Daftar Tabel

Cara Lapor Emas Batangan dan Keuntungan Penjualannya di SPT Tahunan Coretax

Cara Lapor Emas Batangan dan Keuntungan Penjualannya di SPT Tahunan Coretax

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh OP) di sistem Coretax terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu bagian induk dan bagian lampiran. Salah satu lampiran yang otomatis muncul dan wajib diisi adalah Lampiran 1, yang memuat daftar harta pada akhir tahun pajak.

Emas batangan termasuk salah satu aset yang harus kamu laporkan saat mengisi SPT Tahunan PPh OP di Coretax. Ada dua kewajiban pelaporan terkait emas batangan yang perlu kamu pahami dengan baik, yaitu melaporkannya sebagai harta atau aset, serta melaporkan penghasilan yang berasal dari keuntungan penjualan emas batangan.

Keduanya memiliki mekanisme pelaporan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami masing-masing langkahnya agar pengisian SPT kamu tidak keliru.

Dasar Hukum Pelaporan Emas Batangan di SPT Tahunan

Sebelum masuk ke langkah teknis pengisian, ada baiknya kamu memahami dasar hukum yang menjadi landasan kewajiban pelaporan ini:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025 (PER 11/2025): Mengatur tata cara pelaporan harta, termasuk emas batangan, dalam SPT Tahunan PPh OP di sistem Coretax.
  • Pasal 4 ayat (1) UU PPh: Menegaskan bahwa keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta termasuk objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan.
  • Pasal 10 UU PPh: Mengatur dasar perhitungan biaya perolehan harta yang digunakan sebagai acuan pengisian kolom biaya perolehan di SPT Tahunan.

Memahami tiga dasar hukum ini penting agar kamu tahu mengapa setiap kolom dalam formulir SPT harus diisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Melaporkan Emas Batangan Sebagai Aset

Berdasarkan PER 11/2025, emas batangan dilaporkan pada Lampiran 1 Bagian A Nomor 6 dengan kategori Harta Lainnya.

Berikut langkah-langkah pengisian yang perlu kamu ikuti:

1. Buka Lampiran 1 Bagian A di Coretax

Masuk ke sistem Coretax, lalu buka formulir SPT Tahunan PPh OP kamu. Lampiran 1 akan muncul secara otomatis sebagai bagian yang wajib diisi. 

Arahkan ke Bagian A dan pilih Nomor 6 yaitu kolom Harta Lainnya. Bagian inilah tempat kamu mencatat emas batangan sebagai salah satu aset yang dimiliki.

2. Isi Kolom Deskripsi

Pada kolom deskripsi, tuliskan keterangan berupa “emas batangan” secara jelas. Kamu juga bisa menambahkan detail seperti berat atau jenis emas (misalnya “emas batangan 10 gram”) agar pencatatan lebih rinci dan mudah diidentifikasi di kemudian hari.

3. Isi Kolom Tahun Perolehan

Jika kamu memiliki emas yang dibeli di tahun berbeda-beda, maka setiap batch pembelian sebaiknya dicatat secara terpisah dengan tahun perolehan masing-masing agar pelaporan lebih akurat.

4. Isi Kolom Biaya Perolehan

Kolom biaya perolehan diisi berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU PPh, yaitu harga beli emas batangan pada saat kamu memperolehnya, termasuk biaya-biaya lain yang terkait langsung dengan proses pembelian tersebut. 

Gunakan bukti pembelian resmi seperti nota atau kuitansi sebagai acuan pengisian kolom ini.

5. Isi Kolom Nilai Saat Ini

Untuk kolom nilai saat ini, kamu bisa mengacu pada harga emas batangan yang dipublikasikan secara resmi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Gunakan harga yang berlaku pada tanggal 31 Desember di tahun pajak yang sedang kamu laporkan. 

Harga ini bisa kamu cek langsung di situs resmi Antam atau aplikasinya sebagai referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

6. Isi Kolom Bukti Kepemilikan atau Nomor Akun

Kolom ini diisi dengan nomor sertifikat emas atau nomor dokumen lain yang menjadi bukti kepemilikan resmi emas batangan kamu. 

