Daftar Tabel

Bisnis Online Bayar Pajak Juga? Jenis dan Cara Pembayarannya

Bisnis Online Bayar Pajak Juga? Jenis dan Cara Pembayarannya

Di tengah maraknya bisnis online, banyak penjual yang masih bingung tentang kewajiban pajak yang harus mereka bayar. 

Beberapa bahkan terkejut saat mendapat tagihan pajak yang jumlahnya tidak sedikit. 

Salah satu cerita yang viral adalah tentang seorang penjual yang tiba-tiba ditagih pajak hingga Rp 35 juta, meskipun tidak merasa memiliki kewajiban pajak sebelumnya. 

Lalu, apa sebenarnya kewajiban pajak yang berlaku untuk toko online atau online shop?

Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami jenis pajak yang harus dibayar oleh penjual online.

Terutama bagi mereka yang berjualan melalui marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee. 

Pajak yang dikenakan tidak hanya melibatkan transaksi jual beli, tetapi juga pajak atas penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan online.

Artikel ini akan membahas berbagai jenis pajak yang terkait dengan bisnis online, mulai dari pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak impor untuk barang yang datang dari luar negeri. .

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Bisnis Online

Penting untuk membedakan antara pajak atas transaksi di olshop dan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari bisnis tersebut. 

Pajak atas transaksi biasanya dikenakan pada pembeli, sementara pajak atas penghasilan dikenakan pada penjual atau pengusaha.

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang relevan untuk bisnis olshop:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan dikenakan pada penjual online berdasarkan omzet yang diperoleh dari penjualan produk. 

PPh ini dihitung dari penghasilan kotor atau omzet, bukan dari transaksi jual beli barang.

Bagi pengusaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, tarif PPh yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet kotor menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. 

Ini dikenal sebagai PPh Final UMKM, yang berlaku bagi wajib pajak (WP) yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Misalnya, jika seorang penjual online memiliki omzet bruto sebesar Rp 3,5 miliar per tahun, maka ia akan dikenakan PPh sebesar 0,5%.

Jadi, 0,5% x Rp3.500.000.000 = Rp17.500.000 setahun.

2. Pajak Impor Kiriman Barang dari Luar Negeri

Untuk barang yang dijual di marketplace dan berasal dari luar negeri, pembeli akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, dan PPh Impor. 

Pajak-pajak ini dikenakan pada saat pembelian dan biasanya ditangani oleh perusahaan jasa pengiriman atau pihak Marketplace yang bersangkutan.

Misalnya, jika penjual mengimpor barang dari luar negeri, pembeli yang menerima barang akan membayar pajak tersebut saat melakukan transaksi. 

Contohnya, seorang penjual online menjual tas impor dari luar negeri dengan harga jual Rp800.000. 

Berikut adalah perhitungan pajak yang harus dikenakan pada transaksi pembelian tas impor tersebut:

Perhitungan total yang harus dibayar pembeli:

Harga tas setelah Bea Masuk dan PPh Impor: Rp800.000 + Rp200.000 + Rp75.000 = Rp1.075.000

Total yang harus dibayar pembeli:

Rp1.075.000 (harga tas setelah Bea Masuk dan PPh Impor)

Rp80.000 (PPN)

Rp40.000 (Ongkos Kirim)

= Rp1.195.000

Jadi, pembeli harus membayar Rp1.195.000 untuk membeli tas impor tersebut dari toko online.

Jenis Pajak Olshop Lainnya

Ada beberapa jenis pajak lain untuk bisnis online, apa aja?

1. PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21

Pajak ini biasanya berlaku untuk transaksi yang melibatkan jasa dari pihak lain, seperti influencer atau perusahaan penyedia jasa. 

Pihak marketplace atau perusahaan yang menggunakan jasa ini wajib memotong dan menyetorkan pajak sesuai dengan PPh Pasal 23/26 (untuk jasa dari perusahaan domestik dan luar negeri) atau PPh Pasal 21 (untuk jasa individu, seperti influencer).

Pihak marketplace yang memotong pajak tersebut harus menyetorkannya ke kas negara dan membuat Bukti Potong.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan pada transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Penjual online yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar setahun wajib menjadi PKP dan memungut PPN dari pembeli.

Marketplace juga memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas transaksi yang dilakukan melalui platform mereka. 

PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dikenakan pada produk atau jasa yang dijual oleh penjual luar negeri kepada pembeli di Indonesia.

Jika penjual sudah berstatus PKP, maka mereka harus menerbitkan faktur pajak dan menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara.

Cara Membayar Pajaknya

Setelah mengetahui jenis pajak yang dikenakan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penjual online untuk memenuhi kewajiban pajaknya:

1. Membuat NPWP

Penjual online yang belum memiliki NPWP harus segera membuatnya. 

NPWP ini bisa dibuat secara online melalui website resmi DJP, ya!

2. Membayar Pajak Penghasilan

PPh Final 0,5% berdasarkan omzet bruto harus dibayarkan setiap bulan. 

Pembayaran pajak ini dilakukan langsung ke DJP melalui sistem yang telah disediakan. 

Penjual dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar juga harus menghitung dan melaporkan pajak pada SPT Tahunan.

3. Melaporkan Pajak

Penjual online harus melaporkan pajak yang terutang melalui SPT Masa dan SPT Tahunan. 

Bagi WP pribadi, pelaporan tahunan dilakukan menggunakan Formulir 1770, sedangkan WP badan menggunakan Formulir 1771. 

Pelaporan SPT Tahunan paling lambat dilakukan pada 31 Maret (untuk WP pribadi) atau 30 April (untuk WP badan).

4. Penyetoran Pajak dan PPN

Bagi penjual dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar yang sudah berstatus PKP, mereka wajib memungut PPN atas transaksi dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Kesimpulan

Sebagai penjual online, memahami kewajiban pajak adalah hal yang sangat penting untuk menjalankan bisnis secara sah dan menghindari masalah perpajakan. 

Pajak yang dikenakan bisa bervariasi, mulai dari PPh atas penghasilan, pajak impor, hingga PPN, tergantung pada jenis dan omzet usaha.

Pastikan Anda memenuhi kewajiban pajak ini dengan benar dan tepat waktu, dan melaporkan SPT Tahunan agar bisnis online bisa berkembang tanpa masalah pajak di masa depan.

Daftar Tabel