Daftar Tabel

Cara Lapor SPT Masa Online dan Batas Waktu Pelaporannya

Cara Lapor SPT Masa Online dan Batas Waktu Pelaporannya

Kalau kamu punya usaha, atau bekerja di bagian keuangan, pasti sudah gak asing lagi dengan istilah lapor SPT Masa. 

SPT Masa ini adalah laporan pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan oleh wajib pajak, baik itu perusahaan maupun individu yang punya kewajiban pajak bulanan. 

Untungnya, sekarang pelaporan SPT Masa bisa dilakukan secara online, jadi lebih mudah dan praktis tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

Biar tau gimana caranya, yuk kita simak penjelasan di bawah sama-sama!

Apa Penjelasan dari SPT Masa?

SPT Masa adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Masa, yaitu laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan. 

Laporan ini berisi rincian pajak yang sudah dipotong, dipungut, atau dibayar selama satu masa pajak (biasanya satu bulan). 

Ada beberapa jenis pajak yang dilaporkan lewat SPT Masa, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kenapa SPT Masa penting? Karena pelaporan SPT Masa yang tepat waktu dan benar membantu kamu menghindari denda dan masalah hukum.

Selain itu, bisa memastikan administrasi pajak perusahaan atau usahamu berjalan lancar.

Jenis-Jenis Lapor SPT Masa yang Harus Kamu Ketahui

SPT Masa gak cuma satu jenis, tapi ada beberapa jenis yang wajib dilaporkan sesuai dengan jenis pajak yang kamu tanggung.

– PPh Pasal 21  

Pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan, misalnya gaji, honorarium, atau tunjangan. Nah, perusahaan wajib melaporkan dan menyetorkan pajak ini setiap bulan.

– PPh Pasal 22 

Pajak yang dikenakan pada transaksi tertentu, seperti impor barang atau penjualan barang tertentu oleh badan usaha.

– PPh Pasal 23

Pajak atas penghasilan dari sumber seperti bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu yang dipotong oleh pemotong pajak.

– PPh Pasal 25 

Angsuran pajak yang dibayar wajib pajak setiap bulan berdasarkan perhitungan pajak tahunan.

– PPh Pasal 26

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

– PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak final atas penghasilan tertentu, misalnya sewa tanah dan bangunan, atau usaha tertentu yang dikenakan tarif final.

– PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 

Pajak atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang harus dilaporkan dan disetorkan setiap bulan.

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Masa?

Batas waktu pelaporan SPT Masa berbeda-beda tergantung jenis pajaknya:

– SPT Masa PPh (Pasal 21, 22, 23, 25, 26, dan 4 ayat 2)  

Harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Misalnya, untuk masa pajak Januari, batas laporannya adalah tanggal 20 Februari.

– SPT Masa PPN 

Batas laporannya sampai dengan akhir bulan berikutnya. 

Jadi, untuk masa pajak Januari, kamu harus lapor paling lambat tanggal 31 Februari (atau tanggal terakhir bulan Februari).

Kalau terlambat lapor, kamu bisa kena denda administrasi yang jumlahnya cukup signifikan, jadi pastikan kamu catat tanggal ini dengan baik, ya!

Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah

Sekarang pelaporan SPT Masa bisa dilakukan secara online lewat beberapa platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Berikut beberapa platform yang biasa kamu gunakan:

– e-Filing  

Platform ini digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan beberapa jenis pajak lainnya. 

Kamu tinggal login ke situs DJP Online, isi data yang diminta, dan kirim laporannya.

– e-Bupot  

Khusus untuk pelaporan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26. 

Platform ini memudahkan kamu membuat dan melaporkan bukti potong secara elektronik.

– e-Faktur

Digunakan untuk pelaporan dan pembuatan faktur pajak elektronik bagi wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk PPN.

Langkah-langkah umum lapor pajak online-nya seperti ini:

1. Siapkan dokumen dan data yang diperlukan, seperti bukti potong, faktur pajak, dan laporan keuangan.

2. Login ke situs DJP Online dengan menggunakan akun dan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

3. Pilih jenis SPT Masa yang akan dilaporkan.

4. Isi data sesuai dengan dokumen pendukung.

5. Upload dokumen jika diperlukan.

6. Kirim laporan dan simpan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bukti pelaporan.

Tips Supaya Pelaporan SPT Masa Lancar dan Bebas Stres

Agar proses pelaporan pajak bulananmu berjalan mulus, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

– Siapkan dokumen sejak awal

Jangan tunggu sampai deadline! Kumpulkan bukti potong, faktur, dan dokumen pendukung lainnya secara rapi dan teratur.

– Gunakan platform resmi DJP  

  Pastikan kamu lapor lewat situs atau aplikasi resmi supaya data aman dan terverifikasi,, ya!

– Laporkan lebih awal 

Jangan menunggu sampai hari terakhir! Lapor lebih awal supaya ada waktu jika ada kendala teknis atau revisi data.

– Konsultasi dengan ahli pajak  

 Kalau ada hal yang membingungkan, jangan ragu untuk bertanya ke konsultan pajak atau pihak yang berkompeten agar laporanmu benar dan lengkap.

– Update informasi pajak

Pajak itu dinamis, aturan bisa berubah. Jadi, pantau terus update dari DJP agar kamu gak ketinggalan info penting, ya!

Kesimpulan

Lapor pajak bulanan atau SPT Masa memang wajib dan kadang bikin pusing.

Tapi, dengan kemudahan teknologi sekarang, kamu bisa melakukannya secara online dengan cepat dan aman. 

Kalau kamu butuh bantuan seputar perpajakan, hubungi NoSlip aja!

Daftar Tabel