Jika emas batangan tersebut dilengkapi dengan sertifikat dari Antam atau lembaga resmi lainnya, gunakan nomor sertifikat tersebut sebagai isian kolom ini.

7. Isi Kolom Informasi Tambahan

Kolom informasi tambahan bersifat opsional, namun sangat disarankan untuk kamu isi dengan keterangan yang relevan. 

Misalnya, kamu bisa mencantumkan nama toko atau platform tempat kamu membeli emas batangan, jenis emas (24 karat, 99,99% kemurnian), atau keterangan lain yang dianggap perlu untuk melengkapi data pelaporan.

Cara Melaporkan Keuntungan dari Penjualan Emas Batangan

Jika selama tahun pajak berjalan kamu menjual emas batangan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut, maka keuntungan itu wajib dilaporkan sebagai penghasilan. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta termasuk objek pajak yang dikenakan PPh. Keuntungan ini dilaporkan pada Lampiran 3A-4 Bagian B tentang Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

1. Jawab Pertanyaan 1c di Formulir Induk

Sebelum Lampiran 3A-4 Bagian B bisa diakses, kamu wajib membuka formulir Induk terlebih dahulu di sistem Coretax. 

Cari pertanyaan 1c, lalu pilih jawaban “Ya” untuk menyatakan bahwa kamu memiliki penghasilan dari dalam negeri lainnya selama tahun pajak tersebut. 

Tanpa menjawab “Ya” pada langkah ini, lampiran terkait tidak akan muncul dan kamu tidak bisa melanjutkan pengisian.

2. Buka Lampiran 3A-4 Bagian B

Setelah kamu menjawab “Ya” pada pertanyaan 1c, sistem Coretax secara otomatis akan menampilkan Lampiran 3A-4 Bagian B. 

Bagian ini khusus digunakan untuk melaporkan berbagai jenis penghasilan neto dari dalam negeri yang tidak termasuk dalam kategori penghasilan utama, termasuk keuntungan penjualan aset seperti emas batangan.

3. Pilih Jenis Penghasilan dari Dropdown

Pada kolom jenis penghasilan, klik dropdown atau daftar pilihan yang disediakan oleh sistem Coretax. Dari daftar pilihan yang muncul, pilih opsi “Keuntungan karena Penjualan atau karena Pengalihan Harta”

Pastikan kamu memilih opsi yang tepat ini agar jenis penghasilan tercatat dengan benar sesuai klasifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4. Isi Kolom Penghasilan Neto

Kolom penghasilan neto diisi dengan jumlah keuntungan bersih yang kamu peroleh dari penjualan emas batangan tersebut. Cara menghitungnya adalah harga jual emas dikurangi dengan harga perolehan atau harga beli emas batangan pada saat kamu memperolehnya. 

Pastikan angka yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan bukti transaksi yang kamu miliki, seperti nota penjualan atau bukti transfer.

Tips Penting Sebelum Mengisi SPT Terkait Emas Batangan

Agar pelaporan emas batangan di SPT Tahunan kamu lebih akurat dan terhindar dari potensi kesalahan, berikut beberapa hal yang perlu kamu persiapkan:

  • Siapkan seluruh bukti pembelian emas sejak awal, termasuk nota pembelian, kuitansi, atau bukti transaksi digital jika kamu membeli emas secara online.
  • Simpan sertifikat emas dengan baik karena nomor sertifikat dibutuhkan saat mengisi kolom bukti kepemilikan.
  • Pantau harga emas Antam per 31 Desember setiap tahunnya sebagai referensi pengisian kolom nilai saat ini.
  • Hitung keuntungan penjualan dengan teliti menggunakan selisih antara harga jual dan harga beli, bukan hanya harga jual saja.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika kamu memiliki transaksi emas dalam jumlah besar atau situasi pelaporan yang lebih kompleks.

Dengan memahami dan mengikuti seluruh langkah di atas, kamu bisa melaporkan emas batangan di SPT Tahunan Coretax dengan lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Tabel