Daftar Tabel

Cara Dapat EFIN Pajak Online: Langkah Pendaftaran sampai Pengecekan Aktifnya

Cara Dapat EFIN Pajak Online Langkah Pendaftaran sampai Pengecekan Aktifnya

Bagi wajib pajak di Indonesia, punya EFIN Pajak itu merupakan sebuah keharusan.

Sebab, EFIN ini digunakan agar tiap wajib pajak bisa memenuhi berbagai kewajiban pajaknya.

Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu bagaimana cara dapat EFIN Pajak atau mengurusnya.

Ada kabar baik buat wajib pajak. Kini proses mendapatkan dan mengecek EFIN bisa dilakukan secara online.

Jadi tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak dan antri lama.

Dalam artikel ini, kita akan bahas cara daftar EFIN Pajak baik secara online maupun offline serta bagaimana cara mengecek keaktifannya.

Apa Itu EFIN Pajak?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi khusus yang diberikan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Nomor EFIN berfungsi sebagai kode unik yang dipakai wajib pajak untuk bisa mengakses berbagai layanan perpajakan.

EFin ini punya peran yang cukup penting untuk memudahkan administrasi pajak kita dikutip dari laman PASLA. Contohnya seperti:

  • Memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan online, seperti DJP Online.
  • Diperlukan saat melakukan aktivasi akun pajak online.
  • Berguna untuk mereset kata sandi akun pajak jika sewaktu-waktu lupa.

Apakah Bisa Minta Nomor EFIN Pajak secara Online?

DJP menyediakan layanan pemulihan EFIN secara online, sehingga kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Baik untuk yang belum pernah sama sekali mengaktivasi EFIN atau yang sudah pernah tapi kehilangan nomornya. 

Semua bisa wajib pajak urus secara online sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

Langkah Membuat EFIN Pajak secara Offline Langsung di Kantor Pajak

Kalau kamu lebih memilih untuk mendaftar secara offline, bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat. Prosedur cara pendaftarannya sebagai berikut:

1. Unduh formulir permohonan EFIN dari website DJP atau ambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

2. Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar.

3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi untuk WNI
  • Paspor asli dan fotokopi untuk WNA
  • KITAS atau KITAP asli dan fotokopi untuk WNA
  • Alamat email aktif

4. Datang ke kantor pajak terdekat untuk mengajukan permohonan EFIN.

5. Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi secara online melalui DJP Online.

Cara Daftar EFIN Pajak secara Online

Pendaftaran EFIN Pajak secara online tidak perlu datang ke kantor pajak.

Kamu bisa melakukannya di rumah atau di mana saja asalkan terkoneksi dengan internet.

Prosedur cara daftarnya sebagai berikut:

1. Unduh formulir permohonan EFIN dari website DJP di www.pajak.go.id.

2. Isi formulir dengan data yang benar, termasuk email aktif.

3. Ambil foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP asli.

4. Kirim formulir dan foto selfie melalui email ke KPP tempat NPWP terdaftar.

5. Tunggu proses verifikasi selama 1×24 jam.

6. Setelah mendapatkan email berisi kode EFIN dari DJP, lakukan aktivasi EFIN di DJP Online.

Aktivasi EFIN setelah Melakukan Pendaftaran

Meski sudah melakukan pendaftaran, buka berarti EFIN kamu bisa langsung digunakan ya.

Kamu harus melakukan aktivasi EFIN lebih dahulu. Caranya yaitu sebagai berikut:

1. Masuk ke situs DJP Online di www.pajak.go.id.

2. Klik “Daftar Disini” pada halaman login.

3. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.

4. Klik “Verifikasi” dan ikuti petunjuk selanjutnya hingga proses selesai.

EFIN Pajak Bisa Kita Lihat di Mana?

Kalau EFIN kamu hilang atau lupa di mana menyimpannya, jangan panik! Kamu masih bisa mengeceknya dengan menghubungi layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Biasanya, orang baru sadar lupa nomor EFIN saat mau lapor SPT tahunan. Soalnya, kalau mau reset kata sandi akun pajak yang lupa, EFIN ini wajib ada.

Nah, biar nggak bingung, berikut ini beberapa cara yang bisa kamu coba untuk mengetahui kembali nomor EFIN kamu dirangkum dari CNN Indonesia.

1. Menggunakan Aplikasi M-Pajak

  • Buka aplikasi M-Pajak dan tekan tombol EFIN di tampilan Home
  • Masukkan data yang diminta dengan benar
  • Ikuti instruksi pengambilan foto diri
  • Jika verifikasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email terdaftar

2. Menghubungi Kring Pajak

  • Telepon Kring Pajak di 1500200
  • Verifikasi identitas dengan memberikan data yang diminta
  • Petugas akan mengirimkan EFIN ke email terdaftar setelah verifikasi selesai

3. Mengirim Email ke DJP

  • Buat email baru dengan subjek “Lupa EFIN”
  • Melampirkan NPWP, Nama lengkap, Alamat email aktif, Nomor telepon yang terdaftar
  • Tambahkan pernyataan afirmasi: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
  • Kirim email ke [email protected]

4. Melalui Live Chat Pajak

  • Kunjungi situs DJP di www.pajak.go.id
  • Klik logo “Tanya Fisko” di kanan bawah
  • Masukkan data identitas (NPWP/NIK, nama, email, telepon)
  • Pilih jenis pertanyaan “Lupa EFIN” dan mulai percakapan
  • Ikuti instruksi petugas untuk mendapatkan kembali EFIN

5. Datang ke Kantor Pajak

  • Jika semua cara online gagal, datang langsung ke KPP atau KP2KP dengan membawa NPWP dan KTP
  • Layanan telepon, live chat, dan email hanya tersedia pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Layanan di kantor pajak juga tersedia pada jam kerja setempat

Kesimpulan

Sekarang kamu nggak perlu ribet lagi kalau mau daftar atau cek EFIN Pajak. 

Semua bisa dilakukan secara online tanpa harus antri di kantor pajak, cukup pakai email atau aplikasi yang disediakan DJP. 

Buat yang lebih nyaman daftar langsung, datang ke kantor pajak juga tetap jadi opsi. 

Setelah dapat nomor EFIN, jangan lupa langsung aktivasi biar bisa dipakai buat akses layanan perpajakan online. 

Kalau EFIN kamu hilang atau lupa, ada banyak cara buat mengeceknya, mulai dari aplikasi M-Pajak, Kring Pajak, email, live chat, sampai datang langsung ke KPP.

Pastikan semua data yang kamu masukkan benar supaya prosesnya cepat dan nggak ribet.

Daftar Tabel