Salah satu pendapatan yang sangat dinantikan oleh banyak karyawan setiap tahunnya adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Eits, jangan lupa sama kewajiban pajak juga!
Biasanya, THR diberikan menjelang hari raya seperti Idul Fitri atau Natal.
Meskipun berupa tunjangan, ternyata THR tetap dikenakan pajak.
Lalu, berapa persen pajak yang dikenakan pada THR?
Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Pengertian THR (Tunjangan Hari Raya)
THR adalah uang tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atau dukungan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, Natal, atau hari raya lainnya.
Biasanya, diberikan dengan jumlah yang setara dengan satu bulan gaji pokok.
Namun, bagi karyawan yang belum bekerja selama setahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Selain itu, THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama merayakan hari raya.
Walaupun THR bersifat tunjangan, tetap ada kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajaknya.
Kenapa THR Dikenakan Pajak?
Meskipun THR diberikan sebagai tunjangan khusus pada momen tertentu, THR tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang diterima oleh karyawan.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), THR masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dikenakan pajak. Pajak yang diterapkan adalah PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21).
Sistem pemotongan pajak atas THR dilakukan oleh perusahaan sebelum diberikan kepada karyawan.
Setelah itu, perusahaan menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara melalui sistem pembayaran pajak yang berlaku.
Apakah Gaji di Bawah 5 Juta Kena Pajak THR?
Pasti banyak yang bertanya, “Kalau gaji saya di bawah Rp 5 juta, apakah THR tetap kena pajak?”
Nah, ini sebenarnya tergantung pada total penghasilan kamu dalam setahun.
Kalau gaji bulanan kamu memang di bawah Rp 5 juta, kemungkinan besar penghasilan kamu dalam satu tahun juga akan berada di bawah batas PTKP.
Untuk memahami ini, kita perlu tahu dulu apa itu PTKP.
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan setiap tahun, pemerintah mengatur berapa jumlah penghasilan yang bisa diterima seseorang sebelum akhirnya dikenakan pajak.
Pada tahun 2024, PTKP untuk seorang lajang (belum menikah dan tanpa tanggungan) adalah sekitar Rp 54 juta per tahun, atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan.
Jadi, jika penghasilan kamu di bawah angka ini, kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh 21), termasuk pajak atas THR.
Sebaliknya, kalau penghasilanmu berada di batas atau lebih dari PTKP, maka THR-mu perlu dipotong pajak.
Berapa Persen Pajak THR?
Pajak yang dikenakan pada THR dihitung menggunakan tarif PPh 21 dengan skema tersebar (TER) dan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Skema TER digunakan untuk penghitungan pajak bulanan dan harian.
Tarif pada skema ini bergantung pada status PTKP dan besaran penghasilan bruto yang diterima setiap bulan.
- Skema Progresif Pasal 17 berlaku untuk penghitungan pajak setahun yang mencakup penghasilan selama satu tahun penuh.
Sebagai gambaran, penghitungan tarif pajak progresif untuk karyawan dengan penghasilan tahunan di atas PTKP adalah sebagai berikut:
Contoh: Jika total penghasilan kamu dalam setahun lebih dari Rp 60 juta, pajak yang dikenakan bisa mencapai 15% atau lebih, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan.
Cara Hitung Pajak THR
Untuk menghitung pajak yang harus dibayar atas THR, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah.
Pertama, perusahaan harus memeriksa status PTKP karyawan untuk menentukan kategori skema TER yang berlaku.
Setelah itu, berdasarkan penghasilan bruto (gaji bulanan dan THR), perusahaan akan menentukan tarif pajak sesuai dengan skema TER.
Mari kita lihat contoh perhitungan yang lebih detail, ya!
Contoh Kasusnya
Seorang karyawan yang bekerja sebagai staff di perusahaan Jakarta memiliki penghasilan Rp 7 juta/per bulan dan menerima THR sebesar Rp 7 juta.
Statusnya belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, jadi ia masuk dalam kategori PTKP TK/0 (belum menikah, tanpa anak).
Terus, biaya jabatan yang dikenakan adalah 5% dari gaji, yaitu Rp 350.000.
Pada bulan Maret, karyawan tersebut menerima gaji dan THR, yang totalnya Rp 14 juta.
Berdasarkan status PTKP dan skema TER, tarif pajak yang dikenakan pada bulan Maret adalah 6%.
Jadi, penghitungan pajak bulanannya begini:
- Penghasilan Bruto: Rp 14.000.000 (Gaji + THR)
- Pajak TER: 6%
- PPh 21 yang dipotong: 6% x Rp 14.000.000 = Rp 840.000
Berdasarkan perhitungan di atas, total pajak yang akan dipotong dari gaji dan THR karyawan adalah sebesar Rp 840.000.
Tapi, untuk menghitung pajak atas penghasilan dan tunjangan karyawan secara keseluruhan, perusahaan harus melakukan perhitungan PPh 21 tahunan dengan menerapkan tarif progresif sesuai Pasal 17.
Penghitungan Pajak Tahunan:
- Penghasilan Bruto Setahun: Rp 7.000.000 x 12 bulan (gaji bulanan) + Rp 7.000.000 (THR) = Rp 91.000.000
- Biaya Jabatan Setahun: Rp 350.000 x 12 bulan = Rp 4.200.000
- Penghasilan Neto Setahun: Rp 91.000.000 – Rp 4.200.000 = Rp 86.800.000
- Penghasilan Kena Pajak: Rp 86.800.000 – PTKP (Rp 54.000.000) = Rp 32.800.000
- Pajak Setahun: 5% x Rp 32.800.000 = Rp 1.640.000
Jadi, total PPh 21 setahun yang harus dibayar adalah Rp 1.640.000. Pajak yang sudah dipotong dari Januari hingga November sebesar Rp1.715.000, sehingga ada lebih bayar pajak yang bisa diklaim kembali.
Nah, kalau ingin simplifikasi untuk THR, kita bisa langsung menghitung pajak yang dipotong proporsional terhadap jumlah gaji bulanan dan THR yang sudah ditentukan:
– Penghasilan Bulanan (termasuk THR) = Rp 91.000.000 / 12 = Rp 7.583.333
– Pajak 5% atas Rp 7.000.000 sebagai bagian dari total bruto adalah nominal THR-nya.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Online dan Ubah Status Wajib Pajak Jadi Non-Efektif
Kesimpulan
Pajak atas THR adalah hal yang perlu diperhatikan setiap tahun, terutama karena penghitungan pajaknya melibatkan penghasilan tahunan secara keseluruhan.
Jika penghasilan kamu dalam setahun lebih dari Rp 54 juta (batas PTKP), maka THR tetap dikenakan dengan tarif progresif.
Namun, jika penghasilan kamu di bawah batas PTKP, kamu mungkin tidak perlu membayar pajak atas THR yang diterima.



