Daftar Tabel

Cara Lapor NFT Aset Kripto di SPT Tahunan

Cara Lapor NFT Aset Kripto di SPT Tahunan

Kalau kamu memiliki aset kripto, khususnya NFT (Non-Fungible Token), penting untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan. 

Aset kripto, termasuk NFT, kini termasuk dalam jenis harta yang wajib dilaporkan, loh!

Lalu, bagaimana cara melaporkan NFT dalam SPT Tahunan? 

Kita akan bahas di artikel ini, ya!

Apa itu Aset NFT atau Non-Fungible Token?

Non-Fungible Token (NFT) adalah aset digital yang berbasis teknologi blockchain.

Ciri khasnya dapat ditukar dengan nilai yang setara, seperti halnya cryptocurrency. 

Setiap NFT memiliki kode yang membedakannya dari aset digital lain. 

Biasanya, NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan karya seni digital, musik, video, atau bahkan barang virtual.

Sebagai contoh, karya seni digital “Ghozali Everyday” yang sempat viral di Indonesia adalah salah satu NFT yang populer. 

Selain itu, ada juga NFT terkenal dari Kanada, seperti CryptoPunk yang diciptakan oleh Larva Labs.

Bagaimana Perlakuan Pajak terhadap Aset NFT?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait pajak atas transaksi jual-beli NFT.

Hal ini dikarenakan transaksi tersebut dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis. 

Berikut adalah beberapa rincian mengenai pajak atas NFT:

  1. Pajak Penghasilan (PPh):

Keuntungan dari transaksi NFT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. 

Tarif PPh bersifat progresif, mulai dari 5% hingga 31%, tergantung pada total penghasilan kena pajak.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

Kalau omzet penjualan NFT melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, penjual akan dikenakan PPN sebesar 11%, dengan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan Pelaporan NFT dalam SPT Tahunan

NFT merupakan salah satu jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022, berikut adalah ketentuan yang perlu kamu ketahui dalam pelaporan NFT:

  1. Nilai Pasar:
    Gunakan nilai pasar NFT per tanggal 31 Desember tahun pajak sebagai acuan dalam pelaporan.
  2. Kode Harta:
    NFT dilaporkan dalam kategori “Investasi Lain” dengan kode harta 039. Meskipun tidak ada kode khusus untuk NFT, kategori ini mencakup aset kripto termasuk NFT.
  3. Penghasilan Tambahan:
    Kalau kamu memperoleh keuntungan dari transaksi jual-beli NFT, masukkan pendapatan tersebut ke dalam kolom “Penghasilan Lain-Lain” pada formulir SPT.

Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Dalam SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan berbagai jenis harta yang wajib dilaporkan. 

Beberapa kategori harta yang harus dicantumkan adalah:

  • Kas dan Setara Kas: Uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
  • Harta Berbentuk Piutang: Piutang dari pihak lain, piutang kepada afiliasi, serta piutang lainnya.
  • Investasi: Saham, obligasi, reksadana, dan investasi lainnya, termasuk NFT yang dilaporkan pada kategori “Investasi Lain” dengan kode harta 039.

Cara Melaporkan NFT dalam SPT Tahunan

Untuk melaporkan NFT dalam SPT Tahunan, ikuti langkah-langkah praktis berikut:

  1. Masuk ke DJP Online:
    Login menggunakan NPWP dan kata sandi kamu melalui portal DJP Online.
  2. Isi Kolom Harta:
    Pilih menu “Daftar Harta” pada formulir SPT dan tambahkan informasi terkait NFT kamu dengan kode harta 039.
  3. Cantumkan Nilai Pasar:
    Isi nilai pasar NFT pada 31 Desember tahun pajak sebagai nilai perolehan dalam pelaporan.
  4. Ungkapkan Penghasilan Tambahan:
    Kalau ada keuntungan dari transaksi jual-beli NFT, masukkan pendapatan tersebut ke dalam kolom “Penghasilan Lain-Lain.”
  5. Lampirkan Bukti Pembayaran Pajak:
    Kalau terdapat kekurangan bayar PPh, pastikan untuk melampirkan bukti setoran pajaknya.
  6. Kirim SPT:
    Setelah semua data terisi dengan benar, kirim SPT secara elektronik melalui e-filing DJP Online. Pastikan kamu mengunduh bukti penerimaan elektronik untuk arsip.

Kesimpulan

Penting untuk melaporkan kepemilikan dan transaksi Non-Fungible Token (NFT) dalam SPT Tahunan. 

NFT harus dimasukkan dalam kategori “Investasi Lain” dengan kode harta 039, dan keuntungan dari transaksi NFT harus dicatat sebagai penghasilan tambahan.

Pemerintah Indonesia mengatur pajak atas NFT berdasarkan beberapa peraturan, seperti UU PPh No. 36/2008 dan PMK No. 68/PMK.03/2022. 

Keuntungan dari transaksi NFT dikenakan PPh yang bersifat progresif dengan tarif hingga 31%. kalau total penjualan NFT melebihi Rp4,8 miliar, kamu juga perlu memungut PPN sebesar 11%.

Melaporkan NFT di SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui DJP Online, dengan langkah-langkah yang cukup mudah. 

Dengan memahami kewajiban pelaporan ini, kamu dapat memastikan bahwa kewajiban pajak kamu terpenuhi tanpa masalah.

Kalau masih bingung, konsultasikan pajakmu ke jasa profesional seperti NoSlip.

Daftar Tabel