Daftar Tabel

Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak: Ini Pengelompokannya

Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak: Ini Pengelompokannya

Pemungutan dan pemotongan pajak sering banget kita dengar, kan? Tapi, gak banyak yang paham betul apa sih bedanya. 

Biasanya, istilah ini muncul begitu aja dalam percakapan soal pajak, tapi jarang yang bener-bener ngerti gimana keduanya bekerja. 

Padahal, pemotongan dan pemungutan pajak punya peran dalam sistem perpajakan di Indonesia dan memengaruhi banyak hal dalam kehidupan sehari-hari. 

Mulai dari penghasilan yang kita terima, sampai barang-barang yang kita beli.

Jadi, kalau kamu masih bingung atau merasa perlu penjelasan lebih lanjut, yuk kita bahas bareng di bawah! 

Apa Itu Pemotongan Pajak?

Pemotongan pajak itu artinya ada sejumlah uang yang dipotong langsung dari penghasilan atau pembayaran yang kita terima. 

Biasanya, pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan, seperti perusahaan atau pemberi jasa. 

Nah, pajak yang dipotong langsung disetorkan ke negara, jadi kamu gak perlu repot mikirin pajaknya lagi.

Misalnya, kalau kamu seorang karyawan, gaji yang diterima udah dipotong pajaknya oleh perusahaan tempat kamu bekerja. 

Jadi, kamu tinggal terima gaji yang udah dipotong pajak aja. Pemotongan pajak ini umumnya berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada gaji atau penghasilan.

Contoh pemotongan pajaknya:

Misalnya, PT A1 memberikan jasa konsultasi ke PT B2 senilai Rp 10.000.000. PT A1 wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah tersebut, jadi yang dipotong sekitar Rp 200.000. 

Dengan begitu, PT B2 cuma akan menerima Rp 9.800.000, sementara Rp 200.000 yang dipotong tadi disetorkan ke negara sebagai pajak.

Apa Itu Pemungutan Pajak?

Kalau pemotongan pajak itu mengurangi jumlah yang kita terima, sedangkan pemungutan pajak justru menambah jumlah yang harus kita bayar. 

Jadi, misalnya, waktu kamu beli barang atau jasa, ada pajak yang ditambahkan pada harga barang tersebut. 

Pemungutan ini umumnya dilakukan oleh pengusaha yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Contoh pemungutan pajaknya:

Kalau PT 1A beli barang dari PT 2B yang sudah PKP, PT 2B wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari harga barang. 

Jadi, kalau harga barang Rp 10.000.000, akan ada tambahan Rp 1.000.000 karena PPN, dan total yang harus dibayar PT 1A jadi Rp 11.000.000. 

Nah, pajak yang dipungut ini nanti disetorkan oleh PT 2B ke negara.

Pemotongan Pajak Berdasarkan Jenis Pajak

Pemotongan pajak biasanya diterapkan pada penghasilan yang diterima seseorang atau badan usaha. 

Biasanya dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan, dan wajib menyetorkan pajak yang dipotong ke negara. 

Berikut beberapa jenis pajak yang dipotong:

1. PPh Pasal 21: Pajak Gaji atau Upah

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada gaji atau upah yang diterima karyawan.

Pemotongan ini dilakukan oleh pemberi kerja, yaitu perusahaan yang membayar gaji.

Misalnya, kalau gaji karyawan Rp 5.000.000, perusahaan akan memotong pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. PPh Pasal 23: Pajak atas Pembayaran Jasa

PPh Pasal 23 dikenakan pada pembayaran jasa yang diterima pihak selain karyawan, seperti jasa konsultan atau royalti. 

Misalnya, PT A membayar jasa konsultasi kepada PT B, maka PT A wajib memotong PPh Pasal 23 dari pembayaran tersebut.

3. PPh Pasal 26: Pajak untuk Wajib Pajak Luar Negeri

PPh Pasal 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak luar negeri, seperti dividen atau bunga yang dibayarkan ke perusahaan luar negeri. 

Jadi, kalau ada pembayaran seperti itu, wajib dipotong pajaknya.

4. PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak Final

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak final yang dikenakan pada transaksi tertentu, seperti sewa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, dan pengalihan hak atas tanah. 

Pajak ini sudah dipotong di sumbernya, jadi gak perlu lagi dihitung pada SPT Tahunan, ya!

Pemungutan Pajak Berdasarkan Jenis Pajak

Pemungutan pajak berlaku untuk transaksi jual beli barang atau jasa. 

Biasanya, pemungutan ini dilakukan oleh pihak yang menjual barang atau jasa kepada pembeli. 

Berikut beberapa jenis pajak yang dipungut:

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

Pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP wajib memungut PPN dari pembeli. 

Misalnya, jika harga barang Rp 10.000.000, pengusaha PKP akan memungut PPN sebesar 10% atau Rp 1.000.000, sehingga pembeli harus membayar total Rp 11.000.000.

2. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

PPnBM dikenakan pada penjualan barang-barang mewah seperti mobil, perhiasan, atau elektronik.

Barang mewah yang dijual akan dikenakan pajak tambahan berdasarkan tarif yang berlaku, ya!

3. PPh Pasal 22: Pemungutan Pajak atas Barang

PPh Pasal 22 dipungut pada transaksi pembelian barang tertentu, seperti barang impor atau barang yang diproduksi oleh industri tertentu. 

Misalnya, pemerintah atau badan usaha tertentu wajib memungut PPh Pasal 22 saat membeli barang tersebut.

Perbedaan Singkat Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Walaupun keduanya berhubungan dengan pajak, pemotongan dan pemungutan pajak punya perbedaan yang cukup jelas. Singkatnya gini:

Baca Juga: Apa Guna Faktur Pajak Buat Penjual? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kesimpulan

Pemotongan pajak berarti pengurangan langsung dari pembayaran yang diterima, sementara pemungutan pajak adalah penambahan pajak yang harus dibayar. 

Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam sistem perpajakan, tapi sama-sama penting untuk memastikan pajak sampai ke kas negara. 

Dengan memahami perbedaan ini, kamu bisa lebih bijak dalam menghadapi kewajiban pajak yang muncul. 

Kalau kamu ingin proses perpajakan jadi lebih mudah, gak perlu khawatir! Kamu bisa menggunakan jasa NoSlip untuk bantu mengurusi pajakmu dengan lebih praktis.

Daftar Tabel