Daftar Tabel

Apa Itu Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, dan Tarifnya

Apa Itu Pajak Penghasilan Pengertian, Jenis, dan Tarifnya

Pajak penghasilan adalah salah satu kewajiban utama yang perlu diperhatikan oleh setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan.

Bagi kamu yang sudah terjun ke dunia kerja atau menjalankan bisnis, pasti sudah tidak asing dengan istilah pajak penghasilan, atau yang biasa disingkat PPh.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan, siapa saja yang termasuk subjek pajak, berbagai jenis pajak penghasilan yang ada, hingga besaran tarifnya.

Tujuannya agar kamu bisa lebih memahami apa saja yang perlu diperhatikan dalam memenuhi kewajiban pajak ini.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan dalam kurun waktu tertentu, biasanya setahun.

Penghasilan yang dikenakan pajak bisa berasal dari berbagai macam sumber, misalnya saja gaji, upah, keuntungan usaha, royalti, bunga, hingga keuntungan dari penjualan aset.

Ketentuan tentang pajak penghasilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Melalui undang-undang ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memungut pajak dari penghasilan yang diperoleh individu atau badan usaha.

Singkatnya, setiap orang atau badan usaha yang memperoleh pendapatan sesuai ketentuan undang-undang diwajibkan membayar pajak penghasilan.

Siapa Saja Subjek Pajak Penghasilan?

Subjek pajak penghasilan adalah mereka yang wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya, baik individu maupun badan usaha.

Berikut adalah beberapa kategori subjek pajak penghasilan:

1. Subjek Pajak Orang Pribadi

Subjek pajak orang pribadi meliputi setiap individu yang memperoleh penghasilan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Orang asing yang sudah tinggal atau menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak juga termasuk sebagai subjek pajak.

Jadi, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan jika mereka mendapatkan penghasilan di Indonesia.

2. Subjek Pajak Badan

Subjek pajak berikutnya adalah badan atau entitas yang memperoleh penghasilan.

Contohnya adalah perusahaan, yayasan, organisasi, atau bentuk usaha lainnya yang memperoleh pendapatan di Indonesia.

Semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Subjek Pajak Lainnya

Selain individu dan badan usaha, subjek pajak juga bisa berupa entitas asing yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Meskipun entitas asing itu tidak melakukan aktivitas usaha secara langsung di Indonesia.

Misalnya, perusahaan asing yang mendapatkan royalti atau keuntungan dari penjualan produk di Indonesia juga akan dikenakan pajak penghasilan.

Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan memiliki beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan sumber penghasilannya.

Setiap jenis PPh ini diberlakukan pada jenis penghasilan yang spesifik dan memiliki aturan pemotongan pajak tersendiri. Berikut beberapa jenis PPh yang perlu diketahui:

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima karyawan, seperti gaji, bonus, atau tunjangan lainnya. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji yang diterima karyawan setiap bulannya.

2. PPh Pasal 23

Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang berasal dari dividen, royalti, bunga, sewa, dan jasa lainnya. Misalnya, jika sebuah perusahaan membayar biaya sewa gedung kepada pemilik gedung, perusahaan tersebut wajib memotong pajak PPh Pasal 23 sebelum melakukan pembayaran.

3. PPh Pasal 25

Pajak penghasilan yang satu ini merupakan angsuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak setiap bulannya sebagai bentuk pembayaran pajak penghasilan secara bertahap. PPh Pasal 25 ini membantu wajib pajak untuk mencicil pajak yang harus dibayar sebelum waktu pelaporan pajak tahunan tiba.

4. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia, seperti bunga, royalti, sewa, atau dividen. Jenis pajak ini sering kali diterapkan pada perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia meskipun tidak beroperasi di Indonesia.

5. PPh Final

PPh final merupakan pajak penghasilan yang sifatnya final. Artinya, setelah dipotong pajak, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban tambahan atas pajak tersebut. PPh final umumnya berlaku pada jenis penghasilan tertentu, seperti penghasilan dari transaksi saham, bunga deposito, atau penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan.

Berapa Tarif Pajak Penghasilan?

Tarif pajak penghasilan berbeda-beda, tergantung pada jenis pajaknya dan subjeknya. Berikut ini penjelasan tarif PPh untuk orang pribadi dan badan:

– Tarif Pajak Orang Pribadi

Pajak penghasilan untuk individu dikenakan dengan tarif progresif, yang artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula persentase pajaknya. Berikut adalah rinciannya:

5% untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
15% untuk PKP antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
25% untuk PKP antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
30% untuk PKP di atas Rp500.000.000

– Tarif Pajak Badan

Pajak penghasilan badan ditetapkan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak, dan besarannya dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.

– PPh Final

Tarif PPh final tergantung pada jenis penghasilannya. Contohnya, UMKM dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omset, sementara persewaan tanah dan bangunan dikenakan pajak sebesar 10%.

Baca Juga: Apa UMKM Harus Punya NPWP? Ini Penjelasannya

Kesimpulan

Pajak penghasilan adalah kewajiban yang perlu dipahami baik oleh individu maupun badan usaha. Dengan membayar pajak penghasilan, kamu turut berkontribusi pada pembangunan negara dan pelayanan publik.

Dengan memahami jenis, tarif, dan cara perhitungan pajak penghasilan, bisa membantumu memenuhi kewajiban pajak dengan tepat sehingga terhindar dari sanksi atau penalti.

Selain itu, perencanaan keuangan kamu jadi lebih baik dan bisa menjalankan bisnis dengan tenang tanpa masalah pajak di kemudian hari.

Daftar Tabel