikenai pajak final (seperti bunga deposito atau penghasilan sewa) tetap harus dilaporkan dalam SPT meskipun tidak menambah pajak terutang.
Kelalaian melaporkan penghasilan dapat dianggap sebagai ketidakpatuhan pajak.
Perbarui daftar harta setiap tahun. Setiap pembelian aset signifikan — properti, kendaraan, investasi reksa dana atau saham — wajib dicantumkan dalam daftar harta SPT tahun itu.
Harta yang tidak pernah dilaporkan berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.
Manfaatkan fitur pra-pengisian (pre-populated data). Coretax DJP kini mulai mengintegrasikan data dari berbagai sumber seperti data gaji dari perusahaan dan transaksi properti. Gunakan fitur ini untuk meminimalkan kesalahan entri manual.
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Setelah SPT berhasil dikirimkan, kamu akan mendapatkan BPE melalui email terdaftar.
Simpan dokumen ini sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan kamu telah terpenuhi.
Hindari mepet deadline: Server DJP cenderung sangat sibuk di akhir Maret.



