Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang diterapkan pada transaksi yang melibatkan barang dan jasa, termasuk produk sampel.
Pajak ini juga dikenakan pada pemberian barang atau jasa secara gratis, seperti ketika perusahaan memberikan sampel produk kepada konsumen.
Hal ini berarti bahwa meskipun tidak ada biaya yang dibebankan kepada konsumen, PPN tetap berlaku untuk transaksi tersebut sebagai bagian dari regulasi perpajakan yang ada.
Lalu, bagaimana kelanjutan dari peraturan PPN untuk produk sampel? Kita simak di bawah.
PPN atas Produk Sampel
Perusahaan sering kali melakukan promosi produk dengan memberikan produk sampel gratis kepada konsumen atau calon pembeli.
Menurut Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pemberian barang secara cuma-cuma termasuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Dalam penjelasan memori, “pemberian cuma-cuma” didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan tanpa adanya pembayaran, baik untuk barang yang diproduksi sendiri maupun yang bukan,
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022) menegaskan bahwa pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Oleh karena itu, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut PPN atas pemberian cuma-cuma tersebut.
Tarif PPN Produk Sampel
Bagi PKP (Pedagang Kecil dan Menengah), ada kewajiban untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada saat penyerahan produk sampel yang disediakan secara cuma-cuma.
Tarif PPN yang berlaku adalah 11%, tetapi dasarnya adalah nilai lain daripada laba kotor.
Nilai lain tersebut biasanya dihitung menggunakan harga jual atau nilai pengganti produk tersebut.
Artinya, apabila suatu produk diekspor tanpa laba kotor karena diberikan gratis, maka nilai PPNnya masih dibayarkan berdasarkan harga jual atau nilai penggantinya.
Dalam praktiknya, perhitungan PPN atas produk yang diberikan secara cuma-cuma dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Harga Jual Produk Sampel
Harganya sendiri sudah termasuk biaya produksi dan overhead.
2. Laba Kotor
Biasanya nol karena produk tersebut diberikan gratis.
3. Dasar-Pengenaan Nilai Lain
Digunakan sebagai acuan untuk menghitung PPN, yaitu harga jual minus laba kotor.
Oleh karena itu, meskipun diberikan secara cuma-cuma, PKP masih bertanggung jawab untuk memungut PPN sebesar 11% dari nilai lain tersebut.
Hal ini penting demi menjaga akuntabilitas dan kesetimbangan fiskal negara.
Kesimpulan
Produk sampel tetap dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN
Menurut Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pemberian barang secara cuma-cuma termasuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Tarif PPN yang berlaku adalah 11%, tetapi dasarnya adalah nilai lain daripada laba kotor.
Nilai lain biasanya dihitung menggunakan harga jual atau nilai pengganti produk tersebut.



